Sistem, Jenis Dan Tarif Pajak
A. Sistem Pajak
Dalam sistem perpajakan, dikenal beberapa sistem pemungutan pajak, yaitu:
a. Official Assessment System
Sistem pemungutan pajak yang memberi kewenangan aparatur perpajakan untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dalam sistem ini inisiatif serta kegiatan menghitung dan memungut pajak sepenuhnya berada di tangan aparatur perpajakan. Dengan demikian berhasil atau tidaknya pelaksanaan pemungutan pajak banyak tergantung pada aparatur perpajakan (peranan dominan ada pada aparatur perpajakan).
b. Self Assessment System
n Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang Wajib Pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam sistem ini, inisiatif serta kegiatan menghitung dan memungut pajak sepenuhnya berada di tangan Wajib Pajak. Wajib Pajak dianggap mampu menghitung pajak, mampu memahami undang-undang perpajakan yang sedang berlaku, dan mempunyai kejujuran yang tinggi, serta menyadari akan arti pentingnya membayar pajak. Oleh karena itu, Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk :
- menghitung sendiri pajak yang terutang
- membayar sendiri jumlah pajak yang terutang
- melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang
- mempertanggungjawabkan pajak yang terutang
Dengan demikian, berhasil atau tidaknya pelaksanaan pemungutan pajak banyak bergantung pada Wajib Pajak sendiri (peranan dominan ada pada Wajib Pajak)
Dalam sejarah perkembangan self assessment system di Indonesia, dikenal dua macam self assessment yakni, Semi Self Assessment dan Full Self Assessment. Dalam semi self assessment dikenal dengan nama MPS (menghitung pajak sendiri) yakni : mendaftarkan diri, menghitung dan memperhitungkan, menyetor dan melaporkan, sedangkan proses dan hak menetapkan jumlah pajak masih tetap berada pada fiskus melalui penerbitan SKP (Surat Ketetapan Pajak)
Dalam full self assessment, proses dan hak menetapkan sudah berada pada pihak wajib pajak. Proses dan hak menetapkan ini diwujudkan dalam mengisi SPT secara baik dan benar dan menyampaikannya kepada fiskus. Pengisian SPT secara baik dan benar oleh Wajib Pajak dijamin oleh Undang-Undang seperti diatur dalam pasal 12 ayat(2) UU No.16 Tahun 2000 yang menyatakan: ”Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh wajib pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut perundang-undangan perpajakan”.
c. With Holding System
Sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pihak ketiga yang ditunjuk untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Penunjukan pihak ketiga ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, keputusan presiden, dan peraturan lainnya untuk memotong dan memungut pajak, menyetor, dan mempertanggungjawabkan melalui sarana perpajakan yang tersedia. Berhasil atau tidaknya pelaksanaan pemungutan pajak banyak tergantung pada pihak ketiga yang ditunjuk.
n Model Sistem Pemungutan Pajak
B. Jenis Pajak
Terdapat berbagai jenis pajak, yang dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
• menurut golongan
• menurut sifat
• menurut lembaga pemungutnya
1. Penggolongan Pajak
a. Penggolongan pajak menurut golongan:
Pajak digolongkan menjadi dua, yaitu:
n Pajak Langsung
pajak yang harus dipikul atau ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain. Pajak harus menjadi beban Wajib Pajak yang bersangkutan.
Contoh: Pajak Penghasilan (PPh) dan PBB. PPh dibayar atau ditanggung oleh pihak-pihak tertentu yang memperoleh penghasilan tersebut.
n Pajak Tidak Langsung
pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga. Pajak tidak langsung terjadi jika terdapat suatu kegiatan, peristiwa, atau perbuatan yang menyebabkan terutangnya pajak, misalnya terjadi penyerahan barang dan jasa.
Contoh : Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Materai.
PPN terjadi karena terdapat pertambahan nilai terhadap barang atau jasa. Pajak ini dibayarkan oleh produsen atau pihak yang menjual barang tetapi dapat dibebankan kepada konsumen baik secara eksplisit maupun implisit (dimasukkan dalam harga jual barang atau jasa).
2. Penggolongan pajak menurut sifat:
Pajak digolongkan menjadi dua, yaitu:
a. Pajak Subjektif
Pajak yang pengenaannya memerhatikan keadaan pribadi Wajib Pajak atau pengenaan pajak yang memerhatikan keadaan subjeknya.
Contoh : Pajak Penghasilan (PPh) .
Dalam PPh terdapat Subjek Pajak (Wajib Pajak) orang pribadi. Pengenaan PPh untuk orang pribadi tersebut memerhatikan keadaan orang pribadi Wajib Pajak (status perkawinan, banyaknya anak, dan tanggungan lainnya). Keadaaan pribadi Wajib Pajak tersebut selanjutnya digunakan untuk menentukan besarnya penghasilan tidak kena pajak.
b. Pajak Objektif
Pajak yang pengenaannya memerhatikan objeknya baik berupa benda, keadaan, perbuatan, atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban wajib pajak, tanpa memerhatikan kedaaan pribadi Subjek Pajak (Wajib Pajak) maupun tempat tinggal.
Contoh : Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
3. Penggolongan pajak menurut Lembaga Pemungut:
Pajak digolongkan menjadi dua, yaitu:
1. PAJAK NEGARA
Pajak Pusat/pajak negara adalah pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak dan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara pada umumnya.
Pajak Negara yang sampai saat ini masih berlaku adalah:
a. Pajak Penghasilan (PPh)
Dasar hukum pengenaan pajak penghasilan adalah undang-undang no.7 tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.17 tahun 2000.
b.Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN & PPnBM).
Dasar hukum pengenaan PPN & PPn BM adalah undang-undang no.8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.18 tahun 2000.
Dasar hukum pengenaan PPN & PPn BM adalah undang-undang no.8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.18 tahun 2000.
c.Bea Materai
Dasar hukum pengenaan bea materai adalah undang-undang no.13 tahun 1985.
d.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Dasar hukum pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah undang-undang no.12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no.12 tahun 1994.
e.Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)
Dasar hukum pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Undang-undang no.21 tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.20 tahun 2000.
2. PAJAK DAERAH
Pajak daerah adalah pajak yang wewenang pemungutannya ada pada Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing-masing.
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah adalah undang-undang no.18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang no.34 tahun 2000.
Jenis pajak dan objek pajak
Pajak daerah dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
1. Pajak Propinsi, terdiri dari:
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Pajak daerah dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
1. Pajak Propinsi, terdiri dari:
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
2. Pajak Kabupaten/Kota, terdiri dari:
a. Pajak Hotel.
b. Pajak Restoran.
c. Pajak Hiburan
d. Pajak Reklame
a. Pajak Hotel.
b. Pajak Restoran.
c. Pajak Hiburan
d. Pajak Reklame
e. Pajak Penerangan Jalan
f. Pajak Parkir, dll.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka dapat diperoleh beberapa penjelasan dan ketentuan retribusi sebagai berikut:
Retribusi adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan sesuatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini daerah yang secara langsung dan nyata kepada pembayar.
TARIF PAJAK
· Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air sebesar 5%
· Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air sebesar 10%
· Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar 5%
· Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan sebesar 20%
· Pajak Hotel sebesar 10%
· Pajak Restoran sebesar 10%
· Pajak Hiburan sebesar 35%
· Pajak Reklame sebesar 25%
· Pajak Penerangan Jalan sebesar 10%
· Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C sebesar 20%
· Pajak Parkir sebesar 20%
RETRIBUSI DAERAH
· Retribusi Daerah,adalah pengutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberi izin yang khusus yang di berikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
· Jasa,adalah kegiatan Pemerintahan Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang,fasilitas,atau kemanfaatan umum serta dapat dinikmatin orang pribadi atau badan.
· Jasa Umum,adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmatin oleh orang pribadi atau badan.
· Jasa Usaha,adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
· Perizinan Tertentu,adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan,pengaturan,pengendalian,dan pengawasan.
OBJEK RETRIBUSI DAERAH
• Jasa Umum,yaitu berupa pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmatin oleh orang pribadi atau badan.
• Jasa Usaha,yaitu berupa pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial.
• Perizinan Tertentu,yaitu kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksud untuk pembinaan,pengaturan,pengendalian,dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang,penggunaan sumber daya alam.
SUBJEK RETRIBUSI DAERAH
· Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmatin pelayanan jasa umum yang bersangkutan.
· Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmatin pelayanan jasa untuk yang bersangkutan.
· Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah.
· Skema Jenis-jenis Pajak
C. Tarif Pajak
Untuk menghitung besarnya pajak yang terutang diperlukan dua unsur, yaitu tarif pajak dan dasar pengenaan pajak. Tarif pajak dapat berupa angka atau persentase tertentu.
a.) Tarif Tetap
Tarif Tetap adalah tarif berupa jumlah atau angka yang tetap, berapapun besarnya dasar pengenaan pajak.
Contoh :
b.) Tarif Proporsional (Sebanding)
Tarif Proporsional adalah tarif berupa persentase tertentu yang sifatnya tetap terhadap berapa pun dasar pengenaan pajaknya. Semakin besar dasar pengenaan pajak maka semakin besar pula jumlah pajak yang terutang dengan kenaikan secara proporsional atau sebanding.
c.) Tarif Progresif (Meningkat )
Tarif progresif adalah tarif berupa persentase tertentu yang semakin meningkat dengan semakin meningkatnya dasar pengenaan pajak. Di Indonesia, tarif progresif diterapkan untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh). Tarif ini diberlakukan sejak tahun 1984 sampai dengan tahun 1994 dan diatur dalam Pasal 17 UU No.7 Tahun 1983 dan diubah menjadi Pasal 17 UU No.7 Tahun 2000.
Contoh :
d.) Tarif Degresif (Menurun) : tarif berupa persentase tertentu yang semakin menurun dengan semakin meningkatnya dasar pengenaan pajak.
Contoh :
TERIMA KASIH
0 Response to "Sistem, Jenis Dan Tarif Pajak"
Post a Comment