Upaya Peningkatan Profesionalitas Guru Pendidikan Agama Islam di SMP Islam Sunan Gunung Jati (PAI-37)



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Sebagai seorang guru yang memiliki perilaku dan kemampuan untuk mengembangkan siswa secara utuh, maka hendaknya guru menguasai berbagai hal sebagai kompetensi dasar keguruan. Jabatan guru merupakan pekerjaan profesi, oleh karena itu kompetensi guru sangatlah dibutuhkan dalam Kualitas Pembelajaran, hal ini sejalan dengan penjelasan Arifin yang mengartikan profesi adalah :
Seperangkat fungsi dan tugas dalam lapangan pendidikan berdasarkan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan keahlian khusus di bidang pekerjaan yang mampu mengembangkan kekaryaannya itu secara ilmiyah disamping mampu menekuni bidang profesinya selama hidupnya, mereka itu adalah para guru yang profesional yang memiliki kompetensi keguruan berkat pendidikan atau latihan di lembaga pendidikan guru dalam jangka waktu tertentu.[1]
 Agar profesi guru dapat memenuhi persyaratan yang sesuai dengan maksud diatas, salah satu usaha yang dilakukan adalah dengan memahami kompetensi guru terutama yang menyangkut Kualitas Pembelajaran. Dalam kaitannya dengan pendidikan, kompetensi menunjukkan kepada perbuatan yang bersifat rasional untuk mencapai suatu tujuan yang sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Kompetensi (kemampuan) ini diperoleh melalui proses pendidikan atau latihan. Salah satu faktor yang paling menentukan berhasilnya proses belajar mengajar adalah guru. Seorang guru perlu memiliki kompetensi (kemampuan) untuk mengorganisasi ide-ide yang dikembangkan menjadi guru merupakan suatu profesi yang sangat mulia, suatu profesi yang seharusnya didasari oleh panggilan jiwa, bukan semata-mata karena kepintaran dan keterpaksaan karena tidak ada lagi profesi yang lain. Menjadi guru mengemban tugas sebagai pengajar sekaligus sebagai pendidik. Setiap orang akan bisa dan mampu menjadi pengajar dengan latar belakang pendidikan apapun, akan tetapi tidak semua orang bisa untuk menjadi pendidik, sekalipun lulusan institusi pendidikan yang sudah memiliki akta IV, itu bukanlah jaminan untuk dapat menjadi guru yang profesional.

