Dampak Penyalahgunaan Perjanjian Kredit Investasi Dari PT. Bank Niaga Oleh CV. Rahayu Terhadap Tanah Objek Hak Tanggungan (BANK-13)

Fokus penulisan ini adalah kasus perdata tanah mengenai wanprestasi dan Hak Tanggungan, sebagaimana terdapat pada Putusan MA No. 901/Pdt/2007, tanggal 24 Oktober 2007 tentang Perkara Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan No.147/PEN.EKS/APHT/2003/PN.TNG., yang terjadi antara PT. Bank Niaga melawan Ny. Han Moy dan CV. Rahayu. Permasalahannya adalah apakah tindakan CV. Rahayu yang mengalihkan dana kredit ke bidang usaha lain selain daripada yang diperjanjikan dapat dinyatakan telah melakukan wanprestasi dan bagaimana akibat hukumnya ? 

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif, serta dilengkapi dengan metode penelitian empiris, sifat penelitian ini adalah deskriftifMengenai tindakan CV. Rahayu yang tidak melaksanakan Akta Perjanjian Kredit tentang Persetujuan Fasilitas Kredit Antara PT. Bank Niaga Tbk. dengan CV. Rahayu melainkan di alihkan ke bidang usaha lain yaitu pembebasan tanah Bandara Soekarno Hatta, berdasarkan Pasal 1338 KUHPer dapat dikatakan bahwa CV. Rahayu telah melakukan wanprestasi karena tidak melakukan apa yang diperjanjikan sebagaimana dituangkan dalam Akta Perjanjian Kredit No. 2 tanggal 14 Nopember 2002. Hal itu melanggar perjanjian pada Pasal 12 dan Pasal 18 Akta Perjanjian Kredit tersebut, untuk panjar melalui Rekening Koran No. 3 tanggal 14 November 2002 tersebut di atas dengan terbukti tidak melakukan pembayaran dan sebagaimana pengakuan Ny. Han Moy, yang menyatakan bahwa CV. Rahayu telah menggunakan fasilitas kredit menyimpang dari tujuan pemberian fasiltas kredit sebagaimana ditentukan dalam perjanjian kredit. 

Dampak dari tindakan CV. Rahayu tersebut yang wanprestasi terhadap perjanjian tersebut adalah di lelangnya tanah yang menjadi objek hak tanggungan dalam hal ini berupa 3 (tiga) bidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri, tertanam dan melekat di atas tanah tersebut yang terdiri dari Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 344/Desa Cibodas, SHM No. 421/Desa Cibodas, dan SHM No. 583/Desa Cibodas yang telah dijadikan jaminkan kepada PT. Bank Niaga Tbk. Kesimpulan bahwa perbuatan CV. Rahayu adalah wanprestasi, sehingga berdampak pada di lelangnya tanah yang dijaminkan kepada PT. Bank Niaga Tbk. Saran dari penulis adalah sebaiknya bagi para pihak yang telah melakukan perjanjian kredit dengan perjanjian hak tanggungan sebagai perjanjian accesoirnya, agar tunduk pada Pasal 1338 KUHPer

0 Response to "Dampak Penyalahgunaan Perjanjian Kredit Investasi Dari PT. Bank Niaga Oleh CV. Rahayu Terhadap Tanah Objek Hak Tanggungan (BANK-13)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel