Makalah Akuntansi PBS mengenai KDPPLKS
MAKALAH
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH
DOSEN PENGAMPU : Nurma Sari., M.EI
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keunagan Syariah
DI SUSUN
OLEH
Ahmad Suyudi (1142310201)
Desi Athatullah (1142310187)
Fachri Adha (1142310045)
Hanif Al Arif (1142310164)
Nadia Fadillah (1142310170)
Novita Sari (1142310108)
Nur Hajar Aprillia (1142310046)
SEMESTER / KELAS: IV/A
FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
PONTIANAK 2015/2016
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan semesta alam. Rahmat dan keselamatan semoga senantiasa dilimpahkan Allah Kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga dan para sahabatnya, serta para pengikutnya yang setia hingga akhir zaman. Dan tak lupa penulis bersyukur atas tersusunnya makalah ini.
Sebelumnya kami ucapkan banyak terima kasih kepada Norma Sari., M.EI selaku dosen pengampu yang telah memberikan kami kesempatan untuk membahas Makalah ini.
Tujuan kami menyusun makalah ini adalah tiada lain untuk memperkaya ilmu pengetahuan kita semua dan untuk memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi Perbankan Syariah.
Dalam penulisan makalah ini kami juga mengalami banyak kesulitan, terutama disebabkan oleh kurangnya ilmu yang kami miliki. Namun, berkat bimbingan dan bantuan dari berbagai pihak akhirnya makalah ini dapat terselesaikan. Untuk itu kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang terkait. Kami berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca dan pihak-pihak yang membutuhkan untuk dijadikan literatur. Apabila dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh...
Pontianak, 05 April 2016
Daftar Isi
Kata Pengantar............................................................................................................... ii
Daftar Isi......................................................................................................................... iii
Bab I Pendahuluan
A. Latar Belakang ............................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah......................................................................................... 1
C. Tujuan Penelitian........................................................................................... 2
Bab II Pembahasan
A. Pedoman KDPPLKS dalam PSAK No. 59................................................. 3
B. Konsep dasar KDPPLKS dalam PSAK No. 59.......................................... 3-4
C. Isi KDPPLKS dalam PSAK No. 59 ........................................................... 4-6
D. Harapan penyempurnaan PSAK No. 59...................................................... 6
E. Landasan hukum PSAK No. 59.................................................................. 6-7
Bab III Penutup
A. Kesimpulan.................................................................................................. 8
B. Saran............................................................................................................ 8
Daftar Pustaka........................................................................................................... 9
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan bank syariah didasarkan atas PSAK No. 59 yang dikeluarkan secara resmi oleh dewan standar akuntansi keuangan. Dalam PSAK No. 59 selain mengatur tentang kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan juga mengatur tentang pernyataan standar akuntansi keuangan perbankan syariah.
Kedua hal ini saling berkaitan untuk menunjang kemajuan pertumbuhan akuntansi syariah umumnya dan perbankan syariah khususnya di Indonesia. Dengan dikeluarkan aturan ini membuat perbankan syariah memiliki pedoman baru dalam menyusun laporan keuangan yang sebelumnya hanya diatur pada PSAK No. 38 yang kerangka penyusunannya banyak mengadopsi penyusunan laporan keuangan konvensional namun disesuaikan dalam penggunaan istilah menjadikan banyak kekosongan dan keraguan bahwa akuntansi syariah masih tidak jauh berbeda dengan akuntansi konvensional.
Bagaimana tindak lanjut dari pihak bank syariah dan praktisi diperbankan dalam melihat aturan ini, dan bagaimana perkembangan akuntansi syariah dan perkembangan syariah setelah PSAK No. 59 ini dikeluarkan akan dibahas secara umum pada makalah dibawah ini yang berjudul Kerangka Dasar Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
B. Rumusan Masalah
1. Apa isi dari PSAK No. 59
2. Apa yang diatur dalam PSAK No. 59
3. Apa itu Kerangka Dasar Penyajian Laporan Keuangan Syariah
4. Adakah kelemahan dalam kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah yang diatur dalam PSAK No. 59
5. Apa Landasan hokum dikeluarkannya PSAK No. 59 yang mengatur kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keunagan akuntansi syariah
C. Tujuan penulisan
1. Menjelaskan dan memaparkan isi dari PSAK No. 59
2. Menjelaskan dan memaparkan aturan dalam PSAK No. 59
3. Menjelaskan dan menguraikan kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah
4. menjelaskan dan memaparkan rasa optimism aka nada aturan baru yang lebih baik
5. Menjelaskan dan membuktikan terdapat landasan hokum dikeluarkannya PSAK No. 59 yang mengatur tentang KDPPLKS
BAB II
ISI
A. Pedoman KDPPLKS dalam PSAK No. 59
PSAK No. 59 memuat pedoman kerangka dasar penyajian laporan keuangan akuntansi syariah dan standar akuntansi keuangan perbankan syariah. PSAK No. 59 dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan yang memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengawasi jalannya bidang ilmu akuntansi di Indonesia. Dalam mengeluarkan PSAK No. 59 ini Dewan standar akuntansi keuangan banyak mengadopsi dari Auditing Organizations for Islamic Financing Institute (AAOIFI, 1998).
Pada praktek penarapan sebelum PSAK No. 59 ini keluar kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah diatur dalam PSAK No. 38 yang masih memiliki banyak kekurangan karena pada prakteknya laporan akuntansi syariah masih banyak mengadopsi pada akuntansi konvensional hanya istilah-istilah yang diganti. Dikeluarkan PSAK No. 59 tidak luput dari perkembangan akuntansi syariah yang tumbuh sangat pesat di Indonesia.
Kita ketahui bersama bank syariah di Indonesia muncul pertama kali pada tahun 1991 (bank muamalat) atas dasar kerja keras praktisi hokum islam dan ulama yang bergerak dibidang ekonomi serta pedoman dasar MUI.
Munculnya bank muamalat disusul oleh bank syariah mandiri dan bank mega syariah kemudian unit bank syariah mulai bermuncul untuk tidak ketinggalan melihat prospek pasar yang sangat menjanjikan.
Penerapan PSAK No. 59 ini berlaku sejak periode pembukuan 1 januari 2003 dan dikeluarkan pada tanggal 1 mei tahun 2002, ada waktu 7 bulan untuk praktisi dan para ekonom yang bergerak dibidang akuntansi syariah untuk beradaptsi dan menguji system yang baru ini
B. Konsep dasar KDPPLKS dalam PSAK No. 59
Kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keungan syariah menyajikan yang diatur dalam PSAK No. 59 menjelaskan tentang konsep yang isinya ada 5 yaitu
1. Karekteristik Bank Syariah menjelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional
2. Para pemakai dan dan kebutuhan informasi, disebutkan investasi pemilik, pembayar zakat, dan dewan pengawas syariah.
3. Tujuan akuntansi keuangan menentukan hak dan kewajiban pihak terkait termasuk atas transaksi yang belum selesai, memberikan informasi untuk pengambilan keputusan, dan memberikan informasi tentang kepatuhan terhadap prinsip syariah.
4. Tujuan laporan keuangan menyajikan informasi tentang kepatuhan bank terhadap konsep syariah, informasi untuk mengevaluasi sejauh mana tanggung jawab bank terhadap amanah dalam mengelola berbagai dana, dan informasi mengenai fungsi social bank termasuk penyaluran zakat.
5. Asumsi dasar yang dipakai, pada umumnya adalah dasar akrual kecuali dalam hal perhitungan pendapatan untuk tujuan bagi hasil menggunakan dasar kas.
C. Isi KDPPLKS dalam PSAK No. 59
PSAK No. 59 akuntansi perbankan syariah memiliki perbedaan dengan akuntansi yang diterapkan dalam perbankan konvensional salah satunya pada prinsip bunga di bank konvensional dan bagi hasi di bank syariah, serta konsep jual beli di bank syariah dan kredit di bank konvensional. Perbedaan ini menimbulkan bentuk yang berbeda dalam penyusunan akuntansi keuangan syariah.
Sebelum menjelaskan seperti apa perbedaannya kita perlu ketahui terlebih dahulu apa-apa saja aturan dalam penyusunan akuntansi keuangan syariah yang berisi 4 point aturan yaitu pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan. 4 aturan ini harus dijalankan dengan memerhatikan prinsip syariah sehingga pada pengaplikasiannya di transaksi nanti akan sejalan dengan prinsip-prinsip syariah yang tidak riba, tidak unsur penipuan, penggelapan dll.
Point mengenai aturan penyusunan akuntansi keuangan akan dijelaskan satu per satu dimulai dari pengakuan dan pengukuran dilanjutkan penyajian, dan terakhir pengungkapan.
1. Pengakuan dan pengukuran
Disini diatur tentang pengakuan dan oengukuran transaksi bank syariah seperti : mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna’, ijarah, wadiah, qardh, dan transaksi berbasis imbalan. Pengakuan dan pengukuran masing-masing jenis produksi bank ini bisa berbeda-beda dan sangat tergantung pada pengertian dan sifat masing-masing produk.
2. Penyajian laporan keuangan
Berbagai jenis laporan keuangan yang harus disajikan bank syariah adalah:
a. Neraca;
b. Laporan laba rugi;
c. Laporan perubahan dana investasi;
d. Laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infaq, dan shadaqah;
e. Laporan sumber dan penggunaan Alqardh
Berbagai laporan ini harus disajikan sesuai dengan konsep full disclosure dengan menhelaskan semua jenis pembiayaan yang ada, dana atau investasi yang diterima serta sifat, hak, periode, bagi hasil yang berkaitan dengan produk bank tersebut.
3. Pengungkapan
Umum:
Ketentuan umum adalah bahwa laporan bank syariah harus mengungkapkan informasi umum mengenai bank syariah dan informasi tambahan misalnya:
a. Karakteristik kegiatan bank dan jasa yang diberikan;
b. Tugas dan kewenangan dewan pengawas syariah;
c. Tanggung jawab bank terhadap pengelolaan zakat;
d. Kebijakan akuntansi, pengakuan pendapatan, penyisihan kerugian, aktiva produktif, dan konsolodasi laporan keuangan;
e. Transaksi yang dilarang syariah dan menyelesaikannya;
f. Dana yang tidak terikat;
g. Aktiva produktif (jenis, sector, jumlah, yang menyangkut hubungan istimewa, kedudukan bank, bagi hasil, klasifikasi, penyisihan kerugian, aktiva produktif berpengaruh).
Ketentuan tentang masing-masing laporan keuangan adalah sebagai berikut
a. Neraca mengungkapkan antara lain jumlah dan jenis pembiayaan (mudharabah, musyarakah, dan seterusnya) termasuk informasi mengenai syarat dan penyisihan kerugian.
b. Laporan laba rugi mengungkapkan antara lain mengenai pendapatan, beban, keuntungan, kerugian dan bagian bank menurut jenis transaksi.
c. Laporan perubahan dana investasi terkait misalnya periode laporan, saldo, keuntungan dan kerugian saldo akhir, sifat hubungan bank, hak dan kewajiban.
d. Laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infaq, dan shadaqah misalnya periodenya, dasar penentuan zakat, jumlah yang diterima, yang disalurkan saldo.
e. Laporan sumber dan penggunaan Alqardh hasan misalnya periode, jumlah, penyaluran, penerimaan dan saldo.
D. Harapan Penyempurnaan PSAK No. 59
Melihat isi dan penjelasan in, dapat disimpulkan bahwa sebaiknya kedua PSAK in harus dianggap sebagai suatu konsep temporer yang mesti disempurnakan nantinya setelah kerangka akuntansi islam yang “established” lahir dari ideology, masyarakat, system ekonomi, dan akuntansi yang islami, sebagaimana teori colonial model yang dikemukakan oleh gambling dan karim (1986).
E. Landasan dikeluarkannya pedoman PSAK No. 59
PSAK No 59 ini sesuai surat resmi dari dewan syariah nasional majelis ulama Indonesia No. U-118/DSN – MUI/IV/2002 telah dinyatakan ridak bertentangan dengan ketentuan syariat dan fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan oleh dewan syariah nasional. Surat tersebut ditandatangani oleh K.H Ma’ruf Amin dan Drs. H.M. Ichwan sum.
PSAK ini akan dijabarkan lagi dalam bentuk PAPI (Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia) yang dirumuskan BI. Di dalam BI sendiri sedang dipersiapkan format pelaporan Bank syariah yang sangat perlu bagi semua bank syariah dan BI dalam pembinaan, pengawasan dan data moneter ekonomi, dan perbankan di Indonesia. Di samping itu saat ini sudah dibentuk TIM penyusunan pedoman Auditing untuk Perbankan Syariah.
0 Response to "Makalah Akuntansi PBS mengenai KDPPLKS"
Post a Comment