Seorang guru sehubungan dengan tugasnya dalam memantau atau mengembangkan pembelanjaran itulah, maka guru dapat disebut sebagai ujung tombak pembaharuan yang berhasil, menjadi pendukung nilai-nilai dalam masyarakat, menciptaan kondisi belajar yang baik serta menjamin keberhasilan pendidikan maka guru harus meningkatkan kompetensinya, yakni kompetensi personal, kompetensi sosial, kompetensi profesional. Kompetensi personal adalah tugas terhadap diri sendiri sedangkan kompetensi sosial adalah berhubungan dengan kehidupan bersama manusia untuk dapat bergaul dengan sesama manusia dituntut adanya kemampuan berinteraksi dan, memenuhi berbagai persyaratan antara lain saling tolong menolong, saling menghargai, saling tenggang rasa, dan mau membela bersama. Kompetensi profesional guru adalah seseorang yang bertugas untuk atau menyamaikan ilmu pengetahuan, kecakapan kepada peserta didik yang bertujan untuk mengembangkan seluruh aspek pribadi. Ketiga kompetensi tersebut diatas sudah jelas sekali, sangat mempengaruhi proses belajar mengajar, namun yang paling mendasar dan harus dimiliki oleh guru adalah kompetensi profesional, kompetensi profesional ini diperlukan suatu kemampuan dalam mewujudkan dan membina kerja sama dengan semua pihak yang ikut bertanggung jawab terhadap proses pendidikan anak, kerja sama tersebut diselenggarakan oleh orang tua murid, pimpinan sekolah, masyarakat sekitar dan bahkan dengan murid yang dihadapinya sehari-hari.
Jabatan guru bukan hanya menuntut kemampuan spesialis keguruan dalam arti menguasai pengetahuan akademik dan kemahiran profesional yang relevan dengan bidang tugasnya sebagai guru, akan tetapi juga pada tingkat kedewasaan dan tanggung jawab serta kemandirian yang tinggi. Kemampuan-kemampuan itu membuat guru memiliki nilai lebih dan kewibawaan yang tinggi terhadap peserta didik.
Guru merupakan salah satu komponen manusiawi dalam proses belajar megajar yang sangat berperan dalam usaha pembentukan sumberdaya manusia yang potensial dibidang pembangunan. Guru sebagai salah satu unsur dibidang pembangunan. Guru sebagai salah satu unsur dibidang pendidikan harus berperan akif dan menempatkan kedudukan sebagai tenaga profesional, sesuai dengan tuntutan masyarakat yang semakin berkembang, hal ini dapat diartikan bahwa pada setiap guru terletak tanggung jawab untuk membawa para siswa kepada suatu kedewasaan atau taraf pematangan tertentu dalam rangka ini guru tidak semata-semata sebagai salah pengajar yang hanya menstransfer ilmu pengetahuan,tetapi juga sebagai pendidik dan pembimbing yang memberikan pengarahan dan menuntun siswa dalam belajar.[2]
Diakui atau tidak, guru akan selalu menjadi unsur penting yang menentukan berhasil atau tidaknya suatu pendidikan. Guru selalu berperan dalam pembentukan sumberdaya manusia yang pontensial dibidang pembangunan bangsa dan negara. Guru adalah orang kedua setelah orang tua yang selalu mendidik dan memgawasi anak, untuk menuju cita-cita dan tujuan hidupnya. Seorang guru harus memiliki dedikasi yang sangat tinggi dan profesi yang dipilihnya itu bukan pekerjaan sampingan sebab diakui atau tidak gurulah yang menentukan keberhasilan anak. Tidak semua orang dewasa dapat dikategorikan sebagai pendidik atau guru, karena guru harus memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap calon pendidik atau guru sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,
Bahwa untuk dapat diangkat sebagai tenaga pengajar, tenaga pendidik yang bersangkutan harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujutkan tujuan pendidikan nasional.[3]

Mengenai pentingnya profesional guru telah disebutkan dalam al-qur’an sebagai mana dalam surat Al-An’am ayat 135, yang artinya : katakanlah kaumku, berbuatlah sepenuh kemampuanmu, sesungguhnya akupun berbuat (pula). Kelak kamu akan mengetahui siapakah (diantara kita) yang akan memperoleh hasil yang baik dari dunia ini.[4]
Seseorang harus bekerja sesuai dengan kemampuan dan keahlian masing-masing sehingga mereka mampu menangani pekerjaannya dan mampu mengembangkan segala potensi yang ada pada dirinya guna kemajuan hasil kerja. Dan mereka akan selalu mendapat petunjuk dari Allah SWT. Dari pekerjaan diatas dapatdiketahui profesional guru sangat penting dalam melaksanakan proses dalam belajar mengajar dan dalam mencapai tujuan pendidikan. Profesional ini dirasakan sangat penting sering dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian jelasnya bahwa mutu pendidikan dan profesional guru memiliki kaitan yang sangat erat dan saling mempengaruhi proses pencapaian tujuan pendidikan. Jika guru memiliki profesionalisme yang tinggi dalam pendidikan maka, secara otomatis mutu pendidikan akan tinggi pula. Sehingga hal ini akan berpengaruh pada masa depan anak didik sendiri maupun bangsa dan negara.
Melalui peningkatan kompetensi guru diharapkan dapat membawa dampak terhadap terlaksananya proses pembelajaran secara optimal. hal itu di tandai dengan terciptanya suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan kreatif, dinamis yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan.
Berpijak dari latar belakang masalah tersebut, maka penulis tertarik untuk memilih lokasi SMP Islam Sunan Gunung Jati Ngunut Tulungagung, untuk menjadi obyek penelitian, dikarenakan sekolah tersebut merupakan salah satu sekolah swasta terbesar di tulungagung.


[1] Arifin, Kapita Selekta Pendidikan Islam dan Umum (Jakarta : PT Bumi Aksara, 1991), hal. 106

[2] Ibid., hal.123
[3]Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional ,(Bandung:Citra Umbara, 2003), hal. 29
[4] Depag, Al-qur’an dan terjemahannya.1980, hal. 210

0 Response to "Upaya Peningkatan Profesionalitas Guru Pendidikan Agama Islam di SMP Islam Sunan Gunung Jati (PAI-37)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel