TINJAUAN HUKUM DAN PRAKTEK DI PASAR MODAL INDONESIA MENGENAL PASAR MODAL
TINJAUAN HUKUM DAN PRAKTEK DI PASAR MODAL INDONESIA MENGENAL PASAR MODAL
1.Pengertian Pasar Modal
1.Pengertian Pasar Modal
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
2.Lembaga Penunjang Pasar Modal
2.Lembaga Penunjang Pasar Modal
a. Bursa Efek
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. Pengertian ini mencakup pula sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek, meskipun sistem dan atau sarana tersebut tidak mencakup sistem dan atau sarana untuk memperdagangkan Efek. b. Biro Administrasi Efek.
Biro Administrasi Efek (BAE) adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.
c.Kustodian.
Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Kegiatan usaha sebagai Kustodian tersebut dapat diselenggarakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan dari Bapepam.
d. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain. Saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
e. Bank Kustodian
Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa Penitipan Kolektif dan harta lainnya yang berkaitan dengan Efek. Penitipan Kolektif yang dimaksud disini adalah jasa penitipan atas Efek yang dimilki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian.
f. Lembaga Kliring dan Penjaminan.
Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa, yaitu kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek, yaitu Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan system dan atau sarana Bursa Efek menurut peraturan Bursa Efek, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek. Saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
g. Wali Amanat.
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat utang. Bank Umum yang akan bertindak sebagi Wali Amanat wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.
h. Pemeringkat Efek.
Perusahaan Pemeringkat Efek adalah pihak yang menerbitkan peringkat-peringkat bagi surat utang (debt securities), seperti obligasi dan commercial paper. Sampai saat ini, Bapepam telah memberikan izin usaha kepada dua Perusahaan Pemeringkat Efek yaitu PT Pefindo dan PT Kasnic Duff & Phelps Credit Rating Indonesia.
3. Profesi Penunjang Pasar Modal
a. Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah pihak yang memberikan pendapat atas kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha serta arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Akuntan yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal untuk Akuntan.
b. Konsultan Hukum.
Konsultan Hukum yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal untuk Konsultan Hukum.
c. Penilai.
Penilai adalah Pihak yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan. Penilai yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal untuk Penilai.
d. Penasihat Investasi.
Penasihat Investasi adalah Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.
e. Notaris.
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat Akta Anggaran dasar dan Akta Perubahan Anggaran Dasar termasuk pembuatan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Perjanjian Antar Penjamin Emisi Efek, Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian Agen Penjual dan perjanjian lain yang diperlukan. Notaris yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal untuk Notaris.
4. Pelaku Pasar Modal
a. Perusahaan Efek.
Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.
1) Penjamin Emisi Efek.
Penjamin Emisi Efek adalah pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
2) Perantara Pedagang Efek.
Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
3) Manajer Investasi.
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Emiten.
Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum. Sedangkan Penawaran Umum yang dimaksud disini adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
c. Perusahaan Publik.
Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
d. Investor atau Pemodal
Investor adalah pihak yang melakukan kegiatan investasi atau menanamkam modalnya di pasar modal. Investor yang dikenal di pasar modal terdiri dari investor perorangan dan kelembagaan.
II. INSTRUMEN ATAU PRODUK PASAR MODAL
Instrumen atau produk yang diperdagangkan di Pasar Modal disebut dengan Efek. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Yang dimaksud dengan "derivatif dari Efek" adalah turunan dari Efek, baik Efek yang bersifat utang maupun yang bersifat ekuitas, seperti opsi dan waran.
Yang dimaksud dengan "opsi" dalam penjelasan angka ini adalah hak yang dimiliki oleh Pihak untuk membeli atau menjual kepada Pihak lain atas sejumlah Efek pada harga dan dalam waktu tertentu.
Yang dimaksud dengan "waran" dalam penjelasan angka ini adalah Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 (enam) bulan atau lebih sejak Efek dimaksud diterbitkan.
Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek
1. Saham (Stocks)
Saham pada dasarnya adalah bukti pemilikan atas suatu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Setiap unit usaha berbentuk PT wajib memiliki saham. Anggaran dasar sebuah PT menetapkan modal dasar (authorized capital) perusahaan dengan ketentuan tidak boleh lebih kecil dari Rp 20 juta. Pada saat pengesahan pendirian PT, sekurang-kurangya 25% dari modal dasar, yang ditetapkan dalam anggaran dasar tersebut, telah disetor penuh. Bukti penyetoran itulah yang disebut saham. Umumnya, saham-saham itu memiliki nilai nominal yang berfungsi antara lain sebagai nilai minimum penyetoran dan porsi pemilikan terhadap perusahaan. Jadi, kalau PT A memiliki 10 juta saham yang telah disetor penuh, dan Anda memiliki 10.000 di antaranya, artinya Anda memiliki klaim sebesar satu per mil terhadap aktiva dan utang perusahaan.
Karakteristik yuridis pemegang saham, bisa digambarkan dengan tiga kata berikut:
Karakteristik yuridis pemegang saham, bisa digambarkan dengan tiga kata berikut:
- limited risk, berarti pemegang saham hanya bertanggung jawab sampai jumlah yang disetorkannya ke dalam perusahaan.
- ultimate control, bermakna pemegang sahamlah yang (secara kolektif) menetapkan tujuan dan arah perusahaan, dan
- residual claim, menunjukkan posisi para pemegang saham sebagai orang terakhir yang mendapat pembagian hasil usaha perusahaan (dalam bentuk dividen) dan sisa aset dalam likuidasi, yaitu setelah hak-hak para kreditur terpenuhi semuanya.
Peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia mengharuskan semua saham memiliki hak suara, apalagi pada Perusahaan Publik. Namun, dalam praktek, karena pemegang saham publik itu jumlahnya bisa ratusan ribu, pelaksanaan hak suara ini sering dilaksanakan dengan mekanisme proxy. Anda tentu bisa membayangkan bagaimana jadinya bila Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebuah perusahaan publik dihadiri ratusan ribu pemegang saham. Di Amerika Serikat, saham preferen (preferred stock) biasanya tidak memiliki hak suara. Karena itu, saham preferen di sana umumnya bersifat kumulatif. Sedangkan untuk yang disebut belakangan, Anda bisa meminta bantuan pialang atau agen untuk membantu menghitung yield-nya.
a. Saham Biasa (Common Stocks)
Di antara surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, saham biasa (common stock) adalah yang paling dikenal masyarakat. Di antara emiten (perusahaan yang menerbitkan surat berharga), saham biasa juga merupakan yang paling banyak digunakan untuk menarik dana dari masyarakat. Jadi saham biasa paling menarik, baik bagi pemodal maupun bagi emiten. Apakah Saham itu? Secara sederhana, saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah, selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Jadi sama dengan menabung di bank. Setiap kali kita menabung, maka kita akan mendapat slip yang menjelaskan bahwa kita telah menyetor sejumlah uang. Bila kita membeli saham, maka kita akan menerima kertas yang menjelaskan bahwa kita memiliki perusahaan penerbit saham tersebut.
b. Saham Preferen (Preferred Stocks)
Saham Preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil seperti yang dikehendaki investor. Saham preferen serupa dengan saham biasa karena dua hal, yaitu: mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar dividen. Sedangkan persamaan antara saham preferen dengan obligasi terletak pada tiga hal: ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya; dividennya tetap selama masa berlaku (hidup) dari saham; memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa. Oleh karena saham preferen diperdagangkan berdasarkan hasil yang ditawarkan kepada investor, maka secara praktis saham preferen dipandang sebagai surat berharga dengan pendapatan tetap dan karena itu akan bersaing dengan obligasi di pasar. Walaupun demikian, obligasi perusahaan menduduki tempat yang lebih senior dibanding dengan saham preferen.
Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh pemodal dengan membeli atau memiliki saham:
1) Dividend
Yaitu pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham tersebut atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen. Umumnya, dividen merupakan salah satu daya tarik bagi pemegang saham dengan orientasi jangka panjang seperti misalnya pemodal institusi atau dana pensiun dan lain-lain. Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai - artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai (cash devidend) dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham (stock devidend) yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
2) Capital Gain.
Capital gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya seorang pemodal membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga per saham Rp 3.500 yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya. Umumnya pemodal dengan orientasi jangka pendek mengejar keuntungan melalui capital gain. Misalnya seorang pemodal membeli saham pada pagi hari dan kemudian menjualnya lagi pada siang hari jika saham mengalami kenaikan. Saham dikenal dengan karakteristik high risk - high return. Artinya saham merupakan surat berharga yang memberikan peluang keuntungan tinggi namun juga berpotensi risiko tinggi. Saham memungkinkan pemodal untuk mendapatkan return atau keuntungan (capital gain) dalam jumlah besar dalam waktu singkat. Namun, seiring dengan berfluktuasinya harga saham, maka saham juga dapat membuat pemodal mengalami kerugian besar dalam waktu singkat.
Risiko-risiko yang dihadapi pemodal dengan kepemilikan sahamnya:
(a) Tidak Mendapat Dividen.
Perusahaan akan membagikan dividen jika operasi perusahaan menghasilkan keuntungan. Dengan demikian perusahaan tidak dapat membagikan dividen jika perusahaan tersebut mengalami kerugian. Dengan demikian potensi keuntungan pemodal untuk mendapatkan dividen ditentukan oleh kinerja perusahaan tersebut.
(b) Capital Loss.
Dalam aktivitas perdagangan saham, tidak selalu pemodal mendapatkan capital gain alias keuntungan atas saham yang dijualnya. Ada kalanya pemodal harus menjual saham dengan harga jual lebih rendah dari harga beli. Dengan demikian seorang pemodal mengalami capital loss. Misalnya seorang pemodal memiliki saham Indosat (ISAT) dengan harga beli Rp 9.000 namun beberapa waktu kemudian dijual dengan harga per saham Rp 8.000,- yang berarti pemodal tersebut mengalami capital loss Rp 1.000 untuk setiap saham yang dijual. Dalam jual beli saham, terkadang untuk menghindari potensi kerugian yang makin besar seiring dengan terus menurunnya harga saham, maka seorang investor rela menjual saham dengan harga rendah. Istilah ini dikenal dengan istilah cut loss. Disamping risiko diatas, seorang pemegang saham juga masih dihadapkan dengan potensi risiko lainnya yaitu:
(c) Perusahaan bangkrut atau dilikuidasi
Jika suatu perusahaan bangkrut, maka tentu saja akan berdampak secara langsung kepada saham perusahaan tersebut. Sesuai dengan peraturan pencatatan saham di Bursa Efek, maka jika suatu perusahaan bangkrut atau dilikuidasi, maka secara otomatis saham perusahaan tersebut akan dikeluarkan dari Bursa atau di-delist. Dalam kondisi perusahaan dilikuidasi, maka pemegang saham akan menempati posisi lebih rendah dibanding kreditur atau pemegang obligasi, artinya setelah semua aset perusahaan tersebut dijual, terlebih dahulu dibagikan kepada para kreditur atau pemegang obligasi, dan jika masih terdapat sisa, baru dibagikan kepada para pemegang saham.
(d) Saham dihapuscatatkan dari Bursa Efek (Delisting)
Risiko lain yang dihadapi oleh para pemodal adalah jika saham perusahaan dikeluarkan dari pencatatan di Bursa Efek alias di-delist. Suatu saham perusahaan di-delist dari Bursa umumnya karena kinerja yang buruk misalnya dalam kurun waktu tertentu tidak pernah diperdagangkan, mengalami kerugian beberapa tahun, tidak membagikan dividen secara berturut-turut selama beberapa tahun, dan berbagai kondisi lainnya sesuai dengan Peraturan Pencatatan Efek di Bursa (akan dijelaskan lebih detail pada bagian lain). Saham yang telah didelist tentu saja tidak lagi diperdagangkan di Bursa, namun tetap dapat diperdagangkan di Luar Bursa dengan konsekuensi tidak terdapat patokan harga yang jelas dan jika terjual biasanya dengan harga yang jauh dari harga sebelumnya.
2. Obligasi (Bond)
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi dana (dalam hal ini pemodal) dengan yang diberi dana (emiten). Jadi surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut telah membeli hutang perusahaan yang menerbitkan obligasi. Penerbit membayar bunga atas obligasi tersebut pada tanggal-tanggal yg telah ditentukan secara periodik, dan pada akhirnya menebus nilai utang tersebut pada saat jatuh tempo dengan mengembalikan jumlah pokok pinjaman ditambah bunga yg terutang. Pada umumnya, instrumen ini memberikan bunga yang tetap secara periodik. Bila bunga dalam sistem ekonomi menurun, nilai obligasi naik;dan sebaliknya jika bunga meningkat, nilai obligasi turun.
Banyak sekali perbedaan antara saham dan obligasi. Yang satu bukti pemilikan, dan yang lainnya merupakan bukti utang. Salah satu perbedaan itu adalah aspek jatuh temponya: obligasi walaupun jangka panjang, tetap ada jatuh temponya (kecuali perpectual bonds yang kini hampir musnah), sedangkan saham tidak memiliki jatuh tempo.
Varian jenis-jenis obligasi nyaris tak terbatas. Rumpun aktiva keuangan yang bernama obligasi bisa dikelompokkan berdasar tipe emiten, berdasar maturity atau masa jatuh temponya, berdasar agunan, berdasar ada atau tidaknya indeksasi pelunasan, berdasarkan variasi penetapan tingkat bunga, berdasarkan ada atau tidaknya hak penukaran atau konversi, dan seterusnya. Di pasar modal Indonesia, saat ini, diperdagangkan dua jenis obligasi, yaitu: obligasi biasa dan konversi. Tapi, dalam kelompok obligasi biasa terdapat variasi yang cukup kaya, yaitu: obligasi yang diterbitkan oleh BUMN dan perusahaan swasta; obligasi yang memiliki tingkat bunga tetap dan mengambang; obligasi yang memiliki agunan atau penanggung dan yang tidak; dan seterusnya.
Bagi pemodal, dua hal saja yang penting diperhatikan, yaitu tingkat risiko dan potensi keuntungan. Untuk yang pertama bisa digunakan peringkat obligasi tersebut sebagai acuan.
Berkaitan dengan perdagangan obligasi, dikenal istilah-istilah berikut:
- Face value atau nilai pari, menunjukkan besarnya nilai obligasi yang dikeluarkan.
- Jatuh tempo, merupakan tanggal ditetapkannya emiten obligasi harus membayar kembali uang yang telah dikeluarkan investor pada saat membeli obligasi. Jumlah uang yang harus dibayar sama besarnya dengan nilai pari obligasi. Tanggal jatuh tempo tersebut tercantum dalam sertifikat obligasi.
- Bunga atau kupon, merupakan pendapatan (yield) yang diperoleh pemegang obligasi, yang mana periode waktu pembayarannya dapat berbeda-beda misalnya ada yang membayar sekali dalam tiga bulan, enam bulan atau sekali dalam setahun.
Dalam melakukan investasi dengan membeli obligasi, investor wajib mengerti dan menyadari benar mengenai manfaat dan risiko yang terkandung dalam instrumen obligasi;
a. Manfaat Obligasi
Obligasi dikenal sebagai Fixed Income Securities atau surat berharga yang memberikan pendapatan tetap, yaitu berupa bunga atau kupon yang dibayarkan dengan jumlah yang tetap (misalnya sebesar 16% per tahun) pada waktu yang telah ditetapkan, misalnya setiap 3 bulan, 6 bulan atau satu tahun sekali. Obligasi juga mengenal penghasilan dari capital gain, yaitu selisih antara harga penjualan dengan harga pembelian.
b. Risiko Obligasi
Kesulitan untuk menentukan penghasilan obligasi adalah sulitnya memperkirakan perkembangan suku bunga. Padahal harga obligasi sangat tergantung dari perkembangan suku bunga. Bila suku bunga bank menunjukkan kecenderungan meningkat, pemegang obligasi akan menderita kerugian karena harga obligasi akan turun. Di samping risiko perkembangan suku bunga yang sulit dipantau, pemegang obligasi juga menghadapi risiko callability, pelunasan sebelum jatuh tempo. Betapa menguntungkannya bila kita memiliki obligasi yang membayar bunga tetap di saat suku bunga menurun. Namun sayangnya keuntungan seperti ini tidak selamanya bisa dinikmati. Banyak obligasi yang telah dikeluarkan oleh emiten, bisa ditarik kembali sebelum tiba saat jatuh tempo.
3. Obligasi Konversi (Convertible Bond)
Obligasi konversi, sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi biasa, misalnya, memberikan kupon yang tetap, memiliki waktu jatuh tempo dan memiliki nilai pari. Hanya saja, obligasi konversi memiliki keunikan, yaitu bisa ditukar dengan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi. Misalnya, setiap obligasi konversi bisa dikonversi menjadi 3 lembar saham biasa setelah 1 Januari 2006. Persyaratan ini tidak sama diantara obligasi konversi yang satu dengan yang lainnya. Obligasi konversi (convertible bond), sudah dikenal di pasar modal Indonesia. Untuk kalangan emiten swasta, sebenarnya obligasi konversi lebih dulu populer daripada obligasi. Kecenderungan melakukan emisi obligasi baru menunjukkan aktivitas yang meningkat sejak tahun 1992, sedang obligasi konversi sudah memasuki pasar menjelang akhir tahun 1990.
4. Reksa Dana (Mutual Funds)
Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia. Dilihat dari asal kata-nya, Reksa Dana berasal dari kosa kata “reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan kata “dana” yang berarti kumpulan uang, sehingga reksa dana dapat diartikan sebagai “kumpulan uang yang dipelihara bersama untuk suatu kepentingan”. Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:
- Pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.
- Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.
- Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.
Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:
a. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut.
b. Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
c. Risiko Wanprestasi
Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
Dilihat dari bentuknya, Reksa Dana dapat dibedakan menjadi:
a. Reksa Dana Berbentuk Perseroan (Corporate Type)
Dalam bentuk Reksa Dana ini, perusahaan penerbit Reksa Dana menghimpun dana dengan menjual saham, dan selanjutnya dana dari hasil penjualan tersebut di investasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di pasar modal maupun pasar uang. Reksa Dana bentuk Perseroan dibedakan lagi berdasarkan sifatnya menjadi Reksa Dana Perseroan yang tertutup dan Reksa Dana Perseroan yang terbuka. Bentuk ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
- Bentuk hukumnya adalah Perseroan Terbatas (PT).
- Pengelolaan kekayaan Reksa Dana didasarkan pada kontrak antara Direksi Perusahaan dengan Manajer Investasi yang ditunjuk.
- Penyimpanan kekayaan Reksa Dana didasarkan pada kontrak antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian.
b. Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Contractual Type)
Reksa Dana bentuk ini, merupakan kontrak antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan, di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. Bentuk inilah yang lebih populer dan jumlahnya semakin bertambah dibandingkan dengan Reksa Dana yang berbentuk Perseroan. Bentuk ini bercirikan:
- Bentuk hukumnya adalah Kontrak Investasi Kolektif.
- Pengelolaan Reksa Dana dilakukan oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak.
- Penyimpanan kekayaan investasi kolektif dilaksanakan oleh Bank Kustodian berdasarkan kontrak.
5. Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (Indonesian Depository Receipt)
Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI) adalah Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya atas Efek Utama yang dititipkan secara kolektif pada Bank Kustodian yang telah mendapat persetujuan Bapepam. Bapepam telah mengeluarkan peraturan tentang SPEI ini, namun sampai saat ini belum ada perusahaan yang menerbitkan Efek jenis ini di Indonesia.
III. DERIVATIF
1. Pengertian Derivatif
Derivatif adalah sebuah istilah portofolio yang mengaitkan suatu kenaikan jumlah produk dan jenis-jenis produk dengan seperangkat penggunaan yang semakin membingungkan. Kelompok-kelompok orisinil dari produk yang dianggap sebagai derivatif telah diperluas untuk mencakup: jenis produk baru, klasifikasi produk baru, pasar-pasar baru, para pengguna baru, dan bentuk risiko baru. Dua klasifikasi terbesar dari derivatif adalah derivatif berbasis forward (forward-based derivatives) dan derivatif berbasis option (options-based derivatives). Sebenarnya masih banyak klasifikasi lainnya, yang mencakup strip dan mortgage-backed securities, tetapi yang terkenal adalah dua klasifikasi utama tersebut di atas.
2. Pengertian Transaksi Derivatif
Suatu transaksi derivatif merupakan sebuah perjanjian antara dua pihak yang dikenal sebagai counterparties (pihak-pihak yang saling berhubungan). Dalam istilah umum, transaksi derivatif adalah sebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya tergantung pada – diturunkan dari – nilai aset, tingkat referensi atau indeks. Saat ini, transaksi derivatif terdiri dari sejumlah acuan pokok (underlying) yaitu suku bunga (interest rate), kurs tukar (currency), komoditas (commodity), ekuitas (equity) dan indeks (index) lainnya. Mayoritas transaksi derivatif adalah produk-produk Over the Counter (OTC) yaitu kontrak-kontrak yang dapat dinegosiasikan secara pribadi dan ditawarkan langsung kepada pengguna akhir, sebagai lawan dari kontrak-kontrak yang telah distandarisasi (futures) dan diperjualbelikan di bursa. Menurut para dealer dan pengguna akhir (end user) fungsi dari suatu transaksi derivatif adalah untuk melindungi nilai (hedging) beberapa jenis risiko tertentu.
3. Alasan penggunaan derivatif, antara lain:
- Peralatan untuk mengelola risiko;
- Pencarian untuk hasil yang lebih besar;
- Biaya pendanaan yang lebih rendah;
- Kebutuhan-kebutuhan yang selalu berubah dan sangat bervariasi dari sekelompok pengguna;
- Hedging risiko-risiko saat ini dan masa datang;
- Mengambil posisi-posisi risiko pasar;
- Memanfaatkan ketidakefisienan yang ada di antara pasar-pasar.
4. Pelaku Transaksi Derivatif:
a. Pengguna Akhir (End Users)
Berdasarkan Laporan G-30 tahun 1993, sebagian besar pengguna akhir derivatif yaitu sekitar 80% adalah perusahaan-perusahaan, disamping badan-badan pemerintah dan sektor publik. Alasan-alasan yang mendorong pengguna akhir menggunakan instrumen derivatif adalah:
- Untuk sarana lindung nilai (hedging);
- Memperoleh biaya dana yang lebih rendah;
- Mempertinggi keuntungan;
- Untuk mendiversifikasikan sumber-sumber dana;
- Untuk mencerminkan pandangan-pandangan pasar melalui posisi yang diambil.
b. Pialang (Dealer)
Terdiri dari lembaga-lembaga keuangan yang bertindak sebagai pialang. Fungsi dari dealer antara lain:
- Menjaga likuiditas dan terus menerus tersedianya transaksi;
- Memenuhi permintaan pengguna akhir dengan segera;
- Memberikan kemampuan untuk mempertinggi likuiditas pasar dan efisiensi harga.
5. Sejarah Perkembangan Derivatif di Dunia
Pasar Derivatif dimulai sekitar tahun 1950-an di Amerika Serikat. Pada masa itu bursa financial futures dunia seluruhnya berbasis di Amerika Serikat dimana pada awalnya semua produk derivatif diperdagangkan di bursa. Chicago Board of Trade (CBOT) dan Chicago Mercantile Exchange (CME) adalah bursa financial futures yang pertama dan sampai sekarang tetap merupakan pusat perdagangan derivatif tunggal terbesar. Bila digabung dengan New York Mercantile Exchange (NYME), CBOT dan CME sampai beberapa tahun terakhir ini telah menguasai sekitar 90% dari semua produk derivatif yang diperdagangkan. Namun saat ini hanya setengahnya yang diperjualbelikan di Amerika Serikat. Perkembangan London Internasional Futures and Options Exchange (LIFFE) dan bursa-bursa di Eropa lainnya seperti Matif di Paris dan Deutsche Terminborse (DTB) di Frankfurt ditambah dengan ekspansi di Tokyo, Hong Kong dan Singapura telah menyebarluaskan pengaruh derivatif ke seluruh dunia. Pangsa pasar derivatif dunia yang meningkat dengan pesat telah dicapai oleh produk derivatif ini dengan fakta bahwa volume yang diperdagangkan terus-menerus membesar di Amerika Serikat.
Sementara itu, transaksi perdagangan derivatif di bursa Euronext per September 2003 meningkat 26% dibandingkan dengan volume transaksi pada bulan September 2002. Bursa Euronext merupakan gabungan dari bursa-bursa derivatif di Eropa yang beranggotakan bursa derivatif Amsterdam, Brussels, Lisbon, Paris dan London. Berdasarkan data LIFFE, Euronext mencatatkan volume perdagangan derivatif sebanyak 73,8 juta kontrak futures maupun options pada bulan September 2003. Sedangkan sepanjang bulan Januari-September 2003, Euronext membukukan transaksi perdagangan derivatif sebanyak 532 juta kontrak futures dan options dengan rata-rata sekitar 2,7 juta kontrak per hari.
IV. INSTRUMEN DERIVATIF DI PASAR MODAL
Derivatif terdiri dari efek yang diturunkan dari instrumen efek lain yang disebut “underlying”. Ada beberapa macam instrument derivatif di Indonesia, seperti Bukti Right, Waran, dan Kontrak Berjangka. Derivatif merupakan instrumen yang sangat berisiko jika tidak dipergunakan secara hati-hati.
1. Bukti Right
a. Definisi
Sesuai dengan undang-undang Pasar Modal, Bukti Right didefinisikan sebagai Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) pada harga yang telah ditetapkan selama periode tertentu. Bukti Right diterbitkan pada penawaran umum terbatas (Right Issue), dimana saham baru ditawarkan pertama kali kepada pemegang saham lama. Bukti Right juga dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder selama periode tertentu. Apabila pemegang saham tidak menukar Bukti Right tersebut maka akan terjadi dilusi pada kepemilikan atau jumlah saham yang dimiliki akan berkurang secara proporsional terhadap jumlah total saham yang diterbitkan perusahaan.
b. Manfaat Bukti Right:
Investor memiliki hak istimewa untuk membeli saham baru pada harga yang telah ditetapkan dengan menukarkan Bukti Right yang dimilikinya. Hal ini memungkinkan investor untuk memperoleh keuntungan dengan membeli saham baru dengan harga yang lebih murah.
Contoh: Jika seorang investor membeli Bukti Right di Pasar Sekunder pada harga Rp 200, dengan harga pelaksanaan (exercise price) Rp 1.500. Pada tanggal pelaksanaan harga saham perusahaan X diasumsikan melonjak hingga Rp 2.000 per lembar. Ia dapat membeli saham PT. X hanya dengan membayar Rp 1.700, yaitu Rp 1.500 (harga pelaksanaan) + Rp 200 (harga Right). Kemudian investor tersebut akan memperoleh keuntungan Rp 300 yang berasal dari Rp 2.000 – Rp 1.700.
Bukti Right dapat diperdagangkan pada Pasar Sekunder, sehingga investor dapat menikmati capital gain, ketika harga jual dari Bukti Right tersebut lebih besar dari harga belinya.
c. Risiko memiliki Bukti Right:
Jika harga saham pada periode pelaksanaan jatuh dan menjadi lebih rendah dari harga pelaksanaan, maka investor tidak akan mengkonversikan Bukti Right tersebut, sementara itu investor akan mengalami kerugian atas harga beli Bukti Right.
Contoh: Seorang investor membeli Bukti Right di Pasar Sekunder pada harga Rp 200 dengan harga pelaksanaan Rp 1.500. Kemudian pada periode pelaksanaan, harga saham turun menjadi Rp. 1,200 per saham. Investor tersebut tentunya tidak akan menukarkan Bukti Right yang dimilikinya, karena jika ia melakukannya, maka ia harus membayar Rp 1.700 (Rp 1.500 harga pelaksanaan + Rp 200 harga right). Sementara itu jika ia tidak menukarkan Bukti Right yang dimilikinya, maka ia mengalami kerugian Rp 200 atas harga Right tersebut.
Bukti Right dapat diperdagangkan pada pasar sekunder, sehingga investor dapat mengalami kerugian (capital loss), ketika harga jual dari Bukti Right tersebut lebih rendah dari harga belinya.
2. Waran (Warrant)
a. Definisi
Waran biasanya melekat pada saham sebagai daya tarik (sweetener) pada penawaran umum saham ataupun obligasi. Biasanya harga pelaksanaan lebih rendah dari pada harga pasar saham. Setelah saham ataupun obligasi tersebut tercatat di bursa, waran dapat diperdagangkan secara terpisah. Periode perdagangan waran lebih lama dari pada bukti right, yaitu 3 tahun sampai 5 tahun. Waran merupakan suatu pilihan (option), dimana pemilik waran mepunyai pilihan untuk menukarkan atau tidak warannya pada saat jatuh tempo. Pemilik waran dapat menukarkan waran yang dimilikinya 6 bulan setelah waran tersebut diterbitkan oleh emiten. Harga waran itu sendiri berfluktuasi selama periode perdagangan.
b. Manfaat dari Waran:
Pemilik waran memiliki hak untuk membeli saham baru perusahaan dengan harga yang lebih rendah dari harga saham tersebut di Pasar Sekunder dengan menukarkan waran yang dimilikinya ketika harga saham perusahaan tersebut melebihi harga pelaksanaan.
Contoh: Jika seorang investor membeli waran pada harga Rp 200 per lembar dengan harga pelaksanaan Rp 1.500, dan pada tanggal pelaksanaan, harga saham perusahaan meningkat menjadi Rp 1.800 per saham, maka ia akan membeli saham perusahaan tersebut dengan harga hanya Rp 1.700 (Rp 1.500 + Rp 200). Jika ia langsung membeli saham perusahaan tersebut di pasar sekunder, ia harus mengeluarkan Rp 1.800 per saham.
Apabila waran diperdagangkan di Bursa, maka pemilik waran mempunyai kesempatan untuk memperoleh keuntungan (capital gain) yaitu apabila harga jual waran tersebut lebih besar dari harga beli.
c. Risiko memiliki Waran:
Jika harga saham pada periode pelaksanaan (exercise period) jatuh dan menjadi lebih rendah dari harga pelaksanaannya, investor tidak akan menukarkan waran yang dimilikinya dengan saham perusahaan, sehingga ia akan mengalami kerugian atas harga beli waran tersebut.
Contoh: Jika seorang investor membeli waran di Pasar Sekunder dengan harga Rp 200, serta harga pelaksanaan Rp. 1.500. Pada tanggal pelaksanaan, harga saham perusahaan yang bersangkutan turun menjadi Rp 1.200. Jika hal tersebut terjadi, maka investor tidak akan menukarkan waran yang dimilikinya, karena ia harus mengeluarkan Rp 1.700 (Rp 1.500 harga pelaksanaan + Rp 200 harga Waran). Jika ia tidak menukarkan Waran yang dimilikinya maka kerugian yang ditanggung hanya Rp 200, yaitu harga beli waran tersebut.
Karena sifat waran hampir sama dengan saham dan dapat diperdagangkan di bursa, maka pemilik waran juga dapat mengalami kerugian (capital loss) jika harga beli waran lebih tinggi daripada harga jualnya.
4. Kontrak Berjangka atas Indeks Efek (Index Futures)
a. Definisi:
Adalah kontrak atau perjanjian antara 2 pihak yang mengharuskan mereka untuk menjual atau membeli produk yang menjadi variabel pokok di masa yang akan datang dengan harga yang telah ditetapkan sebelumnya. Obyek yang dipertukarkan disebut “Underlying Asset”.
Setiap pihak sebelum membuka kontrak harus menyetorkan margin awal, dan karena kontrak tersebut memiliki waktu yang terbatas, maka pada saat jatuh tempo posisi kontrak harus ditutup pada berapapun harga yang terjadi bursa. Margin itu sendiri harus berada pada suatu level harga tertentu dan jika margin tersebut turun di bawah level tersebut, yang biasanya diakibatkan kerugian yang sangat besar, lembaga kliring akan meminta investor untuk menambah dananya kembali.
Bagaimanapun, harus diperhatikan bahwa seluruh transaksi pada kontrak berjangka dilakukan di Bursa Efek.
Di Indonesia, saat ini bentuk kontrak berjangka yang tersedia adalah LQ45 Kontrak Berjangka Indeks Efek yang diselenggarakan oleh Bursa Efek Surabaya.
b. Manfaat Kontrak Berjangka Indeks
1) Instrumen Hedging
Hedging dimaksudkan untuk melindungi nilai investasi sehingga dapat meminimalkan risiko.
Contoh: seorang investor yang memiliki portofolio berencana untuk menjual salah satu sahamnya di masa yang akan datang, tapi dia ingin menentukan pendapatan yang diperolehnya dengan menetapkan harga jual sahamnya saat ini.
Pilihan apa yang tersedia bagi investor? Dia dapat membuka kontrak jual di masa yang akan datang, sehingga berapapun harga yang terbentuk pada saat jatuh tempo, investor tetap akan menjual saham tersebut dengan harga yang telah ditetapkan sebelumnya.
2) Spekulasi
Investor dapat berspekulasi dengan melakukan perdagangan indeks berjangka daripada melakukan transaksi untuk masing-masing saham. Hal ini dimungkinkan karena adanya “leverage”. Dengan “leverage” investor dapat memperoleh keuntungan dari pergerakan harga dengan modal yang lebih sedikit jika dibandingkan dengan modal yang harus dikeluarkan jika melakukan transaksi perdagangan masing-masing saham di atas.
3) Arbitrase
Dengan arbitrase, investor dapat memperoleh keuntungan dari perbedaan antara harga di pasar spot dan pasar berjangka.
c. Risiko Kontrak Berjangka Indeks Efek
Pada saat jatuh tempo, investor harus menutup atau menyelesaikan posisinya, walaupun harga yang terjadi berbeda dengan harapannya, sehingga investor dapat mengalami kerugian yang sangat besar jika dibandingkan dengan modal awalnya.
Apabila investor mengalami kerugian yang besar, maka ia diharuskan untuk menyetor tambahan dana ke lembaga kliring.
5. Opsi (Options)
Opsi adalah suatu kontrak berupa hak tapi bukan suatu kewajiban bagi pembeli kontrak untuk membeli atau menjual suatu aset tertentu kepada penjual kontrak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau disepakati. Sebagai salah satu instrumen turunan atau derivatif di pasar modal, ada beberapa aset yang dapat melandasi opsi tersebut, yaitu saham, obligasi, mata uang, dan juga komoditi.
6. Opsi Saham (Stock Options)
Opsi saham adalah suatu kontrak yang menggunakan saham sebagai aset landasan (underlying). Opsi saham merupakan instrumen turunan atau derivatif karena nilainya diturunkan dari nilai dan karakteristik aset yang melandasinya.
Opsi saham mulai diperdagangkan di Inggris pada abad ke 18 dan di Amerika Serikat pada abad ke 14, walaupun ketika itu belum ada standar dan bentuk opsi, serta belum diatur secara organisasi seperti bursa efek yang dikenal dewasa ini. Pada tahun 1973, Chicago of Options Exchange (CBOE) mulai dengan 16 jenis saham sebagai dasar perdagangan opsi dengan seperangkat ketentuan dalam melakukan perdagangan. Walaupun ada beberapa modifikasi penyesuaian terhadap dimensi teknologi, namun konsep opsi CBOE dipandang sebagai acuan dasar pengembangan perdagangan di beberapa bursa efek sejak dekade 1980-an sampai sekarang.
Perbedaan antara opsi saham dan saham biasa terletak pada kontrak antara pembeli dan penjual. Pembeli akan membayar dalam suatu harga untuk memenuhi hak-hak tertentu dan penjual akan memberikan haknya sebagai imbalan dari harga tersebut. Tidak seperti saham biasa, jumlah opsi yang beredar tergantung pada jumlah pembeli dan penjual yang tertarik untuk menerima dan mengkonversikan haknya.
7. Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities)
Efek Beragun Aset adalah Efek yang diterbitkan oleh Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan kartu kredit, tagihan yang timbul di kemudian hari (future receivables), pemberian kredit termasuk kredit pemilikan rumah atau apartemen, Efek bersifat hutang yang dijamin oleh Pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit (Credit Enhancement)/Arus Kas (Cash Flow), serta aset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut.
8. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA)
Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Efek Beragun Aset dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
IV. MEKANISME PERDAGANGAN
1. Umum
Melakukan transaksi di pasar modal tidak ada bedanya dengan bertransaksi di pasar-pasar komoditas lainnya. Transaksi akan terjadi apabila ada penjual dan pembeli yang menemukan titik temu dari harga yang diminta dan yang ditawarkan. Misalnya saja, anda ingin memiliki saham A. Tahun ini perusahaan A mengalami penjualan yang cukup tinggi dan membukukan laba yang cukup mengesankan. Yang anda perlu lakukan adalah pergi menghubungi perusahaan investasi dan meminta layanan broker perusahaan tersebut untuk membantu anda. Berikut ini adalah urutan-urutan yang bisa anda ikuti:
- Anda sebagai klien membuka opening account di perusahaan efek yang dipercaya untuk mengelola dana.
- Perusahaan efek mencatat nama anda dalam file customer perusahaan dan menyimpannya sebagai data perusahaan.
- Jika anda ingin melakukan transaksi (beli atau jual), anda tinggal menghubungi broker anda dan beritahukan saham yang anda inginkan, jumlah, beserta harganya.
- Broker anda, yang selanjutnya akan bertindak sebagai sales person, akan meneruskan order yang anda lakukan (baik beli maupun jual) pada dealer di perusahaan investasi tersebut.
- Dealer akan menghubungi floor trader atau petugas di bursa untuk memasukkan order yang diinginkan.
- Saat order (misalnya order beli) yang anda berikan cocok dengan order jual yang ada, maka transaksi berhasil terjadi (done).
- Floor trader akan mengkonfirmasi transaksi yang telah terjadi kepada dealer perusahaan investasi yang selanjutnya akan meneruskannya kepada broker. Broker akan memberitahukan informasi tersebut kepada anda.
- Perusahaan investasi anda akan mengirimkan konfirmasi kepada anda yang berisikan detail dari transaksi yang telah terjadi beserta komisi yang harus anda berikan atas jasa broker.
- Uang yang harus anda berikan apabila melakukan transaksi beli biasanya empat hari setelah transaksi (T+4) dan uang yang akan anda terima jika melakukan transaksi jual adalah dalam kurun waktu T + 6 atau enam hari setelah transaksi.
2. Derivatif
a. Bukti Right
Hampir semua peraturan perdagangan Bukti Right mengikuti prosedur perdagangan Saham.
Pada tanggal pelaksanaan, investor membayarkan sejumlah dana ke emiten melalui Perusahaan Efek, dan sebagai imbalannya, mereka akan menerima sejumlah Saham baru.
b. Waran
Pemegang Waran dapat menukarkan Waran yang dimilikinya menjadi saham biasa dengan membayarkan sejumlah dana ke emiten melalui Perusahaan Efek. Seperti halnya perdagangan Bukti Right, hampir semua peraturan perdagangan Waran, mengikuti prosedur perdagangan Saham.
c. Kontrak Berjangka Indeks Saham (KBIE-LQ 45)
1) Fasilitas Perdagangan;
- Periode perdagangan di BES sama dengan periode perdagangan saham di BEJ, yang berdasarkan system “tawar menawar” secara elektronik yang beroperasi secara terus menerus selama jam perdagangan.
- Perdagangan didukung oleh sistem yang disebut “Futures Automated Trading System (FATS)”, dan dapat dilakukan dari kantor masing-masing Perusahaan Efek, serta didukung oleh sistem Risk Monitoring On Line (RMOL). RMOL ini adalah sistem pelaporan secara langsung, yang memungkinkan investor memonitor posisi kontrak yang masih terbuka serta saldo akhir dari modal investor.
2) Jenis Kontrak:
- Kontrak Bulanan, adalah tipe kontrak yang jatuh tempo pada hari Bursa terakhir bulan bersangkutan
- Kontrak Dua Bulanan, adalah tipe kontrak yang jatuh tempo pada hari Bursa terakhir bulan berikutnya setelah kontrak bulanan
- Kontrak Kuartal, adalah tipe kontrak yang jatuh tempo pada kuartal terdekat setelah kontrak dua bulanan Seperti juga halnya dengan investasi di Saham, investor juga harus membuka rekening di Perusahaan Efek. Untuk setiap kontrak, investor harus menempatkan setoran (margin) awal sejumlah Rp. 3 juta per kontrak. Order dari investor kemudian akan dimasukkan ke dalam sistem FATS oleh “trader” untuk diproses lebih lanjut. Yang membedakan adalah penyelesaian dalam T+1, bukan T+3 seperti yang berlaku di perdagangan saham di BEJ.
3) Spesifikasi Kontrak Berjangka Indeks LQ45:
- Indeks LQ45 dijadikan sebagai dasar atau “underlying” yang dihitung dan diterbitkan oleh Bursa Efek Jakarta.
- Setiap indeks poin dikonversikan ke dalam mata uang dengan menggunakan “multiplier”, yang saat ini besarnya Rp. 500,000 untuk setiap poinnya.
- Penyelesaian secara tunai (cash settlement)
- Penyelesaian T+1
- Mekanisme “matching” yang digunakan untuk mempertemukan order adalah berdasarkan prioritas harga dan prioritas waktu.
- Hari perdagangan terakhir adalah hari bursa terakhir pada bulan kontrak.
- Marjin awal adalah Rp. 3 juta per kontrak terbuka.
- Biaya per kontrak saat ini adalah Rp. 50,000 belum termasuk PPN.
V. PERATURAN TENTANG DERIVATIF DI PASAR MODAL
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
- Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
- Peraturan Bapepam No. IV.A.1 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
- Peraturan Bapepam No. IV.A.2 tentang Pedoman Anggaran Dasar Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
- Peraturan Bapepam No. IV.A.3 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
- Peraturan Bapepam No. IV.A.4 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
- Peraturan Bapepam No. IV.A.5 tentang Pedoman Kontrak Penyimpanan Kekayaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
- Peraturan Bapepam No. IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
- Peraturan Bapepam No. IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
- Peraturan Bapepam No. IX.C.9 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities).
- Peraturan Bapepam No. IX.C.10 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities).
- Peraturan Bapepam No. V.G.5 tentang Fungsi Manajer Investasi Berkaitan Dengan Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities).
- Peraturan Bapepam No. IX.K.1 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities).
- Peraturan Perdagangan Bursa Efek.
Jakarta, 21 Oktober 2003
[1] Bekerja di Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), Departemen Keuangan RI, Kepala Sub Bagian Pengawasan Perusahaan Efek I. Tulisan ini disampaikan dalam Finance Law Workshop: Derivatives Transaction tanggal 21 September 2003 di Hotel Borobudur, Jakarta.
0 Response to "TINJAUAN HUKUM DAN PRAKTEK DI PASAR MODAL INDONESIA MENGENAL PASAR MODAL"
Post a Comment