MAKALAH TEORI DAN MEKANISME PASAR DALAM ISLAM

A. Teori Harga
Menurut Yahya Ibn Umar, harga ditentukan oleh kekuatan pasar, yakni kekuatan penawaran dan permintaan. Namun, ia menambahkan bahwa mekanisme pasar itu harus tunduk kepada kaidah-kaidah. Diantara kaidah tersebut adalah pemerintah berhak melakukan intervensi pasar ketika terjadi tindakan sewenang-wenang dalam pasar yang dapat menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat.
B.     Mekanisme Pasar; Perspektif Islam
Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran barang jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak peradaban awal manusia. Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian. Praktik edkonomi pada masa Rasulullah dan khulafaurrasyidin menunjukkan adanya peranan pasar yang besar. Rsulullah sangat menhargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil.
Konsep Islam menegaskan bahwa pasar harus berdiri di atas prinsip persaingan bebas. Namun demikian bukan berarti kebebasan tersebut berlaku mutlak, akan tetapi kebebasan yang dibungkus oleh frame syari’ah.
Ekonomi Islam memandang bahwa pasar, negara dan individu berada dalam keseimbangan, tidak boleh ada sub-ordinat sehingga salah satunya menjdai dominan dari yang lain. Pasar yang dibiarkan berjalan sendiri, tanpa ada yang mengontrol, ternyata telah menyebabkan penguasaan pasar sepihak oleh pemilik modal, penguasa infrastruktur dan pemilik informasi.
Memastikan kompetisi di pasar berlangsung sempurna, informasi yang merata dan keadilan ekonomi. Perannya sebagai pengatur tidak lantas menjadikannya dominan, sebab negara sekali-kali tidak boleh mengganggu pasar yang berjalan seimbang, perannya hanya diperlukan ketika terjadi distorsi dalam sistem pasar.
Pasar yang adil akan melahirkan harga yang wajar dan juga tingkat laba yang tidak berlebihan, sehingga tidak termasuk riba yang diharamkan oleh Allah swt. konsep mekanisme pasar dalam Islam dapat dirujuk kepada hadist Rasulullah saw sebagaimana disampaikan oleh Anas RA, sehubungan dengan adanya kenaikan harga-harga barang di Kota Madinah. Dengan hadist ini terlihat jelas bahwa islam jauh lebih dahulu (lebih 1160 tahun) mengajarkan konsep mekanisme pasar dari Adam Smith. Dalam hadist tersebut diriwayatkan sebagai berikut:
“Harga melambung pada zaman Rasulullah saw. orang-orang ketika itu mengajukan saran kepada Rasulullah dengan berkata “ya Rasulullah, hendaklah engkau menentukan harga”. Rasulullah saw berkata: “Sesungguhnya Allah-lah yang menentukan harga, yang menahan dan melapangkan dan memberi rizki. Sangat aku harapkan kelak aku menemui Allah dalam keadaan tidak seorangpun dari kamu menuntutku tentang kedzaliman dalam darah maupun harta.”
Inilah teori ekonomi Islam tentang harga. Rasulullah dalm hadist tersebut tidak menentukan harga. Ini menunjukkan bahwa ketentuan harga itu diserahkan kepada mekanisme pasar yang alamiah impersonal.
Dalam rangka melindungi hak penjual dan pembeli, Islam membolehkan bahkan mewajibkan pemerintah melakukan price intervention bila kenaikan harga disebabkan adanya distorsi terhadap genuine demand dan genuine supply. Kebolehan ini antara lain karena:
a.    Price intervention menyangkut kepentingan masyarakat, yaitu melindungi penjual.
b.    Bila tidak dilakukan price intervention makan penjual dapat menaikkan harga dengan cara ihtikar atau ghaban faa-hisy. Dalam hal ini sipenjual mendzalimi si pembeli.
Pembeli bsanya mewakili masyarakat yang lebih luas, sedangkan penjual mewakili kelompok masyarakat yang lebih kecil. Sehingga price intervention berarti pula melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Etika bertransaksi dalam pasar antara lain sebagai berikut:
a.       Adil dalam takaran timbangan
b.      Dilarang mengkonsumsi riba
c.       Kejujuran dalam bertransaksi
d.      Dilarang najsy
e.       Dilarang talaqqy rukban
f.       Dilarang menjual barang yang belum sempurna kepada pemiliknya
g.      Dilaranag menimbun barang (ihtikar)
h.      Konsep kemudahan dan kerelaan dalam pasar.
C.     Pendekatan dan Tujuan Mekenisme Pasar dalam Islam
Hal yang terlebih harus kita ketahui yaitu ciri-ciri pendekatan Islam dalam mekanisme pasar adalah:
a.       Penyelesaian maslah ekonomi yang asasi-penggunaan, produksi dan pembagian.
b.      Berpedoman kepada ajaran Islam.
c.       Campur tangan negara dianggap sebagai unsur penting yang memperbanyak atau menggantikan mekanisme pasar.
Selain itu ada beberapa tujuan utama yang ingin dicapai islam dalam aspek penggunaan barang-barang kebutuhan ekonomi, yaitu:
a.       Setiap individu hanya pantas berbelanja untuk mendapatkan barang-barang ekonomi secukupnya.
b.      Barang-barang yang diharamkan sebaiknya tidak dibeli.
c.       Penggunaan barang ekonomi jangan sampai pada taraf mubazir.
d.      Penggunaan barang ekonomi dan kepuasan yang didapatkan dari penggunaannya jangan dijadikan tujuan oleh setiap individu.
D.    Peran Pasar
Pasar Islami harus bisa menjamin adanya kebebasan keluar masuknya sebuah komoditas di pasar. Hal ini dimaksdukan untuk menjamin pendistribusian kekuatan ekonomi dalam sebuah mekanisme yang proposional. Otoritas pasar tidak bisa membatasi elemen pasar pada peran industri tertentu karena akan menimbulkan perilaku monopolistik. Sedangkan kondisi monopolistik produktivitas sebuah industri dapat dibatasi dengan adanya kenaikan harga.

Jika pasar telah mampu mengakomodasi berbagai macam bentuk kebebasan, berarti pasar telah berperan sebagai intrumen terstruktur untuk pendistribusian barang dan jasa.

0 Response to "MAKALAH TEORI DAN MEKANISME PASAR DALAM ISLAM"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel