Jawaban materi 7 Ak PBS investasi Mudharabah

Bab 7
Akuntansi Transaksi Investasi mudharabah

Soal-soal latihan:
A. Soal Teori
1.      Jelaskanlah definisi mudharabah!
2.      Jelaskanlah perbedaan antara mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah dan mudharabah musytarakah!
3.      Dalam kondisi apakah masing-masing mudharabah muthalaqah, mudharabah muqayyadah dan mudharabah musytarakah cocok diterapkan?
4.      Apakah landasan syar’i dibolehkannya transaksi mudharabah?
5.      Jelaskanlah rukun transaksi mudharabah
Jawaban
  1. Mudharabah berasal dari kata adhdharby fil ardhi yaitu berpegian untuk urusan dagang. Disebut juga qiradh yang berasal dari kata al-qardhu yang berarti potongan, karena pemilik memotong hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan.
Secara teknis mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara pemilik dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha, laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung oleh si pemilik dana kecuali disebabkan oleh misconduct, negligence, dan violatian oleh pengelola dana.
Akad mudharabah merupakan suatu transaksi pendanaan atau investasi yang berdarsarkan kepercayaan, yaitu kepercayaan dari pemilik dana kepada pengelola dana. Mudharabah dalam istilah bahasa inggris disebut trust financing, pemilik dana yang merupakan investor disebut beneficial ownership, atau sleeping partner, dan pengelola dana disebut managing trustee atau laboor partner.
Kepercayaan ini penting dalam akad mudharabah karena pemilik dana tidak boleh ikut campur dalam manajemen perusahaan atau proyek yang dibiayai dengan pemilik dana tersebut, kecuali sebatas memberikan saran dan melakukan pengawasan pada pengelolaan dana.
Dalam mudharabah, pemilik dana tidak boleh mensyaratkan sejumlah tertentu untuk bagiannya karena dapat dipersamakan dengan riba yaitu meminta kelebihan atau imbalan tanpa ada faktor penyeimbang (iwad) yang diperbolehkan syariah.
  1. Perbedaan ketiga jenis mudharabah ini pada persetujuan yang diserahkan pemilik modal terhadap dana yang diinvestasikannya, pada mudharabah muthlaqah pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya, sedangkan pada mudharabah muqayyadah pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola antara lain mengenai dana, lokasi, cara dan/atau objek investasi atau sektor usaha.
  2. Mudharabah muthlaqah dapat diterapkan pada kondisi nasabah membebaskan mudharib mengusahakan dananya, sehingga mudharib dapat dengan leluasa mengelola dana tanpa ada batasan walaupun pastinya dana yang dikelola harus dibidang yang halal dan sesuai dengan kaidah-kaidah syariah.
Mudharabah muqqayadah dapat diterapkan dalam kondisi nasabah menetapkan batasan-batasan kepada mudharib, batasan-batasan yang dimaksudkan yaitu mengenai dana, lokasi, cara dan/atau objek investasi.
Mudharabah musytarakah dapat diterapkan dalam kondisi nasabah hanya menitipkan dananya kepada bank untuk disimpan secara aman.
  1. Dalil Al-quran landasan akad mudharabah yaitu :
Surah  Al-Jumu’ah ayat 10 artinya
”apabila telah ditunaikan salat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kami beruntung
Surah Al-Baqarah ayat 283 artinya ”jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kami tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang), akan tetapi jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian, Dan barang siapa yang menyembunyikan, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”
  1. rukun akad mudharabah ada 4 yaitu
a.       pelaku
b.      Objek mudharabah dibagi lagi menjadi 2 yaitu modal dan kerja (usaha)
c.       Ijab kabul
d.      Nisbah keuntungan
B. Soal Kasus
Pada tanggal 5 Januari 20XA ditandatangani akad pembiayaan mudharabah antara BPRS Minang Raya dengan PT. Ufi Widi, senilai Rp. 100.000.000 untuk pembiayaan proyek renovasi 2 unit puskesmas dari Pemerintah Kota Padang. Bagi hasil usaha didasarkan atas laba bruto proyek dengan komposisi 25% untuk BPRS. Buatlah jurnal untuk rangkaian transaksi berikut:
  1. Tanggal 5 Januari BPRS Minang Raya membuka rekening komitmen administratif pembiayaan tersebut.
  2. Tanggal 5 Januari BPRS membebankan biaya administrasi pembiayaan kepada PT Ufi Widi sebesar 0,2 % dari nilai pembiayaan. Pembebanan langsung dilakukan dengan mendebit rekening PT. Ufi Widi
  3. Tanggal 10 Januari 20XA, BPRS mencairkan pembiayaan sebesar Rp 100.000.000 untuk investasi mudharabah pada proyek renovasi Puskesmas yang dikelola oleh PT Ufi Widi.
  4. Tanggal 10 Maret 20XA PT Ufi Widi melaporkan telah menerima uang proyek dari pemerintah untuk puskesmas pertama dengan laba kotor sebesar Rp 20.000.000, bagi hasil untuk BPRS (25%) langsung diserahkan secara tunai pada tanggal yang sama.
  5. Tanggal 20 April 20XA PT Ufi Widi melaporkan telah menerima uang proyek dari pemerintah untuk puskesmas kedua dengan laba kotor sebesar Rp 16.000.000, bagi hasil untuk BPRS (25%) dibayarkan secara tunai pada tanggal 27 April 20XA.
  6. Tanggal 10 Mei 20XA, saat jatuh tempo PT. Ufi Widi melunasi investasi mudharabah secara tunai sebesar Rp 100.000.000.



Jawaban :
Tanggal
Rekening
Debit (Rp)
Kredit (Rp)
5 Jan 20XA
Dr. Pos Lawan Kewajiban Komitmen
              Adminstrasi Pembiayaan
100.000.000

Cr. Kewajiban Komitmen
               Adminstrasi Pembiayaan

100.000.000
5 Jan 20XA
Dr. Kas/Rekening Nasabah
200.000

              Cr. Pendapatan nasabah

200.000
10 Jan 20XA
Dr. Kewajiban Komitmen
             Adminstrasi pembiayaan
100.000.000

               Cr. Pos Lawan Kewajiban
                     Komitmen Adminstrasi
                     Pembiayaan
        
100.000.000
Dr. Investasi Mudharabah
100.000.000

            Cr. Kas

100.000.000
Dr. Investasi Nasabah
100.000.000

             Cr. Rekening Nasabah

100.000.000
10 Mar 20XA
Dr. Kas
5.000.000

         Cr. Pendapatan Bagi hasil
               Mudharabah

5.000.000
27 Apr 20XA
Dr. Kas
4.000.000

          Cr. Tagihan Bagi Hasil
                Mudharabah

4.000.000
10 Mei 20XA
Dr. Kas
100.000.000

           Cr. Investasi Mudharabah

100.000.000


0 Response to "Jawaban materi 7 Ak PBS investasi Mudharabah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel