Eks Ketua Komnas HAM: UU Advokat Tidak Perlu Dibawa Ke MK
Pertentangan sejumlah pasal dalam UU Advokat yang sedang diuji materiil lebih banyak dipengaruhi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Kalaupun banyak yang menggugat, maka penyelesaiannya tidak melalui Mahkamah Konstitusi.
"Saya melihat tidak ada masalah dengan UU (advokat) ini. Jika tingkat implementasi UU ini
punya masalah dan pintunya tidak lewat Mahkamah Konstitusi, tetapi melalui legislatif review di parlemen, ” kata Abdul Hakim Garuda Nusantara saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang uji materi UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat di ruang sidang Pleno,Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/3).
Bekas Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ini mengatakan, dalam penafsiran pasal 28 ayat (1) tentang organisasi advokat, yang diakui satu-satunya wadah organisasi advokat bukan dalam pengertian kewajiban berserikat, tetapi untuk memberikan perlindungan atas profesi advokat.
” Itu soal kompetensi dan sertifikasi (advokat). Harus diluruskan supaya tidak sesat di logika. Jangan kacaukan kompetensi dan sertifikasi dengan hak atas pekerjaan yang layak,” kata Hakim.
Pada persidangan sebelumnya beberapa ahli dari pemohon juga telah menyampaikan keterangannya salah satunya Advokat senior Todung M.Lubis yang mengatakan, bahwa dalam konstruksi norma hukum yang terbangun dari Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (3), (4) UU 18/2003 tentang Advokat (UU Advokat) adalah bahwa setelah berlakunya UU tersebut yakni setelah tahun 2003, setiap advokat tidak lagi boleh mendirikan atau bergabung dengan organisasi profesi baru dan setiap advokat harus menjadi anggota organisasi advokat satu-satunya tersebut.
Dengan kata lain, tidak ada advokat yang tidak menjadi anggota organisasi advokat tersebut. Bila seorang advokat tidak bergabung dalam organisasi advokat satu-satunya tersebut, maka ia tidak bisa menjalankan praktek profesi advokat.
Sebelumnya, sejumlah advokat yang mengajukan uji materiil dengan sejumlah pasal dalam UU Advokat, diantaranya Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (3), (4), serta Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (4). Mereka menilai sejumlah pasal yang berisi penjelasan tentang organisasi advokat, tugas dan wewenangnya serta masa berlakunya UU yang mengatur organisasi advokat yang telah menimbulkan ketidakpastian hukum.
(sumber: http://www.primaironline.com/berita/hukum/eks-ketua-komnas-ham-uu-advokat-tak-perlu-dibawa-ke-mk)
"Saya melihat tidak ada masalah dengan UU (advokat) ini. Jika tingkat implementasi UU ini
punya masalah dan pintunya tidak lewat Mahkamah Konstitusi, tetapi melalui legislatif review di parlemen, ” kata Abdul Hakim Garuda Nusantara saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang uji materi UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat di ruang sidang Pleno,Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/3).
Bekas Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ini mengatakan, dalam penafsiran pasal 28 ayat (1) tentang organisasi advokat, yang diakui satu-satunya wadah organisasi advokat bukan dalam pengertian kewajiban berserikat, tetapi untuk memberikan perlindungan atas profesi advokat.
” Itu soal kompetensi dan sertifikasi (advokat). Harus diluruskan supaya tidak sesat di logika. Jangan kacaukan kompetensi dan sertifikasi dengan hak atas pekerjaan yang layak,” kata Hakim.
Pada persidangan sebelumnya beberapa ahli dari pemohon juga telah menyampaikan keterangannya salah satunya Advokat senior Todung M.Lubis yang mengatakan, bahwa dalam konstruksi norma hukum yang terbangun dari Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (3), (4) UU 18/2003 tentang Advokat (UU Advokat) adalah bahwa setelah berlakunya UU tersebut yakni setelah tahun 2003, setiap advokat tidak lagi boleh mendirikan atau bergabung dengan organisasi profesi baru dan setiap advokat harus menjadi anggota organisasi advokat satu-satunya tersebut.
Dengan kata lain, tidak ada advokat yang tidak menjadi anggota organisasi advokat tersebut. Bila seorang advokat tidak bergabung dalam organisasi advokat satu-satunya tersebut, maka ia tidak bisa menjalankan praktek profesi advokat.
Sebelumnya, sejumlah advokat yang mengajukan uji materiil dengan sejumlah pasal dalam UU Advokat, diantaranya Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (3), (4), serta Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (4). Mereka menilai sejumlah pasal yang berisi penjelasan tentang organisasi advokat, tugas dan wewenangnya serta masa berlakunya UU yang mengatur organisasi advokat yang telah menimbulkan ketidakpastian hukum.
0 Response to "Eks Ketua Komnas HAM: UU Advokat Tidak Perlu Dibawa Ke MK"
Post a Comment