RESUME MATERI 2 PERBANKAN SYARIAH MAKUL BANK DAN LEMBAGA KEU SYARIAH DOSEN PK EKO BACHTIAR, ME

RESUME
MATERI II (DUA)
PERBANKAN SYARIAH
DOSEN PENGAMPU : Dr. Nella Yantiana / Eko Bahtiar. M.E.I
MATA KULIAH : BANK dan LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
DI SUSUN
O
L
E
H
FACHRI ADHA
(1142310045)
SEMESTER / KELAS: VI/A
FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
PONTIANAK 2016/2017
INDIKATOR MATERI 2 PERBANKAN SYARIAH ada 6 (enam) yaitu: Pengertian Perbankan Syariah, Konsep Dasar Perbankan Syariah, Fungsi Perbankan Syariah, Peran Perbankan Syariah, Prinsip Dasar Perbankan Syariah dan Perbandingan Perbankan Syariah dengan Perbankan Konvensional
  • Definisi Perbankan Syariah
Kata Bank dari kata  banque dalam bahasa Perancis, dan dari kata banco dalam bahasa Italia yang berarti peti, lemari dan bangku. Pada umumnya yang dimaksud bank syari’ah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu usaha bank akan selalu berkaitan dengan masalah uang sebagai perangkat utamanya.
Bank syari’ah terdiri dua kata, yaitu bank dan syari’ah. Kata bank bermakna suatu lembaga keuangan yag berfungsi sebagai perantara keuangan dari kedua belah pihak yait pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana. Kata syari’a dalam versi bank syari’ah adalah atura peranjian berdasarkan yang dilakukan oleh pihak bank dan pihak lain untuk menyimpan dana dan atas pembiayaan kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai hukum islam. Maka bank syari’ah dapat diartikan sebagai suatu lembaga euanga ang berfungsi menjadi perantara bagi pihak yang berlebihana dan dn pihak yang membutuhkan dana untuk kegiatan usah atau kegiatan yang lainnya sesuai hukum islam.
Dengan demikian, bank syari’ah adalah bank yang tidak mengandalkan baunga, dan oprasional produknya,baik penghimpunan maupun penyuluhan dananya dan lalu lintas pembayaran serta peredaran uang dari dan untuk debitur derdasarkan prinsip-prinsip hukum islam.[1]
  • Konsep Dasar Perbankan Syariah
Dalam sejarah diketahui bahwa baitulmaal merupakan lembaga keuangan pertama yang ada pada zaman Rasulullah. Lembaga ini pertama kali hanya berfungsi untuk menyimpan harta kekayaan negara berupa zakat, infak, sedekah, pajak dan harta rampasan perang. Kemudian pada masa pemerintahan sahabat berkembang pula lembaga lain, yaitu baitutamwil yang bergerak dalam urusan penampungan dana – dana masyarakat untuk diinvestasikan ke proyek – proyek atau pembiayaan perdagangan yang menguntungkan.
Baitutamwil ini pada akhirnya berkembang menjadi berbagai lembaga keuangan Islam yang cukup diperhitungkan di Timur Tengah. Akan tetapi penggunaan nama baitutamwil tidak bisa dengan mudah diterapkan di beberapa negara – negara Islam bekas jajahan negara – negara Eropa. Hal itu disebabkan istilah baitutamwil tiidak dikenal dalam sistem perundang – undangan negara – negara tersebut yang kebanyakan mewarisi undang – undang negara yang menjajahnya. Oleh karena itu digunakan nama bank Islam untuk menggantikan nama baitutamwil.[2]
  • Fungsi Perbankan Syariah
Dalam paradigma akuntansi Islam, secara garis besar terdiri atas  4 fungsi utama, hal ini termuat dalam buku “bank syariah dari teori ke praktik” karangan Muhamad Syafi’i Antonio, yaitu fungsi bank syariah sebagai manajemen investasi, fungsi bank syariah sebagai investasi, fungsi bank syariah sebagai jasa-jasa keuangan, dan fungsi bank syariah sebagai jasa sosial.
1.      Fungsi bank syariah sebagai Manajemen investasi
Bank-bank syariah dapat melaksanakan fungsi ini berdasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan. Menurut kontrak mudharabah, bank (dalam kapasitasnya sebagai mudharib, yaitu pihak yang melaksanakan investasi dana dari peihak lain) menerima presentase keuntungan hanya dalam kasus untung. Dalam ha terjadi kerugian, sepenuhnya menjadi risiko dana (shahibu mal), sedangkan bank tidak ikut menanggungnya.
2.      Fungsi bank syariah sebagai Investasi
Bank-bank syariah menginvestasikan dana yang ditempatkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan aat-alat investasi yang konsisten denagan syariah. Di antara contohnya adalah kontrak murabahah, musyarakah, bai’ as-salam, bai’ al-istisna’, ijarah, dan lain-lain. Rekening investasi menjadi dua yakni rekening investasi tidak terbatas dan terbatas.
a.       Rekening investasi tidak terbatas (general investment)
Pemegang rekening jenis ini memberi wewenang kepada bank syariah unutk menginvestasika dananya dengan cara yang dianggap paling baik dan feasible, tanpa menerapakan pembatasan jenis, waktu, dan bidang usaha investasi.
b.      Rekening investasi terbatas

Pemegang rekening jenis ini menerapkan pembatasan tertentu dalam hal jenis, bidang usaha, dan waktu bank menginvestasikan dananya.
3.      Fungsi bank syariah sebagai Jasa keuangan
Bank syariah dapat juga menawarkan berbagai jasa keuangan lainnya berdasakan wupah (fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan. Contohnya, garansi, transfer kawat, L/C, dan sebagainya.
4.      Fungsi bank syariah sebagai Jasa sosial
Konsep perbankan islam/syariah mengharuskan bank islam melaksanakan jasa sosial, bisa melalui dana qardh (pinjaman kebaikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan ajaran Islam. Konsep perbankan syariah juga mengharuskan bank syariah memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup.[3]
  • Peran Perbankan Syariah
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang merupakan penyem purnaan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, keberadaan bank syariah mulai diperhitungkan. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 memberikan ketegasan dan peluang yang besar bagi perkembangan bank syariah di Indonesia untuk tumbuh dan berkembang. Bank umum berdasarkan undang-undang diberi kesempatan untuk menjalankan dual banking system, yaitu penerapan sistem konvensional dan syariah sekaligus. Bank syariah adalah bank yang menjalankan fungsi interme diasinya berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam.Peran dan fungsi bank syariah, di antaranya sebagai berikut,[4]
Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat atau dunia usaha dalam bentuk tabungan (mudharabah), dan giro (wadiah), serta menyalur kannya kepada sektor riil yang membutuhkan. Sebagai tempat investasi bagi dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang sesuai dengan syariah. Seperti al-murabahah (pembiayaan jual beli barang), al-mudharabah pembiayaan bagi hasil), al-musyarakah (pembiayaan penyertaan modal), dan al-ijarah. Menawarkan berbagai jasa keuangan berdasarkan upah dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan seperti garansi, transfer kawat, dan L/C (Letter of Credit). Memberikan jasa sosial seperti pinjaman kebajikan (qardul hasan), zakat, dan dana sosial lainnya yang sesuai dengan ajaran Islam.[5]
  • Prinsip Dasar Perbankan Syariah
Secara umum adalah melarang melakukan transaksi yang mengandung unsur-unsur riba, maisir, gharar, dan jual beli barang haram. Prinsip bank syariah ini diterapkan untuk mencapai tujuan sesuai jalur syariah. Pada artikel sebelumnya, telah dijelaskan bahwa setidaknya ada 11 macam prinsip bank syariah, yaitu Mudharabah, Musyarakah, Wadi’ah, Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah, Qardh, Rahn, Hiwalah/Hawalah, dan Wakalah.
1.      Prinsip bank syariah (Mudharabah)
Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) dengan nisab bagi hasil menurut kesepakatan di muka, jika usaha mengalami kerugian maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik usaha, kecuali jika ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dana, seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana. Secara umum, mudharabah dibagi menjadi dua jenis. yaitu:
Mudharabah Muthlaqah, yaitu bentuk kerja sama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.
Mudharabah Muqayyadah, yaitu kebalikan dari mudharabah muthalaqah, yaitu si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha.
2.      Prinsip bank syariah (Musyarakah)
Musyarakah adalah akad kerjasama atau pencampuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai dengan nisab yang disepakati dan resiko akan ditanggung sesuai dengan porsi kerjasama.
Jenis-jenis musyarakah ada empat, yaitu:
a.       Musyarakah Muwafadhah, yaitu kerjasama dua orang atau lebih pada suatu obyek dengan syarat tiap-tiap pihak memasukkan modal yang sama jumlahnya serta melakukan tindakan hukum (kerja) yang sama, sehingga tiap-tiap pihak dapat melakukan perbuatan hukum atas nama orang-orang yang bekerjasama itu.
b.      Musyarakah Al-Inan, kerjasama dalam modal dalam suatu perdagangan yang dilakukan dua orang atau lebih dan keuntungan dibagi bersama dengan jumlah modal yang tidak harus sama porsinya.
c.       Musayarakah Al-Wujuh, yaitu kerjasama yang dilakukan dua orang atau lebih yang tidak punya modal sama sekali dan mereka melakukan suatu pembelian dengan kredit serta menjualnya dengan harga tunai, sedangkan keuntungan yang diperoleh dibagi bersama.
d.      Musyarakah Al-Abdan, yaitu kerjasama yang dilakukan oleh dua pihak untuk menerima suatu perkerjaan, seperti pandai besi, servis alat-alat elektronik, laundry, dan tukang jahit. Hasil yang diterima dari pekerjaan itu dibagi bersama dengan kesepakatan mereka berdua.
3.      Prinsip bank syariah (Wadiah)
Wadiah adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja si penitip menghendaki. Dengan melihat prinsip dalam syariah Islam, wadiah dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu:
a.       Amanah, yaitu pihak yang dititipi tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan harta titipan.
b.      Dhamanah, yaitu pihak yang dititipi bertanggung jawab penuh terhadap keutuhan harta titipan, sehingga pihak yang dititipi boleh memanfaatka harta titipan tersebut.
c.       Demikianlah beberapa penjelasan prinsip bank syariah, semoga dapat memberikan gambaran dan pemahaman kepada pembaca semua. Untuk prinsip bank syariah ; Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah, Qardh, Rahn, Hiwalah/Hawalah, dan Wakalah, silakan baca postingan selanjutnya.
  • Perbandingan Perbankan Syariah dengan Perbankan Konvensional
1.      Perbedaan Falsafah
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produkproduk yang dikembangkan oleh banks yariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Pada dasarnya, semua jenis transaksi perniagaan melalui bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest yang dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju.
2.      Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan Maupun investasi.Cara titipan dan investasi berbeda dengan deposito pada bank konvensional di mana deposito merupakan upaya membungakan uang. Konsep dana titipan berartikapan saja nasabah membutuhkan, bank syariah harus dapat memenuhinya. Akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Jika hasil usaha semakin tinggi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya.
3.      Kewajiban Mengelola Zakat
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi danadana sosial (zakat, infak, sedekah).
4.      Struktur Organisasi
Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktivitas bank agar selalu sesuai dengan prinsipprinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran
Jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan Rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sanksi.
Dalam berbagai hal bank syari’ah dan bank konvesional memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, tenologi komputer yang digunakan, persyaratan umum pembiayaan dan lain sebagainya.Akan tetapi juga banyak perbedaan mendasari antara keduanya. Secara umum perbedaan antara bank konvesional dan bank syari’ah sebagai berikut:[6]



[1]Wangsawidjaya Z, Pembiayaan Bank Syariah, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2012, Hal. 15−16.
[2] Nurul Huda dan Muhamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoretis Dan Praktis, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2013, Hal. 25
[3]http://www.banksyariah.net/2012/12/fungsi-bank-syariah.html
[4]Sumber :http://simplenews05.blogspot.co.id/2015/08/peran-dan-fungsi-bank-syariah.html
[5]Sumber :http://simplenews05.blogspot.co.id/2015/08/peran-dan-fungsi-bank-syariah.html
[6]http://www.banksyariah.net/2012/07/prinsip-bank-syariah.html

0 Response to "RESUME MATERI 2 PERBANKAN SYARIAH MAKUL BANK DAN LEMBAGA KEU SYARIAH DOSEN PK EKO BACHTIAR, ME"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel