MAKALAH KEBIJAKAN MONETER ISLAM
A. Sejarah Kebijakan Moneter Islam
Sistem keuangan pada zaman Rasulullah digunakan bimetalic standard yaitu emas (dinar) dan perak (dirham) karena keduanya merupakan alat pembayaran yang sah yang beredar di masyarakat. Nilai tukar emas dan perak pada masa Rasulullah ini relatif stabil dengan nilai kurs dinar dirham 1:10. Namun demikian, stabilitas kurs pernah mengalami gangguan karena adanya disequilibrium antara supplay dan demand. Misalkan pada masa Bani Umayyah (41-132H) rasio kurs antara dinar dirham 1:12, sedangkan pada masa Abbasyiah (132-656H) berada pada kisaran 1:15.
B. Manajemen Moneter Islam
Dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah tidak ditemukan secara spesifik keharusan untuk menggunakan dinar-dirham sebagai standard tukar uang. Khalifah Umar, telah mencoba untuk memperkenalkan jenis uang fiducier ini juga mendapat dukungan seperti Ahmad bin Hambali, Ibnu Hazm, dan Ibn Taimiyah.
Secara umum para fuaha telah menyepakati bahwa hanya otoritas yang berkuasa saja yang berhak mengeluarkan uang tersebut. Dalam hal ini, imam al-Ghazali mensyaratkan pemerintah untuk menyatakan uang fiducier yang dicetak sebagai alat pembayaran yang resmi, wajib menjaga nilainya dengan mengatur jumlah uang beredar sesuai dengan kebutuhan dan memastikan tidaknya perdagangan uang.
Upaya regulasi untuk mengendalikan permintaan uang dengan suku bunga sebagai instrumen moneter malah akan menyebabkan penyalah gunaan sumber dana untuk tujuan yang tidak produktif. Regulasi yang dicirikan dengan memainkan peranan suku bunga dalam sektor makro telah membawa permintaan uang ditujukan untuk memenuhi keinginan, bukan kebutuhan, investasi yang kurang produktif dan tingginya spekulasi. Oleh karena itulah para ekonom Islam lebih mengandalkan pada tiga variable-variable penting di dalam manajemen permintaan uang, yaitu:
a. Nilai-nilai moral
b. Lembaga-lembaga sosial ekonomi dan politik, termasuk mekanisme harga
c. Tingkat keuntungan riil sebagai pengganti keberadaan suku bunga
C. Aplikasi instrumen Moneter Islam di Indonesia
Peraturan perbankan syari’ah yang di keluarkan pada tahun 1998 yang menggantikan peraturn perbankan syari’ah tahun 1992 telah memungkinkan perkembangan perbankan syari’ah dengan sangat cepat. Berkembangnya jumlah cabang dari bank syari’ah baik dari bank umum yang berasaskan syari’ah maupun divisi syari’ah dari bank konvensional, serta meningkatnya kemampuan dalam menyerap dana masyarakat yang terlihat dari dana simpanan pihak ketiga yang tertera di neraca bank-bank syari’ah tersebut. Hal tersebut mengharuskan Bank Indonesia sebagai bank sentral untuk menaruh perhatian dan lebih berhati-hati dalam menjalankan fungsi pengawasannya sebagai bank sentral yang mengawasi bank-bank umum.
Dalam hal ini BI mempunyai instrumen-instrumen sebagai berikut:
a. Giro wajib minimum (Giro wadhi’ah, tabungan mudharabah, deposito investasi mudharabah, dan kewajiban lainnya)
b. Sertifikat investasi mudharabah antar bank Syari’ah
c. Sertifikat wadhia’ah BI
Dalam perekonomian Islam, keseimbangan antara aktivitas ekonomi riil dengan tinggi rendahnya jumlah uang yang beredar senantiasa di jaga. Salah satu instrumen untuk menjaga adalah sistem perbankan Islami.
D. Pengertian Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter aalah kebijakan pemerintah untuk memperbaiki keadaan perekonomian melalui pengaturan jumlah uang yang beredar. Jumlah uang beredar, dalam menganalisis ekonomi makro, memiliki pengaruh penting terhadap tingkat output perekonomian, jga terhadap stabilitas harga-harga.
Neraca pengeluaran pemerintah dapat dibagi tiga, yaitu:
a. Pengeluaran rutin
b. Pengeluaran proyek
c. Pengeluaran darurat
E. Kebijakan Mneter dengan Suku Bunga
Bunga sesungguhnya merupakan sumber permasalahan yang mengakibatkan ketidakstabilan perekonomian. Karena bunga adalah instrumen yang menyebabkan ketidakstabilan sektor riil dan moneter.
Dalam perekonomian Islam, sektor perbankn tidak mengenal instrumen suku bunga. Sistem keuangan islam merupakan sistem pembagian keuntungan dan kerugian (profit and loss sharing), bukan kepada tingkat bunga yang telah menetapkan keuntungan dimuka. Sistem keuangan islam sesungguhnya merupakan penyempurnaan sistem ekonomi yang berdasarkan kepada produksi dan perdagangan, atau dikenal denagn istilah sektor riil.
Penghapusan bunga sekaligus mewajibkan membayar zakat 2,5% akan meminimalkan permintaan spekulatif terhadap uang, sehingga akan memberikan stabilitas yang lebih besar terhadap permintaan akan uang. Sejumlah faktor lain akan memperkuat kondisi, antara lain:
a. Karena tidak ada aset berbasis bunga, maka seseorangyang memiliki dana hanya akan memiliki pilihan untuk menginvestasikan dananya dalam skema bagi hasil
b. Peluang investasi jangka pendek dan jangka panjang
c. Kecuali dalam keadaan resesi, rasanya tidak akan ada orang yang menyimpan sisa uangnya setelah dikurangi untuk keperlua transaksi dan berjaga-jaga membeku begitu saja. Ia tentu lebih memilih investasi pada aset bagi hasil
d. Nisbah di tentukan oleh konvensi sosial ekonomi, dan setiap terjadi perubahan didalamnya akan melalui negoisasi yang sangat panjang
F. Posisi Bank Sentral dalam Islam
Fungsi bank sentral dan meninjaunya dengan perspektif sejarah ekonomi Islam:
a. Mencetak uang atau currency
b. Sebagai pengawas LKS agar senantiasa stabil dan terarah.
G. Instrumen Kebijakan Moneter
Terdapat sejumlah elemen untuk mengatur hal ini, diantaranya:
a. Target peertumbuhan dalam M dan MO
b. Saham publik terhadap deposito uang giral
c. Cadangan wajib resmi
d. Pembatas kredit
e. Alokasi kredit
f. Teknik lainnya
0 Response to "MAKALAH KEBIJAKAN MONETER ISLAM"
Post a Comment