Prinsip dasar Muamalah

Prinsip-Prinsip Dasar Muamalah
(Kholifatul mahmudah, M. Ainur Rokhim, Rif'atin Aprilia, Siti Afiyah, Zulaikha)


Rifatin Aprilia - Fafa Apriel - Fatin


Di antara prinsip dasar  fiqh muamalah adalah sebagai berikut :
a.              Hukum Asal dalam Muamalah adalah Mubah (diperbolehkan).
Ulama fiqih sepakat bahwa hukum asal dalam transaksi muamalah adalah diperbolehkan (mubah), kecuali terdapat nash yang melarangnya.
b.             Konsep Fiqih Muamalah untuk Mewujudkan Kemaslahatan
c.              Menetapkan Harga yang Kompetitif
d.             Meninggalkan Intervensi yang Dilarang
e.              Menghindari Eksploitasi
f.              Memberikan Kelenturan dan Toleransi
g.             Jujur dan Amanah

h.             Menjauhi transaksi Maisir, Gharar, Haram, Riba, dan Bathil, dll.

0 Response to "Prinsip dasar Muamalah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel