Peranan Dinas Pemuda Dan Olahraga Dalam Pembinaan Atlet (IPM-13)



Otonomi Daerah sebagai implementasi pemberlakuan UU No.12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (sebagai revisi dari UU No.32/2004) telah membawa banyak perubahan khususnya dalam paradigma pengelolaan daerah. Salah satu perubahan itu adalah pemberian wewenang yang lebih luas dalam penyelenggaraan beberapa bidang pemerintahan. Sebagaimana dikemukakan (Hoessein, 2001) :
“Otonomi daerah merupakan wewenang untuk mengatur urusan pemerintahan yang bersifat lokalitas menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Dengan demikian desentralisasi sebenarnya menjelmakan otonomi masyarakat setempat untuk memecahkan berbagai masalah dan pemberian layanan yang bersifat lokalitas demi kesejahteraan masyarakat yang bersangkutan. Desentralisasi dapat pula disebut otonomisasi, otonomi daerah diberikan kepada masyarakat dan bukan kepada daerah atau pemerintah daerah”.
Pada dasarnya tujuan utama dari pelaksanaan kebijakan otonomi daerah  adalah membebaskan pemerintah pusat dari segala tugas-tugas pemerintahan yang membebani dan dinilai tidak perlu karena lebih efektif jika ditangani oleh pemerintah daerah. Dengan demikian pusat lebih banyak waktunya untuk mengamati dan merespon setiap perkembangan yang terjadi di dunia global untuk dijadikan pertimbangan dari setiap kebijakan yang akan diambil.
Jika ditinjau dar aspek sosial, terdapat ragam maslah yang kemudian sering terabaikan dari kacamata kebijakan pemerintah daerah seperti kurangnya upaya yang serius untuk mengurangi pengaruh sosial yang mengungkung masyarakat dalam kondisi kemiskinan struktural apalagi jika lebih diperparah dengan kurangnya akses masyarakat untuk memeperoleh pengetahuan dan keterampian serta informasi yang digunakan untuk kemjuan masyarakat ditambah dengan kurangnya berkembangnya kelembagaan masyarakat dan organisasi sosial yang merupakan sarana untuk melakukan interaksi serta memperkuat ketahanan dan perlindungan bagi masyarakat.

Melihat kondisi tersebut, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk senantiasa mendorong dan mengoptimalkan potensi-potensi dalam masyarakat dalam wilayah otoritasnya agar pembangunan daerah dapat berhasil dengan baik baik dalam aspek pembangunan ekonomi sosial maupun politik. Dalam fokus penelitian kali ini, peneliti akan lebih menitikberatkan pada pembangunan sosial sebagai salah satu fokus pembangunan daerah dengan mengangkat bidang oahraga sebagai potensi masyarakat yang harus mendapat perhatian mendalam dari pemerintah daerah.
Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional menjelaskan bahwa olahraga merupakan bagian dari proses dan pencapaian tujuan pembangunan nasional sehingga keberadaan dan peranan olahraga dalam kehiduan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus ditempatkan pada kedudukan yang jelas dalam sistem hukum nasional.
Permasalahan keolahragaan baik tingkat nasional maupun daerah semakin kompleks dan berkaitan dengan dinamika sosial, ekonomi dan budaya masyarakat dan bangsa serta tutuntutan perubahan global sehingga sudah saatnya pemerintah memperhatikan secara menyeluruh dengan memperhatikan semua aspek terkait, adaptif terhadap perkembangan oahraga dan masyarakat, sekaligus sebagai instrumen hukum yang mampu mendukung pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional dan daerah pada masa kini dan masa yang akan datang.
Dalam undang-undang tersebut, memperhatikan asa desentralisasi, otonomi dan peran serta masyarakat, keprofesionalan,kemitraan, transparansi dan akuntabilitas. Sistem pengelolaan, pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional diatur dalam semangat otonomi daerah guna mewujdkan kemampuan daerah dan masyarakat yang mapan secara mandiri mengembangkan kegiatan keolahragaan. Penanganan keolahragaan ini tidak dapat lagi ditangani secara sekadarnya tetapi harus ditagani secara profesional. Penggalangan sumber daya untuk pembinaan dan pengembangan keolahragaan dilakukan melalui pembentukan dan pengembangan hubungan kerja para pihak terkait secara harmonis, terbuka, timbal balik, sinergis dan saling menguntungkan. Prinsip  transparansi dan akuntabilitas diarahkan untuk mendorong ketersediaan  informasi yang dapat diakses sehingga memberikan peluang bagi semua pihak untuk berperan serta dalam kegiatan keolahragaan, memungkinkan semua pihak untuk melaksanakan kewajibannya secara optimal dan kepastian untuk memperoleh haknya, serta memungkinkan  berjalannya mekanisme kontrol untuk menghindari kekurangan dan penyimpangan sehingga tujuan dan sasaran keolahragaan nasional bisa tercapai.
Sekali lagi digambarkan dalam UU tersebut bahwa sistem keolahragaan nasional merupakan keseluruhan subsistem keolahragaan yang saling terkait secara terencana, teradu dan berkelanjutan untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional. Subsistem yang dimaksud antara lain, pelaku olahraga, organisasi olahraga, dana olahraga, sarana dan prasarana olahraga, peran serta masyarakat, dan penunjang keolahragaan termasuk ilmu pengetahuan, teknologi, informasi dan industri olahraga nasional yang manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak. Seluruh subsistem keolahragaan nasioanl diatur dengan memperhatikan keterkaitan dengan bidang-bidang lain serta upaya-upaya yang sistematis dan berkelanjutan guna menghadapi tantangan subsistem antara lain, melalui peningkatan koordinasi antar lambaga yang menangani keolahragaan, pemberdayaan organisasi keolahragaan, pemberdayaan sumber daya manusia keolahragaan, pengembangan sarana dan prasarana, peningatan sumber dan pengelolaan pendanaan serta penataan sistem pembinaan olahraga secara menyeluruh.
Sebagaimana wilayah-wilayah lain yang ada dalam ruang kedaulatan NKRI, Kabupaten Sidrap sendiri mempunyai tanggung jawab yang serupa untuk melaksanakan pembangunan masyarakat yang sesuai dengan konteks pengembangan daerah. Dalam konteks keolahragaan, Kabupaten Sidrap merupakan daerah dengan potensi keolahragaan yang cukup menjanjikan dalam prospek pembangunan sosial dengan berorientasi pada produktifitas masyarakat yang tentu saja membutuhkan stimulus bagi peningkatan pengelolaan sumberdaya lokal secara optimal berdasarkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan mengingat perkembangan pembangunan dalam bidang keolahragaan ini masih cukup baik dan dominan dalam menyerap potensi-potensi masyarakat jika terdapat saling bantu antara stakeholder di daerah untuk mengembangkannya. Selain itu bidang ini dapat menampung dan memberikan ruang-ruang kreativitas sebagai wadah aktualisas angkatan muda untuk dapat diarahkan kearah pembangunan sosial yang positf mengingat sebuah ungkapan lama yang mengatakan bahwa ”dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat”, hal ini kemudian dapat mengurangi tingkat patologi masyarakat yang kemudian jika ini diterapkan di Kabupaten Sidrap sebagai sebuah kota yang mampu mengembangkan potensi masyarakatnya.
Namun dalam pengamatan penulis terkait hal ini, upaya pemerintah daerah masih kurang efektif dan efisien sehingga kemudian keberdayaan masyarakat terutama di bidang keolahragaan masih terbatas pada minat dan bakat yang belum terwadahi, akses terhadap sumber daya dalam peningkatan produktivitas masyarakatnya disamping itu ketersediaan sarana dan prasarana menjadi masalah utama dalam merealisasikan hal diatas.
Bertolak dari latar diatas kemudian keinginan penulis untuk mengelaborasi lebih jauh mengenai pemberdayaan masyarakat terutama dalam pengembangan potensi keolahragaan. Dengan mengangkat judul penelitian Peranan Dinas Pemuda dan Olahraga Dalam Pembinaan Atlit Di Kabupaten Sidrap”.

0 Response to "Peranan Dinas Pemuda Dan Olahraga Dalam Pembinaan Atlet (IPM-13)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel