Tantangan dan Permasalahan yang dihadapi Koperasi di Indonesia

Permasalahan yang dihadapi Koperasi di Indonesia. 
Kenyataan dewasa ini menunnjukkan, bahwa koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan perannya secara efektif. Hal ini disebabkan koperasi masih menghadapi hambatan structural dalam penguasaan factor produksi khususnya permodalan.

Kelangkaan modal pada koperasi menjadi factor ganda yang membentuk hubungan sebab akibat lemahnya perkoperasian di Indonesia selama ini. Hubungan tadi menjadi lingkaran setan yang membelit dan semakin memperlemah koperasi. Upaya untuk memutus lingkaran setan ini tak dapat diserahkan pada mekanisme pasar, tapi harus dillakukan melalui upaya terobosan structural dalam bentuk restrukturisasi dalam penguasaan factor produksi, khususnya permodalan.

Restrukturisasi penguasaan factor produksi di anataranya dilakukan melalui pemberian akses yang lebih besar kepada koperasi untuk mendapatkan modal. Teori ini didasarkan atas asumsi bahwa terdapat hubungan positif antara tingkat penguasaan modal dengan tingkat pemanfaatan hasil pembangunan. Dengan akses yang lebih besar terhadap modal, koperasi diharapkan dapat menikmati perolehan pembangunan secara lebih besar pula. Secara mikro, dengan modal yang memadai maka anggota koperasi dapat meraih manfaat yang lebih besar atas kegiatan dan usaha koperasi. Dengan demikian, anggota diharapkan bekemampuan untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Koperasi di Indonesia, anggotanya sebagian besar masih terdiri dari masyarakat yang tingkat ekonomi dan pengetahuannya rendah. Kehadirannya sering dikaitkan dengan sebuah organisasi yang hanya member pinjaman pada anggotanya. Jika keadaan ini tetap dibiarkan, maka selamanya koperasi akan sulit untuik berkembang pesat. Perkembangan koperasi di Negara-negara maju, karena masyarakatnya memiliki anggapan bahwa koperasi merupakan sebuah organisasi modern, yang setara dengan perusahaan swasta lainnya dan perusahaan miliki Negara (BUMN di Indonesia). Justru sebaliknya di Indonesia, koperasi masih dianggap sebagai wadah yang mempunyai semangat tradisional, dan identik dengan golongan ekonomi lemah.

Hambatan lain bagi koperasi diIndonesia sampai saat ini, terletak pada motif masyarakat. Kebanyakan pengurus dan anggotanya masih bermental lemah, sejak awal sudah memiliki niat jelek terhadap koperasi, dimana kepentingan pribadi lebih diutamakan dibandingkan dengan kepentingan kelompok dan kepentingan sosialnya.

Dari sisi manajemen, koperasi di Indonesia kebanyakan memiliki manajemen kekeluargaan dan berorientasi taktis jangka pendek. Manajemen koperasi sebaiknya dikembangkan secara modern sejak dari awal, dan harus diarahkan pada orientasi strategic. Gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasi berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memamanfaatkan peluang usaha. Dan lebih penting harus ditumbuhkan semangat kewirakoprasian dari seluruh jajaran koperasi, khususnya para pengurusnya. Pengurus harus memiliki kemampuan untuk menjalankan dan mengelola manajemen, berani mengambil resiko, selain mampu memanfaatkan berbagai peluang usaha.

Memang koperasi berbeda dengan badan usaha swasta. Meskipun koperasi juga merupakan badan usaha tetapi memiliki karakteristik tersendiri. Ada beberapa hal yang dikambing hitamkan sehubungan dengan tidak berkembangnya koperasi. Dan karakteristik koperasi itulah yang di anggap penyebabnya. Yang Pertama, fungsi social dari koperasi. Pandangan bahwa fungsi social koperasi merupakan hambatan, sebenarnya itu keliru besar. Justru fungsi social meerupakan dasar berpijak yang kokoh untuk memperjoangkan kepentingan anggota secara bersama-sama. Mungkin ini terlalu idealis, namun jelas bukan uthopis. Yang Kedua, Azas dan sendi dasar, koperasi berazaskan kekeluargaan dan untuk kepentingan bersama sering dianggap sebagai suatu hambatan yang mengurangi ruang gerak individu di dalam koperasi. Ini juga kurang tepat, karena memperjoangkan kepentingan bersama yang dilakukan sedcara kekeluargaan akan lebih kuat daripada sendir-sendiri. Koperasi memang didirikan bukan hanya untuk kepentingan sendir, tetapi juga untuk kepentingan bersama, seperti yang terkandung dalam gerakan koperasi di Jerman, yang berbunyi “Fur Alle, Alle fur einen”.

Salah satu masalah yang spintas lalu sederhana, tetapi tidak jarang menimbulkan perbedaan pendapat yang sangat tajam adalah mengenai “keuntungan” pada koperasi. Dipihak lain, koperasi lebih menekankan pada upaya-upaya meningkatkan kesejahteraan anggota-anggotanya atau memperjuangkan kepentingan bersama. Mestinya kedua hal tersebut tidak perlu dipertentangkan, sebab jika koperasi tidak untung, maka sudah tentu tidak dapat mensejahterakan para anggotanya. Jadi sebagai organisasi usaha koperasi harus mengejar keuntungan sebagaimana perusahaan lainnya. Tetapi jangan dibalik, bahwa perkumpulan koperasi didirikan angota-anggotanya dengan tujuan mencari keuntungan. Orang-orang yang mendirikan koperasi adalah orang-orang yang secara bersama-sama, sadar dan berusaha meningkatkan kesejahteraan mereka. 

Pengembangan Koperasi
Masyarakat Indonesia pada umumnya telah maklum bahwa perkembangna koperasi dewasa ini bila dilihat dari segi kuantitas memang sangat menggembirakan, akan tetapi bila dari segi kualitas masih sangat memperihatinkan. Hal ini ini juga terlihat dari kepercayaan yang diberikan pemerintaah pada koperasi boleh dikatakn belum sepenuhnya. Ini dengan mudah kita amati dari berbagai bahan yang dikelola atau dikendalikan oleh pemerintah, sebahagianj besar penyalurannya belum diberikan kepada koperasi, tapi diberikan kepada perusahaan swasta.

Koperasi merupakan amanat dari UUD 1945, dengan demikian diharapkan partisipasi aktif dari koperasi untuk mensejahterakan masyarakat dan Bangsa Indonesia. Yang mengharapkan agar koperasi mempunyai kemampuan untuk mensejahterakan anggota-anggotanya, bukan hanya dari pihak pemerintah tapi juga seluruh rakyat Indonesia, dimana anggota koperasi juga merupakan bagian dari masyarakat Indonesia.


Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, di Indonesia ada tiga pilar ekonomi untuk mensejahterakan seluruh bangsa Indonesia, yaitu :
  • Sektor ekonomi yang dikuasai oleh koperasi ( Badan hokum koperasi koperasi).
  • Sektor ekonomi yang dikuasai oleh Negara (BUMN).
  • Sektor ekono mi yang dikuasai oleh pihak swasta (Perusahaan Swasta nasional).
Koperasi diaharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional kita, ini juga terlihat bagaiaman penempatan koperasi pada UUD 1945 yang berada diurutan pertama.

Perkembangan sejarah menunjukkan bahwa kehadiran koperasi dalam kancah perjuangan perekonomian nasional sampai kurun waktu sekarang, telah memperlihatkan perannya yang penting, baik itu dari segi politik, ekonomi maupun dari segi sosialnya. Diharapkan peranan koperasi terus diperhatikan oleh pemerintah sesuai amanat UUD 1945 pasal 33, yang menempatkan koperasi pada urutan yang pertama. Porsi koperasi harus ditingkatkan perannya dalam pembangunan ekonomi nasional.

Dalam menghadapi situasi sekarang, dimana perekonomian dunia cenderung tidak menentu, kehadiran koperasi yang benar-benar mandiri sangat diperlukan. Kehadiran kopewrasi dalam kancah perekonomian nasional, sebagai salah satu pelaku ekonomi diharapkan akan mampu ikut dalam memecahkan permasalahan nasional yang timbul, yaitu mengatasi masalah pengangguran atau memperluas kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat serta pemerataan kegiatan pembangunan. Masalah nasional akan dapat diatasi setidaknya jika koperasi berkembang sebagaimana yang diharap baik pemerintah ataupun masyarakat dan bangsa Indonesia.

Dalam pengembangan koperasi, bukan peranan pemerintah yang menentukan perkembangannya, tetapi juga masyarakat itu sendiri, yang turut menentukan berkembang atau tidaknya suatu koperasi, baik sebagai anggota koperasi ataupun sebagai anggota masyarakat yang berada dalam ruang lingkup koperasi tersebut. Organisasi/lembaga koperasi, merupakan organisasi ekonomi yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang secara bersama-sama dan sukarela memajukan kepentingan ekonomi bagi anggotanya dan masyarakat dalam lingkungan kerjanya. Dan karena koperasi merupakan sekumpulan orang-orang yang berusaha untuk mencapai tujuan yang telah mereka programkan bersama, sudah barang tentu kemajuan dan perkembangnnya tergantung pada orang-orang yang menjadi anggotanya, khususnya orang yang berada dalam kepengurusan atau yang mengelola koperasi tersebut.

Perkembangan koperasi tidak akan lepas dari perkembangan anggota atau pengurusnya secara individu, demikian sikap mental dan harga diri setiap anggotanya. Sikap mental yang baik dapat menggerakkan kperasi dengan azas dan semangat gotong royong, sehingga mereka terdorong keras oleh kehendak untuk melakukan suatu kerja sama secara lebih aktif demi memajukan masyarakat secara keseluruhan.

Selain perkembangan anggota secara individu, peranan pemerintah akan lebih mendorong koperasi untuk berkembang. Jika peranan anggota untuk mengurus atau menjaga citra koperasi dimatamasyarakat, maka peranan pemerintah sebagai Pembina akan terus mengarahkan, dan yang terpenting memberiukan bantuan dan fasilitas yang diperlukan koperasi dalam usahanya mewujudkan kemandireiannya.

Berbagai kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah untuk mewujudkan suatu koperasi yang mandiri, dapat dibagi dalam tiga tahapan, yaitu :

Memperkenalkan konsep koperasi, mengambil inisiatif unmtuk mendorong pertumbuhan, dan terus memberikan bantuan dan fasitas yang diperlukan koperasi.

Koperasi diharapkan semakin mandiri. Koperasi harus dapat mengambil keputusan sendiri dalam menyusun rencana dan pelaksanaan kegiatan usaha serta permodalannya, dan berusaha terus mengurangi ketergantungan pada pemerintah.

Koperasi sudah benar-benar mencapai kedudukan otonomi berswadaya dan berdiri diatas kaki sendiri.
Profesinalisme merupakan syarat lain yang harus dipenuhi agar koperasi dapat berkembang. Hal ini penting untuk dihayati, sebab tanpa profesionalisme maka koperasi akan selalu dihadang oleh persoalan-persoalan kelasik yang itu-itu juga. Agar hal tersebut tidak terjadi, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan profesinalisme ini, diantaranya adalah :

Para pengurus koperasi, sebaiknya memahami lebih cermat dan teliti apa sebenarnya yang dimaksud dengan manajemen dalam kehidupan koperasi.

Guna mewujudkan manajemen koperasi yang tepat, perlu pula disusun suatu mekanisme kerja yang benar-benar mampu mengembangkan jiwa bisnis dalam koperasi.

Perlu adanya bhubungan yang lebih jelas atara koperasi dengan pelaku ekonomi lainnya seperti BUMN dan swasta, sehingga diperoleh hubungaan kemitraan kerja yang berangkat dari satu tujuan yang sama.

Perkembangan kehidupan berkoperasi sekarang ini dapat dikatakan masih jauh ketinggalan apabial dibandingkan dengan perkembangan usaha swasta lainnya. Hal ini disebabkan adanya masalah-masalah yang dihadapi koperasi sebagaimana telah dijelaskan di atas, utamanya aspek kelembagaan koperasi. Aspek kelembagaan seperti kepercayaan pemerintahdan masyarakat serta partisipasi anggota yang belum optimal, alat kelengkapan organisasi ( Rapat Anggota, Pengurus, dan Badan Pemeriksa) belum sepenuhnya berfungsi dengan baik. Disamping aspek kelembagaan tersebut, maka aspek usaha juga merupakan suatu permaslahan sendiri bagi kopwerasi, yaitu belum mampu memanfaatkan peluang usaha secara maksimal.

0 Response to "Tantangan dan Permasalahan yang dihadapi Koperasi di Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel