SIKAP ISLAM DALAM KEHIDUPAN POLITIK BERBANGSA DAN BERNEGARA

1. PENGERTIAN POLITIK DAN POLITIK DALAM ISLAM
Perkataan politik berasal dari bahasa Latin politicus dan bahasa Yunani politicos, artinya (sesuatu yang) berhubungan dengan warga negara atau warga kota. Kedua kata itu berasal dari kata polis maknanya kota. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989), pengertian politik sebagai kata benda ada tiga. Jika dikaitkan dengan ilmu artinya (1) pengetahuan mengenai kenegaraan (tentang sistem pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan); (2) segala urusan dan tindakan (kebijaksanaan, siasat dan sebagainya) mengenai pemerintahan atau terhadap negara lain; dan (3) kebijakan, cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani suatu masalah). Karena maknanya yang banyak itu, dalam kepustakaan ilmu politik bermacam-macam definisi tentang politik. Keaneka macaman definisi itu, disebabkan karena setiap sarjana ilmu politik hanya melihat satu aspek atau satu unsur politik saja. Menurut Miriam Budiardjo (1993:8,9) ada lima unsur sebagai konsep pokok dalam politik, yaitu (1) negara, (2) kekuasaan, (3) pengambilan keputusan, (4) kebijaksanaan (kebijakan), dan (5) pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat. Kelima unsur politik yang dikemukakannya itu berdasarkan definisi politik yang dirumuskannya. la menyatakan bahwa "politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu." Untuk melaksanakan tujuan-tujuan sistem politik itulah diperlukan kelima unsur di atas. Dan, dari definisi yang dikemukakannya, Miriam Budiardjo melihat kegiatan (politik) merupakan inti definisi politik. Rumusan yang berbeda dikemukakan oleh Deliar Noer. Dengan mempergunakan dua pendekatan yakni (1) pendekatan nilai dan (2) pendekatan perilaku, Deliar mengatakan bahwa "politik adalah segala aktivitas atau sikap yang berhubungan dengan kekuasaan dan yang bermaksud untuk mempengaruhi, dengan jalan mengubah atau mempertahankan, suatu macam bentuk atau susunan masyarakat." Dari rumusan ini kelihatan bahwa hakikat politik adalah perilaku manusia baik berapa aktivitas maupun sikap, yang bertujuan mempengaruhi atau mempertahankan tatanan suatu masyarakat dengan mempergunakan kekuasaan (Abd. Muin Salim, 1994:37).

Di dalam Islam, kekuasaan politik kait mengait dengan al-hukm. Perkataan al-hukm dan kata-kata yang terbentuk dari kata tersebut dipergunakan 210 kali dalam Al-Qur'an. Dalam bahasa Indonesia, perkataan al-hukm yang telah dialih-bahasakan menjadi hukum intinya adalah peraturan, undang-undang, patokan atau kaidah, dan keputusan atau vonis (pengadilan).

Di dalam bahasa Arab, kata tersebut yang berpola masdar (kata benda yang diturunkan dari kata kerja) dapat dipergunakan dalam arti perbuatan atau sifat. Dengan demikian, sebagai perbuatan hukum bermakna membuat atau menjalankan keputusan dan sebagai kata sifat kata itu merujuk pada sesuatu yang diputuskan yakni keputusan atau peraturan perundang-undangan seperti dikenal dalam bahasa Indonesia mengenai (sebagian) arti perkataan hukum. Kalau makna perbuatan itu dikaitkan dengan kehidupan masyarakat, arti perbuatan dalam hubungan ini adalah kebijaksanaan (kebijakan) atau pelaksanaan perbuatan sebagai upaya pengaturan masyarakat. Di sini jelas kelihatan hubungan al-hukm dengan konsep atau unsur politik yang telah dikemukakan di atas, dan kaitan kata itu dengan kekuasaan politik. Wujud kekuasaan politik menurut agama dan ajaran Islam adalah sebuah sistem politik yang diselenggarakan berdasarkan dan menurut hukum Allah yang terkandung dalam Al-Qur'an (Abd. Muin Salim, 1994:161,293).

Jika kata hukm yang berasal dari kata kerja hakama yang terdapat dalam surat Al-Qalam (68): 36,39 dan 48 dan kata hukm dalam surat Al-Maidah (5): 50 dan 95 diperhatikan dengan seksama, jelas bahwa arti kata hukm dalam ayat-ayat itu tidak hanya bersandar pada Tuhan, tetapi juga pada manusia. Ini berarti bahwa menurut agama dan ajaran Islam ada dua hukum.

Pertama adalah hukum (yang ditetapkan) Tuhan dan kedua adalah hukum buatan manusia. Hukum buatan manusia harus bersandar dan tidak boleh bertentangan dengan hukum Tuhan yang terdapat dalam Al-Qur'an seperti yang telah disebutkan di atas.

Politik, kekuasaan dan hukum tersebut di atas sangat erat hubungannya dengan manusia. Al-Qur'an memperkenalkan konsep tentang manusia dengan menggunakan istilah-istilah antara lain insan dan basyar. Masing-masing istilah berhubungan dengan dimensi yang berbeda yang dimiliki manusia. Insan menunjuk pada hakikat manusia sebagai makhluk sosial budaya dan ekonomi yaitu makhluk yang memiliki kodrat hidup bermasyarakat dan berpotensi (berkemampuan) mengembangkan kehidupannya dengan mengolah dan memanfaatkan alam lingkungannya menurut pengetahuan yang diperolehnya. Sedangkan basyar berkenaan dengan hakikat manusia sebagai makhluk politik yakni makhluk yang diberi tanggung jawab dan kemampuan untuk mengatur kehidupannya dengan menegakkan hukum-hukum dan ajaran-ajaran agama.

Manusia diciptakan Allah dengan sifat bawaan ketergantungan kepada-Nya di samping sifat-sifat keutamaan, kemampuan jasmani dan rohani yang memungkinkan ia melaksanakan fungsinya sebagai khalifah untuk memakmuran bumi. Namun demikian, perlu dikemukakan bahwa dalam keutamaan manusia itu terdapat pula keterbatasan atau kelemahannya. Karena kelemahanya itu, manusia tidak mampu mempertahankan dirinya kecuali dengan bantuan Allah.

Bentuk bantuan Allah itu terutama berupa agama sebagai pedoman hidup di dunia dalam rangka mencapai kebahagiaan di akhirat nanti. Dengan bantuan-Nya Allah menunjukkan jalan yang harus di tempuh manusia untuk mencapai tujuan hidupnya. Tujuan hidup manusia hanya dapat terwujud jika manusia mampu mengaktualisasikan hakikat keberadaannya sebagai makhluk utama yang bertanggung jawab atas tegaknya hukum Tuhan dalam pembangunan kemakmuran di bumi untuk itu Al-Qur'an yang memuat wahyu Allah, menunjukkan jalan dan harapan yakni (1) agar manusia mewujudkan kehidupan yang sesuai dengan fitrah (sifat asal atau kesucian)nya, (2) mewujudkan kebajikan atau kebaikan dengan menegakkan hukum, (3) memelihara dan memenuhi hak-hak masyarakat dan pribadi, dan pada saat yang sama memelihara diri atau membebaskan diri dari kekejian, kemunkaran dan kesewenang-wenangan. Untuk itu di perlukan sebuah sistem politik sebagai sarana dan wahana (alat untuk mencapai tujuan).

Al-Qur'an tidak menyebutkan dengan tegas bagaimana mewujudkan suatu sistem politik. Di dalam beberapa ayat, Al-Qur'an hanya menyebut bahwa kekuasaan politik hanya dijanjikan (akan diberikan) kepada orang-orang yang beriman dan beramal saleh. Ini berarti bahwa sistem politik menurut agama dan ajaran Islam terkait dengan kedua faktor tersebut. Di sisi lain keberadaan sebuah sistem politik berkaitan pula dengan ruang dan waktu. Ini berarti bahwa sistem politik adalah budaya manusia sehingga keberadaannya tidak dapat dilepaskan dari dimensi kesejarahan. Karena itu pula lahirnya sistem politik Islami harus dihubungkan dengan sebuah peristiwa bersejarah. Yang dimaksud adalah perjanjian atau bai'at keislaman yang menimbulkan satu perikatan berisi pengakuan dan penaklukan diri kepada Islam sebagai agama. Konsekuensi perjanjian tersebut adalah terwujudnya sebuah masyarakat muslim yang dikendalikan oleh kekuasaan yang dipegang oleh Rasul. Dengan demikian, terbentuklah sebuah sistem politik Islami yang pertama dengan fungsi dan struktur yang sederhana dalam masyarakat dan negara kota Medinah. Sistem politik ini terjadi setelah disetujuinya piagam Madinah, yang oleh Hamidullah disebut sebagai konstitusi tertulis pertama dalam sejarah, pada awal dekade ketiga abad VII M (622) atau tahun I H. Dengan piagam itu tegaklah sistem politik Islam dalam sebuah negara. Sementara itu perlu dikemukakan walaupun di atas disebutkan sistem politik Islami berawal dari perikatan, namun, itu tidaklah berarti bahwa teori perjanjian masyarakat yang dikenal dalam kepustakaan ilmu politik sama dengan perjanjian keislaman tersebut di atas. Perjanjian keislaman itu merupakan konsep baru, disamping konsep-konsep yang telah dikenal. Lagi pula sifatnya adalah restrukturisasi atau penataan kambali suatu masyarakat menurut hukum Ilahi.

Apa yang telah dikemukakan di atas mengandung makna kemungkinan adanya sistem politik Islami dalam sebuah negara dan dalam masyarakat non-negara. Yang terakhir ini terlihat dalam sejarah Islam sebelum hijrah. Oleh karena itu, kendatipun wujud ideal (yang dicita-citakan) sebuah sistem politik Islami adalah sebuah negara, tetapi pembicaraan tentang sistem politik Islami dapat terlepas dari konteks (bagian uraian, yang ada hubungannya dengan) kenegaraan yakni konteks kemasyarakatan yang dapat dipandang sebagai sub sistem politik.

Dalam sub sistem politik ini, hukum-hukum Allah dapat ditegakkan meskipun dalam ruang lingkup yang terbatas sesuai dengan kemampuan, sebagai persiapan pembentukan masyarakat mukmin yang siap menjalankan hukum Islam dan ajaran agama. Oleh karena kesiapan masyarakat itu dikaitkan dengan iman dan amal saleh, maka diantara langkah-langkah mendasar yang harus dilakukan adalah pembaharuan dan peningkatan iman dan penggalakkan beramal saleh. Untuk itu diperlukan kajian terhadap Al-Qur'an dan Al-Hadist, pemasyarakatan dan pembudayaan hasil-hasilkajian itu (Abd, Muin Salim, 1994:295,296).

Sebelum mengakhiri pembicaraan mengenai politik ini, perlu dikemukakan bahwa konsep sistem politik Islam adalah konsep politik yang bersifat majemuk. Sebabnya, karena sistem politik Islam lahir dari pemahaman atau penafsiran seseorang terhadap Al-Qur'an berdasarkan kondisi kesejarahan dan konteks persoalan masyarakat para pemikir politik. Namun demikian, adalah naif (tidak masuk akal) kalau ada pendapat yang mengatakan bahwa Islam yang telah membuat sejarah selama lima belas abad tidak mempunyai sistem politik hasil pemikiran para ahlinya. Di dalam kepustakaan dapat dijumpai pemikiran politik yang dikembangkan oleh golongan Khawarij, Syi'ah, Muktazilah. Di kalangan Sunni terdapat juga pemikiran politik baik di zaman klasik maupun di abad pertengahan tentang proses terbentuknya negara, unsur-unsur dan sendi-sendi negara, eksistensi lembaga pemerintahan, pengangkatan kepala negara, syarat-syarat (menjadi) kepala negara, tujuan dan tugas pemerintahan, pemberhentian kepala negara, sumber kekuasaan, bentuk pemerintahan.

Pemikiran politik Islam kontemporer dapat dibaca dalam karya Jamaluddin al-Afghani, Mohammad Abduh, Muhammad Rasyid Rida, Hasan al-Banna, Sayyid Qutub, Muhammad Husein Heikal (J. Suyuthi Pulungan, 1944: X), Abul 'Ala Maududi, H.A. Salim dan Mohammad Natsir di Indonesia), sekadar menyebut beberapa contoh tokoh politik

2. KONTRIBUSI AGAMA ISLAM DALAM KEHIDUPAN POLITIK BERBANGSA DAN BERNEGARA 
  • Politik ialah: Kemahiran 
  • Menghimpun kekuatan 
  • Meningkatkan kwantitas dan kwalitas kekuatan 
  • Mengawasi kekuatan dan 
  • Menggunakan kekuatan, untukmencapai tujuan kekuasaan tertentu didalamnegara atau institut lainnya. 
Beberapa tokoh memberikan pengertian tentang politik 
  1. Menurut Ruslan Abd. Gani, dalam bukunya " Politik dan Ilmu "tanpa tahun p.5. "Perjuangan politik bukan selalu, tetapi seringkali, malahan politik adalah seni tentang yang mungkin dan tidak mungkin. Sering pula diartikan adalah pembentukan dan penggunaan kekuatan".
  2. Jhan Kaspar Blunt Schli, theori of the state, oxford, 1935, pi." politics is more of an artthana science and has to do with the partical conduct or guidance of the state". (Politik lebih merupakan seni dari pada ilmu tentang pelaksanaan tindakan dan pimpinan praktisi negara).
  3. Menurut: F. Isywara, dalam pengantar ilmu politik, Bandung 1967. p.37,3 8, a.l mencatat beberapa arti tentang politik diantaranya:
  • Politik tidaik lain, dari pada perjuangan kekuasaan.
  • Politik adalah jalan kekuasaan
  • Problem sentral dari pada politik adalah: Distribusi kekuasaan dan kontrol kekuasaan. Politik adalah mencari kekuasaan, sedangkan hubungan politik adalah hubungan kekuasaan, actual atau potensial
  • Ilmu politik itu adalah : studi tentang pengaruh dan yang berpengaruh. Adapun yang berpengaruh itu adalah mereka yang memperoleh sebanyak-banyaknya yang dapat diperoleh adalah deperence, income, safety (kehormatan, penghasilan dan keselamatan.)
  • Ilmu politik adalah : studi tentang kontrol, yaitu tindakan kontrol manusia dan kontrol masyarakat.
  • Politik adalah: perjuangan untuk memperoleh kekuasaan atau "teknik menjalankan kekuasaan atau "masalah-masalah pelaksanaan dan kontrol kekuasaan", atau "pembentukan kekuasaan"
Bicara Politik Erat Kaitannya Dengan Negara 
Negara adalah organisasi territorial suatu (beberapa) bangsa yang mempunyai kedaulatan. Negara adalah institut (institution) suatu atau (beberapa) bangsa yang berdiam dalam suatu daerah teritorial tertetu dengan fungsi menyelenggarakan kesejahteraan bersama, baik material maupun spritual.

Negara adalah organisasi bangsa. Organisasi adalah organ (badan atau alat) untuk mencapai tujuan. Jadi Negara itu bukanlah tujuan, apabila bagi setiap muslim. Bagi setiap muslim Negara itu alat untuk merealisasikan fungsi khilafah (fungsi kekhalifahan) dan tugas ibadah (dalam arti seluas-luasnya) kepada Allah swt. Dalam rangka mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat dibawah lindungan Allah swt. Karena Islam adalah suatu sistim hidup, satu sistim tata keyakinan dan tata ketentuan yang mengatur segala kehidupan dan penghidupan manusia didalam pelbagai hubungan, maka agama tidak dapat dipisahkan dari negara, negara tidak dapat dilepaskan dari agama. Karena itu "sekularisme dalam politik kenegaraan" tidak sesuai dengan fithrah Islam sebagai kebulatan ajaran.

Didalam rangka memanfaatkan Negara sebagai media amanat Khilafah dan sebagai alat pengabdian Icepada Allah swt., maka disini dapat kita mengambil kesimpulan a.l.:
  • Politik adalah satu aspek penting, bukan satu-satunya aspek terpenting, dalam perjuangan umat Islam
  • Berjuang tidak identik dengan berpolitik.
  • Berpolitik tidak identik dengan berpolitik praktis.
  • Politik bukan sentral perjuangan Umat Islam.
  • Partai politik Islam bukan Panglima Perjuangan Umat Islam.
3. TERSIARNYA ISLAM DI INDONESIA 
Masuknya Islam ke Indonesia: 
1.1Waktu: 
Pada garis besarnya ada dua pendapat tentang mula pertama Islam masuk ke Indonesia:
  • a. Pendapat lama: Abad kel3 Masehi. Di kemukakan oleh para sarjana lama,antara lain N.H KROM dan VAN DEN BERG. Ternyata pendapat lama tersebut mendapat sanggahan dan bantahan.
  • b. Pendapat baru: Abad ke 7-8 Masehi. Para pendapat baru ini antara lain H. AGUS SALIM, H.ZAINAL ARIFIN ABBAS; SAYEPALWI BIN TAHIR AL-HADAD, H.M.ZAINUDDIN, HAMKA,NJUNED PARIDURI, T.W.ARNOLD.
1.2 Tempat asal Penyebaran Islam: Ada tiga pendapat mengenai tempat asal penyebaran Islam ke Indonesia:
  • a. India (pendapat: SNOUCKHURGRONJ,H.KERAEMER& VAN DEN BERG)
  • b. Persia (Pendapat P. A HOES AIN DJAJADININGRAT)
  • c. Arab, Mekah (pendapat BuyaHAMKA)
1.3 Penyebar Islam: 
Ada dua pendapat tentang para penyebar Islam ke Indonesia:
  • Disebarkan oleh para saudagar muslim (MOEN: Saudagar persia, HUSEN NAINAR; Saudagar India; HAMKA: Saudagar Arab.
  • Disebarkan oleh para Mubaligh Muslim (SAYYID ALWI, VAN DEN BERG)
Seminar Sejarah Masuknya Islam ke Indonesia: 
Setelah Seminar, mengadakan sidang2nya mulai hari Ahad 21 s/d 24 Syawwal 13 82H.( 17 Maret s/ d 20 Maretl963 di Medan) Dan setelah membahas prasaran ke II yang diberikan oleh H.MOH. SA'ID dengan pembahas utama TUDJIMAN dan DQ NASITION, telah mengambil kesimpulan sebagai berikut:
  • Menurut sumber-sumber yang kita ketahui, Islam untuk pertama kalinya telah masuk kelndonesia pada Abad I Hijrah (abad ke VII / VIII Masehi), dan langsung dari Arab (Mekah Al-Mukarromah)
  • Bahwa daerah pertama di datangi oleh Islam ialah pesisir Sumatera,dan bahwa setelah terbentuknya masyarakat/Islam ,maka Raj a Islam yang pertama ada di Aceh.
  • Bahwa daerah proses peng-Islaman selanj utnya orang-orang Indonesia ikut aktif ambil bagian
  • Bahwa mubaligh-mubaligh Islam yang lama-lama itu selain penyiaran Islam itu dilndonesia dilakukan dengan cara damai.
  • Bahwa penyiaran Islam itu di Indonesia dilakukan dengan cara damai.
  • Kedatangan Islam ke Indonesia itu membawa kecerdasan dan peradaban yang tinggi dalam membentuk kepribadian Bangsa Indonesia.
  • Bahwa sebuah Badan Penelitian dan Penyusunan
Cepatnya tersiarnya Islam di Indonesia: 
Sebelum Islam masuk ke Indonesia, Agama Hindu dan Budha sudah berkembang luas di Nusantara ini (di samping banyak yang masih menganut Animisme & Dinamisme). Kedua Agama (Hindu & Budha) itu kian lama kian pudar cahayanya dan akhirnya kedudukanya digantikan oleh Agama Islam, yang kemudian dijadikan anutan 85 s/d 95% rakyat Indonesia Sebab-sebab sangat pesat dan cepatnya islam di Indonesia a.l:
  • Yang pertama dan terutama sekali ialah faktor Agama Islam (Aqidah Syari'ah dan akhlaq sendiri, yang lebih banyak berbicara kepada segenap lapisan masyarakat Indonesia (penguasa, pedagang petani, dan lain sebagainya)
  • Faktor para mujahid Da'wah (yang banyak terdiri dari para saudagar yang taraf kebudayaannya sudah tinggi) yang telah berhasil membawa al-Islam dengan segala kebijaksanaan, kemahiran dan keterampilan
  • Ajaran Islam tentang Da'wah untuk menyampaikan ajaran Allah walaupun sekedar satu ayat kepada segenap manusia di seluruh pelosok bumi, telah menjadikan kaum muslimin menjadi umat Da'wah.
  • Baik Agama Hindu maupun agama Budha pada umumya dipeluk oleh orang -orang kraton yang pada saat tersebarnya Islam antara raja yang satu dengan yang lainnya terlibat dalam perselisihan.
  • Pernikahan antara para penyebar Islam dengan orang-orang baru di Islamkan melahirkan generasi pelanjut yang menganut dan menyebarkan Islam.
BEBERAPA PERGERAKAN ISLAM DI INDONESIA 
  1. Ada pergerakan sosial (Yang bergerak dibidang kesosialan dalam Islam). Dan untuk kepentingan Da'wah dan pendidikan Islam agar tersebar luas kemasyarakat.
  2. Ada Pergerakan Politk untuk menghinpun kekuatan agar berkwantitas & berkwalitas.
1. Beberapa Pergerakan Sosial Yang Berdiri Untuk Kepentingan Ummat, antara lain :
  • 1Pada tanggal 16 Oktober 1905, H. Samanhudi mendirikan: Sarekat Dagang Islam.
  • Pada tahun 1905 itupun berdiri Al-Jami'atul-Khairiyah.
  • Pada tahun 1911, SDI menjadi Sarekat Islam (S.I)
  • Pada tanggal 18 Nopember 1912 Kiai Haji Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah, dasar gerakan ini adalah Al-Qur,an dan As Sunnah, anti taqlidisme, menentang bid'ah dalam agama. Sedangkan untuk kaum wanita Muhammadiyah yaitu: Aisyah. Para Pemimpin Muhammadiyah antara lain: K.Mas Mansur, Kibagus Hadikusomo, AR. Sutan Mansur, KH.Fakih Usman, K. Junus Anis, AR Fachruddin, Prof. Dr H..M Rasyidi, Nurdin, Dr. Abu Bakar Atjeh, Dr. HAMKA, Prof Kahar Muzakir, Mr Kasman Singodimejo.
  • Syeh Ahmad Syurkati mendirikan gerakan Al-Irsyad.
  • A. Hasan & KH.Zamzam mendirikan Persatuan Islam (Persisi), tgl 17 September 1923 diBandung, dengan tujuan berlakunya Hukum-Hukum dari ajaran Islam yang berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah.Usahanya terutama membasmi bid'ah,khurafat tahayyul taqlid dan syirik di kalangan Ummat Islam, memperluas tabligh dan da'wah Islamiah Para Pemimpin lainnya dilingkungan persis al: K.H Ma'um, KH.Munawar Cholil, TM.Hasbi Ash-Shidqi, KH.Imam Ghozali M.Natsir, K.H. Moh.Isa Anshary, Fakhruddin Al-Kahri, KHE Abdurahman, A. Qadir Hasan, Qamaruddin Shaleh, M.Rasyad Nurdin
  • Pada tgl 31 Januari 1926, KH Hasyim Asy'ari, mendirikan Nahdhatul Ulama (NU) di Surabaya 
  • Tahun 1952 memisahkan dari partai Masyumi, sejak itu resmi menjadi Partai Politik Islam Di Sumatera Barat berdirilah Persatuan Tarbiyah Islam disingkat PERTI Th 1928.
  • Pada tgl 30 Nopember 1930 di Medan lahir Al-Washliyah, Pemimpinnya: H.Abdurahman Syihab, H. Arsyad Thalib Lubis, H .Udin Syamsudin, H. Adnan Lubis
  • Perserikatan Ulama Indonesia, di bawah pimpinan K.H.Abdul Haim berpusat di Majalengka (JawaBarat) dan Persatuan Umat Islam Indonesia di bawah pimpinan K.H Ahmad Sanusi berpusat di Sukabumi (JawaBarat).
2. Pergerakan Politik
  • 2Sarekat Islam, menjadi Partai Syarekat Islam, pada tahun 1923.
  • Partai Syarekat Islam (P.S.I) menjadi Partai Syarekat Islam Hindia Timur.
  • Pada tahun 1930, Partai Syarikat Islam Hindia Timur menjadi "Partai Syarikat Islam Indonesia. Para pemimpinnya ialah: H. Samanhudi, HOS. Tjokroaminoto, SM. Kartosuwirjo, DR. Sukirman Wirosandjojo, Abikusmo Tjokrosoejoso, H. Agus Salim, Anwar Tjokroaminoto, Arudji Karta winata, Harsono Tjokroaminoto, Syeh Marhaban. 
  • Permi (Persatuan Muslimin Indonesia) didirikan sesudah Thawalib Sumatera
  • Partai Arab Indonesia di bawah pimpinan AR. Baswedan, berjuang untuk kepentingan Tanah Air dan Bangsa Indonesia. 
  • Pada Tahun 1937 terbentuk Majelis Islam A'la Indonesia (M.I.A1) yang di pimpin oleh K. Mas Mansur dan K.H. Dahlan.
  • Pada tanggal 7 Nopember 1945 didirikan bersama Majlis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) S.
BAB 12 AGAMA DAN FILSAFAT 
1. PENGERTIAN DAN PANDANGAN ISLAM MENGENAI FILSAFAT
Perkataan filsafat berasal dari bahasa Arab falsafah yang diturunkan dari bahasa Yunani philosophia, artinya cinta kepada pengetahuan atau cinta kepada kebenaran. Orang yang cinta pada pengetahuan atau kebenaran disebut philosophos, atau failosuf dalam bahasa Arab, filsuf dalam bahasa Indonesia. Di dalam bahasa Indonesia kontemporer (kini) perkataan filsafat dan falsafah dipakai dengan makna yang berbeda. Filsafat, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989), artinya pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal dan hukumnya, sedang falsafah maknanya anggapan, gagasan dan sikap batin yang paling umum yang dimiliki oleh orang atau masyarakat, pandangan hidup.

Banyak definisi yang diberikan para ahli mengenai filsafat, namun dari sekian banyak alasan atau definisi tentang arti filsafat, agaknya yang dapat diterima secara umum adalah batasan yang mengatakan bahwa filsafat adalah pemikiran rasional, kritis, sistematis dan radikal tentang suatu objek.

Objek pemikiran kefilsafatan adalah segala yang ada, yaitu Tuhan, manusia dan alam. Jika yang menjadi objek pemikiran adalah Tuhan, maka lahirlah filsafat ketuhanan. Jika yang menjadi objek pemikiran adalah agama dan ajaran Islam, lahirlah filsafat Islam. Filsafat Islam adalah pemikiran rasional, kritis, sistematis dan radikal tentang aspek-aspek agama dan ajaran Islam.

Pengertian filsafat Islam seperti yang dikemukakan di atas telah ada bersamaan dengan sejarah pemikiran ummat Islam. Al-Qur'an sejak semula telah memerintahkan umat manusia untuk menggunakan akalnya, khususnya untuk menyingkap rahasia alam semesta yang akan mengantarkan manusia kepada keyakinan tentang adanya Tuhan yang menciptakan dan memeliharanya.

2. PEMECAHAN MASALAH MELALUI FILSATAT
Keyakinan kepada adanya Tuhan harus didasarkan atas kesadaran akal, bukan sekedar kesadaran yang bersifat tradisional yakni melestarikan warisan nenek moyang betapapun corak dan konsepnya (Ahmad Azhar Basyir, 1993:17).

Akal adalah potensi (luar biasa) yang dianugerahkan Allah kepada manusia, karena dengan akalnya manusia memperoleh pengetahuan tentang berbagai hal. Dengan akalnya manusia dapat membedakan mana yang benar mana yang salah, mana yang baik mana yang buruk, mana yang menyelamatkan mana yang menyesatkan, mengetahui rahasia hidup dan kehidupan dan seterusnya.

Oleh karena itu, adalah pada tempatnya kalau agama dan ajaran Islam memberikan tempat yang tinggi kepada akal, karena akal dapat digunakan memahami agama dan ajaran Islam sebaik-baiknya dan seluas-luasnya. Sangat banyak ayat Al-Qur'an yang memerintahkan manusia mengunakan akalnya untuk berfikir. Memikirkan alam semesta, memikirkan diri sendiri, memikirkan pranata atau lembaga-lembaga sosial, dan sebagainya, dengan tujuan agar perjalanan hidup di dunia dapat ditempuh setepat-tepatnya sesuai dengan kedudukan manusia sebagai mahluk ciptaan Allah yang akan kembali kepada-Nya serta memetik hasil tanaman amal perbuatannya sendiri di dunia baik sebagai abdi maupun sebagai khalifah-Nya di bumi.

Beberapa contoh ayat Al-Qur'an yang memerintahkan manusia berfikir tentang alam, diri sendiri, ummat terdahulu dan pranata (lembaga) sosial, dikemukakan berikut ini. Dalam surat Ali Imran ayat 190, Allah berfirman, yang artinya : 

"Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orangyang berakal".

Dalam surat Ar-Rum (30) kalimat pertama ayat 8, Allah bertanya; "Dan mengapa mereka tidak memikirkan tentang (kejadian) diri mereka? "

Dalam surat Al-Mu'min (40) kalimat pertama ayat 21 Allah bertanya kepada manusia yang hidup sekarang tentang nasib mereka yang hidup dahulu, terjemahannya (lebih kurang), "Maka apakah mereka tidak mengadakan perjalanan di muka bumi, lalu memperhatikan bagaimana kesudahan (nasib) orang-orang sebelum mereka? 

Dalam surat Ar-Rum (30) tersebut di atas, Allah menyatakan dalam ayat 21 tentang pranata atau lembaga perkawinan;

"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia ciptakan untukmu isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung kepadanya dan merasa tenteram bersamanya, dan dijadikan-Nya rasa cinta dan kasih sayang di antara kamu (berdua). Sesungguhnya pada yang demikian itu, benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi mereka yang berpikir."

3. PROSES FILS AFAT DALAM RANGKA MENCAPAI IMAN
Akal yang diberi tempat demikian tinggi di dalam agama Islam, mendorong kaum muslimin mempergunakannya untuk memahami ajaran-ajaran Islam dengan penalaran rasional, sejauh ajaran itu menjadi wewenang akal untuk memikirkannya.

Oleh karena itu, sesungguhnya, pada hakikatnya ummat Islam telah berfilsafat sejak mereka menggunakan penalaran rasional dalam memahami agama dan ajaran Islam. Penalaran rasional dalam memahami ajaran Islam adalah mempergunakan akal pikiran (ra'yu) untuk berijtihad sebagaimana disebutkan dalam hadits tentang Mu'az bin Jabal, (Ahmad Azhar Basyir, 1993:18-19).

Sebagai ilmu dan bidang studi, filsafat Islam muncul bersamaan dengan munculnya filsuf yang muncul pertama, Al-Kindi pada pertengahan abad IX M. Atau bagian pertama abad III H, setelah berlangsung gerakan penterjemahan buku ilmu dan filsafat Yunani ke dalam bahasa Arab lebih dari setengah abad di Bagdad. Oleh karena dapat dipahami kalau ada ulama yang menganggap filsafat hanyalah hasil pemikiran berdasarkan akal manusia semata, seperti filsafat Yunani yang diterjemahkan itu. Anggapan demikian tidak benar, sebab para filsuf muslim yang berfilsafat sama seperti para ulama lainnya juga, mendasarkan pemikirannya pada Al-Qur'an dan Al-Hadits dan memandang Al-Qur'an dan Al-Hadits di atas segala kebenaran yang didasarkan pada akal manusia semata. Mereka tertarik kepada filsafat karena berpikir atau berfilsafat merupakan tuntutan agama dalam rangka mencari kebenaran dan mengamalkan kebenaran itu. Yang mereka pergunakan sebagai saringan (filter) adalah ajaran Al-Qur'an dan Al-Hadits. Dengan mempergunakan Al-Qur'an dan Al-Hadits sebagai dasar dan bingkai pemikiran, dapatlah disebut bahwa hasil pemikiran mereka adalah filsafat Islam atau filsafat dalam Islam (Ensiklopedi Islam Indonesia, 1992: 232). Filsafat Islam juga membicarakan masalah-masalah besar filsafat, seperti soal wujud, soal esa dan berbilang, yang banyak dari yang Maha Satu (di bawah), teori mengenal kebahagiaan dan keutamaan, hubungan manusia dengan Tuhan dan sebaliknya. Selain itu filsafat Islam mencakup juga tentang kedokteran, hukum, ekonomi dan sebagainya. Juga memasuki lapangan ilmu-ilmu keislaman lain seperti ilmu kalam, ilmu fikih dan ilmu tasawuf serta ilmu akhlak. Dalam pembahasan ilmu kalam, dan ilmu fikih serta ilmu tasawuf (juga ilmu akhlak) terdapat uraian yang logis dan sistematis yang mengandung pemikiran-pemikiran filosofos (kefilsafatan). Banyak persoalan-persoalan yang dibahas dalam filsafat Islam. Di antaranya yang penting dalam kajian ini adalah persoalan (hubungan) akal dan wahyu atau hubungan filsafat dengan agama, soal timbulnya yang banyak dari yang Maha Satu yaitu kejadian alam, soal ruh, soal kelanjutan hidup sesudah ruh berpisah dengan badan atau mati (Ensiklopedi Islam jilid II, 1993:16-17).

Filsafat Islam mencapai puncaknya di zaman al-Farabi dan Ibnu Sina pada abad XI dan XIIM atau abad IV dan V H. Kedua tokoh ini merupakan bintang paling bercahaya dalam sejarah filsafat Islam, sedang yang lain, sebutlah misalnya Ibnu Maskawih, Ibnu Tufail, Ibnu Rusyd, juga bintang-bintang filsafat Islam, tetapi cahaya mereka tidaklah secemerlang cahaya al-Farabi dan Ibnu Sina tersebut di atas. Setelah ada pertentangan di antara para ahli atau ulama mengenai kefilsafatan seperti yang telah disinggung di atas yang berpuncak pada polemik antara Ibnu Rusyd dan al-Ghazali sekitar abad XIIM, perhatian orang kepada filsafat menjadi berkurang di kalangan Sunni. Perhatian itu baru bangkit dan berkembang kembali pada satu abad terakhir ini (abad XX M). Di kalangan Syi'ah perhatian kepada filsafat (Islam) tidak pernah berkurang, sampai sekarang. Malah pada waktu perhatian terhadap filsafat berkurang di kalangan Sunni, kalangan Syi'ah mampu melahirkan filsuf-filsuf besar, seperti Mulla Sadra (w. 1640 M atau 1050 H).

SOAL EVALUASI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM 
Kerjakan Soal Berikut Dengan Memilih Jawaban Yang Benar Dari 4 Jawaban Yang Tersedia !
1. Menurut Islam sumber filsafat adalah :
  • Al-Qur’an 
  •  As-Sunnah
  • Akal 
  •  Qolbu
2. Obyek filsafat dalam Islam adalah :
  • Tuhan 
  •  Manusia 
  • Alam 
  •  Semua benar
3. Manfaat filsafat dalam Islam bagi manusia terutama untuk :
  • Mempertajam akal pikiran dan akal budi
  • Memperoleh kepuasan bathin dalam kehidupan
  • Mempertebal keyakinan dan keimanan kepada Allah SWT
  • Menyaingi filsafat di luar Islam yang terlebih dahulu mencapai kemajuan
4. Berfilsafat menurut Islam dimulai sejak zaman Rasulullah saw dalam memahami Islam, hal ini ditunjukkan atas dasar hadits tentang :
  • Jibril 
  • Abu Bakar As-Shiddiq
  • Muadz bin Jabal 
  • Usamah
5. Tokoh filsafat Islam yang muncul pertama adalah :
A. Ali bin Abi Thalib 
  • Al-Kindi
  • Ibnu Sina 
  • Ibnu Yunus
6. Kemajuan filsafat Islam mencapai puncaknya pada abad IV dan V hijrah, yaitu pada masa :
  • Khulafaur Rosyidin 
  • Dinasti umayyah
  • Dinasti abbasiyah 
  •  Dinasti Fatimiyah
7. Berikut ini adalah dua tokoh filsafat yang termasyhur di kalangan muslim yaitu :
  • Al-Kindi dan Ibnu Yunus 
  • Al-Farabi dan Ibnu Sina
  • Al- Jabbar dan Ibnu Rusyd 
  • Ibnu Maskawaih dan Ibnu Batuthah 
8. Berfilsafat merupakan tuntutan agama dalam rangka :
  • Mencari kebenaran 
  • Mengamalkan kebenaran
  • Memahami dan mengembangkan ajaran Islam 
  • Semua jawaban benar
9. Tokoh berikut adalah tokoh yang dikenal oleh kalangan muslim sebagai tokoh filsafat,kecuali :
  • Al-Kindi 
  • Ibnu Sina
  • Al-Farabi 
  • Al-Jabbar
10. Hasil pemikiran para filsuf (ahli filsafat) Islam adalah filsafat Islam/filsafat dalam Islam,Mengapa ?
  • Mereka mendasarkan pada agamanya, karena beragama Islam
  • Mereka menggunakan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai dasar dan bingkai pemikiran
  • Karena hasil karya mereka dalam bahasa Arab
  • Semua jawaban benar
11. Segala aktivitas atau sikap yang berhubungan dengan kekuasaan yang bermaksud untuk mempengaruhi ,dengan jalan merub atau mempertahankan suatu macam bentuk atau susunan masyara kat, definisi politik ini dikemukakan oleh :
  • Miriam Budiardjo 
  • Deliar Noer
  • M. Natsir 
  • Muhammad Yamin
12. Dalam Al-Qur’an kata politik erat kaitannya dengan istilah :
  • Al-Fikh 
  • Al-Hukm
  • Khalifah 
  • Imamah
13. Di dalam Al-Qur’an kekuasan politik hanya akan dijanjikan kepada 
  • Para khalifah 
  • Para hamba-Nya yang beriman dan beramal shalih
  • Para keluarga raja 
  • Semua benar
14. Sistem politik dalam Islam telah terbangun dan terbentuk dengan ditandai oleh :
  • Piagam Madinah 
  • Piagam Jakarta
  • Pengangkatan Kholifah Abu Bakar As-Shiddiq 
  • Perjanjian Hudaibiya
15. Sistem politik Islam yang pertama kali terbentuk adalah :
  • Pada masa Rasulullah Saw yaitu pada saat masyarakat madinah di bawah kepemimpinan Beliau
  • Pada saat Kholifah Abu Bakar dilantik sebagai pengganti Rosulullah Saw
  • Pada saat kota Makkah takluk ke tangan kaum muslimin 
  • Pada masa Khulafaur Rasyidin
16. Dalam sejarah Islam, yang pertama kali muncul permasalahan adalah :
  • Politik 
  • Pemahaman & penulisan Al-Qur’an
  • Perluasan daerah kekuasaan Islam 
  • Peperangan 
17. Berikut ini adalah tokoh yang banyak memberikan pemikiran politik Islam kontemporer, kecuali :
  • Muhammad Abduh 
  • Muhammad Rosyid Ridho
  • Sayyid Kutub 
  •  Ali As-Shobuni
18. Tokoh politik Islam di Indonesia di bawah ini yang pernah menjabat sebagai Perdana Menteri RI adalah :
  • Muhammad Hatta 
  • Muhammad Natsir
  • H. Agus Salim 
  • Alamsyah Ratu Negara
19. Kerajaan pertama di Indonesia yang berdasarkan Agama Islam adalah :
  • Samudra Pasai di Aceh 
  •  Demak di Jawa Tengah
  • Mataram, di Yogyakarta 
  •  Irlangga di Jawa Timur 
20. Partai politik Islam yang berdiri pertama kali adalah :
  • Masyumi 
  • Muhammadiyah 
  • Syarikat Islam 
  • Partai Persatuan Pembangunan 

0 Response to "SIKAP ISLAM DALAM KEHIDUPAN POLITIK BERBANGSA DAN BERNEGARA"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel