DOWNLOAD MAKALAH HUBUNGAN SEBAB AKIBAT DALAM HUKUM PIDANA
A. Teori Conditio Sine Quanon
Teori Conditio Sine Quanon (teori syarat mutlak) dikemukakan oleh Von Buri Presiden Reichsgericht Jerman. Buri mengemukakan, musabab adalah tiap-tiap syarat yang tidak dapat dihilangkan untuk timbulnya akibat.[4]Teori ini juga disebut teori ekuivalen, karena menurut teori ini, tiap-tiap syarat adalah sama nilainya (Equivalent) terhadap timbulnya suatu akibat. Penghapusan satu syarat dari rangkaian tersebut akan menggoyahkan rangkaian syarat secara keseluruhan sehingga akibat tidak terjadi. Kalau satu saja faktor tersebut dihilangkan, maka akibatnya mungkin akibatnya tak ada atau lain dari yang terjadi. Selain itu teori ini juga disebut dengan bedingungstheorie karena dalam ajran ini tidak membedakan antara faktor syarat (bedingung) dan mana faktor penyebab (causa). Kelemahan ajaran ini ialah pada tidak membedakan antara faktor syarat dengan faktor penyebab, yang dapat menimbulkan ketidakadilan.
Sebagai contoh:
A berniat membunuh B dengan menembakkan peluru di bagian dada. Ternyata tembakan tersebut tidak membunuh B, namun A melarikan diri karena panik. Dalam perjalanannya ke rumah sakit, B berjumpa dengan C yang juga menaruh dendam kepada B. C memukul B hingga terjatuh ke dalam selokan yang berisi air kotor. C meninggalkan B. Kemudian B berhasil sampai di Rumah Sakit dan ditangani oleh dokter D. Karena kurang cermat, D memberikan obat padahal masih terdapat sisa amunisi dalam lukanya setelah dibersihkan sehingga memperburuk keadaan B. Setelah beberapa lama kemudian, B meninggal dunia.
Dalam perspektif Conditio Sine Qua Non yang tidak membedakan antara syarat dan sebab, perbuatan penembakan, pemukulan, salah diagnosa dan kurang cermat dalam membersihkan luka korban merupakan serangkaian sebab yang menimbulkan akibat secara bersamaan. Hilangnya salah satu sebab dari rangkaian tersebut menyebabkan akibat tidak terjadi. Teori ini tidak melakukan pemilihan atas sebab yang dinilai paling berpengaruh terjadinya akibat. Konsekuensinya, bukan hanya A, C dan D yang adequat dengan akibat melainkan juga meliputi (pembuat) peluru dan senapan karena kedua alat tersebut turut mengakibatkan matinya korban.
Penganut teori Von Buri adalah Van Hammel yang mengatakan bahwa teori Conditio Sine Qua Non satu-satunya teori logis yang dapat dipertahankan. Namun, penggunaannya dalam hukum pidana harus disertai oleh teori kesalahan. Teori ini menyatakan tidak semua orang yang perbuatannya menjadi salah satu faktor di antara sekian banyak faktor dalam suatu peristiwa yang menimbulkan akibat terlarang harus bertanggung jawab atas akibat itu, melainkan apabila perbuatan dirinya terdapat unsur kesalahan baik kesengajaan atau kealpaan.
Dalam perkembangan selanjutnya timbul dan berkembang ajaran tentang hubungan sebab akibat sebagai penyempurnaan dari teori Conditio Sine Qua Non, yaitu (1) teori Generalisasi, dan (2) teori Individualisasi.
B. Teori Generalisasi
Termasuk ke dalam teori ini adalah teori adequateyang dikemukakan oleh Von Kries. Menurut Kries, musabab dari suatu kejadian adalah syarat yang pada umumnya, menurut jalannya kejadian normal, dapat atau mampu menimbulkan akibat atau kejadian tersebut.[5]Teori ini pada pokoknya menjelaskan bahwa teori Von Buri terlalu luas, maka harus dipilih satu faktor saja yaitu yang menurut pengalaman manusia pada umumnya dipandang sebagai sebab (causa).[6]Teori ini mengajarkan bahwa dari rangkaian faktor-faktor yang oleh Van Buri diterima sebagai causa, maka dicari faktor yang dipandang yang dipandang paling berpengaruh atas terjadinya akibat yang bersangkutan.[7]
Teori ini berpijak pada fakta sebelum kejadian (antefaktum). Maksudnya apakah di antara serentetan syarat ini ada perbuatan manusia yang pada umumnya dapat menimbulkan akibat semacam itu, artinya menurut pengalaman hidup biasa atau menurut perhitungan yang layak, mempunyai kadar (kans) untuk itu.[8]
Untuk menentukan bahwa suatu sebab itu pada umumnya secara wajar dan menurut akal dapat menimbulkan suatu akibat maka timbul dua pendirian yaitu:
1) Pendirian subjektif ( Teori Adequat Subjectif)
Teori Adequat Subjectif dipelopori oleh J. Von Kries, yang menyatakan bahwa faktor penyebab adalah faktor yang menurut kejadian yang normal adalah adequat (sebanding) atau layak dengan akibat yang timbul, faktor yang diketahui dan disadari oleh si pembuat yang akan menimbulkan akibat tersebut. Jadi dalam teori ini faktor subjektif atau sikap batin sebelum si pembuat berbuat adalah amat penting dalam menentukan adanya hubungan kausal, sikap batin mana berupa pengetahuan (sadar) bahwa perbuatan yang akan dilakukan itu adalah adequat untuk menimbulkan akibat yang timbul, dan kelayakan ini harus didasarkan pada pengalaman manusia pada umumnya.[9]
Contoh: si A mengetahui bahwa si B mengidap penyakit jantung dan dapat menimbulkan kematian jika dipukul oleh sesuatu. Kemudian si A tiba-tiba memukul si B dengan yang berakibat pada kematiannya, maka perbuatan mengejutkan itu dikatakan sebagai sebab.
2) Pendirian objektif (Adequat Objectif)
Pada ajaran adequat objektif ini, tidak memperhatikan bagaimana sikap batin si pembuat sebelum berbuat, akan tetapi pada faktor- faktor yang ada setelah (post factum) peristiwa senyatanya beserta akibatnya terjadi, yang dapat dipikirkan secara akal (objektif) faktor- faktor itu dapat menimbulkan akibat. Tentang bagaimana alam pikiran/ sikap batin si pembuat sebelum ia berbuat tidaklah penting, melainkan bagaimana kenyataan objektif setelah peristiwa terjadi beserta akibatnya, apakah faktor tersebut menurut akal dapat dipikirkan untuk menimbulkan akibat.[10]
Contoh: meninggalnya pasien yang diminumkan obat oleh perawat, yang sebelumnya telah dicampuri racun oleh orang yang ingin membunuh pasien, walaupun tidak diketahui oleh perawat, perbuatan perawat meminumkan obat yang mengandung racun adalah adequat terhadap matinya pasien, karena itu ada hubungan kausal dengan akibat kematian pasien.[11]
C. Teori Individualisasi
Teori Individualisasi ialah teori yang dalam usahanya mencari faktor penyebab dari timbulnya suatu akibat dengan hanya melihat pada faktor yang ada atau terdapat setelah perbuatan dilakukan, dengan kata lain setelah peristiwa itu beserta akibatnya benar-benar terjadi secara konkrit (post factum).[12]Teori ini memilih secara post actum (inconcreto), artinya setelah peristiwa kongkrit terjadi, dari serentetan faktor yang aktif dan pasif dipilih sebab yang paling menentukan dari peristiwa tersebut; sedang faktor-faktor lainnya hanya merupakan syarat belaka. Menurut Remelink, teori individualisasi disebut juga teori pengujian causa proxima. Menurut ajaran ini dimengerti sebagai sebab adalah syarat yang paling dekat dan tidak dapat dilepaskan dari akibat (sebab yang dapat dipikirkan lepas atau berjarak dari akibat disebut causa remota).[13]Sebab dibatasi dengan satu atau beberapa peristiwa/faktor saja yang dianggap berpadanan, paling dekat atau seimbang dengan terjadinya akibat. Tidak semua sebab dapat menimbulkan akibat, hanya sebab yang paling dekat dengan timbulnya akibat.
Berkemeyer, sebagai penganut teori ini mengemukakan pendapat sebagai berikut: “Dari serentetan syarat yang tidak dapat dihilangkan untuk timbulnya suatu akibat, yang menjadi sebab adalah syarat yang dalam keadaan tertentu, paling dominan untuk menimbulkan akibat”. Kesulitannya adalah menentukan syarat yang paling dominan. Menurut Karl Binding, musabab adalah syarat yang paling menentukan dalam syarat-syarat yang positif untuk melebihi yang negatif. Dalam suatu peristiwa pidana, akibat terjadi karena faktor yang menyebabkan timbulnya akibat lebih dominan (faktor positif) daripada faktor yang meniadakan akibat (faktor negatif). Satu-satunya faktor sebab adalah faktor syarat terakhir yang menghilangkan kesimbangan dan memenangkan faktor positif tadi.
Dalam kaitannya dengan teori individualisasi ini perlu dikemukakan pandangan Schepper, guru besar hukum pidan R.H.S dahulu sebagai berikut:
a. Hubungan kausal letaknya di lapangan sein (lapangan lahir) bukan lapangan sollen (lapangan batin).
b. Musabab adalah kekuatan yang mengadakan faktor perubahan dalam suasana keseimbangan yang menjadi pangkal peninjauan dari kompleks kejadian yang harus diselidiki dan yang memberi arah dalam proses alam, menuju pada akibat yang dilarang.
c. Meskipun ukuran, faktor perubahan menuju ke arah akibat tersebut dalam positifnya dan kepastiannya hanya relatif saja, tetapi secara negatif sudah dapat ditarik batas yang pasti, yaitu manakala untuk kejadian itu selain dari hubungan yang kita dapatkan, maka disitulah ternyata bahwa hubungan yang pertama itu tidak kuat untuk dijadikan dasar dari tindak pidana.[14]
Contoh: si A memukul si B hingga luka, A melarikan diri, sedangkan B naik taxi menuju rumah sakit. Si sopir taxi ngebut dan akhirnya jatuh ke sungai yang dalam airnya. B tenggelam dan meninggal.
Menurut teori yang mengindividualisir, yang menjadi sebab meninggalnya si B adalah tenggelam.
Walaupun teori ini lebih baik dari teori sebelumnya, namun terdapat juga kelemahannya berhubung ada dua kesulitan yaitu :
1. Dalam hal kriteria untuk menentukan faktor mana yang mempunyai pengaruh yang paling kuat.
2. Dalam hal apabila faktor yang dinilai paling kuat itu lebih dari satu dan sama kuat pengaruhnya terhadap akibat yang timbul.
III. KESIMPULAN
1. Teori Conditio Sine Qua Non mengemukakan bahwa musabab adalah tiap-tiap syarat yang tidak dapat dihilangkan untuk timbulnya akibat. Teori ini juga disebut teori ekuivalen, karena menurut teori ini, tiap-tiap syarat adalah sama nilainya (Equivalent) terhadap timbulnya suatu akibat.
2. Teori Generalisasi dikemukakan oleh Von Kries. Menurut Kries, musabab dari suatu kejadian adalah syarat yang pada umumnya, menurut jalannya kejadian normal, dapat atau mampu menimbulkan akibat atau kejadian tersebut.
3. Teori Individualisasi ialah teori yang dalam usahanya mencari faktor penyebab dari timbulnya suatu akibat dengan hanya melihat pada faktor yang ada atau terdapat setelah perbuatan dilakukan, dengan kata lain setelah peristiwa itu beserta akibatnya benar-benar terjadi secara konkrit (post factum).
IV. DAFTAR PUSTAKA
Chazawi, Adami. 2002. Pelajaran Hukum Pidana 2: Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Pemidanaan & Peringanan Pidana, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Effendi, Erdianto. 2011. Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama
Farid, A. Zainal Abidin. 2007. Hukum Pidana 1. Jakarta: Sinar Grafika
Moeljatno. 2000. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta
Saifullah. 2004. Buku Ajar Konsep Dasar Hukum Pidana. Malang: UIN Malang
CONTOH KASUS:
Kronologis Pembunuhan Sadis Holy Angela di Kalibata City
Pembunuhan terhadap Holly Angela Ayu Winanti (37) di unit 09AT tower Ebony Apartemen Kalibata City, Jaksel, Senin 30 September lalu, direncanakan dengan matang oleh para pelaku. Para eksekutor yang berjumlah empat orang ini dipimpin oleh S. Dari empat orang itu dua di antaranya sudah tertangkap yakni S dan AL yang ditangkap di Karawang dan Depok. Sementara satu orang lainnya yang tidak disebutkan identitasnya, masih buron. Elriski yang tewas dari lantai 6 itu, dia juga eksekutornya.
Polisi kini juga tengah mengincar sosok lain yang diduga terlibat dalam pembunuhan ini. Salah satu tersangka, S, mengaku pernah beberapa kali menjadi sopir seorang pria berinisial G yang diduga salah satu auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berangkat dari kesaksian S, polisi pun melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk G yang juga diduga sebagai suami siri Holly.
Gatot Supiartono resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Holly Angela Ayu (37) di Apartemen Kalibata City. Gatot dijerat dua pasal tentang pembunuhan dengan ancaman hukumat mati. Gatot dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 55 KUHP tentang ikut serta. Auditor utama BPK itu kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Motifnya pun terungkap. Holly diketahui kerap menuntut dan meminta sesuatu pada Gatot. Bahkan, Holly juga sering menuntut Gatot agar menceraikan istri sahnya.
Perencanaan
Pembunuhan sadis itu sudah direncanakan beberapa bulan sebelumnya. Pada Agustus 2013, mereka menyewa satu unit di lantai 06BE tower Ebony Apartemen Kalibata City, untuk mengintai aktivitas Holly. Di kamar tersebut, para pelaku sudah mempersiapkan peti khusus untuk mengangkut jasar Holly. Peti berupa hardcase untuk peralatan musik itu berukuran 100x50x50 cm, warna hitam.
Para komplotan pembunuh Holly Angela menyamar sebagai musisi. Mereka sengaja menyewa kamar di lantai 6 apartemen itu untuk mengintai sang korban hingga hari eksekusi tiba. Dengan berpura-pura sebagai musisi, El Riski Yudhistiran (tewas), L, S dan R (DPO/buron), bisa leluasa memindahkan kotak gitar yang akan digunakan untuk menyimpan jenazah Holly. Peti berukuran 100x50x50 cm berisi jenazah itu rencananya bakal dibuang ke laut. “Kotak itu untuk membuang jasad korban ke laut,”
Kelompok penjahat itu menyiapkan dua buah gitar listrik. Gitar ini sedianya disiapkan sebagai kamuflase untuk menutupi mayat Holly di dalam hardcase itu nantinya disimpan di atas mayat Holly. Mereka juga menyiapkan kopi bubuk, tali tambang dan plastik.
Keempatnya juga telah menyiapkan bubuk kopi seberat 1.750 gram untuk ditaburkan ke jasad Holly agar bau busuk mayat tak tercium. Holly yang ditemukan dalam kondisi kritis di Kamar E 09 AT Tower Ebony, Kalibata City, sempat dibawa ke rumah sakit pada 30 September yang lalu. Namun sayang, nyawanya tidak tertolong.
Para pelaku masuk kamar Holy menggunakan kunci palsu yang telah dipersiapkan. Masih belum diketahui bagaimana kunci palsu tersebut dapat dibuat. Saat menunggu beberapa lama kemudian Holy masuk dan dilakukan penyekapan dan pembunuhan tersebut.
Holly dibunuh oleh dua eksekutor, Elriski Yudhistira dan Rusky. Wanita berusia 37 tahun itu dipukul menggunakan besi sepanjang 50 cm. Holly tewas di lokasi. Sementara Elriski yang berusaha kabur, terjatuh dari lantai 9 hingga tewas. Rusky bisa kabur dan saat ini masih buron.
Tapi saat dilakukan pembunuhan ternyata Holy sedang menelpon. Saat terjadi pergumulan HPNya terlepas tetapi madih aktif. Saudaranya yang melakukan komunikasi telepon tersebut curiga dan mendengar suara-suara yang janggal dan mencurigakan. Langsung saja dia menghubungi satpam apartemen, Dengan sigap satpam apartemen mendobrak pintu kamar Holly. Mendengar dobrakan pintu tersebut para pelaku terbirit-birit melarikan diri. Saat melarikan diri satu pelaku terjatuh pelaku lainnya berhasil keluar ke kamar bawah apartemen Holly. Setelah berdiam diri menunggu suasana aman dalam beberapa jam akhirnya dia keluar dari persembunyiannya.
Analisis:
Teori Conditio Sine Qua Nonmenyatakan bahwa tiap-tiap syarat atau semua faktor yang turut serta atau bersama-sama menjadi penyebab suatu akibat dan tidak dapat dihilangkan dari rangkaian faktor-faktor yang menimbulkan akibat harus dianggap sebagai causa (sebab). Dari kasus di atas menurut teori ajaran Von Buri ini yang menjadi sebab kematian Holly Angel adalah G (auditor BPK), El Riski Yudhistiran (tewas), L, S dan R (buron), selain itu karena teori ini menganggap bahwa semua syarat adalah sebab maka pemilik hotel, recepcionist hotel, pembuat hardcase untuk peralatan musik dan si pembuat kunci ganda dan besi juga menjadi sebab.
Teori Generalisasi memandang sebab sebagai faktor mana yang secara wajar dan menurut akal serta pengalaman pada umumnya dapat menimbulkan suatu akibat. Pemukulan dengan besi oleh pelaku (Elriski Yudhistira dan Rusky) disebut sebagai sebab karena diketahui dan disadari oleh si pembuat yang akan menimbulkan akibat. Selain itu, Gatot sebagai otak dibalik peristiwa ini juga sebagai sebab karena dia ikut menyebabkan meninggalnya Holly. Pelaku memang sudah berencana membunuh Holly jadi secara pasti mereka mengetahui apa akibat yang mereka lakukan (berdasarkan teori adequat subjektif).
Teori Individualisasi memandang antara peristiwa dan akibatnya benar-benar terjadi secara konkret, faktor penyebab hanya berupa faktor yang paling dominan terhadap timbulnya suatu akibat. Berdasarkan teori ini hanya pemukulan yang dilakukan Elriski Yudhistira dan Rusky yang menjadi penyebab karena mereka bertindak secara konkrit terhadap pembunuhan Holly.
[1] Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 2, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2005), h. 214
[2] Saifullah, Konsep Dasar Hukum Pidana, Buku Ajar (Malang: UIN Malang, 2004), h. 17
[3] Saifullah, Konsep Dasar, h. 17
[4] Saifullah, Konsep Dasar, h. 17
[5] Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, ( Jakarta: PT Rineka Cipta, 2000), h. 96
[6] Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana 1, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007), h.211
[7]Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana 1, h.210
[8]Saifullah, Konsep Dasar, h. 18
[9] Adami Chazawi, Pelajaran Pidana 2, h. 223
[10] Adami Chazawi, Pelajaran Pidana 2, h. 224
[11] Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2000), h.111
[12] Adami Chazawi, Pelajaran Pidana 2, h. 220-221
[13] Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: PT Refika Aditama, 2011), h. 206
[14] Saifullah, Konsep Dasar, h. 19
0 Response to "DOWNLOAD MAKALAH HUBUNGAN SEBAB AKIBAT DALAM HUKUM PIDANA"
Post a Comment