MAKALAH PENGABAIAN PENTINGNYA MEMAKAI HELM OLEH MASYARAKAT

Latar belakang
Kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari tingkat kesadaran hukum warganya. Semakin tinggi kesadaran hukum penduduk suatu negara, akan semakin tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sebaliknya, jika kesadaran hukum penduduk suatu negara rendah, yang berlaku di sana adalah hukum rimba. Indonesia adalah negara hukum, dalam hidup di lingkungan masyarakat tidak lepas dari aturan-aturan yang berlaku, baik aturan yang tertulis maupun aturan yang tidak tertulis. Aturan-aturan tersebut harus ditaati sepenuhnya. Adanya aturan tersebut adalah agar tercipta kemakmuran dan keadilan dalam lingkungan masyarakat. Apabila aturan-aturan tersebut dilanggar, akan mendapatkan sanksi yang tegas.
Di negara Indonesia masih banyak orang-orang yang melanggar hukum atau peraturan. Peraturan-peraturan yang sudah disepakati dan ditulis ternyata masih banyak yang dilanggar. Hal tersebut tidak hanya di kalangan pemerintah, masyarakat, tetapi juga menyebar ke instansi-instansi termasuk lembaga pendidikan atau sekolah-sekolah. Kesadaran hukum dengan hukum itu mempunyai kaitan yang erat sekali.
Faktanya Dengan melihat Kondisi lalu lintas di Indonesia, terutama di kota-kota besar, jauh dari ketertiban. Contohnya mengemudi sambil menelepon, kendaraan berbelok tidak menyalakan lampu sein, mengemudikan kendaraan melawan arah, menabrak kendaraan yang tidak menyalakan lampu di malam hari, kendaraan tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelanggaran-pelanggaran lainnya. Tidak ada cara lain untuk menertibkan kondisi tersebut, lalu pemerintah membuat peraturan seputar lalu lintas dan jalan raya. Baru-baru ini pemerintah bersama DPR mengesahkan undang-undang lalu lintas yang baru, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Undang-undang baru ini mengatur lebih tegas tentang jalan raya.

Jika kita berkendara menggunakan sepeda motor, tentu kita tidak bisa lepas dengan yang namanya helm. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi kepala kita baik dari kecelakaan maupun dari terpaan angin jika kita melaju dengan kecepatan tinggi, melindungi wajah dari debu, dan lain sebagainya. Namun masih banyak juga yang mengabaikan keselamatannya yaitu berkendara tanpa menggunakan helm. Hal tersebut tentu akan beresiko tinggi karena kepala merupakan bagian tubuh yang sangat vital. Padahal aturan sudah sangat jelas bahwa pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm. Jika pengendara motor tersebut melanggar, maka akan mendapatkan sanksi berupa tilang dari polisi. Maka disini timbul pertanyaan, apakah setiap pengendara sepeda motor yang melanggar aturan tersebut akan mendapatkan sanksi ?
Alasan utama pengendara sepeda motor menggunakan helm karena takut ditilang oleh polisi. Fakta membuktikan bahwa pengendara sepeda motor akan menggunakan helm jika berada di kawasan perkotaan yang setiap saat selalu diawasi oleh polisi. Namun ini tidak berlaku pada kawasan yang tidak pernah dilakukan razia, pengendara sepeda motor dengan santainya berkendara tanpa memperhatikan keselamatan jika tidak menggunakan helm. Selain itu, helm juga sangat identik dengan pengendara sepeda motor yang sudah dewasa saja karena yang terkena razia adalah orang yang sudah dewasa. Namun itu juga tidak berlaku bagi pengendara sepeda motor yang masih belum dewasa seperti siswa SD dan SMP serta anak-anak seusianya. Mereka dengan asyik berkendara di jalan raya tanpa ada rasa takut sedikitpun. Karena mereka merasa tidak akan ditilang oleh polisi, sementara keselamatan berkendara tidak mereka perdulikan.
Diri kita sendiri sering melihat teman kita tidak menggunakan helm tatkala diboncengkan orang tuanya padahal menurut fungsinya helm merupakan alat pelindung bagi kepala saat berkendara. Tidak ada perbedaan antara orang dewasa dan anak-anak, semuanya wajib menggunakan helm saat berkendara. Inilah hal yang sangat penting namun sering sekali tidak diperhatikan oleh para orang tua yang memboncengkan anaknya. Padahal helm untuk anak-anak sudah ramai dijual dipasaran. Ironisnya, polisi terkesan acuh tak acuh melihat kejadian ini. Seolah-olah anak yang dibonceng tanpa menggunakan helm adalah pemandangan yang sudah biasa, padahal dampaknya akan menjadi luar biasa.
Selain itu, pihak kepolisian juga harus sering melakukan sosialisasi akan pentingnya menggunakan helm baik pengendara dewasa maupun anak-anak. Polisi harus menindak tegas pengendara sepeda motor yang mengabaikan hal tersebut. Jika anak-anak tidak menggunakan helm saat berkendara, maka orang tua nya lah yang wajib bertanggung jawab yaitu dalam bentuk penilangan karena mereka sudah lalai akan keselamatan dirinya dan anaknya. Karena keselamatan berkendara adalah harapan kita semua, jika kita lalai maka akan berakibat fatal bagi pengguna sepeda motor.
Metode Pengumpulan data
Proses pengupulan data penulis menggunakan metode Wawancara yang merupakan alat re-cheking pembuktian terhadap informasi dan keterangan yang diperoleh oleh penulis sebelumnya. Tehnik wawancara yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kualitatif adalah wawancara mendalam. Wawancara mendalam untuk  memperoleh keterangan penelitian dengan cara tanya jawab sambil bertatap muka antara pewawancara dengan informan (orang yang diwawancarai), serta metode observasiyaitu Beberapa informasi ruang (tempat), pelaku, kegiatan, objek, perbuatan, kejadian atau peristiwa, waktu, dan perasaan.


Teori
Achmad Ali, menyatakan kesadaran hukum, ketaatan hukum dan efektifitas hukum adalah tiga unsur yang salib berhubungan. Sering orang mencampur adukkan antara kesadaran hukum dan ketaatan hukum, padahal kedua hal itu, meskipun sangat erat hubungannya, namun tetap tidak persis sama. Kedua unsur itu memang sangat menentukan efektif atau tidaknya pelaksanaan hukum dan perundang-undangan di dalam masyarakat.
Krabbe (dalam Paul Scholten, 1954:166) memberikan pengertian tentang apa yang dimaksud sebagai kesadaran hukum: “met den term rechtsbewustzijn meent men niet het rechtsoorrdeel over eenig concrete geval, doch he in ieder mensch levend bewustzijn van wat recht is of behoort tezijn, een bepaalde categorie van ons geesteleven, waardoor wij met onmiddelijke evidentie los van positieve instellingen scheiding maken tusschen recht en onrecht, gelijk we dat doen en onwaasr, goed en kwaad, schoon en leelijk”    
Terlihat di atas bahwa bagi Krabbe, kesadaran hukum sebenarnya merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia, tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Definisi Krabbe tersebut, sudah cukup menjelaskan apa yang dimaksud sebagai kesadaran (rechtsbewustzijn; legal consciousness). Pengertian ini akan lebih lengkap lagi, jika ditambahkan unsur nilai-nilai masyarakat, tentang fungsi apa yang hendaknya dijalankan oleh hukum dalam masyarakat, seperti yang dikemukakan oleh Paul Scholten (1954: 168-169):

Pelanggaran keamanan berkendara yang paling sering terjadi di kalangan masyarakat ialah tidak memakai helm. Adapun yang memakai helm namun tidak memenuhi standar nasional Indonesia, misalnya penggunaan helm pekerja bangunan di jalan raya atau penggunaan helm yang sudah rusak sabuknya sehingga apabila terjadi kecelakaan, helm tidak dapat melindungi organ vital yang terdapat di bagian kepala pengendara sepeda motor. Terlebih lagi yang sama sekali tidak menggunakan helm, hal ini sangat membahayakan keselamatan pengendara saat terjadinya kecelakaan.

Diri kita sendiri sering melihat teman kita tidak menggunakan helm tatkala diboncengkan orang tuanya padahal menurut fungsinya helm merupakan alat pelindung bagi kepala saat berkendara. Kemudian saat ditanyakan “kenapa enggak pake helm mbak?” (shofie) “males pake aja mbak, soalnya juga disini pasti enggak ada polisi yang menjaga” oh iya mbak sekarang lagi enggak ada polisi ya hehe” (saya). Sebenarnya tidak ada perbedaan antara orang dewasa dan anak-anak, semuanya wajib menggunakan helm saat berkendara. Inilah hal yang sangat penting namun sering sekali tidak diperhatikan oleh para orang tua yang memboncengkan anaknya. Padahal helm untuk anak-anak sudah ramai dijual dipasaran. Ironisnya, polisi terkesan acuh tak acuh melihat kejadian ini. Seolah-olah anak yang dibonceng tanpa menggunakan helm adalah pemandangan yang sudah biasa, padahal dampaknya akan menjadi luar biasa

Kontekstualisasi Aturan Hukum
           

Berdasarkan fakta dalam gambar diatas, di siang hari yang cerah mereka jelas sedang mengendara di jalan raya namun pengendara tidak segan melanggar peraturan tidak mengenakan helm. Gambar ini diambil pada hari sabtu jam 11:58 lokasi di perempatan galunggung. Dengan santai mereka tidak menggunakan helm, Karena fungsi utama dari penggunaan helm ialah sebagai berikut :
1.      Melindungi kepala saat kecelakaan. Kita tidak pernah tau semenit kedepan apa yang terjadi pada diri kita. Saat berkendara sepeda motor kita lebih beresiko mengalami kecelakaan, dan daerah paling fatal dan banyaknya nyawa melayang karna terjadinya benturan di kepala. Helm yang berstandart SNI sudah memenuhi syarat dalam melindungi kepala dari benturan yang cukup keras. Namun tidak berarti kepala Anda akan seutuhnya terlidungi, jadi jagalah diri anda dengan baik dengan mengendarai sepeda motor dengan hati-hati dan gunakanlah helm dengan benar.

2.      Menjaga dari debu dan polusi saat berkendara dijalan raya. terutama di daerah yang tanahnya berdebu akan sangat menggangu konsentrasi berkendara. Hidung kita akan menghirup karbon dan debu yang sangat berbahaya bagi tubuh kita. Terutama bagian organ paru-paru yang akan mengalami gangguan seperti pengecilan rongga hidung dan sesak nafas. So helm akan sangat membantu dari ancaman polusi dan debu.
3.      Menjaga Pandangan Mata Tetap Nyaman. Pernahkah anda mengalami iritasi mata? dalam berkendara kita diterpa angin dari depan, saat angin menyerang tubuh kita termasuk mata, mata akan merespon angin yang datang dengan mengecilkan kelopak mata agar mata tidak terbentur dengan angin, debu dan hewan-hewan kecil yang ada di jalan. Saya pernah mengalami iritasi mata saat berkendara karna debu, angin dan hewan kecil masuk kepermukaan mata dan rasanya sangat tidak nyaman, berkendar jadi terganggu dan berbahaya jika sampai kita tidak bisa melihat kendaraan yang ada di depan kita. 
Simpulan
            Dari pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa kita harus taat pada tata tertib lalu lintas,karena pada dasarnya transportasi adalah sarana yang ditujukan untuk mempermudah dan mempercepat aktivitas manusia. Salah satu transportasi yang ramai digunakan di Indonesia adalah sepeda motor dengan jumlah pengguna mencapai hampir 90% dibandingkan pengguna mobil berdasarkan data korlantas untuk daerah Jawa Timur tahun 2010. Karena itu diperlukan standar keamanan bagi pengendara sepeda motor, antara lain memenuhi kelengkapan surat-surat (STNK, SIM, KTP) dan atribut berkendara seperti helm. Banyaknya pengguna sepeda motor saat ini yang kurang memiliki kesadaran untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Mereka menyepelekan standar keamanan berkendara sehingga memicu timbulnya ketidaktertiban lalu lintas.
Terutama penggunaan atribut sepada motor itu sangat penting karena setiapperaturan tujuannya adalah untuk kebaikan keselamatan pengendara itu sendiri, dan setiap pelanggaran tersebut maka ada sanksinya, dan kita sebagai masyarakat biasa tidak tahu mengenai sanksi dari pelanggaran yang kita langgar. Padahal, setiap pelanggaran tersebut sudah ada yang mengaturnya dalam bentuk Undang-Undang.Oleh karena itu patuhilah tata tertib yang ada.

Saran
Yang bisa saya sampaikan disini adalahkita sebagai pengemudi, taatilah peraturan lalu lintas yang ada, semua peraturan adalah untuk ketertiban Indonesia kita, agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan atas diri kita, keluarga kerabat dan lain-lain. Dalam berkendaraan kita sebaiknya membawa kelengkapan kendaraan kita. Saat mengemudikan kendaraan sebaiknya jangan melakukan pelanggaran yang nantinya akan membahayakan keselamatan kita sendiri sebagai pengemudi maupun keselamatan orang lain.
Pustaka
Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum (Perkembangan, Metode dan Pilihan Masalahnya), Genta Publishing, Yogyakarta, 2010, hlm. 66
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), (Jakarta: Kencana, 2009), hlm. 298
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perilaku, Hidup Baik Adalah Dasar Hukum Yang Baik, (Jakarta: Kompas, 2009), hlm. 29
Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, (Jakarta: Rajawali Press, 1982), hlm. 140.



0 Response to "MAKALAH PENGABAIAN PENTINGNYA MEMAKAI HELM OLEH MASYARAKAT"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel