JASA-JASA BANK
JASA-JASA BANK
Salah satu fungsi bank yang sangat vital terutama dalam membantu transakasi bisnis adalah penyediaan jasa-jasa guna membantu memperlancar lalu lintas pembayaran. Jasa-jasa yang disediakan bank umum antara lain adalah sebagai berikut:
1. Kliring
2. Inkaso
3. Letter of Credit
4. Bank Garansi
5. Transfer
1. Kliring
Kliring adalah suatu cara penyelesaian utang-utang antara bank-bank perserta kliring dalam bentuk warkat tau surat-surat berharga disuatu tempat. Dengan mekanisme kliring dapat mempermudah, mempercepat, dan lebih efeisien terhadap penyelesaian utang-piutang antara bank-bank peserta kliring. Proses pelaksanaan kliring dilaksanakan oleh lembaga kliring Bank Indonesia dengan menyediakan tempat pertemuan antara bank-bank peserta. Warkat kliring antara lain adalah cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit.
2. Inkaso
Inkaso, bank dapat memberikan jasa penagihan kepada nasabah atas warkat-warkat kliring yang dimilikinya termasuk warkat-warkat yang diterbitkan oleh pihak atau bank yang berada di luar wilayah kliring bank yang memberikan jasa penagihan. Penagihan yang dilakukan oleh bank atas suatu warkat kliring dengan perintah nasabahnya disebut inkaso. Inkaso akan memberikan kemudahan dan keamanan nasabah dalam menguangkan warkat-warkatnya. Misalnya, nasabah yang memiliki warkat yang diterbitkan oleh suatu bank, tidak perlu ia sendiri melakukan penagihan kepada bank persero yang mungkin jaraknya relatif jauh, tetapi akan lebih efisien dan aman kalau hanya diserahkan kepada bank untuk selanjutnya dilakukan penagihan melalui mekanisme kliring inkaso dapat dilakukan oleh bank baik dalam negeri maupun luar negeri dengan menggunakan jasa bank koresponden.
3. Letter of Credit
Letter of Credit atau lebih umum disingkat L/C pada prinsipnya adalah suatu fasilitas atau jasa yang diberikan kepada nasabah dalam rangka mempermudah dan memperlancar transaksi jual beli barang terutama yang berkaitan dengan transaksi internasional. Bank yang memberikan L/C kepada nasabah berartibank yang bersangkutan memberikan jaminan untuk membayar sejumlah tertetu kepada pihak lain atas permintaan nasabahnya. Dalam perdagangan sering terjadi bahwa pembeli dan penjuala dibatasi oleh jarak yang berjauhan bahkan berlainan pulau atau negara. Dalam kondisi tersebut timbul permasalahan dalam hal penyelesaian transaksi jual beli barang. Karena dipisahkan oleh jarak yang jauh tadi, transaksi tunai jelas sulit dilakukan. Permasalahan tersebut akan timbul yaitu siapa yang pertama-tama akan melakukan tindakan. Pembeli tentu akan merasa khawatir apabila ia membayar atau mengirimkan lebih dahulu uang sebelum barang tersebut sampai di alamatnya. Sebaliknya, penjual tidak bersedia melepas barangnya sebelum ada kepastian pembayaran dari pembeli atas barangnya tersebut. Kedua belah pihak memiliki alasan kekhawatiran terhadap risiko kerugian apabila di antaranya ternyata ada yang tidak memenuhi kewajibannya. Untuk menyelesaikan dilema yang dihadapi antara penjual dan pembeli ini, bank dapat menjadi pihak ketiga yang memberi jasa keperantaraan dengan memberi jaminan kepada pihak penjual atau eksportir dan pembeli atau importir.
Dokumen yang dibutuhkan dalam suatu transaksi L/C di atas sekurang-kurangya meliputi hal-hal seebagai berikut:
a. Konosemen atau bill of lading yaitu dokumen pengapalan yang di dalamnya dijelaskan mengenai nama pengiriman (shipper), pihak yang berhak atas barang (consignee), pihak yang diberitahukan atas kedatangan barang dan nama perusahaan pelayaran yang mengangkut barang (carrier). Untuk barang yang dikirim lewat udara dokumen ini disebut airway cill.
b. Wesel
c. Faktur
d. Asuransi: Free on Board (FOB), Cost and Freight (C&F) dan Cost, Insurance and Freight (CIF)
e. Daftar Pengepakan
f. Surat Keterangan Asli Barang
g. Sertifikat Pemeriksaan dari Surveyor yang Independen
4. Bank Garansi
Bank garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank atas permintaan nasabah untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak lain apabila nasabah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya. Bank garansi yang diterbitkan oleh suatu bank merupakan pernyataan tertulis untuk mengikatkan diri kepada penerima jaminan apabila dikemudian hari pihak terjamin tidak memenuhi kewajibannya kepada penerima jaminan sesuai dengan jangka waktu dan syarat-syarat yang lebih ditentukan. Oleh karena itu dalam mekanisme bank garansi terdapat tiga pihak yang terkait yaitu bank sebagai penjamin, terjamin yaitu nasabah atas permintaan penerimaan jaminan. Bank dalam pemberian garansi ini, biasanya meminta setoran jaminan yang besarnya misalnya 10%-30% dari total nilai obyek yang dijamin. Di samping itu bank memungut provisi dan mengenakan bunga atas jumlah nilai jaminan.
5. Transfer
Transfer merupakan jasa bank yang banyak dimanfaatkan oleh nasabah. Transfer dapat dilakukan untuk pengiriman uang baik dalam negeri maupun luar negeri. Transfer tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara misalnya, transfer dengan telex, mail transfer, telepon dan telegraph dan lain sebagainya. Mekanisme transfer dapat dilakukan dengan menggunakan bank koresponden apabila di daerah tersebut bank yang bersangkutan tidak memiliki cabang. Instrumen yang digunakan dalam mekanisme transfer dalam suatu wilayah kliring biasanya adalah lalu lintas giral (LLG) dengan menerbitkan nota kredit.
Sumber: Dahlan Siamat (Manajemen Lembaga Keuangan)
0 Response to "JASA-JASA BANK"
Post a Comment