MAKALAH PERIODE KEBANGKITAN KEMBALI ILMU FIQH DAN TOKOH-TOKOH GERAKAN PEMBAHARUAN
A. Faktor Terkait
Setelah mengalami masa kebekuan dan kelesuan pemikiran selama beberapa abad, para pemikir Islam berusaha keras untuk membangkitkan Islam kembali, termasuk di dalamnya hal pemikiran hukumnya. Kebangkitan kembali ini timbul sebagai reaksi terhadap sikap taqlid yang membawa kemunduran dunia Islam secara keseluruhan. Maka kemudian muncullah gerakan-gerakan baru.
Fenomena-fenomena yang muncul pada akhir abad ke-13 H merupakan suatu wujud kesadaran dari kebangkitan hukum Islam. Bagi mayoritas pengamat, sejarah kebangkitan dunia Islam pada umumnya dan hukum Islam khususnya, terjadi karena dampak Barat. Mereka memandang Islam sebagai suatu massa yang semi mati yang menerima pukulan-pukulan yang destruktif atau pengaruh-pengaruh yang formatif dari barat. Fase kebangkitan kembali ini merupakan fase meluasnya pengaruh barat dalam dunia Islam akibat kekalahan-kekalahan dalam lapangan politik yang kemudian diikuti dengan bentuk-bentuk benturan keagamaan dan intelektual melalui berbagai saluran yang beraneka ragam tingkat kelangsungan dan intensitasnya. Periode kebangkitan ini berlangsung mulai sejak abad ke 19, yang merupakan kebangkitan kembali umat islam, terhadap periode sebelumnya, periode ini ditandai dengan gerakan pembaharuan pemikiran yang kembali kepada kemurnian ajaran islam.
Gerakan pembaharuan ini cukup berpengaruh pula terhadap perkembangan fiqih. Banyak diantara banyak diantara pembaharuan itu juga adalah ulama-ulama yang berperan dalam perkembangan fiqih itu sendiri.
B. Tanda –tanda kemajuan
a. Di bidang perundang-undangan
Periode ini mulai dengan asa berlakunya majalah al –ahkam al-Adliyah yaitu Kitab Undang-Undang hokum Perdata Islam Pemerintah Turki Usmani pada tahun 1292 Hatau tahun 1876 M. baik bentuk maupun isi dari kitab Unadang-Undang tersebut berbeda dengan bentuk dan isi kitab fiqh dari satu madshab tertentu. Bentuknya adalah bentuk dan isi madshab tertentu saja. Meskipun warna hanafi sangat kuat.
Di mesir dengan keluarnya Undang-Undang No. 25 tahun 1920 M, dalam sebagian pasal-pasalnya dalam hukum keluarga tidak menganut madshab hanafi, tetapi mengambil pendapat lain dari madshab al-Arba’ah. Kemudian dalam Undang-Undang No 25 Tahun 1929 M, juga tentang hukum keluarga maju yaitu tidak hanya mengambil dari Masahib Al-arba’ah,tetapi jg dari mashab lain. Pada tahun 1936 M. Undang-Undang hukum keluarga di Mesir tidak mengikatkan diri secara ketat dengan madshab, tetapi juga mengambilpendapat ulama lain yang sesuai degan kemaslahatan manusia dan perkembangan masyarakat. Contoh lain tentang al – Washiyah al- Wajibah di Mesir tahun 1946, di Siria tahun 1953, di tunis tahun 1957, di Maroko tahun 1958 di Indonesia dengan UU No. 1 Tahun 1974 tidak melalui tahap-tahp seperti di Mesir, tetapi tampaknya langsung mengambil pendapat-pendapat yang maslahat untuk diterapkan di Indonesia. Demikian pula halnya dengan PP No. 28 Tahun 1977 dan pengaturan zakat dibeberapa provinsi.
b. Di Bidang Pendidikan
Di perguruan –perguruan tinggi Agama di Mesir, Pakistan maupun di Indonesia dalam cara mempelajari fiqh tidak hanya di pelajari satu madshab tertentu, tetapi jg dipelajari madshab-madshab yang lain secara muqoronah atau perbandingan, bahkan juga dipelajari sisitem Hukum Adat dan Sistem Hukum Romawi. Dengan demikian diharapkan wawasan berpikir hukum dikalangan mahasiswa islam menjadi lebih luas juga lebih mendekatkan hukum islam dan hukum yang selama ini berlaku, bukan hanya di bidang hukum keluarga tapi juga dibebagai hukum lainnya.
Satu hal yang rasanya perlu mendapat tekanan di sini ialah mempelajari Ushul fiqih haruslah mendapat perhatian yang lebih besar lagi untuk memungkinkan ilmu fiqh berkembang lebih terarah, sebab ushul fiqh itulah cara pemikiran hukum dalam islam.
c. Di bidang penulisan buku-buku dalam Bahasa Indonesia dan penerjemahan.
Penulisan Ushul fiqh dan fiqh Berbahasa Arab, namu dalam penulisan hal tersebut hanya sedikit orang indonesia yang mampu membca dan memahaminya. Tetapi sekarang tampak satu kegiatan penulisan tentang Ushul Fiqh dan Fiqh dalam Bahasa Indonesia. Baik yang sudah dicetak dan tersebar luas di masyarakat maupun masih berupa diktat-diktat yang stensilan. Demikian pula halnya dengan penerjemahan menampakkan kegiatan yang meningkat meskipun masih sangat sedikit bila dibandingkan dengan jumlah kitab-kitab yang baik untuk diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, untuk jadi seorang ahli dalam fiqh tetap harus kembali membaca dan meneliti kitab-kitab fiqh aslinya dalam bahsa Arab.agiamanpun juga kitab-kitab (buku) Ushul Fiqh dan Fiqh dalam bahasa indonesia serta terjemahannya sangat bermamfaat untuk memperkenalkan pemikiran-pemikiran dalam bidang fiqh kepada kalangan yng lebih luas.
Pemikiran kembali tentag fiqh sedang tumbuh dan tampaknya pemikiran-pemikiran itu sepert alur ijtihad Umar Abdullah Bin mas’ud dan Abu Hanifah. Yaitu berpegang teguh kepada dalil-dalil kulli, prinsip-prinsip umum dan semangat ajaran sedang yang selebihnya bisa mengambil dari fiqh atau dengan ijtihad sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi. Alternatif ini merupakn yang terbaik untuk menghadapi masalah –masalah yang bukan saja ruang lungkupnya sangat luas, tetapi juga sangat rumit dan tidak realistis hanya dihadapi dengan materi fiqh
C. Tokoh kebangkitan Kembali dan Gerakan
1. Tokoh Ibnu Taimiyah (10 rabiul Awal 661 H)
2. Muhammad bin Abdul wahab (1791 M-1787 M) di Saudi Arabia,
3. Muhammad Al-Sanusi (1791 M-1859 M) di Lybia dan Maroko,
4. Jamal al-din Al-Afgani (1839M- 1897 M),
5. Muhammad Abduh (1849 M- 1906M)
6. Muhammad rasyid Rida ( 1865 M-1935M ) di Mesir dan lain sebagainya.
Adapun gerakan yang dilakukan dalam menentang ketidakbenaran dalam praktik keagamaan umat islam ini telah meresmikan perang terhadap taklid diperalihan abad 13-14 M. Usahanya ini kemudian membuatnya dijuluki “bapak tajdid” dalam islam yang menggerakkan umatnya agar keluar dari mashab-mashab dan mulai memperbaharui system berpikir, membangun kembali hokum Islam sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Kitab dan sunnah rasul.
Menurut para ulama dan fuqoha ada empat pola utama yang menonjol pada saat kebangkitan ilmu fiqh, yaitu :
- Modernisme, pola pemikiran ini dipelopori oleh sejumlah pemikir dan sarjana muslim, pendukung pola ini mendakwakan bahwa fiqh Islam tidak lagi mampu merespon berbagai perkembangan baru yang muncul dari multidimensionalitas kebutuhan dan kepentingan manusia yang kini cenderung lebih kritis akibat keluasan informasi dan pengalaman. Gagasan utama pendukung pola ini, untuk mengimbangi dan menjawab tantangan – tantangan baru kita harus berani meninggalkan fiqh yang sudah ada dan membangun fiqh baru yang kontekstual.
- Survivalisme, pendukung pola ini bercita – cita mebangun pemikiran fiqh dengan berpijak pada mazhab – mazhab fiqh yang sudah ada. Keluasan tesarwah fiqhyah, menurut pendukung pola ini harus di kembangkan. Hingga sampai saat ini.
- 3. Tradisionalisme, pendukung pola ini menekankan keharusan kembali kepada Al-qur’an dan As-sunnah. Satu hasl yang menarik dari cita – cita pola ini adalah penolakannya yang sangat keras terhadap ikhtilaf atau perbedaan pendapat. Mereka menolak bahwa ikhtilaf umat merupakan rahmat. Persoalan ikhtilaf ini, menurut mereka harus dirujuk pada pada hadis, bukan pada pendapat – pendapat para imam mazhab.
- Neo – survivalisme, pola terakhir ini disebut neo – survivalisme, kerena para pendukungnya selain menawarkan fiqh pengembangan juga menampakkan concernya yang besar terhadap kepedulian social. Karenanya, dalam banyak hal, mereka mengajukan suatu pendekatan transformative dalam memahami fiqih dan upaya mencari relefansinya dengan persoalan – persoalan kekinian
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Kebangkitan fiqih dimulai dari akhir abad ketiga belas hijriyah sampai pada hari ini. fase ini mempunyai karakter dan corak berbeda dengan fase – fase sebelumnya. Fiqih dihadapkan pada zaman baru yang sejalan dengan perkembangan zaman, dapat member saham dalam menentukan jawaban atas setiap permasalahan yang muncul pada hari ini dari sumbernya yang asli, menghapus taqlid, dan tidak terpaku dengan mazhab atau kitab tertentu.
2. Kebangkitan fiqih ditandai oleh dua aspek, yaitu :
1. Pembahasan fiqih Islam, dengan memberikan perhatian khusus terhadap kajian mazhab-mazhab dan pendapat-pendapat fiqhiyah, fiqih tematik, fiqih komparasi, dan Mendirikan lembaga-lembaga kajian ilmiah dan menerbitkan ensiklopedi fiqih.
2. Kodifikasi hukum fiqih, di mulai pada awal abad ke-2 H, ketika Ibnu Muqaffa’ menulis surat kepada Khalifah Abu Jafar Al-Mansur, kemudian kodifikasi terhadap fiqih Islam betul-betul terwujud di Turki Ketika muncul Majallah Al-Ahkam Al-Adliyyah (semacam kitab undang-undang hukum perdata ).
3. Tokoh-tokoh yang berjasa dalm kebangkitan fiqih Islam, mereka adalah; Muhammad Abduh, Syeikh Muhammad As-Sirhindi, Sayyid Ahmad Syahid, Muhammad Ali Pasya, Al-Tahtawi, Jamaluddin Al-Afghani, Rasyid Rida, Sultan Mahmud II, Mutafa Kemal, Sayyid A. Khan, Sayyid Amir Ali, Muhammad Iqbal dan Muhammad Ali Jinnah.
B. SARAN
Sebelumnya kami penyusun makalah ini meminta maaf jika terdapat kesalahan dalam penulisan maklah kami karena kamii hanya manusia biasa yang tak lufuk dari kesalahan dan kekhilafan. Olaeh karenanya kami meminta kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca demi perbaikan maklah ke depannya.
DAFTAR PUSTAKA
Koto Alaiddin, 2011. Ilmu Fiqh dan Ushul fiqh, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Djazuli, penggalian perkembangan, dan penerapan hukum islam, Kencana, predana Media Group, Jakarta (159-161)
www. Makalah Ilmu Fiqih.com di download pada hari rabu, 1 januari 2014.
0 Response to "MAKALAH PERIODE KEBANGKITAN KEMBALI ILMU FIQH DAN TOKOH-TOKOH GERAKAN PEMBAHARUAN"
Post a Comment