Makalah Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat dan Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

1.1 Definisi HAM Secara Global

HAM, apakah maksud sebenarnya ? jika kita berbicara tentang HAM, akan kita jumpai ,permulaannya, namun tidak ada batas akhirnya. HAM memang banyak. Minimal, kita rinci dalam 4 macam hak asasi yang prinsipil. Antara lain, (a) Hak Asasi yang bersifat Natural, (b) Hak-hak Sipil (umum), (c) Hak-hak keperdataan (private), (d) Hak Asasi Manusia (moderen). Hak asasi yang bersifat Natural, seperti hak untuk hidup, hak untuk merdeka, hak medapatkan kehormatan. Hak-hak tersebut yang menyebabkan manusia memperoleh kebebasan, pada kurun waktu yang panjang. Kemerdekaan dan kebebasanya muncul dalam beberapa hal, adakalanya karen pertumbuhan golongan tertindas di masyarakatnya, bangkitnya  para budak, bahkan karena mereka yang punya mata rantai etnis yang direndahkan oleh masyarakatnya.mungkin juga adanya para pendatang asing (yang disingkirkan), bahkan dapat disebabkan perbedaan agama yang dipeluknya dengan agama mayoritas warga negara.
Suatu kebanggaan agama islam, yang telah mengungkapkan sebab-sebab pembebasan itu kemudian mendeklarasikan HAM yang bersifat natural secara mendasar. Ini dilakukan sejak menculnya Islam, bukan hanya untuk bangsa Arab, namun meliputi seluruh umat manusia.
Hak-hak sipil (umum), adalah sebagaiman hak pemilikan dan pengembangannya menurut seleranya masing-masing. Dalam persamaan hak ini tidak terdapat sifat diskriminasi golongan, jenis, bahasa, agama, pandangan politik,asal negara, tingkat sosial, kesejahteraan, kelahiran, kedudukan, politik, perundang-undangan, atau diskriminasi internasional terhadap suatu negara, bahkan terhadap negeri, dimana individu itu berkembang[1].
Dewasa ini, banyak kita jumpai di negara-negara maju ataupun negara terbelakang, yang saling mengingkari hak-hak sipil ini, hanya karena perbedaan etnik, warna kulit, bahasa dan agama mereka. Bagi para wanita, anak-anak, penduduk kampung, mayoritas terhalangi haknya secara mendasar, yang berhubungan dengan deklarasi internasional tentang HAM itu.
Hak-hak keperdataan (private); sejak munculnya orientasi kebangsaan (nasionalisme) ke permukaan sejarah moderen; yang menjadia asas berdirinya negara moderen dengan batas-batas geografisnya, serta upaya mempertahankanya; maka para penduduknya dibebani oleh nilai kebangsaannya, dan norma negaranya.  Akibatnya, negara tersebut  memberikan hak yang tidak diberikan pada negara tetangga, termasuk juga pendatang asing, sepanjang syarat-syarat kebangsaan tidak dipenuhi.
Kita semua tahu hak-hak warga Prancis di negaranya, telah menumbuhkan lembaga-lembaga, biro kerja, lapangankerja, jaminan kesehatan, jaminan sosial, pendidikan dan kebudayaan. Hak yang serupaa juga kita saksikan di Jerman, Inggris, dan Amerika. Namun, hak-hak warga pribumi yang dihormati, justru banyak terampas para pendatang asing. Sebagian negara ada yang tidak peduli dengan warganya, atau menahan mereka, kecuali atas izin hakim dan pengadilan. Namun, ada juga beberapa negara yang memberikan distribusi kesehatan dan pelayanan medis secara gratis.
Hak keperdataan ini, banyak diterapkan oleh sebagian negara, terutama negara-negara maju, sehingga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan lembaga-lembaganya, pada mulanya lebih tertuju pada negara-negara maju untuk memilih batas geografis, sehubungan dengan penerapan hak ini, kemudian mengakui bahwa hak tersebut sebagai hak perdata umum yang meliputi semua negara. Selanjutnya, PBB dengan lembaganya (terutama UNESCO) ditunjukkan kepada negara-negara yang sedang berkembang, untuk mendapatkan bantuan dengan mengumandangkan hak-hak ini agar dimasukkan dalam undang-undangnya, hingga sejajar hak perdata (private)nya dengan negara-negara maju. Dari sinilah dasar kegiatan kerja yang dimulai dari hasil kawasan geografis sebagai proses yang cukup berhasil dalam kategori negara berkembang, untuk penaggulangan HAM secara global dalam bidang keperdataan yang umum.
Tentang Hak-Hak Asasi Manusia (moderen), HAM yang bersifat natural itu tidak akan berubah, tetapi sebaliknya hak-hak keperdataan yang bersifat khusus maupun umum senantiasa mengalami perubahan dan perkembangan, bertambah dan berkurang, menurut kondisi lingkungan, taraf sosial kebudayaan. Di samping itu pula kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi, syariat hukum, hukum sipil, dan struktur politik turut pula mewarnai perkembangan dan perubahan ini.
1.2 Hakekat, Konsepsi, dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia menjadi pembahasan penting setelah Perang Dunia II dan pada waktu pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1945. Istilah HAM mengantikan istilah Natural Rights. Hal ini karena konsep hukum alam yang berkaitan dengan hak-hak alam menjadi suatu konroversial. Hak asasi manusia yang dipahami sebagai natural rights merupakan suatu kebutuhan dari realitas sosial yang bersifat universal.
Semula HAM berada di negara-negara maju. Sesuai dengan perkembanagan kemajuan transportasi dan komunikasi secara meluas, maka negara berkembang sepreti Indonesia, mau tidak mau sebagi anggota PBB, harus menerimanya untuk melakukan ratifiksi istrumen HAM internasional sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta kebudayaan bangsa Indonesia[2].
Perkembangan HAM di Indonesia, sebenarnya dalam UUD 1945 telah tersurut, namun belum terancam secara transparan. Setelah dilakukan Amandemen I s/d IV Undang-Undang Dasar 1945, ketentuan tentang HAM tercantum pada Pasal 28 A s/d 28 J. Sebenaranya pada UUDS 1950 yang pernah berlaku dari tahun 1949-1950, telah memuat pasal-pasal tentang HAM yang lebih banyak dan lengkap dibandingkan UUD 1945. Namun Konstituante yang terbentuk mulai pemilihan umum tahun 1955 dibubarkan berdasarkan Keppres Nomor 150 tahun 1959, tanggal 5 Juli 1959. Secara otomatis hal ini mengakibatkan kita kembali lagi pada UUD 1945. 


1.3 HAM Dalam Persepektif Hukum dan Masyarakat
Pemunculan, perumusan dan institusionalisai Hak Asasi Manusia (HAM) memang tak dapat dilepaskan dari lingkungan sosial atau habitatnya, yaitu tidak lain masyarakat itu sendiri di mana HAM itu dikembangkan. Terjadi semacam korespondensi antara HAM dan perkembangan masyarakat. Kita juga dapat mengatakan, bahwa HAM itu memiliki watak sosial dan struktur sosial sendiri.
“institusi dalam masyarakat berkorespondensi dan berkelindang dengan lingkungan sosialnya”. Oleh karena itu kehadiran suatu institusi ingin dijelaskan dari konteks sosial dan historisnya.
Kita coba melacak HAM dari segi perkembangan historisnya dan meneliti dalam konteks sosial yanga bagaimana ia muncul. Dokumen-dokumen paling awal yang memasuki HAM adalah Bill of Rights (Inggris, 1688), Declaration of the Rights of Man and of the Citizen (Prancis, 1789), dan Bill of Rights (Amerika, 1791). Benar, seperti dikatakan oleh Behr, bahwa HAM itu berasal dari rumusan di Barat. Dokumen-dokumen tersebut mewakili pikiran yang ada di belakangnya yang mendorong dokumen tersebut. Dengan demikian dokumen tersebut kita baca sebagai isyarat (sign) adanya atau kelahiran gagasan yang ada di belakangnya.
Kemudian sejak kemunculannya sampai hari ini HAM telah mengalami perkembangan dan perubahan yang dikenal dengan sebutan generasi HAM.  Generasi pertama meliputi hak-hak sipil dan politik. Generasi kedua meliputi hak-hak sosil, ekonomi dan budaya. Akhirnya generasi ketiga memuat sejumlah hak-hak kolektif, seperti: hak ats perkembangan/ kemajuan (development); hak atas kedamaian, hak atas lingkungan yang bersih hak atas kekayaan alam dan hak ats warisan budaya.
Kita sudah berbicara panjang lebar tentang mainstream HAM di dunia. Tetapi dunia tidak sama dengan Eropa atau Barat, melainkan jauh lebih luas dan besar dari pada itu. Yang dikatakan disinia adalah, bahwa masyarakat dan bangsa-bangsa di dunia ada beraneka ragam. Beraneka ragam dalam habitat fisiknya, tradisi kultural, nilai-nilainya, kosmologinya serta pandangannya tentang manusia dan dunia.
Selanjutnya perkembangan yang sehat dari usaha pemajuan HAM adalah melalui ‘pengakuan terhadap kemajemukan di dunia ini. Tanpa mengakui kemajemukan tersebut, maka alih-alih memajukan HAM dunia malah akan terjebak ke dalam suasana konflik yang bisa memuncak pada pelanggaran HAM sendiri, terutama sejak HAM sudah memasuki generasi ketiga, yang antara lain memuat hak atas warisan budaya.
Dalam model pemjuan HAM yang demikian itu tidak ada tempat bagi pemaksaan dan dominasi dari satu konsep HAM tertentu di atas yang lain. Apalagi sejak munculnya aliran pemikiran yang kontra-rasional dan kontra-individual di dunia sebagaimana diuraikan dimuka. Yang ada adalah suasana saling penghormatan dan saling memberi tahun serta saling memperkaya satu sama lain. Konferensi-konferensi HAM Internasional hanya akan menjadi medan pertukaran pengalaman dan forum pembelajaran, bukan menjadi tempat untuk menggiring bangsa dan negara di dunia ini kearah pemahaman HAM secara seragam menurut satu standar mutlak[3].        
1.4 Instrumen HAM Nasional
Pada masa pemerintahan orde baru, demokrasi belum berjalan baik. Terlihat misalnya seperti kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum, kebebasan pers maupun kebebasan dalam organisasi dan sebagainya. Hanya kepentingan-kepentingan politik yang menonjol pada saat itu, sehingga gerak-gerik masyarakat terbatas oleh ketentuan politik dan meliterisme. Demi nama baik bangsa dan masyarakat di Indonesia sebagai anggota PBB, maka untuk menghormati Piagam PBB, dan Deklarasi Universal HAM, serta untuk perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM sesuai dengan prinsip-prinsip kebudayaan bangsa Indonesia, Pancasila dan Negara berdasarkan atas hukum telah menetapkan[4] :
a.       Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segal Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita;
b.      Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990 tentang Pengesahan Hak-Hak Anak;
c.       Keputusan Presiden No 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional HAM.
2.1 Karakterisktik Hak Asasi Manusia
a. HAM merupakan sesuatu yang otomatis telah ada pada diri manusia tanpa harus membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang lain karena HAM mutlak ada pada diri manusia sejaka lahir sebagai anugerah dari tuhan YME.
b. HAM berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial, assl-usul/daerah kelahiran, warna kulit, etni, pandangan politik ataupun budaya yang dianutnya.
c. Hak asasi tidak bisa dan tidak boleh dilanggar. Karena HAM mutlak dimiliki oleh setiap orang sebagai anugerah dari tuhan YME maka tidak boleh satu orang pun mengabaikan hak asasi orang lain apalagi untuk mempertahankan haknya sendiri. Meskipun negara telah membuat hukum dan tatanan nilai serta norma yang telah disepakati, manusia yang ada di dalamnya masih memiliki kesempatan untuk mempertahankan haknya selama tidak melanggar jauh dari hukum dan norma yang telah ditetapkan tersebut.
Adapun karakteristik dari Hak-Hak Asasi Manusia adalah universal, berlaku umum di mana saja tetap sama, mutlak tidak dapat ditawar-tawar, tak terpisahkan dari hidup manusia, langgeng, kekal-abadi, tidak boleh dilecehkan oleh siapapun. Hak-Hak Asasi Manusia itu sungguh-sunggu merupakan hak yang dasar, fundamental dalam kehidupan manusia itu sendiri.
HAM di dalam Islam salah satunya diabadikan di dalam Al-Qur’an dan tradisi kenabian. Rasulluallah Muhammad SAW bersabda: “Hidupmu, milikmu, dan martabatmu sesuci hari ini (sewaktu naik haji).” [5]
3.1 Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia[6]
            Setelah dunia mengalami dua perang yang melibatkan hampir seluruh kawasan dunia, dimana hak-hak asasi manusia diinjak-injak, timbul keinginan untuk merumuskan hak-hak asasi manusia itu didalam suatu naskah internasional. Usaha ini baru dimulai pada tahun 1948 dengan diterimanya Universal Declaration of Human Right (pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia) oleh negara-negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dengan kata lain, lahirnya deklarasi HAM Universal merupakan reaksi atas kejahatan keji manusia yang dilakukan oleh kaum sosialis nasionalis di Jerman selama 1933-1945.
            Terwujudnya Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal yang deklarasikan pada tanggal 10 Desember 1948 harus melewati proses yang cukup panjang. Dalam proses ini telah lahir beberapa naskah HAM yang mendasari kehidupan manusia, dan yang bersifat universal dan asasi. Naskah-naskah tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Magna Charta (Piagam Agung 1215): Suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja Jhon dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan Raja Jhon itu.
2.      Bill of Rights (Undang-undang hak 1689): Suatu undang-undang yang diterima oleh parlemen Inggris sesudah berhasil dalam tahun sebelumnya, mengadakan perlawanan terhadap Raja James II dalam suatu revolusi hak berdarah yang dikenal dalam istilah The Glorious Revolution of  1688.
3.      Declaration des Droids de I’homme et du citoyen (pernyataan hak-hak manusia dan warga negara, 1789): Suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan revolusi Prancis, sebagai perlawan terhadap kewenangan regim lama.
4.      Bill of Rights (undang-undang hak): Suatu naskah yang di susun oleh rakyat Amerika pada tahun 1769 dan kemudian menjadi bagian dari undang-undang dasar pada tahun 1791.
Hak-hak manusia yang dirumuskan sepanjang abad ke-17 dan 18 ini sangat dipengaruhi oleh gagasan mengenai Hukum Alam (Natural Law), seperti yang dirumuskan oleh John Luck (1632-1714) dan Jean Jaques Rousseau (1712-1778) dan hanya membatasi pada hak-hak yang bersifat palitis saja, seperti kesamaan hak atas kebebasan, hak untuk memilih dan sebagainya.
Akan tetapi, pada abad ke-20 hak-hak politik ini dianggap kurang sempurna. Dan mulailah dicetuskan hak-hak lain yang lebih luas cakupannya. Satu diantara yang sangat terkenal ialah empat hak yang dirumuskan oleh Presiden Amerika Serikat F.D.Roosevlelt pada awal PD II; The Four Freedom (empat kebebasan) itu.
Sejalan dengan pemikiran ini maka PBB memprakasai berdirinya sebuah komisi HAM untuk pertama kali yang diberi nama Comission on Human Rights pada tahun 1946. Komisi inilah yang kemudian menetapkan secara terperinci beberapa hak-hak ekonomi dan sosial, disamping hak-hak politis yaitu:
1.      Hak hidup, kebebasan dan keamanan pribadi (pasal 3).
2.      Larang perbudakan (pasal 4).
3.      Larangan peraniaan (pasal 5).
4.      Larangan penangkapan, penahanan, atau pengasingan yang sewenang-wenang (pasal 9).
5.      Hak atas pemeriksaan pengadilan yang jujur (pasal 10).
6.      Hak atas kebebasan bergerak (pasal 13).
7.      Hak atas harta dan benda (pasal 17).
8.      Hak atas berfikir, menyuarakan hati nurani dan beragama (pasal 180).
9.      Hak atas mengemukakan pendapat dan menyurahkan pemikiran (pasal 19).
10.  Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat (pasal 200).
11.  Hak untuk turut serta dalam pemerintahan (pasal 21).
Deklarasi sedunia ini juga menyebutkan beberapa hak sosial dan ekonomi yang penting:
1.      Hak atas pekerjaan (pasal 23).
2.      Hak atas taraf hidup, termasuk makanan, pakaian, perumahan dan kesehatan (pasal 25).
3.      Hak atas pendidikan (pasal 26).
4.      Hak kebudayaan meliputi hak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyaraka, ambil bagian dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan hak atas perlindungan kepentingan moral dan material yang timbul dari hasil karya cipta seseorang dalam bidang ilmu, kesusastrakkan, dan seni (pasal 27).
3.2 Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pemahaman Ham di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Secara garis besar Prof. Bagir Manan pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia ( 2001 ), membagi perkembangan HAM pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 ), periode setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang ).
3.2.1 Periode Sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 )
• Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
• Perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
• Sarekat Islam, menekankan pada usaha – usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.
• Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang berkenan dengan alat produksi.
• Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
• Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
• Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara.
Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.
3.2.2 Periode Setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )
a) Periode 1945 – 1950
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945.
Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.
b) Periode 1950 – 1959
Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami “ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai – partai politik dengan beragam ideologinya masing – masing. Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.
c) Periode 1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur poltik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.
d) Periode 1966 – 1998
Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil ( judical review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak – hak Asasi Manusia dan Hak – hak serta Kewajiban Warganegara.
Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai –nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi Universal HAM. Selain itu sikap defensif pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh Negara – Negara Barat untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti Inonesia. Meskipun dari pihak pemerintah mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM nampaknya terus ada pada periode ini terutama dikalangan masyarakat yang dimotori oleh LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) dan masyarakat akademisi yang concern terhaap penegakan HAM. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seprti kasus Tanjung Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian Jaya, dan sebagainya. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif menjadi ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993. Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.
e) Periode 1998 – sekarang
Pergantian rezim pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam bidang HAM.
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara ( Undang – undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP MPR ), Undang – undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangam lainnya.[7]











BAB III
PENUTUP

1.1  Kesimpulan
Menurut hemat penulis, sesungguhnya HAM adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Pada hakikatnya “Hak Asasi Manusia” terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.
           
           







Daftar Pustaka
Hasbullah, Afif. Politik Hukum Ratifikasi Konvensi HAM di Indonesia. 2005. UNISDA: Lamongan.
Hiarieji, Eddy. Pengadilan atas Beberapa Kejahatan Serius terhadap HAM. 2010. Erlangga: Jakarta.
Hakiem, Luqman. Deklarasi Islam tentang HAM.
Muzaffar, Candra, dkk. Human’s Wrong. 2007. Pilar Media: Yogyakarta.
Muladi. Hak Asasi Manusia. 2009. Refika Aditama: Bandung.









[1] Luqman Hakiem, Deklarasi Islam Tentang HAM, (Jombang: Risalah Gusti) hal 63-66
[2] Muladi, Hak Asasi Manusia Hakekat, Konsep Dan Implikasinya Dalam Persepektif Hukum Dan Masyarakat,(Bandung: PT Refika Aditama, 2009) hal 3
[3] Muladi, Hak Asasi Manusia.., hal 217-226
[4] Muladi, Hak Asasi Manusia.., hal 4
[5] Candra Muzaffar dkk, Human’s Wrong, hal 426
[6] A. Ubaidillah dkk, Pendidikan Kewarganegaraan...., hal 210
[7] Widjaya, Pancasila dan Hak Asasi di Indonesia, hal 256

0 Response to "Makalah Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat dan Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel