POLA MAKANAN DAN MINUMAN ISLAMI
POLA MAKANAN DAN MINUMAN ISLAMI
Pola makan dan minuman Islami adalah megacu kepada prinsip Halâlan Thayibân, yaitu yang halal lagi baik (bergizi).
1. Mengkonsumsi Makanan Yang Halal dan Bergizi
Mengkonsumsi makanan yang halal dan bergizi adalah kebutuhan setiap manusia yang ingin selalu sehat, sebagaimana dalam QS.al-Baqarah (2):168-169, 168. Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. 169. Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui. Selanjutnya dalam QS.al-Baqarah (2):172-173: 172. Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.173. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
2. Hukum Mengkonsumsi bangkai Ikan dan Belalang
Ikan dan segala binatang air tidak perlu disembelih, dan semuanya halal dimakan, baik yang ditangkap oleh orang Yahudi, Nasrani, Majusi atau oleh siapa saja (H.R. Bukhari). Demikian pula semua ikan yang terdampar di tepi laut atau sungai atau yang tertinggal di daratan setelah air surut , sebagaimana dalamQ.S. 5:96, Q.S. 16:14) dan yang telah mati sebelum ditangkap semuanya halal dimakan, kecuali menurut Ibn Abbas yang telah rusak (busuk). (H.R. Bukhari).
Dalam sebuah Hadts dijelaskan yang substansi artinya ialah bahwa semua bangkai haram dikonsumsi, kecuali ikan dan belelang.
3. Makanan yang Diharamkan
Menurut al-Qur’an, makanan yang terang-terangan diharamkan itu empat, sebagaimana dalam Q.S. 2:172-173 di atas. yang kata-katanya dengan ayat Q.S. 5:3, yaitu wahu terakhir mengenai pokok persoalan ini, menambahkan berbagai barang sebagai penjelasan tentang diharamkannya barang-barang itu.
Makanan yang diharamkan dalam Islam terdapat beberapa macam, yaitu binatang yang mati sendiri (tanpa disembelih), menurut Q.S. 5:3, binatang yang diharamkan karena mati sendiri, adalah sebagai berikut: binatang yang mati terjerat, dan binatang yang mati karena dipukul, dan binantang yang mati karena jatuh, dan binantang yang mati karena ditanduk, dan binatang yang mati diterkam oleh binatang buas”. Adapun binatang yang mati sendiri dan binatang yang mati karena diterkam oleh binatang buas.
Perlu diterangkan bahwa tiga jenis makanan yang disebutkan lebih dahulu, yaitu bangkai, darah, dan daging babi, ini menurut al-Qur’an disebut barang najis, sedangkan jenis makanan yang nomor empat, yaitu binatang yang disembelih dengan disebut selain nama Allah, disebut fisqun artinya, durhaka terhadap perintah Allah.
Adapun yang menyebabkan Perbedaan itu ialah bahwa tiga jenis makanan yang disebutkan lebih dahulu, mengandung kekotoran yang mempunyai pengaruh jahat terhadap pikiran, jasmani, dan akhlak manusia sedang jenis makanan yang nomor empat mempunyai pengaruh jahat terhadap rohani manusia, karena menyebut selain nama Allah, atau sesaji kepada berhala, ini menyekutukan Tuhan dengan berhala.
Menurut syari’at Islam, semua binatang yang hendak dijadikan makanan, harus disembelih lebih dahulu sampai darahnya mengalir semua. Menyembelih itu bahasa Arabnya, zabaha, makna aslinya memotong atau membelah menurut panjangnya. Menurut arti umum, kata zabaha berarti membunuh atau menyembelih; menurut istilah fiqh, kata zabaha berarti menyembelih binatang secara hukum syara’, yaitu dengan memotong kedua belah urat leher sebelah luar, atau dengan memotong kerongkongan di bagian bawah yang berdekatan dengan kepala.
Menurut fiqh, binatang yang disembelih, harus dipotong empat macam urat, yaitu hulqum atau batang tenggorokan, mari’ atau kerongkongan, dan wadajan atau kedua belah urat leher sebelah luar. Tetapi dalam al-Qur’an , kata zabaha digunakan dalam arti umum; adapun istilah yang digunakan oleh al-Qur’an dalam arti menyembelih binatang untuk dimakan ialah tazkiyah yang kata ini tercantum dalam Q.S. 5:3. Kata tazkiyah adalah bentuk intensif dari kata zak’an atau zaka, yang makna aslinya digunakan dalam arti api menyala; kata zakkan-nar artinya menyalakan api. Menurut ulama fiqh, kata tazkiyah (bentuk masdar dari kata zakka) artinya memadamkan panas pembawaan; tetapi menurut hukum syara’, dalam konteks ayat ini kata tazkiyah berarti membunuh binatang dengan cara tertentu; dan ini sama artinya dengan kata zabaha. Adapun pokok pikiran yang menjadi dasar penyembelihan secara demikian ialah, agar darah binatang yang disembelih itu dialirkan semua, sehingga segala macam racun yang terdapat dalam darah itu tidak ikut termakan. Itulah sebabnya mengapa darah itu haram dikonsumsi.
Kewajiban menyebut nama Allan pada waktu menyembelih binatang berdasarkan kepada Q.S. 6:122. Oleh sebab itu pada waktu menyembelih binatang seseorang wajib mengucapkan; Bismillah Allahu Akbar (dengan nama Allah, Allah yang maha Agung) (H.R. Bukhari).
Sedangkan binatang buruan berdasarkan Q.S. 5:4 dan hadis riwayat Bukhari, halal dagingnya dimakan dengan syarat pada waktu akan melepaskan binatang pemburu disebut nama Allah.
4. Minuman yang Diharamkan
Minuman yang diharamkan menurut al-Qur’an disebut dengan istilah khamr. Kata khamr berasal dari kata khamara yang berarti menyelubungi, menutupi atau menyembunyikan sesuatu. Minuman keras disebut khamar karena dapat menyelubungi pikiran (menghilangkan ingatan). Maka khamar adalah minuman yang memabukkan, bahwa semua yang memabukan yang dapat menghilangkan pikiran atau ingatan pada prinsipnya, hukumnya adalah haram, sebagaimana yang dijelaskan Allah SWT. dalam (Q.S.al-Baqaerah (2):119): Mereka bertanya kepadamu tentang khamar[Segala minuman yang memabukkan.] dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.
Selanjtnya dalam QS. Al-Nisâ' (4):43: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.
Selanjtnya dalam QS. Al-Mâidah (5) :90: Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Diantara sumber bahan khamar adalah sebagaimana dijelaskan Allah SWT dalam QS.al-Nahl (16) :67: Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.
TUGAS/LATIHAN
1. Buatlah 15 buah pertanyaan dan jawaban dari bab ini?
2.Tulislah makalah dengan judul: FUNGSI MAKANAN DAN MINUMAN YANG ISLAMI DALAM KEHIDUPAN
DAFTAR PUSTAKA
- Al-Qur’an al-Karim
- Ali Maulana Muhammad, MA., LLB., Islamologi, Mutiara Jakarta, 1986
- Anshari, Fazlurrahman, DR., Konsepsi Masyarakat Islam Modern, Risalah Bandung, 1984
- Departemen Agama RI., al-Qur’an dan terjemahnya, PT. Intermasa, Jakarta, 1978
- ___________________, Agama Islam Buku Teks Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum, Bulan Bintang Jakarta, 1985
- Fatah, Abu, Panduan Wanita Shalihah, Asaduddin Press, 1992
- Gazalba, Sidi. Drs., Asas Agama Islam, Seri Islam 2, Bulan Bintang Jakarta, 1984
- _______________, Asas Ajaran Islam, Seri Islam 1, Bulan Bintang Jakarta 1984
- _______________, Masjid Pusat Ibadat dan Kebudayaan, Bulan Bintang Jakarta, 1976
- Kusumamihardja, supan. Drs., Studia Islamica, Girimukti Pasaka Jakarta, 1985
- Syari’ati, Ali. Dr., Ideologi Kaum Intelekstual Suatu Wawasan, Mizan Bandung, 1974
- Salim, Hadiyah, Mukhtarul Hadis, PT. Al-Ma’arif Bandung, 1985
- _____________________, Halal dan Haram Dalam Islam, Bina Ilmu surabaya, 1982
0 Response to "POLA MAKANAN DAN MINUMAN ISLAMI"
Post a Comment