BPR SYARIAH SEJARAH; TUJUAN, USAHA BPR SYARIAH, KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PENDIRIAN BPR SYARIAH DAN STRATEGI SERTA KENDALA YANG DIHADAPI BPR SYARIAH
RESUME
MATERI IV (EMPAT)
BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH
DOSEN PENGAMPU : Dr. Nella Yantiana / Eko Bahtiar. M.E.I
MATA KULIAH : BANK dan LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
DI SUSUN
O
L
E
H
FACHRI ADHA
(1142310045)
SEMESTER / KELAS: VI/A
FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH
PONTIANAK 2016/2017
INDIKATOR MATERI VI (BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH) ada 3 (tiga) yaitu: 1. Sejarah, Tujuan, Usaha Bank Perkreditan Rakyat Syariah; 2. Ketentuan – ketentuan dalam pendirian organisasi BPR Syariah; 3. Kendala dan strategi pengembangan BPR Syariah
· Sejarah, Tujuan, Usaha Bank Perkreditan Rakyat Syariah
PENGERTIAN
Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR-Syariah) adalah salah satu lembaga keuangan perbankan syariah, yang pola operasionalnya mengikuti prinsip–prinsip syariah ataupun muamalah islam.
BPRS berdiri berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Pada pasal 1 (butir 4) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa BPRS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
BPR yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selanjutnya diatur menurut Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR/1999 tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam hal ini, secara teknis BPR Syariah bisa diartikan sebagai lembaga keuangan sebagaimana BPR konvensional, yang operasinya menggunakan prinsip-prinsip syariah terutama bagi hasil.[1]
SEJARAH
Istilah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dikenalkan pertama kali oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada akhir tahun 1977, ketika BRI mulai menjalankan tugasnya sebagai Bank pembina lumbung desa, bank pasar, bank desa, bank pegawai dan bank-bank sejenis lainnya. Pada masa pembinaan yang dilakukan oleh BRI, seluruh bank tersebut diberi nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Menurut Keppres No. 38 tahun 1988 yang dimaksud dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah jenis bank yang tercantum dalam ayat (1) pasal 4 UU. No. 14 tahun 1967 yang meliputi bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai dan bank lainnya.
Status hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pertama kali diakui dalam pakto tanggal 27 Oktober 1988, sebagai bagian dari Paket Kebijakan Keuangan, Moneter, dan perbankan. Secara historis, BPR adalah penjelmaan dari beberapa lembaga keuangan, seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai Lumbung Pilih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Desa (BKPD) dan atau lembaga lainnya yang dapat disamakan dengan itu. Sejak dikeluarkannya UU No. 7 tahun 1992 tentang Pokok Perbankan, keberadaan lembaga-lembaga keuangan tersebut status hukumnya diperjelas melalui ijin dari Menteri Keuangan.
Dalam perkembangan selanjutnya perkembangan BPR yang tumbuh semakin banyak dengan menggunakan prosedur-prosedur Hukum Islam sebagai dasar pelaksanaannya serta diberi nama BPR Syariah. BPR Syariah yang pertama kali berdiri adalah adalah PT. BPR Dana Mardhatillah, kec. Margahayu, Bandung, PT. BPR Berkah Amal Sejahtera, kec. Padalarang, Bandung dan PT. BPR Amanah Rabbaniyah, kec. Banjaran, Bandung. Pada tanggal 8 Oktober 1990, ketiga BPR Syariah tersebut telah mendapat ijin prinsip dari Menteri Keuangan RI dan mulai beroperasi pada tanggal 19 Agustus 1991.
Selain itu, latar belakang didirikannya BPR Syariah adalah sebagai langkah aktif dalam rangka restrukturasi perekonomian Indonesia yang dituangkan dalam berbagai paket kebijakan keuangan, moneter, dan perbankan secara umum.
Secara khusus mengisi peluang terhadap kebijakan bank dalam penetapan tingkat suku bunga (rate of interest) yang selanjutnya secara luas dikenal sebagai sistem perbankan bagi hasil atau sistem perbankan Islam dalam skala outlet retail banking (rural bank).
UU No.10 Tahun 1998 yang merubah UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan nampak lebih jelas dan tegas mengenal status perbankan syariah, sebagaimana disebutkan dalam pasal 13, Usaha Bank Perkreditan Rakyat. Pasal 13 huruf C berbunyi : Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BI.
Keberadaan BPRS secara khusus dijabarkan dalam bentuk SK Direksi BI No. 32/34/Kep/Dir, tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah dan SK Direksi BI No. 32/36/Kep/Dir, tertanggal 12 Mei 1999 dan Surat Edaran BI No. 32/4/KPPB tanggal 12 Mei 1999 tentang Bamk Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.
Perkembangan bank syariah dari awal keberadaannya hingga November 2001 terdapat 81 BPRS. BPRS tersebut distribusi jaringan kantor tersebar pada 18 provinsi yang beradadi Indonesia.[2]
TUJUAN PENDIRIAN BPRS
Terdapat beberapa tujuan yang dikehendaki dari berdirinya Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Di bawah ini disampaikan tujuan-tujuan tersebut beberapa sumber hanya menyebutkan butir-butirnya saja (Sudarsono, 2004:85; Sumitro, 1997:111), keterangan tiap-tiap butir ditambahkan oleh penulis.
Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam terutama kelompok masyarakat ekonomi lemah yang pada umumnya berada di daerah pedesaan. Sasaran utama dari BPRS adalah umat Islam yang berada di pedesaan dan di tingkat kecamatan. Masyarakat yang berada di kawasan tersebut pada umumnya ternasuk pada masyarakat golongan ekonomi lemah.
Kehadiran BPRS bisa menjadi sumber permodalan bagi pengembangan usaha-usaha masyarakat golongan ekonomi lemah, sehingga pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahtertaan mereka.
Menambah lapangan kerja terutama di tingkat kecamatan, sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi. Kehadiran BPRS di kecamatan-kecamatan ikut memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat yang memiliki potensi perbankan, baik dalam permodalan maupun dalam hal tenaga ahli. Sehingga semakin banyaknya BPRS di kecamatan-kecamatan maka akan semakin banyak pula tenaga yang terserap disektor perbankan. Selain itu, pembiayaan-pembiayaan yang disalurkan BPRS bagi masyarakat membuka peluang usaha dan kerja yang semakin luas, maka pada gilirannya kehadiran BPRS akan menjadi penghambat bagi lajunya urbanisasi.
Membina ukhuwah Islamiyah melalui kegiatan ekonomi dalam rangka peningkatan pendapatan per kapita menuju kualitas hidup yang memadai. Hal ini mengandung makna bahwa dalam BPRS ditumbuhkan nilai ta’awun (saling membantu) antara pemilik modal dengan pemilik pekerjaan. Dengan nilai ta’awun inilah akan tumbuh kebersamaan antara bank dan nasabah yang merupakan faktor terpenting dalam mewujudkan Ukhuwah Islamiyah. Melalui kebersamaan tersebut usaha-usaha yang yang dilakukan masyarakat dengan modal yang diberikan oleh BPRS bisa meningkatkan pendapatan masyarakat, maka pada tingkat yang lebih tinggi akan pula meningkatkan perkapita baik lokal maupun nasional.
Djazuli dan Yadi Janwari menjabarkan tiga tujuan diatas menjadi lima tujuan, yaitu (Djazuli, 2002: 108)
Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah yang pada umumya berada di daerah pedesaan.[3]
Meningkatkan pendapatan per kapita
Menambah lapangan kerja terutama di tingkat kecamatan.
Mengurangi urbanisasi.
Membina semangat Ukhuwah Islamiyah melalui kegiatan ekonomi.
Untuk mencapai tujuan operasionalnya Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) tersebut diperlukan strategi operasional. Pertama, Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) tidak bersifat menunggu terhadap datangnya permintaan fasilitas, melainkan bersifat aktif dengan melakukan sosialisasi/penelitian kepada usaha-usaha yang berskala kecil yang perlu dibantu tambahan modal, sehingga memiliki prospek bisnis yang baik. Kedua, Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) memiliki jenis usaha yang waktu perputaran uangnya jangka pendek dengan mengutamakan usaha skala menengah dan kecil. Terakhir, Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) mengkaji pangsa pasar, tingkat kejenuhan serta tingkat kompetitifnya produk yang akan diberi pembiayaan.
Sebagai lembaga keuangan syariah pada dasarnya Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dapat memberikan jasa-jasa keuangan yang serupa dengan bank-bank umum syariah. Namun demikian, sesuai UU Perbankan No. 10 tahun 1998, BPR Syariah hanya dapat melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut:
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Memberikan kredit.
Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Kegiatan yang dilarang BPR Syariah (Berdasarkan pasal 14 UU No.17 tahun 1992)
Menerima simpanan dalam bentuk giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
Melakukan kegiatan usaha dalam bentuk valuta asing
Melakukan penyertaan modal
Melakukan usaha perasuransian
Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana disebutkan pada kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh BPRS.[4]
- Ketentuan – ketentuan dalam pendirian organisasi BPR Syariah
Ada beberapa hal yang harus dipenuhi dalam pendirian BPRS :
Persyaratan Umum
Memperoleh izin dari Menkeu RI dengan pertimbangan BI
Bentuk badan hukum BPRS, perusahaan daerah, koperasi dan PT
Didirikan dan dimiliki oleh Pemda, koperasi dan PT
Tempat kedudukan BPRS di kecamatan di luar ibu kota negara, ibu kota Dati I dan Dati II
Wilayah pelayanan mencakup desa – desa dan perkotaan di satu wilayah kecamatan kedudukan BPRS
Usaha meliputi tabungan dan deposito berjangka dan memberikan kredit kepada pengusaha kecil
Modal disetor minimal Rp 50.000.000,-
Penanaman modal aktiva tidak boleh melebihi 50% dari modal sendiri
Mayoritas direksi harus berpengalaman dalam operasional bank minimal satu tahun
Permohonan Izin Arsip
BPRS berbentuk PT
Siapkan modal disetor minimal Rp 15.000.000,- atau 30% dari total modal disetor
Siapkan minimal dua nama yang akan dipakai BPRS dan selanjutnya minta persetujuan ke Departemen Kehakiman
BPRS tidak berbentuk PT
Menyesuaikan diri dengan ketentuan yang telah digariskan oleh departemen terkait.
Permohonan izin arsip
Mengajukan permohonan tertulis ke Menkeu RI dengan melampirkan :
Rencana akte pendirian dan AD BPRS
Rencana kerja BPRS pada tahun pertama
Daftar calon direksi, dewan komisaris dan pengawas Syariah
Photocopy bukti setoran sebesar Rp 15.000.000,- pada rekening Menkeu pada bank pemerintah.
Permohonan Izin Usaha
Mengajukan permohonan izin usaha dan diajukan ke Menkeu RI dengan melampirkan
Photocopy bukti setoran sebesar Rp 35.000.000,- pada rekening Menkeu pada bank pemerintah
Copy AD BPRS yang telah disahkan Menteri Kehakiman RI
Photocopy NPWP BPRS
Menyampaikan prosedur dan sisitem tata kerja BPRS disertai warkat yang akan digunakan
Mengirimkan data pengurus BPRS
Photocopy situasi dan kondisi perkantoran dan peralatan BPRS
Persiapan Pra Operasional BPRS
BPRS yang telah memperoleh izin usaha harus ke Pemda setempat untuk memperoleh WDP ( Wajib Daftar Perusahaan) dan SITU ( Surat Izin tempat Usaha), serta harus telah melakukan kegiatan operasionalnya selambat – lambatnya tiga bulan sejak dikeluarkannya izin dimaksud. BPRS pun harus melakukan market development serta membuat brosur produk bank dan mempersiapkan logo bank.
Laporan Pembukuan
Laporan pembukuan BPRS pada hari pertama operasi harus dilaporkan kepada BI setempat dengan melampirkan Neraca Awal.[5]
- Kendala dan strategi pengembangan BPR Syariah
Kendala BPR SYARIAH
Dan Lembaga/departemen yang berperan dalam Inkubator Bisnis antara lain Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Penelitian dan Pengkajian Teknologi (BPPT) Kementerian Riset dan Teknologi serta Departemen Pendidikan Nasional.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, BPR Syariah harus berdasarkan prinsip syariah Islam dalam menjalankan kegiatan operasionalnya sebagaimana digariskan dalam Al-Qur’an dan hadits. Dalam penerapannya, produk perbankan syariah dirumuskan dan memperoleh persetujuan dari Dewan Syariah Nasional (DSN) sebagai lembaga yang ditetapkan pemerintah untuk merekomendasikan produk perbankan syariah telah sesuai dengan ketentuan syariah. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, bank syariah khususnya BPRS masih memerlukan penyempurnaan, terutama dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan dan prinsip-prinsip syariah secara utuh.
Hal ini dirasakan seperti dalam penerapan produk piutang murabahah, dimana perjanjian antara bank dengan nasabah terkait dengan perjanjian jual beli atas sesuatu barang untuk nasabah. Pihak bank telah mempelajari dengan seksama pengajuan permintaan kebutuhan barang untuk mendukung kegiatan nasabah, menyetujui permintaan nasabah untuk membeli barang dan menjual kepada nasabah dengan harga sesuai dengan harga pokok penjualan ditambah margim keuntungan yang diminta pihak bank.
Dalam pelaksanaannya, BPRS mengalami kesulitan dalam memenuhi ketentuan fatwa DSN ketika dalam transaksi piutang murabahah pihak bank masih memberikan uang bukan barang, lalu mempercayakan kepada nasabah untuk membeli barang yang dikehendaki sesuai jenis dan spesifikasi yang telah disepakati.
Hal ini masih terkesan bahwa BPRS memberikan pinjaman uang dan bukan membelikan barang. Kesulitan teknis pada transaksi pembelian barang sesuai kebutuhan nasabah yang melibatkan pihak ketiga/supplier diharapkan dapat diminimalisir dengan terjalinnya kerjasama dengan pihak ketiga/supplier sebagai mitra usaha BPRS dalam menyediakan barang-barang kebutuhan nasabah. Namun, kendala dan permasalahan tersebut diharapkan dapat teratasi manakala ada komitmen yang kuat dari stakeholders pengurus bank untuk secara konsisten dan istiqamah menjalankan kegiatan usaha dan perjanjian sesuai syariah Islam dan sesuai fatwa DSN.
Pelaksanaan kegiatan usaha BPRS secara kaffah sesuai syariah Islam mutlak dilakukan, karena justru dengan demikian kepercayaan masyarakat kepada perbankan syariah akan semakin meningkat, bukan sebaliknya. Menganggap pelaksanaan kegiatan usaha bank syariah sama dengan kegiatan usaha bank konvensional.
Sangat tepat jika cetak biru perkembangan perbankan syariah yang disiapkan oleh biro Perbankan Syariah Bank Indonesia telah menggariskan kebijakan stategis dan objektif sampai tahun 2004, yakni mendorong perbankan syariah untuk mematuhi dan melaksanakan kegiatan operasional sesuai syariah secara konsisten.
Dalam presefktif syariah, jika kegiatan usaha perbankan syariah dilaksanakan semata-mata sesuai ketentuan syariah, maka diharapkan usaha tersebut akan memperoleh ridho dari Allah SWT dan memberikan kemaslahatan bagi seluluh umat.
Selain itu dalam pertumbuhannya juga, operasionalisasi perbankan syariah masih bertumpu pada aturan-aturan yang diterapkan dalam bank konvensional karena industri perbankan konvensional telah berkembang selama 3 abad dan perbankan syariah baru tumbuh dalam tiga dekade terakhir. Walaupun disadari bahwa perbankan syariah berbeda secara sistem dari bank konvensional, baik menyangkut sistem operasional dan beberapa produk perbankan yang sangat spesifik terkait dengan syariah Islam. Dalam perbankan konvensional peminjaman uang dalam bentuk kredit dengan mengambil bunga tertentu diperbolehkan, namun untuk bank syariah peminjaman uang tidak boleh ada nilai lebih.
Artinya jika nasabah diberi pinjaman seribu rupiah maka harus kembali seribu rupiah, tidak boleh ada lebih, karena kelebihan pembayaran tersebut dikategorikan riba. Hal-hal semacam ini menunjukkan perlakukan yang berbeda sekaligus membutuhkan pemahaman atas pengawasan yang berbeda.
Regulasi sistem pengawasan atas bank syariah masih banyak mendasarkan pada pola bank konvensional. Kondisi ini tidak dapat sepenuhnya disalahkan karena perkembangan bank syariah tidak mulus. Bank Syariah pertama dimulai di Mesir pada tahun 1963 dalam bentuk bank tabungan pedesaan dan ditutup tahun 1973 karena alasan politis. Di Pakistan didirikan bank koperasi dengan dasar syariah namun pada bulan Juni 1965 bank tersebut ditutup disebabkan karena salah dalam pengelolaan dan kurangnya supervisi resmi. Baru pada tahun 1975, Dubai Islamic Bank menjadi pelopor dalam peletakan awal sendi-sendi perbankan syariah di dunia. Setelah pendirian tersebut, tercatat sampai akhir tahun 1996 telah didirikan lebih dari 166 lembaga keuangan syariah atas prakarsa swasta maupun pemerintah (Chapra,2001:228-229). Perkembangan perbankan syariah di Indonesia juga tidak terlepas dari perkembangan perbankan syariah internasional. Sejak adanya perbaikan dalam undang-undang perbankan pasca Undang-Undang No.10 Tahun 1998 menunjukkan peningkatan yang sangat pesat. Hal tersebut ditunjukkan dengan asset bank syariah pada tahun 1993 sebesar Rp460 miliar, tahun 1998 sebesar Rp600 miliar dan pada September 2004 telah menjadi Rp12 triliun (Idat:2005).
Dibalik perkembangan aset yang menggembirakan tersebut, terdapat kekhawatiran bahwa perkembangan perbankan syariah merupakan suatu eforia reformasi. Eforia perkembangan yang pesat merupakan perkembangan yang semu dan berbahaya bila tidak dilandasi kerangka kelembagaan dan pengaturan yang memadai dari aspek best practices. Kerangka kelembagaan dan pengaturan yang tidak memadai rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan yang senantiasa mengintai industri perbankan nasional.
Sejarah pengaturan dan pengawasan perbankan di Indonesia tidak terlepas dari adanya keinginan untuk mengembangkan perbankan nasional sekaligus untuk menanggulangi kejahatan perbankan yang menyertainya.
Pengawasan bank melalui audit terhadap bank pemerintah dilakukan berlapis-lapis oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kantor Akuntan Publik termasuk oleh Bank Indonesia (BI) sendiri. Namun, mengapa dengan berbagai upaya tersebut, pembobolan yang mencolok mata tetap terjadi.Pembobolan Bank BNI melalui transaksi L/C fiktif, yang nilainya mencapai di atas Rp1 triliun, terjadinya permainan atau pemalsuan dokumen NCD (Negotiable Certificate Document) di Bank Mandiri, merefleksikan pengawasan bank yang belum berjalan sebagaimana mestinya (Bisnis Indonesia, 27/10/2003).
Fakta-fakta di atas menimbulkan pertanyaan apakah Bank Indonesia sebagai pengatur bank di Indonesia mampu melakukan pengaturan yang efektif terhadap perbankan syariah. Kasus-kasus kejahatan perbankan seperti di atas, bukan tidak mungkin dapat menimpa perbankan syariah. Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa penelitian dan kajian manajemen risiko bukan hanya untuk BI tetapi juga untuk manajemen bank itu sendiri. Perlu usaha bersama dari berbagai pihak agar di dapatkan model manajemen risiko yang lebih sesuai dengan bank syariah.[6]
STRATEGI PENGEMBANGAN BPR SYARIAH
Dalam rangka meningkatkan dan mengembankan kegiatam dan pelaksanaan yang ada dalam badan usaha BPR syariah maka suatu badan dari BPR syariah menyelengarakan dan membentuk suatu kegiatan yang dapat meningkatkan BPR syariah yakni dengan memberikan pelatihan, pendidikan dan tehnical asissistance untuk BPR syariah yang akan tumbuh.
Hingga saat ini minimal sudah terbentuk 2 yayasan yang turut serta dalam pengembangan kegiatan BPR syariah anatara lain :
IESD (institute for syariah economic development)
Dalam hal ini secara bebrkesinambungan IESD akan terus melakanakan program pendirian/ pemberian bantuan teknis kepada BPR syariah di Indonesia khsusunya daerah potensial umat islam. Dan ada beberapa program yang yang telah dilaksanakan yakni berupa teknis bagi pendirian BPR syariah diberbagai tempat di Indonesia.
Badan yang yang membantu dalam kegiatan yayasan pendidikan dan pengembangan bank syariah (YPBS)
Merupakan suatu bentuk kerja sama antara bank muamalat Indonesia dengan ICMI. Yayasan ini dibentuk dalam rangka membantu perkembangan dan mengembangkan BPR syariah di seluruh tanah air. Kegiatan – kegiatan YPBS antara lain :
pendidikan baik basic untuk para sarjana yang baru lulus dari perguruan tinggi, maupun intermediate bagi para praktisi yang telah memiliki minimal 2 tahun pengalaman di sector perbankan.
Membantu proses pendirian.
Memberikan technical assistance.
Selain dari beberapa usaha yang telah dilakukan diatas ada hal lain yang di usahakan untuk meningkatkan kegiatan operasional dalam BPR syariah yang berkaitan dengan pendidikan yakni berupa pengembangan inkubasi bisnis (INBIS)
Pengembangan Inkubasi Bisnis (INBIS)
Berdasarkan riset yang dilakukan Bank Indonesia, Pengembangan INBIS melibatkan perguruan tinggi sebagai upaya mempersiapkan perguruan tinggi menuju entrepreneurial university melalui pengembangan budaya kewirausahaan dengan cara :
a. Menumbuh kembangkan budaya kewirausahaan di lingkungan perguruan tinggi.
b. Mewujudkan sinergi potensi perguruan tinggi dengan potensi dunia usaha sehingga dapat menumbuhkembangkan IPTEK sesuai kebutuhan.
c. Mendorong pemanfaatan potensi bisnis akademik dan nonakademik yang bernilai komersial.
d. Meningkatkan peluang keberhasilan wirausaha baru melalui kegiatan pelayanan konsultasi terpadu.
e. Menumbuh kembangkan kegiatan-kegiatan yang mendorong terwujudnya unit-unit usaha sebagai sumber pendapatan (income generating unit) di perguruan tinggi dalam mengantisipasi otonomi perguruan tinggi.[7]
DAFTAR PUSTAKA
[1]https://acankende.wordpress.com/2010/11/28/bank-perkreditan-rakyat-bpr-syariah/
[2]https://acankende.wordpress.com/2010/11/28/bank-perkreditan-rakyat-bpr-syariah/
[3]https://acankende.wordpress.com/2010/11/28/bank-perkreditan-rakyat-bpr-syariah/
[5]https://acankende.wordpress.com/2010/11/28/bank-perkreditan-rakyat-bpr-syariah/
[6]https://acankende.wordpress.com/2010/11/28/bank-perkreditan-rakyat-bpr-syariah/
[7]https://acankende.wordpress.com/2010/11/28/bank-perkreditan-rakyat-bpr-syariah/
0 Response to "BPR SYARIAH SEJARAH; TUJUAN, USAHA BPR SYARIAH, KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PENDIRIAN BPR SYARIAH DAN STRATEGI SERTA KENDALA YANG DIHADAPI BPR SYARIAH"
Post a Comment