Pemerintah Daerah Dan Pemberdayaan Masyarakat Petani Rumput Laut Di Kota … (IPM-15)
Secara mendasar salah satu tugas dan kewajiban pemerintah adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia karena secara tegas telah dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945, bahwa pemerintah Negara Republik Indonesia berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Pernyataan tersebut memberi arti bahwa pemerintah mempunyai peranan sentral baik secara perencana, penggerak, pengendali, dan pengawas dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
Kegagalan dan keberhasilan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditentukan oleh kemampuan semua pihak yang terlibat dalam proses pengembangan masyarakat untuk memahami realitas masyarakat. Pentingnya pembangunan dan pemberdayaan ini merupakan mekanisme pembangunan nasional yang menjadikan masyarakat pada akhirnya berperan sebagai pelaku utama kegiatan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai evaluasi dan tindak lanjut, untuk itulah diperlukan payung hukum bagi penyelenggaraan sistem pembangunan nasional yang berbasis pemberdayaan masyarakat dan sesuai dengan spirit kebangsaan Indonesia yang tidak hanya dapat menjembatani konteks mikro ke dalam konteks makro tetapi juga sebaliknya menerjemahkan konteks makro ke dalam konteks mikro. Pentingnya memberikan mandat tentang keberpihakan pemerintah sebagai fasilitator dalam pembangunan nasional yang memberikan peran aktif kepada masyarakat parsitipatif.
Edi Suharto (2006), apabila fungsi pembangunan nasional disederhanakan maka dapat dirumuskan ke dalam tiga tugas utama yang harus dilakukan sebuah Negara-Bangsa, yakni :
1. Pertumbuhan ekonomi (economi growth). Mengacu pada bagaimana melakukan “wirausaha” (misalnya melalui industrial, penarikan pajak) guna memperoleh pendapatan financial yang diperlukan untuk membiayai kegiatan pembangunan.
2. Perawatan masyarakat (community care). Merujuk pada bagaimana merawat dan melindungi warga negara dari berbagai macam resiko yang mengancam kehidupannya (misalnya menderita sakit, terjerembab kemiskinan atau tertimpa bencana alam dan sosial).
3. Pengembangan manusia (human development). Mengarah pada peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang menjamin tersedianya angkatan kerja berkualitas yang mendukung mesin pembangunan.
Pembangunan nasional dapat berjalan optimal dan mampu bersaing di pasar global, maka ketiga aspek tersebut harus dicakup secara seimbang dan ditunjang oleh kebijakan yang dibuat oleh sosial pemerintah yang pro pembangunan nasional. Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan ditandai dengan adanya kemakmuran yaitu meningkatnya konsumsi yang disebabkan oleh meningkatnya pendapatan dan pendapatan meningkat karena adanya peningkatkan produksi yang selanjutnya membuka kesempatan kerja guna menciptakan pendapatan dan peluang bagi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. M Ryaas Rasyid menyatakan bahwa “salah satu fokus kegiatan pembangunan kesejahteraan sosial ini adalah dalam bidang pemberdayaan masyarakat yang juga merupakan salah satu fungsi pemerintahan selain dari pada fungsi pembangunan dan fungsi pelayanan”.
Pelaksanaan pemberdayaan terdapat beberapa unsur (Heri Darwanto, 2008), yaitu :
1. Partisipasi, yang berfokus pada bagaimana mereka diberdayakan dan peran apa yang mereka mainkan setelah mereka menjadi bagian dari kelompok yang dibedayakan. Partisipasi masyarakat miskin dalam menetapkan prioritas pembangunan pada tingkat nasional maupun daerah diperlukan guna menjamin bahwa sumber daya pembangunan (dana, prasarana/sarana, tenaga ahli dll) yang terbatas secara nasional maupun pada tingkat daerah dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat miskin.
2. Akses pada informasi, yaitu aliran informasi yang tidak tersumbat antara masyarakat dengan masyarakat lain dan antara masyarakat dengan pemerintah.
3. Kapasistas organisasi lokal, yaitu kemampuan masyarakat untuk bekerja bersama, mengorganisasikan perorangan dan kelompok-kelompok yang ada didalamnya, memobilisasi sumber-sumber daya yang ada untuk menyelesaikan masalah bersama. Masyarakat yang organized lebih mampu membuat suaranya terdengar dan kebutuhannya terpenuhi.
4. Profesionalitas pelaku pemberdaya, yaitu kemampuan pelaku pemberdaya, yaitu aparat pemerintah, LSM, untuk mendengarkan, memahami, mendampingi, dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk melayani kepentingan masyarakat.
Proses pemberdayaan masyarakat merupakan suatu program yang berkesinambungan, pemberdayaan masyarakat mengandung arti mengembangkan kondisi dan situasi sedemikian rupa sehingga masyarakat memiliki daya dan kesempatan untuk mengembangkan kehidupannya. Pemberdayaan masyarakat menyangkut dua kelompok yang saling tekait, yaitu masyarakat yang belum berkembang sebagai pihak yang harus diberdayakan, dan pihak yang menaruh kepedulian sebagai pihak yang memberdayakan (Sumodiningrat, 1997). Dalam memberdayakan masyarakat tentunya pemerintah berperan penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat petani rumput rumput laut, pengembangan sumber daya manusia menjadi salah satu program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan sekaligus merupakan mandat dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang bertanggung jawab, sebagaimana pasal 57 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Dalam mendukung terwujudnya Visi Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu "Indonesia penghasil produk kelautan dan perikanan terbesar 2015". Hal ini juga didukung pula oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Palopo dirumuskan visi yaitu Terwujudnya pemanfaatan sumber daya Kelautan dan Perikanan secara berkesinambungan dan bertanggung jawab guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kemandirian lokal yang berlandaskan ekonomi kerakyatan serta bernafaskan keagamaan. Hal ini juga tertuang dalam tugas pokok dan rincian tugas jabatan pada Dinas Kelautan dan Perikanan kota Palopo ditetapkan melalui peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2009. Sebagai pelaksana pemerintah daerah pada bidang kelautan dan perikanan maka Dinas Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat petani rumput laut ini dalam bentuk program atau kegiatan pemberdayaan masyarakat petani rumput laut. Kurang lebih 70 persen wilayah Indonesia terdiri dari laut, yang pantainya kaya akan berbagai jenis sumber hayati, dan lingkungannya sangat potensial untuk dikembangkan. Keadaan ini merupakan salah satu faktor yang dapat menunjang keberhasilan pembangunan yang serasi dan seimbang dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Budidaya rumput laut memiliki peranan penting dalam usaha memenuhi kebutuhan pangan dan gizi, serta memenuhi kebutuhan pasar, baik dalam maupun luar negeri, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani rumput laut serta menjaga kelestarian sumber hayati perairan. Untuk mencapai produksi yang maksimal diperlukan beberapa faktor pendukung, diantaranya pemakaian jenis rumput laut yang bermutu, teknik budidaya yang intensif, pasca panen yang tepat dan kelancaran hasil produksi (Laode, 1999). Rumput laut merupakan salah satu komoditas hasil laut yang potensial untuk dikembangkan. Potensi rumput laut cukup besar dan tersebar hampir diseluruh perairan nusantara.
Pemberdayaan masyarakat petani rumput laut di kota Palopo yang sangat berpotensi dalam bidang perikanan budidaya. Posisi Kota Palopo yang terletak di Kawasan Teluk Bone dengan panjang garis pantai ± 21 km dengan luas wilayah Kota Palopo untuk kegiatan perkotaan sekitar 105 Km2 atau 43% dari luas wilayah, panjang garis pantai 20 km, dan pantai perairan budidaya 2.975,50 ha. Kota palopo memiliki potensi sumberdaya perikanan budidaya yang terdiri dari tambak seluas 1.566,5 ha. Khusus untuk hasil budidaya rumput laut gracillaria sampai saat ini menjadi primadona karena memiliki kualitas yang terbaik di Asia. Pada tahun 2010 ini budidaya rumput laut gracillaria luas lahan produksi 1281,5 ha dengan hasil produksi 9.466,2. Kota Palopo terdiri dari 9 (sembilan) kecamatan yaitu :
1. Kecamatan Wara terdiri dari 6 Kelurahan : Kel. Amassangan, Kel. Boting, Kel.Tompotikka, Kel. Lagaligo, Kel. Dange Rakko, Kel. Pajalesang.
2. Kecamatan Wara Utara terdiri dari 6 Kelurahan : Kel. Batu Pasi, Kel. Penggoli, Sabbam Paru, Kel. Luminda, Kel. Salobulo, Kel. Pattene.
3. Kecamatan Wara Selatan terdiri dari 4 Kelurahan : . Kel. Sampoddo, Kel. Songka, Kel. Takkalala, Kel. Binturu.
4. Kecamatan Wara Timur terdiri dari 7 Kelurahan : Kel. Benteng, Kel. Mallatunrung, Kel. Surutanga, Kel. Sallokoe, Kel. Salotellue, Kel. Pontap, Kel. Ponjalae.
5. Kecamatan Wara Barat terdiri dari 5 kelurahan : Kel. Tomarundung, Kel. Lebang, Kel. Battang, Kel. Battang Barat, Kel. Padang Lambe.
6. Kecamatan Sendana terdiri dari 4 Kelurahan : Kel. Peta, Kel. Mawa, Kel. Purangi, Kel. Sendana.
7. Kecamatan Mungkajang terdiri dari 4 Kelurahan : Kel. Mungkajang, Kel. Murante, Kel. Latuppa, Kel. Kambo.
8. Kecamatan Bara terdiri dari 5 Kelurahan : Kel. Temmalebba, Kel. Balandai, Kel. Rampoang, Kel. To’Bulung, Kel. Buntu Datu.
