Prinsip dasar Muamalah
Prinsip-Prinsip Dasar Muamalah
(Kholifatul mahmudah, M. Ainur Rokhim, Rif'atin Aprilia, Siti Afiyah, Zulaikha)
Di antara prinsip dasar fiqh muamalah adalah sebagai berikut :
a. Hukum Asal dalam Muamalah adalah Mubah (diperbolehkan).
Ulama fiqih sepakat bahwa hukum asal dalam transaksi muamalah adalah diperbolehkan (mubah), kecuali terdapat nash yang melarangnya.
b. Konsep Fiqih Muamalah untuk Mewujudkan Kemaslahatan
c. Menetapkan Harga yang Kompetitif
d. Meninggalkan Intervensi yang Dilarang
e. Menghindari Eksploitasi
f. Memberikan Kelenturan dan Toleransi
g. Jujur dan Amanah
h. Menjauhi transaksi Maisir, Gharar, Haram, Riba, dan Bathil, dll.
0 Response to "Prinsip dasar Muamalah"
Post a Comment