MAKALAH SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU HUKUM ADAT


A. Sejarah Penemuan Hukum Adat

Van Vollenhoven dalam bukunya "De ondekking vanhet adatrecht" (penemu Hukum Adat), dapat diringkas siapakah yang menemukan Hukum Adat, dengan kata lain memperkenalkan Hukum Adat? Menurut Van Vollenhoven ialah sarjana-sarjana, ahli-ahli, dan peminat lain terhadap Hukum Adat, yang hidup di luar lingkungan masyarakat adat. 90% dari mereka itu adalah orang asing yang menjadi pelopor ilmu Hukum Adat. Hukum Adat adalah merupakan hasil proses kemasyarakatn dan kebudayaan sejak zaman beribu-ribu tahun yang lalu sampai sekarang. Jadi, yang menemukan Hukum Adat Indonesia itu adalah 90% orang asing, yaitu orang Barat (sebagian besar Belanda).

Sejak kapan Hukum Adat itu ditemukan? Menurut van Vollenhoven dalam bukunya, yaitu sejak para sarjana ahli dan peminat lain terhadap Hukum Adat, menyadari bahwa rakyat Indonesia mempunyai sekumpulan peraturan-peraturan hukum yang mengatur tingkah laku hidup kemasyarakatan yang menemukan Berta mengikat karena mempunyai sanksi yang pada umumnya tidak tertulis. Dalam buku C.V.V. (Van Vollenhoven) yaitu sarjana-sarjana, ahli-ahli dan peminat asing terhadap Hukum Adat yang menemukan Hukum Adat jadi sejak mereka menyadarinya.

Orang asing (Belanda) menemukan sesuatu yang khas yang dipunyai orang Indonesia, orang-orang belanda menemukan Hukum Adat Indonesia. Ilmu hukum yang dibawa oleh para sarjana, ahli-ahli dan peminat lainnya (terhadap hukum) – yang bagian terbesar orang Belanda – mulai memperhatikan hukum adat itu dan kemudian menemukannya. Jadi sebelum Hukum Adat itu ditemukan, ada perhatian dulu terhadap Hukum Adat.
Sebelum Hukum Adat ditemukan ada yang disebut perintis penemu Hukum Adat. Pelopor perintis penemu Hukum Adat itu adalah orang Inggris yang bernama Marsden. Kelompok perintis penemu Hukum Adat ialah:
1. Marsden (Inggris) pada tahun 1973 dipublikasikan sebuah buku: The History of Sumatera" yang berisikan laporan pemerintahan, hukum, kebiasaan dan adat sopan santun orang pribumi. Hukum Adat hanya sebagian kecil dari buku Marsden, tapi ia punya perhatian khusus dan mencarinya, mencoba menyusunnya, menempatkan pada tempat yang utama pada ulasan, judulnya, dan di dalam bagian pokok bukunya. Marsden seorang pioner, perintis dalam penemukan Hukum Adat, sebab padanyalah timbul untuk pertama kali kesadaran tentang kesatuan dan hubungan dan hubungan tali temali dapat daerah dan golongan suku-suku bangsa, yang keseluruhannya digolongkan dalaM kompleks yang lebih lugs yaitu Melayu Polinesia yang dalam perjalanan sejarah selanjutnya dari abad ke-19, dinamakan daerah Indonesia dan or4pg-orang Indonesia.
2. Rary Marsden disusul oleh karya Herman Warnesmontinghe, seorang Belanda yang hampir menyamai Marsden sebagai pioner. Jasa Montinghe adalah penemu desa Jawa sebagai suatu persekutuan hukum yang asli dengan organisasi sendiri dan hak-hak sendiri atas tanah. Montinghe adalah juga orang Barat yang pertama yang secara sistematis memakai istilah "adat" tetapi belum mengenal istilah "adatrecht" yang pertama kali memakai istilah adatrecht adalah Snouck Hurgronye.
3. Raffles, Gubemur Jenderal Inggris di pulau Jawa (1811-1816). Penyelidikan dan pelayaran Hukum Adat Indonesia yang diadakan Raffles tidak dipublikasikan dalam "History of Java" yang terkenal, tetapi dimuat dalam suatu skema pajak tanah yang dapat dibaca dalam "Substance of a Minute" bahan-bahan diperolehnya dari informasi setempat dan pengalaman sendiri, tentang kebiasaan dan adat istiadat dari negeri dan sifat lembaga-lembaga orang Jawa.
4. Pandangan Raffles terhadap Hukum Adat menurut Van Vollenhoven, ]a masih mengacaukan hukum agama dan hukum asli, terlihat pada tahun 1814 ia mengatakan Al Qur'an adalah sumber hukum di Jawa, sedangkan desa adalah sumber hukum yang bersifat Hindu. Penyelidikannya tentang Hukum Adat dibatasi Hukum Adat yang hidup di Jawa terutama di daerah kerajaan (Jogya, Solo). Raffles tidak dapat mencatat hukum rakyat yang hidup seperti Marsden, Raffles melihat Indonesia sebaai suatu keseluruhan yang bulat, yang tidak terpisah-pisahkan.
5. John Crawfurd (Inggris), seorang dokter. Pengalamannya bekerja pada pemerintahan Inggris, selama di Jogyakarta, di Bali dan Sulawesi, ditulisnya dalam sebuah buku.
6. "History of the East Indian Archipelago" yang diterbitkan pada tahun 1820. van Vollenhoven melukiskan bahwa pandangan Crawfurd tentang Hukum Adat adalah suatu campuran dari Hukum Adat istiadat asli dan hukum Hindu dan Islam. Crawfurd melihat hukum agama itu hanya sebagian kecil saja dari Hukum Adat. la memperhatikan dengan seksama hukum tanah adat. Jadi ada tiga orang Inggris yang punya perhatian terhadap Hukum Adat (Marsden, Raffles, Crawfurd) dengan seorang Belanda yaitu Montinghe.
Selanjutnya menurut C.V. Vollenhoven (CVV) yang dapat dianggap sebagai penemu Hukum Adat adalah 3 orang Belanda, yaitu: Wilken, Liefrinch, Snouck Hurgronye.
Wilken, seorang anak indo dari Menado, tetapi sejak kecil dididik di Nederland. Metode yang digunakan Wilken dalam penyelidikannya adalah metode etnologi perbandingan. Wilken sudah memberikan tempat tersendiri, yang khas, tetapi ia belum memakai istilah "adatrecht", ia melihat ada hubungan antara Hukum Adat dengan kebiasaan dan agama.
Liefrench, disebut sebagai penemu Hukum Adat. Walaupun ia belum memakai istilah "Adatrecht" seperti Wilken ia juga memberikan tempat tersendiri terhadap Hukum Adat. Mengapa Liefrenh berbeda dengan Wilken hasil karya Liefrench terbatas pada suatu lingkungan Hukum Adat tertentu, yaitu lingkungan Hukum Adat di Bali dan Lombok. Pada tahun 1927, tulisan terpenting dari Liefrench dikumpulkan oleh Van Gerde dalam sebuah himpunan "Bali en Lombok – Geschrifen" dari Liefrench.
Sebagai penemu ketiga adalah Snouck Hurgronye (Belanda), is seorang sarjana bahasa yang menjadi negarawan. Karyanya di Surnatera Jalah "De Atjehers" pada tahun 1893 dan 1894 diterbitkan. Pada tahun 1903 diterbitkan buku "Het Gayoland". Penyelidikannya sama dengan Liefrench terpusat pada suatu daerah. Jadi tidak seperti Wilken yang memakai teori perbandingan. Snouck Hurgronyelah yang memakai istilah Adatrecht dalam bukunya di atas.
Cobalah Anda bedakan perbedaan perintis Hukum Adat dengan penemu Hukum Adat? Siapa penemu Hukum Adat?, Sejak kapan Hukum Adat Indonesia itu ditemukan?
Istilah Adatrecht menurut Snouck Hurgronye adalah adat yang bersanksi hukum, berbeda dengan kelaziman dan keyakinan lain yang tidak mengandung arti "hukum". Dengan ditemukannya istilah "adatrecht" itu maka Snouck Hurgronye diantara ketiga penemu Hukum Adat, dialah yang paling menampakkan diri dengan jelas sebagai penemu Hukum Adat.
Setelah Hukum Adat itu ditemukan, mau diapakan Hukum Adat tersebut, apakah mau dihapus, diambil yang positif saja, atau diambil/dijalankan semuanya, inilah yang disebut politik Hukum Adat.
Dalam karya C.V. adat berhubungan dengan pelajaran Hukum Adat ada tiga hal yang perlu disebut karma merupakan hal penting, yaitu:
1. CVV menghilangkan kesalahfahaman yang melihat ada identik dengan hukum agama (Islam).
2. CVV membela Hukum Adat terhadap usaha pembentukan UU untuk mendesak/menghilangkan Hukum Adat dengan meyakinkan pembentukan UU itu bahwa Hukum Adat adalah hukum yang hidup yang mempunyai suatu jiwa clan sistem sendiri.
3. CVV membagi wilayah Hukum Adat Indonesia dalam 19 lingkungan Hukum Adat.(Lihat buku Bushar Muhammad, hal 99 tentang 19 daerah lingkungan Hukum Adat)
B.Manfaat Mempelajari Hukum Adat

Dalam kehidupan sehari-hari, apa gunanya mempelajari Hukum Adat ada dua pandangan atau aliran, yaitu pandangan teoritis dan praktis. Menurut pandangan teoritis, manfaatnya mempelajari Hukum Adat itu adalah untuk kepentingan ilmu Hukum Adat itu sendiri. Dengan kata lain ilmu untuk ilmu. Pengetahuan tentang Hukum Adat yang diperoleh adalah semata-mata untuk menjamin kelangsungan penyelidikan ihniah Hukum Adat clan untuk memajukan secara terns menerus pengajaran Hukum Adat.

Hukum Adat dipelajari untuk memenuhi 2 tugas, penyelidikan dan pengajaran. Tugas ini untuk memperingati dan mempertinggi mutu pelajaran hukum adat. Pandangan teoritis ini (ilmu untuk ilmu) cenderung untuk membiarkan Hukum Adat dalam sifat dan corak aslinya, yaitu menjauhkan Hukum Adat dari pengaruh clan kemungkinan akan modernisasi. Mereka merasa sayang dan menganggap tidak baik kalau Hukum Adat berubah karena modernisasi. Sebetulnya kalau Hukum Adat sudah berubah itu akan menyulitkan penyelidikan tentang Hukum Adat, mana yang asli clan mana yang sudah berubah. Pandangan ini untuk sementara waktu biarlah Hukum Adat itu disimpan dalam sebuah peti gelas dengan tutup emas. Hukum Adat sebagai objek kesayangan ilmu, harus ditinggalkan dalam bentuk aslinya. Jadi pandangan ilmu untuk ilmu justru menghalangi pemanfaatan hasil penelitian ilmiah untuk kemajuan bangsa dan Hukum Adat itu sendiri.

Pandangan teoritis ini dimanfaatkan oleh penjajah Belanda dulu di Indonesia untuk membenteng bangsa Indonesia dari pengaruh Barat. Sesudah Perang Dunia I dan Perang Dunia II, ajaran teoritis ini mulai ditinggalkan, yang diutamakan adalah ilmu yang diperoleh itu harus bermanfaat untuk masyarakat. Jadi ilmu untuk masyarakat ini menurut pandangan teoritis, dengan ilmu untuk ilmu dinomor duakan.

Terutama di Indonesia, ilmu Hukum Adat merupakan salah satu ilmu yang diperlukan untuk pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan dan meningkatkan kemakmuran rakyat, harus ditujukan kepada pengembangan unsur unsur kepribadian masyarakat Indonesia dalam adat istiadat dan Hukum Adat masyarakat Indonesia,setelah unsur tersebut dianalisa dan dinilai, unsur-unsur yang tidak bertentangan dengan konsepsi mendirikan suatu masyarkat Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dan yang tidak feodalisme, dapat diikutsertakan, diintegrasikan dalam pembangunan tats tertib hukum Indonesia yang nasional. Justru ada tugas barn itu yang lebih berintikan "ilmu untuk masyarakat" maka kegunaan mempelajari Hukum Adat haruslah bersifat praktis dan nasional.
Sifat praktis dan nasional dapat ditinjau dari 3 sudut, yaitu:
1. Dari sudut pembinaan hukum nasional
Maria yang bersifat positif dapat diikutsertakan dalam pembinaan hukum nasional yang bersifat negatif dikesampingkan.
2. Dari sudut mengembalikan dan memupuk kepribadian bangsa Indonesia
Karena adat dan Hukum Adat sebagai lembaga kebudayaan asli Indonesia mencerminkan masyarakat asli Indonesia, maka pelajaran Hukum Adat dapat mempertebal rasa harga diri, rasa kebangsaan dan kebanggaan pada tiap-tiap orang Indonesia.
3. Dan dari sudut praktik peradilan
Dengan mempelajari Hukum Adat, hakim dalam memutuskan perkara adat dapat tepat.
Perjuangan nasionalisme meliputi pula menemukan kembali "kepribadian bangsa" atau dengan kata lain bahwa "kepribadian bangsa adalah terjalin dalam nasionalisme". Ini dapat dibaca dalam buku Hertz, yaitu "Nationality in History and Polities".Menurut Hertz, dalam nasionalisme itu terkandung 4 makna, yaitu:
1. Persatuan nasional
2. Kemerdekaan
3. Keaslian, dan
4. Harga diri
Dapat dikatakan bahwa persatuan bangsa dan kemerdekaan sudah kita capai sebagai suatu hasil perjuangan yang penuh pengorbanan. Ini pun dalam penyempurnaan. Keaslian dan harga diri masih belum sampai ke sana.

C. Gunanya Mempelajari Hukum Adat

Ilmu hukum adat mencari dan mengumpulkan bahan-bahan hukum adat, menganalisa bahan-bahan hukum adat tersebut – dan menilainya.

Dalam menilainya ini tersusunlah pandangan-pandangan teoritis tentang hukum adat

Apa kegunaannya ilmu hukum adat itu dalam kehidupan sehari-¬hari, dalam kehidupan bangsa?
Pandangan teoritis
Gunanya mempelajari
ilmu hukum adat
Pandangan praktis nasional
Menurut pandangan teoritis I1mu untuk ilmu
Pengetahuan tentang hukum adat diperoleh Untuk menjamin
langsung
- Penyelidikan ilmu hukum adat
- Memajukan secara terus menerus pengajaran hukum adat
penyelidikan
Hukum adat dipelajari
Untuk memenuhi tugas
pengajaran

Hertz : “Nationality in History and Politics”

Persatuan bangsa

Nasionalisme Kemerdekaan

mengandung
Keaslian
Harga Diri

Ilmu untuk masyarakat yang utama

Praktis dan nasional

Ilmu untuk ilmu di nomor 2 kan

Sifat Praktis
Nasional Dapat ditinjau dari 3 sudut:
1. Pembinaan hukum nasional
2. Mengembalikan dan memupuk kepribadian bangsa Indonesia
3. Praktek peradilan
Ad 1. Positif dapat diikutsertakan
- Gotong royong
- Dalam bidang agraria dan hukum tanah yang baru
Negatif dikesampingkan
- Tunang paksa
- Pesta penguburan secara besar-besaran
(penghormatan pada arwah yang telah pulang ke alam baka)
Ad.2 : pelajaran hukum adat itu dapat mempertebal rasa harga diri, rasa kebangsaan dan rasa kebangsaan pada tiap-tiap orang Indonesia.
Keinsyafan akan kepribadian bangsa pada seorang dapat tumbuh dan menjadi tebal — jika orang tersebut dengan kesadaran penuh mengetahui kebudayaan bangsa sendiri: yaitu mengetahui dan menggunakan dalam amal sehari-hari segala kemampuan material dari alam Indonesia, segala daya kerohanian dan sistem kepercayaan yang terkandung dalam kebudayaan Indonesia.
Ad. 3 Praktek Peradilan
Hakim dalam memutuskan perkara dalam hukum adat, harus memahami tentang hukum adat (ingat pasal 27 ayat 1,UU No.14 1970-UU No.35 Tahun 1999)

BAB III

MASYARAKAT HUKUM ADAT

Kalau hendak mengetahui tentang berbagai lembaga hukum yang ada dalam suatu masyarakat, seperti lembaga:

ØHukum tentang perkawinan
ØHukum tentang pewarisan
ØHukum tentang jual beli barang
ØHukum tentang milik tanah, dll
ØHukum tentang kekeluargaan
Harus mengetahui struktur masyarakat yang bersangkutan.
Struktur masyarakat menentukan sistem hukum yang berlaku pada masyarakat tersebut.

Model: Ranidar Darwis, 1987

Menurut Ter Haar, Persekutuan Hukum (Masyarakat hukum) adalah:

ØKesatuan manusia yang teratur

ØMenetap di suatu daerah tertentu
ØMempunyai penguasa-penguasa

Mempunyai kekayaan yang berwujud atau tidak berwujud, dimana para angota kesatuan masing-masing mengalami kehidupan dalam masyarakat sebagai hal yang wajar menurut kodrat alam dan tidak seorangpun di antara para anggota itu mempunyai pikiran atau kecenderungan untuk membubarkan ikatan yang telah tumbuh itu atau meninggalkannya dalam arti melepaskan diri dari ikatan itu untuk selama-lamanya.

Masyarakat hukum adat yang strukturnya bersifat genealogic (darah) ialah masyarakat hukum adat yang anggota-anggotanya merasa terikat dalam suatu ketertiban berdasarkan kepercayaan bahwa mereka semua berasal dari satu keturunan yang sama.

1. Masyarakat Unilateral

Masyarakat unilateral ialah masyarakat hukum adat dimana para anggotanya menarik garis keturunan melalui satu pihak, pihak ibu atau pihak bapak. Masyarakat unilateral (kebapaan atau keibuan) terdiri dari kesatuan-kesatuan yang kecil dan. Perkawinannya dilakukan secara exogam.
a. Masyarakat keibuan (matriachat)
Masyarakat keibuan ialah masyarakat hukum adat dimana para anggotanya menarik garis keturunan melalui ibu (perempuan).
b. Masyarakat kebapaan (patriachat)
Masyarakat kebapaan ialah masyarakat hukum adat dimana para anggotanya menarik garis keturunan melalui bapak (laki-laki).

2. Masyarakat Bilateral (parental = keibu-bapaan)

Masyarakat bilateral ialah masyarakat hukum adat dimana para anggotanya menarik garis keturunan melalui ibu dan bapak

a. berdasarkan keluarga

b. berdasarkan rumpun

3. Masyarakat Altenerend

Masyarakat altenerend ialah masyarakat hukum adat yang para anggotanya menarik garis keturunan berganti-ganti secara bergiliran melalui ayah atau melalui ibu sesuai dengan bentuk perkawinan yang dialami oleh orang tua (jujur atau sumendo) (Rejang).

4. Masyarakat dubbel-unilateral

Masyarakat dubbel-unilateral adalah masyarakat hukum adat dimana para anggotanya menarik garis keturunan melalui garis ayah clan garis ibu jalin¬ menjalin tergantung pada jenisnya, laki-laki atau perempuan (Timor).

Masyarakat hukum adat yang strukturnya bersifat teritorial ialah masyarakat hukum adat yang susunannya berazaskan lingkungan daerah, yaitu masyarakat hukum adat yang para anggotanya merasa bersatu, oleh sebab itu merasa bersama-sama merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang bersangkutan, karena ada ikatan antara mereka masing-masing dengan tanah tempat tinggal mereka. Jadi mereka merasa bersatu karena ada ikatan dengan tanah yang didiaminya sejak lahir secara turun temurun dari nenek moyangnya.

'u
Ada tiga jenis masyarakat hukum adat yang strukturnya bersifat teritorial, yaitu:
1. Masyarakat hukum desa
2. Masyarakat hukum wilayah (persekutuan desa)
3. Masyarakat hukum serikat desa
Masyarakat hukum desa adalah sekumpulan orang yang hidup bersama berasaskan pandangan hidup, cara hidup dan sistem kepercayaan yang sama yang menetap pada suatu tempat kediaman bersama dan oleh sebab itu merupakan suatu kesatuan, suatu tata susunan tertentu. baik keluar maupun ke dalam (Sunda, Jawa, Madura)
Masyarakat hukum wilayah adalah suatu kesatuan sosial yang teritorial
yang melingkupi beberapa masyarakat hukum desa yang masing-masingnya tetap
merupakan kesatuan-kesatuan yang berdiri sendiri. Masing-masingnya merupakan
Yang tak terpisahkan dari masyarakat hukum wilayah sebagai kesatuan
sosial teritorial yang lebih tinggi. Contoh: Kurya dengan huta-hutanya di Angkola dan mandailing,marga dengan dusun-dusunya di Sumatera Selatan
Masyarakat hukum serikat desa, adalah suatu kesatuan sosial yang teritorial, yang dibentuk atas dasar ker asarna dalam: berbagai lapangan untuk kepentingan bersama masyarakat hukum desa yang tergantung dalam masyarakat hukum serikat desa tersebut. Contoh: Subak di Bali.



0 Response to "MAKALAH SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU HUKUM ADAT"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel