CONTOH PRODUK QURBAN MAKUL PRODUK2 BANK SYARIAH -PK RASIAM, MA-

Fatwa
DEWAN SYARI’AH MAHASISWA
NOMOR 01/DSM
-A/VI/2017
TENTANG
tabah qur ib

بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Dewan Syari’ah Mahasiswa setelah
Menimbang               :    
a.   bahwa  banyak  masyarakat kesulitan dalam membeli hewan qurban secara tunai sehiggga bank mengeluarkan produk TABAH QUR IB berdasarkan pada prinsip Tabungan Wadiah dhamanah dan prinsip Ba’i Al-Murabahah.
b.   bahwa keperluan  masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan masa kini, memerlukan jasa perbankan; dan salah satu produk perbankan di bidang penghimpunan dana dari masyarakat adalah tabungan, yaitu simpanan dana yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
c.   bahwa dalam rangka membantu masyarakat guna melangsungkan dan meningkatkan kesejahteraan dan berbagai kegiatan, bank syari'ah perlu memiliki fasilitas murabahah bagi yang memerlukannya, yaitu  menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarrnya dengan harga yang lebih sebagai laba.
d.  bahwa oleh karena itu, DSM memandang perlu menetapkan fatwa tentang TABAH QUR IB untuk mempermudah masyarakat dalam berqurban serta dalam membeli dan menyalurkan hewan qurbannya hal ini dijadikan pedoman oleh bank syari'ah.
Mengingat       :
                              Al-Qur’an dan Hadits tentang Qurban :
1.    Firman Allah QS. al-Kautsar: 1 – 2:
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَر
 فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: (1) Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. (2) Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.
2.    Firman Allah QS. al-Hajj: 36:

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam Keadaan berdiri (dan telah terikat). kemudian apabila telah roboh (mati), Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, Mudah-mudahan kamu bersyukur.
3.    Firman Allah QS. al-Hajj:37:

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu.dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.
4.    Firman Allah QS. al-An’am: 162-163:

قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
لا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
Artinya: (162) Katakanlah: Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. (163) tiada sekutu bagiNya; dan demikian Itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)".
5.    Hadits dari Anas bin Malik,
عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ  { أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ }  مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ وَفِي لَفْظِ:{ سَمِينَيْنِ }    وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي "صَحِيحِهِ" : { ثَمِينَيْنِ }  . بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ السِّين وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: { بِسْمِ اللَّهِ. وَاللَّهُ أَكْبَرُ }
Artinya”Biasanya Nabi  biasanya berkurban dengan dua ekor kambing kibas putih yang bagus dan bertanduk.  Beliau menyebut nama Allah dan bertakbir,  dan beliau meletakkan kakinya di samping binatang itu.”  Dalam suatu lafadz: ”beliau menyembelih dengan tangan beliau sendiri.”  Dalam suatu lafadz: ”dua ekor kambing gemuk.”  Menurut Abu Awanah: ”dua ekor kambing yang mahal.”  dengan menggunakan huruf tsa,  bukan siin. Dalam lafadz Muslim: ”Beliau membaca Bismillaahi walloohu akbar.”
6.    Hadits dari Aisyah,
وَلَهُ: مِنْ حَدِيثِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا; { أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ, يَطَأُ فِي سَوَادٍ, وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ, وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ; لِيُضَحِّيَ بِهِ, فَقَالَ: "اِشْحَذِي الْمُدْيَةَ" , ثُمَّ أَخَذَهَا, فَأَضْجَعَهُ, ثُمَّ ذَبَحَهُ, وَقَالَ: "بِسْمِ اللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ"
Artinya: ”Beliau pernah memerintahkan untuk dibawakan dua ekor kambing kibas bertanduk yang kaki, perut dan sekitar matanya berwarna hitam.  Maka dibawakanlah kambing tersebut kepada beliau untuk dijadikan kurban.  Beliaupun berkata kepada Aisyah, ’Wahai Aisyah, ambilkan pisau.’  Kemudian beliau mengambilnya,  membaringkannya dan menyembelihnya seraya berdoa: ’Bismillaah,  alloohumma taqobbal min muhammadin wa’aali muhammad,  wa min ummati muhammad.”
7.      Hadits dari Jundub bin Sufyan,
وَعَنْ جُنْدُبِ بْنِ سُفْيَانَ  قَالَ: { شَهِدْتُ الأَضْحَى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَلَمَّا قَضَى صَلاتَهُ بِالنَّاسِ, نَظَرَ إِلَى غَنَمٍ قَدْ ذُبِحَتْ, فَقَالَ: "مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاةِ فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهَا, وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اللَّهِ" }  مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ
Artinya: ”Barangsiapa menyembelih sebelum shalat,  hendaknya ia menyembelihseekorkambinglagi sebagai gantinya.  Barangsiapa belummenyembelih, hendaknya ia menyembelih dengan nama Allah.
8.    Hadits dari Baro’ bin Azib,
وَعَنِ الْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: {"أَرْبَعٌ لا تَجُوزُ فِي الضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَ ا  وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لا تُنْقِي" }  رَوَاهُ الْخَمْسَة ُ   . وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان
Artinya: ”Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan kurban,  yaitu: hewan yang tampak jelas butanya,  tampak jelas sakitnya, tampak jelas pincangnya,  dan hewan tua yang tidak bersumsum.”
9.    Hadits dari Jabir,
وَعَنْ جَابِرٍ  قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم { "لا تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً, إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ" }  رَوَاهُ مُسْلِم
Artinya: ”Janganlah kalian menyembelih hewan kurban kecuali yang sudah berumur setahun. Apabila kamu sulit mendapatkannya,  maka sembelihlah kambing yang berumur enam bulan hingga setahun.”
10.      Hadits dari Ali bin Abu Thalib
وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ  قَالَ: {  أَمَرَنِي النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلالَهَا عَلَى الْمَسَاكِينِ, وَلا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً }  مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ
Artinya: ”Rasulullah memerintahkan kepadaku untuk mengurusi hewan kurbannya, membagi-bagikan dagingnya, kulit dan pakaiannya kepada orang-orang miskin,  dan aku tidak diperbolehkan memberi sesuatu apapun dari hewan kurban (sebagai upah) kepada penyembelihnya.”
11.      Hadits dari Jabir
وَعَنْ جَابِرِ بنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { نَحَرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ: الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ, وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ }  رَوَاهُ مُسْلِم
Artinya: ”Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah  pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.”
12.      Hadits dari Ummu Salamah,
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ؛ قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم ((مَنْ رَأَى مِنْكُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ، فَأَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلاَ يَقْرَبَنَّ لَهُ شَعَراً وَلاَ ظُفْراً))
Artinya: “Barangsiapa di antara kalianmendapatiawalbulanDzulhijjah,  laludiainginberkurban,  makajanganlahdiamendekati (sengajamenyisihkan) rambutdankukunya.”
13.      Hadits dari Nubaisyah,
عَنْ نُبَيْشَةَ؛ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ((كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامِ. فَكُلُوا وَادَّخِرُوا))
Artinya:“Duluakupernahmelarang kalian untukmenyimpandagingkurbanlebihdaritigahari, makakinimakanlahdansimpanlah.”
14.      Hadits dari Aisyah,
أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُهْدِى مِنَ الْمَدِيَنةِ. فَأَفْتِلُ قَلاَئِدَ هَدْيِهِ. ثُمَّ لاَ يَجْتَنِبُ شَيْئاً مِمَّا يَجْتَنِبُ الْمُحْرِمُ
Artinya: ”Rasulullah membawa hewan kurban dari Madinah,  lalu beliau menganyam gantungan hewan kurbannya.  Beliau tidak menjauhi sesuatu dari hal-hal yang harus dijauhi oleh orang yang berihram.”

Al-Qur’an dan Hadits tentang Tabungan
1.    Firman Allah QS. al-Nisa’ [4]: 29:

يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَتَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ...
“Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu…”.
2.    Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 283:
..فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ، وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ..
“… Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya …”.
3.    Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 1:
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ …
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu …”.
4.    Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 2:

… وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى …
“dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan….”
5.    Hadis Nabi riwayat Ibnu Abbas:
كَانَ سَيِّدُنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَلِّبِ إِذَا دَفَعَ الْمَالَ مُضَارَبَةً اِشْتَرَطَ عَلَى صَاحِبِهِ أَنْ لاَ يَسْلُكَ بِهِ بَحْرًا، وَلاَ يَنْزِلَ بِهِ وَادِيًا، وَلاَ يَشْتَرِيَ بِهِ دَابَّةً ذَاتَ كَبِدٍ رَطْبَةٍ، فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ ضَمِنَ، فَبَلَغَ شَرْطُهُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَأَجَازَهُ (رواه الطبراني فى الأوسط عن ابن عباس).
Artiya: “Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya” (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).

6.    Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ الْبَرَكَةُ: اَلْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ، وَالْمُقَارَضَةُ، وَخَلْطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ (رواه ابن ماجه عن صهيب)
Artinya: “Nabi bersabda, ‘Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.’” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).



7.    Hadis Nabi riwayat Tirmidzi:
اَلصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا (رواه الترمذي عن عمرو بن عوف).
Artinya: “Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).
8.    Ijma. Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tak ada seorang pun mengingkari mereka. Karenanya, hal itu dipandang sebagai ijma’ (Wahbah Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1989, 4/838).
9.    Qiyas. Transaksi mudharabah diqiyaskan kepada transaksi musaqah.

10.      Kaidah fiqh:
اَلأَصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
Arinay:“Pada dasarnya, semua bentuk muamalahBOLEHhttp://cdncache-a.akamaihd.net/items/it/img/arrow-10x10.png dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
11.      Para ulama menyatakan, dalam kenyataan banyak orang yang mempunyai harta namun tidak mempunyai kepandaian dalam usaha memproduktifkannya; sementara itu, tidak sedikit pula orang yang tidak memiliki harta namun ia mempunyai kemampuan dalam memproduktifkannya. Oleh karena itu, diperlukan adanya kerjasama di antara kedua pihak tersebut.

Al-Qur’an dan Hadits tentang Murabahah
1.    Firman Allah QS. al-Nisa' [4]: 29:
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَتَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ...
Artinya: “Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu…”.
2.    Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 275:
... وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ...
Artinya: "... Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ..."
3.    Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 1:
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ …
Artinya: “Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu …”.
4.    Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 280:

وَإِنْ كَانَ ذُوْعُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ ...
Artinya: "Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan ..."
5.    Hadis Nabi SAW:
عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيْ رضي الله عنه أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنِّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ، (رواه البيهقي وابن ماجه وصححه ابن حبان)
Artinya: Dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka." (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
6.    Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ الْبَرَكَةُ: اَلْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ، وَالْمُقَارَضَةُ، وَخَلْطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ (رواه ابن ماجه عن صهيب)
Artinya: “Nabi bersabda, ‘Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.’” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).
7.    Hadis Nabi riwayat Tirmidzi:
اَلصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا (رواه الترمذي عن عمرو بن عوف).
Artinya: “Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).
8.    Hadis Nabi riwayat jama'ah:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ ...
Artinya: "Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman ..."

9.    Hadis Nabi riwayat Nasa'i, Abu Dawud, Ibu Majah, dan Ahmad:
لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوْبَتَهُ
Artinya: "Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya."
10.      Hadis Nabi riwayat `Abd al-Raziq dari Zaid bin Aslam:
أَنَّهُ سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْعُرْبَانِ فِى الْبَيْعِ فَأَحَلَّهُ
Artinya: "Rasulullah SAW. ditanya tentang 'urban (uang muka) dalam jual beli, maka beliau menghalalkannya."
11.      Ijma' Mayoritas ulama tentang kebolehan jual beli dengan
cara Murabahah (Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid, juz 2,
hal. 161; lihat pula al-Kasani, Bada’i as-Sana’i, juz 5 Hal.
220-222).
12.      Kaidah fiqh:
اَلأَصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
Artinya: “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
Memperhatikan :  Tabah Qur IB untuk membantu nasabah dalam merencanakan ibadah qurban yangmana terdiri dari 2 akad yaitu; akad Tabunagn Wadiah dhamanah dan akad Ba’i Al-Murabahah dengan pembayaran secara tunai melalui Tabah Qur IB.
Fasilitas dan Keunggulan
·       Berdasarkan prinsip syariah Tabunagn Wadiah dhamanah dan akad Ba’i al-Murabahah.
·       Hanya dapat diambil pada saat akan melakukan ibadah qurban.
·       Peserta program dapat dilakukan atas nama perorangan maupun perusahaan.
·       Pendaftaran mudah.
·       penyaluran qurban tepat sasaran ke lokasi bencana, wilayah miskin serta rawan pangan di pelosok nusantara hingga masyarakat yang terancam kelaparan.
·             Lokasi qurban dapat ditentukan oleh Nasabah.

Syarat:
·       Kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor).
·       Mengisi formulir pembukaan rekening.
·       Minimum setoran awal Rp100.000,- untuk Kambing dan Rp 500.000,- untuk Sapi.
·       Minimum setoran berikutnya Rp 270.000/bulan untuk Kambing dan Rp 1.700.000,-/bulan untuk Sapi.
·       Minimum saldo setelah pelaksanaan qurban Rp 50.000,-

Manfaat:
·       Kemudahan perencanaan keuangan untuk pembelian hewan qurban.
·       Setoran Bulanan didebet otomatis dari rekening sumber pendebetan ke rekening Tabah Qur IB.
·       Kemudahan pelaksanaan dan penyaluran qurban.

Tabungan Wadiah
Biaya
Keterangan
Nominal
Setoran Awal
Rp    100.000,- (kambing)
Rp    500.000,- (sapi)
Minimal Setoran Bulanan
Rp    270.000,-/bulan (kambing)
Rp 1.700.000,-/bulan (sapi)
Minimum saldo setelah pelaksanaan qurban
Rp       50.000,-
Simulasi
Contoh Simulasi Tabah QUR IB
No
Harga Hewan Qurban
Satuan
Harga
1
Kambing
@ekor
Rp   2.000.000
2
Sapi
@ekor
Rp 15.000.000

Target dana
Kambing Rp 3.000.000,-
Sapi Rp 19.000.0000,-
Jangka Waktu Menabung:1 tahun (12 bulan)
Setoran Bulanan
Kambing     :  Rp    270.000,-
Sapi             :  Rp 1.700.000,-

Akad Ba’i al-Murabahah
Data Pada Saat Pemesanan :
Nama Hewan          : Sapi dan Kambing
Harga per ekor        : Rp. 15.000.000,- (sapi) dan
                                                Rp 2.000.000.- (kambing)
Penyerahan             :   saat perayaan Hari Raya Idul Adha
Pembayaran            : dilakukan setelah barang diterima di
kantor/di Bank
Lainnya                   :biaya administrasi, pengiriman
(tranportasi)danbiaya lain-laindari
tempat pembelian hewan qurban sampai  
tempat penyalurannya ditanggung oleh
Nasabah.
Pada Saat Akad
Nama Hewan          :  sapi dan kambing
Harga Beli               :  Rp 15.000.000,- (sapi) dan Rp 2.000.000,- (kambing)
Keuntungan                        :  20% dari Harga Pokok
Penyerahan             :  saat perayaan Hari Raya Idul Adha
Pembayaran            : dibayar secara tunai
Biaya administrasi  :  Rp 50.000.- (sapi) dan Rp 25.000,-
(kambing)
Biaya transportasi   :  Rp300.000,- (sapi) dan Rp 200.000,-
(kambing)
Biaya lain-lain         :  Rp 250.000,- (sapi) dan Rp150.000,-
(kambing)

Perhitungan Pembiayaan Murabahah Untuk Sapi
Harga beli                                                        Rp. 15.000.000,-
Biaya administrasi  Rp  50.000,-
Biaya transportasi   Rp 300.000,-
Biaya lain-lain         Rp 250.000,- +
                                                                    Rp     600.000,- +
Harga Pokok                                               Rp 15.600.000,-

Keuntungan : 20% x Harga pokok
                    20% x 15.600.000,- =Rp   3.120.000,- +
                                                                    Rp 18.720.000,-
Pembiayaan Murabahah
Harga pokok Hewan                                     Rp. 15.600.000,-
Keuntungan disepakati
(20% dari harga pokok)                Rp.   3.120.000,- +
        Harga Jual yang disepakati Rp 18.720.000,-
Jadi, harga yg harus dibayarkan nasabah kepada Bank untuk pembelian dan penyaluran hewan qurban khususnya sapi ialah sebesar Rp  18.720.000,-

Perhitungan Pembiayaan Murabahah Untuk Kambing
Harga beli                                                          Rp. 2.000.000
Biaya administrasi  Rp   25.000,-
Biaya tranportasi     Rp 200.000,-
Biaya lain-lainRp 150.000,- +
                                                        Rp     375.000,- +
Harga Pokok                                               Rp  2.375.000,-

Keuntungan : 20% x Harga pokok
                    20% x Rp 2.375.000,- =Rp     475.000,- +
                                                                    Rp   2.850.000,-
Pembiayaan Murabahah
Harga pokok Hewan                                     Rp.   2.375.000,-
Keuntungan disepakati
(20% dari harga pokok)                   Rp.      475.000,+
        Harga Jual yang disepakati Rp    2.850.000,-
Jadi, harga yg harus dibayarkan nasabah kepada Bank untuk pembelian dan penyaluran hewan qurban khususnya Kambing ialah sebesar Rp  2.850.000,-
MEMUTUSKAN
Menetapkan   :    FATWA TENTANG TABAH QUR IB
Pertama          :   Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Wadi’ah:
1.    Bersifat simpanan.
2.    Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasar-kan kesepakatan.
3.    Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Kedua              :   Ketentuan Umum Murabahah dalam Bank Syari'ah:
1.    Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
2.    Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari'ah Islam.
3.    Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
4.    Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
5.    Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang.
6.    Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
7.    Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
8.    Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
9.    Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank.
Ketiga              :   Ketentuan Murabahah kepada Nasabah:

1.    Nasabah mengajukan permohonan dan janji pembelian suatu barang atau aset kepada bank.
2.    Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang.
3.    Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)-nya sesuai dengan janji yang telah disepakatinya, karena secara hukum janji tersebut mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli.
4.    Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uangmuka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan.
5.    Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.
6.    Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
7.    Jika uang muka memakai kontrak ‘urbun’ sebagai alternatif dari uang muka, maka
o  jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga.
o  jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.

Keempat          :   Jaminan dalam Murabahah:
1.    Jaminan dalam murabahah dibolehkan, agar nasabah serius dengan pesanannya.
2.    Bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang

Kelima             :  Ketentuan Umum TABAH QUR IB dalam Bank Syari'ah:
1.  Dana yang dihimpun dari nasabah harus bebas dari unsur riba (haram).
2.  Bank dan nasabah harus melakukan akad Tabah Qur IB yang bebas riba.
3.  Hewan qurban yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari'ah Islam.
4.  Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian hewan qurban yang telah disepakati kualifikasinya.
5.  Bank membeli hewan qurban yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
6.  Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara pembayaran dari akad Tabah Qur IB.
7.  Bank kemudian menjual hewan qurban tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok hewan qurban kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
8.  Nasabah membayar harga hewan qurban yang telah disepakati tersebut pada dengan menggunakan dana yang berada di Tabah Qur IB.
9.  Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
Kenam             :   Ketentuan TABAH QUR IB kepada Nasabah:

1.    Jangka waktu tabungan selama  satu tahun (12 bulan)
2.    Nasabah tidak diwajibkan meminta imbalan dari Bank atas tabungannya, kecuali Bank memberikan imbalan dengan sukarela.
3.    Nasabah mengajukan permohonan dan janji pembelian hewan qurban kepada bank.
4.    Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu hewan qurban yang dipesannya secara sah dengan pedagang.
5.    Bank kemudian menawarkan hewan qurban tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)-nya sesuai dengan janji yang telah disepakatinya, karena secara hukum janji tersebut mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli.
6.    Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan, uang muka yang dimaksudkan disini ialah setoran awal Tabah Qur IB yangmana Rp 100.000,- untuk Kambing dan Rp 500.000,- untuk Sapi.


0 Response to "CONTOH PRODUK QURBAN MAKUL PRODUK2 BANK SYARIAH -PK RASIAM, MA-"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel