RESUME MATERI PEGADAIAN SYARIAH
RESUME MATERI VIII (DELAPAN)
PEGADAIAN SYARIAH
DOSEN PENGAMPU : Dr. Nella Yantiana / Eko Bahtiar. M.E.I
MATA KULIAH : BANK dan LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
DI SUSUN OLEH HAJIJAH (1142310083)
- Pengertian Pegadaian Syariah, Landasan Hukum Pegadaian Syariah, Tujuan Pegadaian Syariah, Rukun Pegadaian Syariah, Jasa dan Produk Pegadaian Syariah, Perbedaan Pegadaian Syariah dan Pegadaian Konvensional serta Mekanisme Pegadaian Syariah
A. Pengertian Pegadaian Syariah
Gadai dalam fiqh disebut rahn yang menurut bahasa adalah nama barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut syara’ artinya menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil kembali sebagai tebusan.[1]
Pengertian rahn menurut Imam Ibnu Qudhamah dalam Kitab al-Mughni adalah sesuatu benda yang dijadikan kepercayaan dari suatu utang untuk dipenuhi dari harganya, apabila yang berutang tidak sanggup membayarnya dari orang yang berpiutang.[2]
B. Landasan Hukum Pegadaian Syariah
Landasan konsep pengadaian syariah juga mengacu kepada syariah islam yang bersumber dari Al Quran dan Al Hadist, adapun dasar hukum yang dipakai adalah: (Q S Al Baqarah Ayat 283).
Artinnya:
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang(oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagaian kamu mempercayai sebagaian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Alloh SWT dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya, dan Alloh maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.[3]
Al-Hadits
عن عاءشة رضى الله عنها ان النبي صلي الله عليه وسلم اشتر ي طعاما من يهودي الي اجل ورهنه درعا من حديد
“ Aisyah r.a berkata bahwa Rasulullah membeli makanan dari seorang Yahudi dan meminjamkan kepadanya baju besi.” (HR. Bukhari no. 1926, Kitab al-Buyu, dan Muslim).[4]
Adapun mengenai prinsip Rahn (gadai) telah memiliki fatwa dari dewan syariah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan Rukun dan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan Rukun dan Syarat Transaksi Gadai.[5]
C. Tujuan Pegadaian Syariah
Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan masyarakat umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan yang baik. Oleh karena itu Perum Pegadaian bertujuan sebagai berikut :
• Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pembiayaan/pinjaman atas dasar hokum gadai.
• Pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
• Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syariah memiliki efek jaring pengaman social karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat pinjaman/pembiayaan berbasis bunga.
• Membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah.[6]
D. Rukun Gadai Syariah
Rukun Gadai ada 5 yaitu :
1. Rahin (yang menggadaikan)
Orang yang telah dewasa, berakal, bisa dipercaya, dan memiliki barang yang akan digadaikan
2. Murtahin (yang menerima gadai)
Orang, bank, atau lembaga yang dipercaya oleh rahin untuk mendapatkan modal dengan jaminan barang (gadai)
3. Marhun (barang yang digadaikan)
Barang yang digunakan rahin untuk dijadikan jaminan dalam mendapatkan utang.
4. Marhun bih (utang)
Sejumlah dana yang diberikan murtahin kepada rahin atas dasar besarnya tafsiran marhun
5. Sighat
Kesepakatan antara rahin dan murtahin dalam melakukan transaksi gadai.[7]
E. Jasa dan Produk Pegadaian Syariah
Untuk memperoleh manfaat dari pegadaian syariah ini, Anda dapat menggunakan beberapa produk pegadaian syariah, yaitu Rahn, Arrum, produk logam mulia, dan produk amanah. Berikut penjelasan mengenai masing-masing produk.
1. Rahn
Singkatnya, produk pegadaian syariah ini memberikan skim pinjaman dengan syarat penahanan agunan, yang bisa berupa emas, perhiasan, berlian, elektronik, dan kendaraan bermotor.
Untuk penyimpanan barang selama digadai, nasabah harus membayar sejumlah sewa yang telah disepakati bersama antara pihak pegadaian dan nasabah.
Uang sewa ini mencakup biaya penyimpanan serta pemeliharaan barang yang digadai. Proses pelunasan sewa ini dapat dibayar kapan saja selama jangka waktu yang telah ditetapkan. Kalau tidak menyanggupi, maka barang akan dilelang.
2. Arrum
Seperti produk rahn, produk Arrum ini juga memberikan skim pinjaman. Biasanya, pinjaman ini diberikan kepada pengusaha mikro dan UKM dengan menjaminkan BPKB motor atau mobil, dengan kata lain, barang bergerak.
Seperti halnya rahn, biaya gadai yang dibebankan kepada nasabah merupakan biaya penyimpanan, perawatan, dan sejumlah proses kegiatan penyimpanan lainnya, dengan jumlah yang telah disepakati antara pegadaian dan nasabah. Meskipun demikian untuk jumlah pembayaran tertentu, nasabah juga dapat mengagunkan emas sebagai jaminan pinjaman.
3. Program Amanah
Skim pinjaman dari program ini sama dengan produk Arrum, tapi pinjaman ini biasanya difungsikan untuk nasabah yang ingin memiliki kendaraan bermotor. Program amanah ini mensyaratkan uang muka yang disepakati untuk kendaraan bermotor ini, biasanya berjumlah minimal 20%.
4. Program Produk Mulia
Berbeda dengan produk lainnya yang memberikan pinjaman berjangka, program produk mulia merupakan produk yang berfungsi untuk melayani investasi jangka panjang untuk nasabah.
Untuk program produk mulia, ada beberapa pelayanan yang diberikan oleh pegadaian syariah. Nasabah dapat membeli emas batangan secara langsung di gerai-gerai pegadaian syariah atau menabungkan emas yang dimiliki di pegadaian, dengan kata lain dititipkan dengan biaya sewa yang ditentukan.
Tabungan emas ini bisa berupa saldo, bisa juga dicetak berbentuk fisik dengan biaya yang telah ditentukan. Selain itu, adapula konsinyasi emas, yaitu layanan titip-jual. Anda menitipkan emas Anda kepada pegadaian untuk dijual kembali oleh pegadaian.
Hasil penjualan emas tersebut akan diberikan kepada nasabah dengan prinsip bagi hasil (mudharabah) antara pegadaian dan nasabah. Setelah itu, emas fisik yang dimiliki oleh nasabah akan dikembalikan kembali kepada nasabah.[8]
F. Perbedaan Pegadaian Syariah dan Pegadaian Konvensional
Perbedaan gadai syariah dan gadai konvensional dapat disajikan dalam sebuah tabel berikut :
Persamaan | Perbedaan |
a. Hak gadai atas pinjaman uang. b. Adanya agunan sebagai jaminan utang. c. Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadaikan. d. Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh para pemberi gadai. e. Apabila batas waktu pinjaman uang habis barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang. | a. Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara suka rela atas dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan sedangkan gadai menurut hukum perdata disamping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga/sewa. b. Dalam hokum perdata hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak sedangkan dalam hukum Islam rahn berlaku baik benda bergerak maupun tidak bergerak. c. Dalam rahn tidak dikenal istilah bunga. d. Gadai menurut hukum perdata dilaksanakan melalui lembaga perum pegadaian sedangkan rahn menurut hukum Islam dapat dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga.[9] |
G. Mekanisme Pegadaian Syariah
Implementasi operasi Pegadaian Syariah hampir bermiripan dengan Pegadaian konvensional. Seperti halnya Pegadaian konvensional, Pegadaian Syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama (kurang lebih 15 menit saja). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti Rahn saja dengan waktu proses yang juga singkat.
Di samping beberapa kemiripan dari beberapa segi, jika ditinjau dari aspek landasan konsep; teknik transaksi; dan pendanaan, Pegadaian Syariah memilki ciri tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan Pegadaian konvensional.
Mekanisme operasional pegadaian syariah merupakan implementasi dari konsep dasar Rahn yang telah ditetapkan oleh para ulama fiqh.[10]
[1]Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, (Yogyakarta: Ekonisia), 2007, hal. 156
[2]Ibid., hal. 157
[3]Muh. Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani), 2001, hal. 128-129
[4]Muh. Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani), 2001, hal. 128-129
[5]http://jasrifirdaus.blogspot.co.id/2013/04/mekanisme-pegadaian-syariah.html
[6]Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, (Yogyakarta: Ekonisia), 2007, hal. 160
[7]http://www.kembar.pro/2016/01/pengertian-produk-pegadaian-syariah-yang-wajib-anda-cermati.html
[8]http://www.kembar.pro/2016/01/pengertian-produk-pegadaian-syariah-yang-wajib-anda-cermati.html
[9]Ibid., hal. 167
[10]http://jasrifirdaus.blogspot.co.id/2013/04/mekanisme-pegadaian-syariah.html
0 Response to "RESUME MATERI PEGADAIAN SYARIAH"
Post a Comment