Tinjauan Sosiologis Kejahatan Psikotropika (Kasus Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar) (SO-9)

Sejarah perkembangan manusia dipengaruhi oleh ilmu pengetahuan dan teknologi menimbulkan banyak masalah sosial dan memerlukan penyesuaian terhadap perubahan sosial. Di satu pihak perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memperlihatkan hasil yang bermanfaat bagi kehidupan umat manusia, sedangkan di pihak lain akan melahirkan penyakit sosial seperti timbulnya pengangguran, kesenjangan sosial yang berdampak pada timbulnya suatu kejahatan.

Kejahatan adalah suatu perbuatan secara turun temurun dilakukan oleh manusia dari dahulu sampai dewasa ini. Manusia melakukan perbuatan jahat, baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain. Tingkah laku jahat itu bisa dilakukan oleh siapapun juga, baik wanita maupun pria, dapat pula pada usia anak, dewasa, ataupun lanjut usia.

Kejahatan bisa dilakukan secara sadar yaitu dipikirkan dan diarahkan pada suatu maksud tertentu secara benar, namun juga bisa dilakukan secara tidak sadar. Untuk mempertahankan hidupnya, seseorang terpaksa melakukan suatu kejahatan. Kenyataan dewasa ini, di zaman modern ini, orang melakukan kejahatan dengan berbagai macam cara yang serba modern, baik alat yang digunakan maupun modus operandinya.

Perkembangan masyarakat dewasa ini telah disadari bahwa berbagai usaha manusia untuk mempertahankan hidupnya dan kadang-kadang ada orang yang memilih kejahatan dalam menyongsong era Millennium ke III Indonesia menghadapi persoalan yang berat sebagai konsekuensi dari semakin hebatnya pengaruh globalisasi dalam segala bidang, bukan saja dalam masalah politik, ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, dan keamanan yang akan menghadapi tantangan berat, akan tetapi juga dalam masalah khusus seperti penyalahgunaan psikotropika.


Penyalahgunaan psikotropika telah menjadi issu yang telah mengglobal di mana hal ini telah tercatat dalam sidang umum ICPO (International Criminal Police Organization) yang ke 66 pada Tahun 1997 di India yang diikuti seluruh anggota yang berjumlah 177 negara dari benua Amerika, Asia, Eropa, Afrika, dan Australia, bahwa peredaran ecstacy mencapai 400 milyar dollar AS. Di samping itu peredaran psikotropika jenis lain pun semakin besar dan dilengkapi teknologi canggih serta melibatkan orang-orang yang justru harusnya menjadi aparat pemberantas tindak pidana psikotropika ini selain itu dengan modus yang beragam dan saat ini Indonesia telah termasuk dalam daftar tertinggi sebagai Negara yang menjadi sasaran peredaran yang bisa di sejajarkan dengan negara-negara seperti Jepang, Thailand, Malaysia, Philiphina, dan Hongkong.

Kemudian seiring dengan perkembangannya memasuki tahun 2000 Indonesia tidak lagi menjadi sekedar wilayah transit atau wilayah pemasaran barang-barang tersebut tetapi telah menjadi produsen dan eksportir obat-obatan terlarang tersebut. Hal ini terungkap dari penggerebekan pabrik shabu-shabu terbesar di dunia tepatnya di Bogor pada Tahun 2004, kemudian pada Tahun 2005 di Surabaya dan yang pada bulan April 2007 juga di Surabaya serta di daerah-daerah lain yang telah di grebek.

Dengan kenyataan yang demikian peredaran narkoba di Indonesia semakin mudah dan murah untuk mendapatkannya oleh setiap kalangan masyarakat mulai dari anak-anak, pejabat, artis, mahasiswa bahkan oleh aparat penegak hukum, hal ini di sebabkan oleh keuntungan besar yang di janjikan dalam waktu yang singkat di balik bisnis haram ini. Walaupun melanggar hukum dengan resiko sanksi yang berat seperti pidana mati, akan tetapi masih banyak orang yang bersedia menerima resiko ini demi keuntungan dari bisnis ini, sehingga pasokan barang-barang ini tidak hanya pada kota-kota besar di Indonesia, namun peredarannya juga sudah sampai ke kota-kota kecil bahkan sudah sampai di kecamatan dan desa-desa terpencil yang pendistribusiannya melalui jalur-jalur baik darat, laut maupun udara yang terorganisasi sangat rapi dan rahasia, yang tanpa memperhatikan kepentingan moral, agama dan nasional.

Karena kebutuhan akan kepentingan manusia semakin bertambah. Hal ini tentu membawa dampak negatif. Semua manusia mempunyai keinginan yang sama yaitu keinginan untuk hidup secara layak dan mampu memberikan kehidupan untuk dirinya sendiri maupun untuk keluarganya.

Perilaku sebagian masyarakat yang secara nyata telah jauh mengabaikan nilai-nilai kaidah dan norma serta hukum yang berlaku di tengah kehidupan masyarakat, seperti nilai-nilai moral, hukum adat, hukum  negara, maupun agama, hal tersebut memberikan suatu gambaran bahwa kehidupan masyarakat saat ini berada dalam kondisi memprihatinkan.

Berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut maka penulis tertarik untuk mengkaji masalah penyalahgunaan psikotropika ini yang pelakunya adalah dari masyarakat dengan judul “Tinjauan Sosiologis Kejahatan Psikotropika (Kasus Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar)”


0 Response to "Tinjauan Sosiologis Kejahatan Psikotropika (Kasus Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar) (SO-9)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel