MAKALAH PEGADAIAN SYARIAH
MAKALAH
PEGADAIAN SYARIAH
DOSEN PENGAMPU : Dr. Nella Yantiana / Eko Bahtiar. M.E.I
MATA KULIAH : BANK dan LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
DI SUSUN
O
L
E
H
Fachri Adha
(1142310045)
Ulfa Rahmawati
(1142310088)
SEMESTER / KELAS: VI/A
FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH
PONTIANAK 2016/2017
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan semesta alam. Rahmat dan keselamatan semoga senantiasa dilimpahkan Allah Kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga dan para sahabatnya, serta para pengikutnya yang setia hingga akhir zaman. Dan tak lupa penulis bersyukur atas tersusunnya makalah ini.
Sebelumnya kami ucapkan banyak terima kasih kepada Eko Bachtiar, ME selaku dosen pengampu yang telah memberikan kami kesempatan untuk membahas Makalah yang berjudul Pegadaian Syariah.
Tujuan kami menyusun makalah ini adalah tiada lain untuk memperkaya ilmu pengetahuan kita semua dan untuk memenuhi tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.
Kami berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca dan pihak-pihak yang membutuhkan untuk dijadikan literatur. Apabila dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh...
Pontianak, 20 April 2017
Kelompok 7
Daftar Isi
Kata Pengantar............................................................................................................... ii
Daftar Isi.................................................................................................................... .... iii
Bab I Pendahuluan
A. Latar Belakang ................................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah............................................................................................ 1
C. Tujuan Penelitian.............................................................................................. 2
Bab II Pembahasan
A. Pengertian Pegadaian Syariah...................................................................... 3
B. Landasan Hukum Pegadaian Syariah.......................................................... 4
C. Sejarah berdirinya Pegadaian Syariah.......................................................... 5
D. Tujuan Pegadaian Syariah....................................................................... .... 5
E. Rukun Gadai Syariah.............................................................................. .... 6
F. Jasa dan Produk Pegadaian Syariah............................................................ 6
G. Perbedaan Pegadaian Syariah dan Pegadaian Konvensional...................... 8
H. Mekanisme Pegadaian Syariah.................................................................... 9
Bab III Penutup
A. Kesimpulan.................................................................................................. 10
B. Saran............................................................................................................ 12
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Sampai saat ini masih ada kesan dalam masyarakat, kalau seseorang pergi ke pegadaian untuk menjamin sejumlah uang dengan cara menggadaikan barnag, adalah aib dan seolah kehidupan orang tersebut sudah sangat menderita. Karena itu banyak diantara masyarakat yang malu menggunakan fasilitas pengadaian. Lain halnya jika kita pergi ke sebuah Bank, di sana akan terlihat lebih prestisius, walaupun dalam prosesnya memerlukan waktu yang relatif lebih lama dengan persyaratan yang cukup rumit.
Bersamaan dengan berdirinya dan berkembangnya bank, BMT, dan asuransi yang berdasarkan prinsip syariah di Indonesia, maka hal yang mengilhami dibentuknya pegadaian syariah atau rahn lebih dikenal sebagai produk yang ditawarkan oleh Bank syariah, dimana Bank menawarkan kepada masyarakat dalam bentuk penjaminan barang guna mendapatkan pembiayaan.
Oleh karena itu dibentuklah lembaga keungan yang mandiri yang berdasarkan prinsip syariah. Adapun pada makalah yang kami bahas ini isinya pengertian Pegadaian Syariah secara lebih rinci mulai dari pengertian pegadaian syariah, Dasar hukum yang digunakan di pegadaian syariah, Sejarah berdirinya pegadaian syariah, tujuan didirikannya pegadaian syariah, rukun yang digunakan di pegadaian syariah, jasa dan produk yang ditemui di pegadaian syariah, perbedaan pegadaian syariah dan pegadaian konvensional dan terakhir mekanisme kerja yang diterapkan dipegadaian syariah.
Kami mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan yang kami cantumkan dalam rumusan masalah dari kutipan-kutipan laman website di google, sumber bacaan lain berupa artikel, majalah islam dan buku referensi terkait ekonomi islam Semoga apa yang kami tuangkan dalam makalah ini dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan dan menambah wawasan pembaca makalah.
- Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Pegadaian Syariah
2. Apa Dasar Hukum yang digunakan dalam Pegadaian Syariah
3. Bagaimana cerita atau sejarah berdirinya Pegadaian Syariah
4. Apa tujuan berdirinya Pegadaian Syariah
5. Apa saja rukun-rukun yang wajib dipenuhi jika bermitra dengan pegadaian syariah
6. Apa saja Jasa dan Produk yang ada di Pegadaian Syariah
7. Apa perbedaan Pegadaian Syariah dengan Pegadaian Konvensional
8. Bagaimana mekanisme kerja yang berlangsung di Pegadaian Syariah
- Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui dan memaparkan pengertian Pegadai Syariah
2. Untuk mengetahui dan menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam pegadaian Syariah
3. Untuk mengetahui dan menjelaskan sejarah berdirinya Pegadaian Syariah
4. Untuk mengetahui dan menjelaskan Tujuan adanya Pegadaian syariah
5. Untuk mengetahui dan menjelaskan Rukun yang digunakan dalam pegadaian syariah
6. Untuk mengetahui dan menjelaskan Produk dan Jasa yang ada di Pegadaian Syariah
7. Untuk mengetahui dan menjelaskan Perbedaan Pegadaian Syariah dan Pegadaian Konvensional
8. Untuk mengetahui dan menjelasakan Mekanisme yang ada / dipakai dalam Pegadaian Syariah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pegadaian Syariah
Gadai dalam fiqh disebut rahn yang menurut bahasa adalah nama barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut syara’ artinya menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil kembali sebagai tebusan.[1]
Pengertian rahn menurut Imam Ibnu Qudhamah dalam Kitab al-Mughni adalah sesuatu benda yang dijadikan kepercayaan dari suatu utang untuk dipenuhi dari harganya, apabila yang berutang tidak sanggup membayarnya dari orang yang berpiutang.[2]
Perkembangan produk-produk berbasis syariah kian marak di Indonesia tidak terkecuali pegadaian. Perum pegadaian mengeluarkan produk berbasis syariah yang disebut dengan pegadaian syariah. Pegadaian syariah didirikan pada tahun 2003, ide pembentukan pegadaian syariah selain karena tuntutan idealisme juga dikarenakan keberhasilan terlembaganya bank dan asuransi syariah serta realitas di masyarakat bahwa pegadaian konvensional mampu memberikan kontribusi aktif dalam membantu masyarakat. Secara umum tujuan ideal dari perum pegadaian adalah penyediaan dana dengan prosedur yang sederhana kepada masyarakat luas terutama kalangan menengah ke bawah untuk berbagai tujuan, seperti konsumsi, produksi, dan lain sebagainya. Keberadaan perum pegadaian juga diharapkan untuk menekan munculnya lembaga keuangan non formal yang cenderung merugikan masyarakat seperti renternir. Lembaga keuangan non formal tersebut cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak masyarakat, keterbatasan informasi masyarakat dan keterisolasian masyarakat di daerah tertentu untuk memperoleh tingkat keuntungan sangat tinggi secara tidak wajar.[3]
B. Landasan Hukum
Landasan konsep pengadaian syariah juga mengacu kepada syariah islam yang bersumber dari Al Quran dan Al Hadist, adapun dasar hukum yang dipakai adalah: (Q S Al Baqarah Ayat 283).
Artinnya:
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang(oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagaian kamu mempercayai sebagaian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Alloh SWT dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya, dan Alloh maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.[4]
Al-Hadits
عن عاءشة رضى الله عنها ان النبي صلي الله عليه وسلم اشتر ي طعاما من يهودي الي اجل ورهنه درعا من حديد
“ Aisyah r.a berkata bahwa Rasulullah membeli makanan dari seorang Yahudi dan meminjamkan kepadanya baju besi.” (HR. Bukhari no. 1926, Kitab al-Buyu, dan Muslim).[5]
Landasan hukum berikutnya, dari Anas ra bahwasanya ia berjalan menuju Nabi Saw dengan roti dari gandum dan sungguh Rasululloh Saw telah menaguhkan baju besi kepada seorang Yahudi di Madinah ketika beliau mengutangkan gandum dari seorang Yahudi.”(HR. Anas ra ).
Landasan hukum berikutnya adalah ijma’ ulama atas hukum mubah(boleh) perjanjian gadai.
Adapn mengenai prinsip Rahn (gadai) telah memiliki fatwa dari dewan syariah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan Rukun dan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan Rukun dan Syarat Transaksi Gadai.[6]
C. Sejarah berdirinya Pegadaian Syariah
Terbitnya PP Nomor 10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan pengadaian,satu hal yang perlu dicermati bahwa PP Nomor 10 menegaskan misi yang harus diemban oleh pengadaian untuk mencegah praktik riba. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pengadaian Pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syari’ah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Alloh SWT dan setelah melalui kajian panjang akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit layanan Gadai Syariah sebagai langakah awal pembentukan divisi khusus yang menagani kegiatan usaha syariah.
Konsep operasi Pengadaian Syariah mengacu pada sistem aadministrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas,yang diselaraskan dengan nilai islam.
Fungsi operasi pengadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pengadain Syariah /Unit layanan Gadai Syariah itu (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha lain Perum Pengadaian.
ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara stuktural terpisah pengelolaanya dari usaha gadai konvensinal. Pengadaian Syariah pertama kali berdiri di jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) kemudian berkembang dikota-kota besar seperti, semarang, surabaya.[7]
D. Tujuan Pegadaian Syariah
Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan masyarakat umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan yang baik. Oleh karena itu Perum Pegadaian bertujuan sebagai berikut :
• Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pembiayaan/pinjaman atas dasar hokum gadai.
• Pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
• Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syariah memiliki efek jaring pengaman social karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat pinjaman/pembiayaan berbasis bunga.
• Membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah.[8]
E. Rukun Gadai Syariah
Rukun Gadai ada 5 yaitu :
1. Rahin (yang menggadaikan)
Orang yang telah dewasa, berakal, bisa dipercaya, dan memiliki barang yang akan digadaikan
2. Murtahin (yang menerima gadai)
Orang, bank, atau lembaga yang dipercaya oleh rahin untuk mendapatkan modal dengan jaminan barang (gadai)
3. Marhun (barang yang digadaikan)
Barang yang digunakan rahin untuk dijadikan jaminan dalam mendapatkan utang.
4. Marhun bih (utang)
Sejumlah dana yang diberikan murtahin kepada rahin atas dasar besarnya tafsiran marhun
5. Sighat
Kesepakatan antara rahin dan murtahin dalam melakukan transaksi gadai.[9]
F. Produk dan Jasa Pegadaian Syariah
Untuk memperoleh manfaat dari pegadaian syariah ini, Anda dapat menggunakan beberapa produk pegadaian syariah, yaitu Rahn, Arrum, produk logam mulia, dan produk amanah. Berikut penjelasan mengenai masing-masing produk.
1. Rahn
Singkatnya, produk pegadaian syariah ini memberikan skim pinjaman dengan syarat penahanan agunan, yang bisa berupa emas, perhiasan, berlian, elektronik, dan kendaraan bermotor.
Untuk penyimpanan barang selama digadai, nasabah harus membayar sejumlah sewa yang telah disepakati bersama antara pihak pegadaian dan nasabah.
Uang sewa ini mencakup biaya penyimpanan serta pemeliharaan barang yang digadai. Proses pelunasan sewa ini dapat dibayar kapan saja selama jangka waktu yang telah ditetapkan. Kalau tidak menyanggupi, maka barang akan dilelang.
2. Arrum
Seperti produk rahn, produk Arrum ini juga memberikan skim pinjaman. Biasanya, pinjaman ini diberikan kepada pengusaha mikro dan UKM dengan menjaminkan BPKB motor atau mobil, dengan kata lain, barang bergerak.
Seperti halnya rahn, biaya gadai yang dibebankan kepada nasabah merupakan biaya penyimpanan, perawatan, dan sejumlah proses kegiatan penyimpanan lainnya, dengan jumlah yang telah disepakati antara pegadaian dan nasabah. Meskipun demikian untuk jumlah pembayaran tertentu, nasabah juga dapat mengagunkan emas sebagai jaminan pinjaman.
3. Program Amanah
Skim pinjaman dari program ini sama dengan produk Arrum, tapi pinjaman ini biasanya difungsikan untuk nasabah yang ingin memiliki kendaraan bermotor. Program amanah ini mensyaratkan uang muka yang disepakati untuk kendaraan bermotor ini, biasanya berjumlah minimal 20%.
4. Program Produk Mulia
Berbeda dengan produk lainnya yang memberikan pinjaman berjangka, program produk mulia merupakan produk yang berfungsi untuk melayani investasi jangka panjang untuk nasabah.
Untuk program produk mulia, ada beberapa pelayanan yang diberikan oleh pegadaian syariah. Nasabah dapat membeli emas batangan secara langsung di gerai-gerai pegadaian syariah atau menabungkan emas yang dimiliki di pegadaian, dengan kata lain dititipkan dengan biaya sewa yang ditentukan.
Tabungan emas ini bisa berupa saldo, bisa juga dicetak berbentuk fisik dengan biaya yang telah ditentukan. Selain itu, adapula konsinyasi emas, yaitu layanan titip-jual. Anda menitipkan emas Anda kepada pegadaian untuk dijual kembali oleh pegadaian.
Hasil penjualan emas tersebut akan diberikan kepada nasabah dengan prinsip bagi hasil (mudharabah) antara pegadaian dan nasabah. Setelah itu, emas fisik yang dimiliki oleh nasabah akan dikembalikan kembali kepada nasabah.[10]
G. Perbedaan Pegadaian Syariah dengan Pegadaian Konvensional
Perbedaan gadai syariah dan gadai konvensional dapat disajikan dalam sebuah tabel berikut :
Persamaan | Perbedaan |
a. Hak gadai atas pinjaman uang. b. Adanya agunan sebagai jaminan utang. c. Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan. d. Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh para pemberi gadai. e. Apabila batas waktu pinjaman uang habis barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang. | a. Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara suka rela atas dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan sedangkan gadai menurut hukum perdata disamping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga/sewa. b. Dalam hokum perdata hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak sedangkan dalam hukum Islam rahn berlaku baik benda bergerak maupun tidak bergerak. c. Dalam rahn tidak dikenal istilah bunga. d. Gadai menurut hukum perdata dilaksanakan melalui lembaga perum pegadaian sedangkan rahn menurut hukum Islam dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga.[11] |
H. Mekanisme Pegadaian Syariah
Implementasi operasi Pegadaian Syariah hampir bermiripan dengan Pegadaian konvensional. Seperti halnya Pegadaian konvensional, Pegadaian Syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama (kurang lebih 15 menit saja). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti Rahn saja dengan waktu proses yang juga singkat.
Di samping beberapa kemiripan dari beberapa segi, jika ditinjau dari aspek landasan konsep; teknik transaksi; dan pendanaan, Pegadaian Syariah memilki ciri tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan Pegadaian konvensional.
Mekanisme operasional pegadaian syariah merupakan implementasi dari konsep dasar Rahn yang telah ditetapkan oleh para ulama fiqh.[12]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ada beberapa point yang menjadi kesimpulan dalam makalah ini, yaitu :
1. Pengertian Gadai
· Gadai dalam fiqh disebut rahn yang menurut bahasa adalah nama barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut syara’ artinya menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil kembali sebagai tebusan
2. Dasar Hukum
· Al-Qur’an
Firman Allah,
“ Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai ) sedang kamu tidak memperoleh
seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang oleh yang berpiutang”.
(QS. Al-Baqarah:2:283)
· Hadist
“Aisyah r.a berkata bahwa Rasulullah membeli makanan dari seorang Yahudi dan meminjamkan kepadanya baju besi.” (HR. Bukhari no. 1926, Kitab al-Buyu, dan Muslim).
3. Tujuan Pegadaian Syariah
· Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pembiayaan/pinjaman atas dasar hokum gadai.
· Pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
· Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syariah memiliki efek jaring pengaman social karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat pinjaman/pembiayaan berbasis bunga.
· Membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah.
4. Rukun Gadai
· Rahn (yang menggadaikan barang)
· Murtahin (yang menerima gadai)
· Marhum (barang yang digadaikan)
· Marhun bih (utang)
· Sighat
5. Jasa dan Produk Gadai (Rahn)
· Rahn
Singkatnya, produk pegadaian syariah ini memberikan skim pinjaman dengan syarat penahanan agunan, yang bisa berupa emas, perhiasan, berlian, elektronik, dan kendaraan bermotor.
· Arrum
Seperti produk rahn, produk Arrum ini juga memberikan skim pinjaman. Biasanya, pinjaman ini diberikan kepada pengusaha mikro dan UKM dengan menjaminkan BPKB motor atau mobil, dengan kata lain, barang bergerak.
· Program Amanah
Skema pinjaman dari program ini sama dengan produk Arrum, tapi pinjaman ini biasanya difungsikan untuk nasabah yang ingin memiliki kendaraan bermotor. Program amanah ini mensyaratkan uang muka yang disepakati untuk kendaraan bermotor ini, biasanya berjumlah minimal 20%.
· Program Produk Mulia
Berbeda dengan produk lainnya yang memberikan pinjaman berjangka, program produk mulia merupakan produk yang berfungsi untuk melayani investasi jangka panjang untuk nasabah.
6. Perbedaan Pegadaian Syariah dengan Pegadaian Konvensional
· Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara suka rela atas dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan sedangkan gadai menurut hukum perdata disamping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga/sewa.
· Dalam hokum perdata hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak sedangkan dalam hukum Islam rahn berlaku baik benda bergerak maupun tidak bergerak.
· Dalam rahn tidak dikenal istilah bunga.
· Gadai menurut hukum perdata dilaksanakan melalui lembaga perum pegadaian sedangkan rahn menurut hukum Islam dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga.
7. Mekanisme Pegadaian Syariah
· Implementasi operasi Pegadaian Syariah hampir bermiripan dengan Pegadaian konvensional. Seperti halnya Pegadaian konvensional, Pegadaian Syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama (kurang lebih 15 menit saja). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti Rahn saja dengan waktu proses yang juga singkat.
B. Saran
Menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Penulis harap kedepannya tulisan makalah ini akan lebih baik lagi serta fokus dan detail dalam menjelaskan isi dalam makalah ini dengan sumber - sumber yang lebih banyak dan lengkap yang tentunya dapat dipertanggung jawabkan.
Untuk itulah penulis harap kritik atau saran terhadap penulisan makalah ini. Sehingga makalah ini akan lebih baik lagi kedepannya. Sebelum kritik dan saran itu diterima oleh penulis, penulis haturkan terimakasih sebanyak-banyaknya karena telah membaca makalah ini dan mendiskusikannya lalu dapat memberikan kritik maupun saran.
DAFTAR PUSTKA
Hosen M Nadratuzzaman dan Ali Hasan. Khutbah Juma’at Ekonomi Syari’ah, PIKES (Pasat Komunikusi Ekonomi Syari’ah ). 2008
Majalah info Bank “Analisis Strategi Perbankan dan Keuangan syaria’ah”
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, (Yogyakarta: Ekonisia),
Muh. Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani), 2001
Sigit Triandanu dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Lain Edisi 2, (Jakarta: Salemba Empat), 2008
[1]Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, (Yogyakarta: Ekonisia), 2007, hal. 156
[2]Ibid., hal. 157
[3]Sigit Triandanu dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Lain Edisi 2, (Jakarta: Salemba Empat), 2008, hal. 212
[4]Muh. Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani), 2001, hal. 128-129
[5]Muh. Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani), 2001, hal. 128-129
[6]https://jamilkusuka.wordpress.com/tag/hukum-gadai-syariah/
[7]https://jamilkusuka.wordpress.com/tag/hukum-gadai-syariah/
[8]http://jasrifirdaus.blogspot.co.id/2013/04/mekanisme-pegadaian-syariah.html
[9]Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, (Yogyakarta: Ekonisia), 2007, hal. 160
[10]http://www.kembar.pro/2016/01/pengertian-produk-pegadaian-syariah-yang-wajib-anda-cermati.html
[11]Ibid., hal. 167
[12]http://jasrifirdaus.blogspot.co.id/2013/04/mekanisme-pegadaian-syariah.html
\
0 Response to "MAKALAH PEGADAIAN SYARIAH "
Post a Comment