9. Kecamatan Teluwanua Terdiri dari 7 Kelurahan : Kel. Mancani, Kel. Batu Walenrang, Kel. Maroangin, Kel. Pentojangan, Kel. Jaya, Kel. Salubattang, Kel. Sumarambu.
Kesembilan kecamatan yang diatas hanya ada 5 kecamatan yang mempunyai potensi sebagai kecamatan pesisir yaitu kecamatan Bara, kecamatan Wara Timur ,kecamatan Wara Utara , kecamatan Wara Selatan, dan kecamatan Telluwana. Sehingga diasumsikan bahwa hampir sebagian besar masyarakat di Kota Palopo sangat dipengaruhi oleh lingkungan pesisir. Penduduk Kota Palopo berdasarkan hasil pengolahan Survei Sosial Ekonomi (Sussenas) tahun 2010 berjumlah 147,932 jiwa yang terdistribusi pada sembilan (9) kecamatan sekitar 12% dari masyarakat memilih untuk membudidayakan rumput laut dengan alasan harga rumput laut dipasaran semakin meningkat dengan kata lain kian hari kaian mahal harganya. Namun dalam realitasnya pengembangan budidaya rumput laut ini masih banyak ditemukan permasalahan yaitu :
1. Keterbatasan permodalan untuk membantu petani rumput laut yang membutuhkannya.
2. Keterbatasan penerapan dan alih teknologi budidaya rumput laut yang dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas hasil panen yang berkualitas melalui penelitian, percontohan, pelatihan, magang dan penyuluhan.
3. Kurangnya penyediaan sumber daya manusia terlatih melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan terstruktur sesuai segmen budidaya.
4. Terbatasnya pola pengaman terpadu dengan mengikutsertakan masyarakat dalam segmen-segmen usaha, seperti pembibitan dan pembesaran.
5. Pengembangan budidaya rumput laut masih dilaksanakan sendiri-sendiri secara sektoral.
6. Kurangnya pelaku usaha yang berperan sebagai pelaku pemasaran produksi rumput laut pada tingkat lokal maupun antarpulau sehingga harga rumput laut masih di bawah standar dapat memengaruhi kemauan pembudidaya untuk melaksanakan kegiatan budidaya rumput laut.
7. Belum adanya kelembagaan pada tingkat petani budidaya rumput laut.
8. Kurangnya koordinasi antardinas dalam rangka pelaksanaan program pemberdayaan khususnya pada budidaya rumput laut dan penguatan modal serta peningkatan sistem monitoring, controlling dan survailance untuk memperoleh data kemajuan usaha budidaya rumput laut yang terpadu dengan baik dan akurat.
Pengembangan budidaya perikanan rumput laut ini diharapkan mampu pemberdayaan masyarakat petani rumput laut dan meningkatkan taraf hidup petani rumput laut. Maka dari itu program pengembangan budidaya rumput laut ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah Kota Palopo. Pemerintah daerah Kota Palopo dapat menyadari kenyataan ini agar pemerintah daerah berupaya seoptimal mungkin untuk memajukan sektor riil berskala kecil. Tidak terkecuali pada sektor perikanan industri pengolahan budidaya rumput laut di Indonesia tergolong tinggi yaitu 23-47% dari hasil perikanan. Sebagian besar pengolahan budidaya rumput laut dikelola secara tradisional, hal ini dikarenakan pengolahan modern membutuhkan persyaratan yang sulit dipenuhi para petani rumput laut termasuk di dalamnya kualitas rumput laut yang bermutu tinggi dan teknologi pengelolaanya. Untuk ikut bersaing, industri pengolahan budidaya rumput laut skala kecil ini membutuhkan bantuan modal, pembinaan atau pelatihan serta bantuan pemasaran sehingga rumput laut ini dapat dikembangkan memiliki kualitas daya jual yang tinggi dan dapat meningkatkan kesejahteraan pada para petani rumput laut yang berkelanjutan untuk menghasilkan produk budidaya rumput laut yang ditinjau dari segi ekonomis menguntungkan dari segi teknis bisa dilaksanakan, sehingga pengembangan rumput laut ini dapat memberikan kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat maupun untuk pemerintah Kota Palopo itu sendiri.
Keterlibatan pihak pemerintah dalam model pemberdayaan masyarakat petani rumput laut melalui pemberdayaan petani rumput laut diharapkan pembuat kebijakan dan pembinaan dapat memberikan banyak kontribusi bagi pengembangan budidaya rumput laut dan industri pengolahan pada khususnya.
0 Response to "Pemerintah Daerah Dan Pemberdayaan Masyarakat Petani Rumput Laut Di Kota … (IPM-15)"
Post a Comment