Manajemen Likuiditas Bank
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kebijakan pengucuran BLBI oleh pemerintah tak dapat dilepaskan dari kondisi krisis ekonomi yang secara cepat menjalar ke berbagai sektor perekonomian di Indonesia saat itu, khususnya sektor perbankan. Krisis bermula dari krisis ekonomi yang secara umum terjadi pada negara-negara Asia di tahun 1997.
Diawali dengan terpukulnya nilai rupiah terhadap dollar, menyusul jatuhnya nilai Bath di Thailand. Bath yang selama 10 tahun terakhir diperdagangkan dengan nilai 25 per dollar, dalam waktu semalam saja mendadak merosot nilainya hingga 25%. Hal ini memacu spekulan mata uang untuk menyebar dan menghantam Malaysia, Korea, Filipina, dan Indonesia.
Begitu besarnya kontribusi aksi spekulan terhadap krisis, sehingga dinyatakan krisis ekonmi yang terjadi pada tahun 1997 disejumlah wilayah Asia berakar pada terdepresiasinya nilai mata uang lokal terhadap dollar sebagai akibat dari permainan para spekulan.
Selain aksi spekulan, penyebab krisis juga terjadi sebagai akibat dari spillover. Yaitu dampak keterkaitan perdagangan antar negara, dimana devaluasi di suatu negara (dalam hal ini Thailand) akan berimbas pada partner dagangnya yakni negara-negara Asia lainnya, termasuk Indonesia. Imbas tersebut akan kian kuat jika kedua negara memiliki fondasi ekonomi yang sama-sama rapuh, seperti halnya Indonesia dan Thailand.
Ironisnya, meskipun bermula dari Thailand pada akhirya Indonesia negara yang paling parah mengalami dampak krisis. Tercatat pasar modal jatuh lebih dari 80% dan nilai tukar rupiah merosot 75% terhadap dollar.
Mengatasi hal itu, Bank Indonesia lalu melakukan sejumlah upaya untuk meredam gejolak rupiah. Diantara langkah-langkah yang dilakukan BI saat itu adalah meningkatkan intervensi terhadap nilai tukar rupiah, menaikan suku bunga, dan menghentikan sementara transaksi sementara Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Melalui berbagai langkah itu, BI berupaya mengetatkan likuiditas (membatasi jumlah uang beredar), sehingga nilai rupiah dapat distabilkan.
Namun sejumlah kebijakan moneter pemerintah tersebut justru mengakibatkan krisis semakin menjadi. Pelebaran tentang intervensi terhadap nilai tukar rupiah, misalnya, ternyata sama sekali tidak berhasil menstabilkan nilai tukar rupiah. Padahal, kebijakan tersebut menguras habis cadangan devisa dalam waktu singkat. Dalam waktu tiga hari saja selama intervensi dilakukan (11 Juli – 14 Juli 1997), negara harus menggelonotorkan dana US 500 juta untuk membantu posisi nilai tukar rupiah dengan membanjiri pasar uang dengan dollar.
Akhirnya, ketika rupiah terus tertekan, BI pun menyerah, dan memutuskan untuk mengambil kebijakan kurs mengambang (menghetikan intervensi terhadap nilai rupiah). Hal ini membuat kepercayaan investor jatuh, dan menarik modalnya dari pasar modal dan pasar uang.
Sementara itu, kebijakan pemerintah menaikan tingkat suku bunga BI, diikuti dengan melonaknya suku bunga antar bank secara drastic dari semula berada pada kisaran 16%-17% menjadi 100%. Hal ini membuat bank mengalami kelangkaan likuiditas yang kemudian semakin membuat kondisi perbankan pada kondisi krisis.
Kelangkaan likuiditas yang dialami perbankan memaksa bank untuk menghimpun dana dari masyarakat menlalui peningkatan suku bunga deposito. Tetapi, kenaikan suku bunga deposito ini juga menyebabkannaiknya suku bunga pinjaman. Akibatnya, kredit bermasalah atau non performing loan pun tidak dapat dihindarkan karena sejumlah kreditor tidak sanggup membayar utangnya.
Kelangkaan likuiditas juga membuat banyak bank melangar ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) di Bank Indonesia. GWM merupakan dana cadangan wajib disetor ke Bank Indonesia agar dapat mengikuti kliring, yang jumlah minimumnya ditetapkan sebesar 5% (hal ini meningkat dari sebelumnya 3%). Ditambah akibat dari kelangkaan likuiditas banyak bank yang mengalami kalah kliring atau saldo rekening gironya di Bi berada pada posisi minus.
Berita mengenai kalah kliring dari sejumlah bank, diambah dengan rumor-rumor lain seperti bank yang rugi dalam transaksi valas dan larinya beberapa banker ke luar negeri, memicu keresahan masyarakat atau kondisi perbankan dan akhirnya terjadilah rush (penarikan uang dari bank secara serentak). Apalagi, kemudian pemerintah melakukan likuidasi atas 16 bank nasional, sehigga membuat keresahan masyarakat kian meluas.
Dalam situasi kritis itulah, kebijakan untuk mengucurkan BLBI secara besar-besaran diputuskan pemerintah. Program ini dimaksudkan untuk membantu bank-bank yang sehat namun mengalami kesulitan likuiditas. Melalui hal ini diharapkan kondisi perbankan nasional yang tengah krisis dapat diselamatkan. Meskipun pada kenyataanya, BLBI ternyata juga dikucurkan kepada bank-bank yang terbukti tidak sehat. Hal ini akhirnya menimbulkan pertanyaan dengan maksud sesungguhnya dibalik pengucuran BLBI, yang dicurigai sebagai bentuk penyelamatan kekayaan keluarga penguasa.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka rumusan masalahnya dapat dituangkan sebagai berikut:
1. Fakor-faktor apa saja yang menyebabkan perbankan kekurangan likuiditas?
2. Langkah apa saja yang dapat dilakukan perbankan untuk mengatur likuiditasnya agar tetap terjaga dengan baik?
3. Dalam keadaan seperti apa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dapat diperoleh pihak perbankan?
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Penegertian Manajemen Likuiditas Bank
Beberapa penulis memberikan pengertian likuidias antara lain sebagai berikut:
Menurut Joseph E. Burns, Likuiditas bank berkaitan dengan kemampuan suatu bank untuk menghimpun sejumla tertentu dana dengan biaya tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Pernyataan tersebut sependapat dengan Oliver G. Wood, Jr yang menyatakan bahwa Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi semua penarikan dana oleh nasabah deposan, kewajiban yang telah jatuh tempo dan memenuhi permintaan kredit tanpa penundaan. Tak berbeda jauh, Wiliam M. Glavin menyatakan bahwa Likuiditas berarti memiliki sumber dana yang cukup tersedia untuk memenuhi semua kewajiban.
Setelah mengetahui definisi likuiditas, berikut ini adalah definisi mengenai manajemen likuiditas menurut beberapa ahli:
· Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan permintaan dana oleh masyarakat dan penyediaan cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan (Duane B. Graddy)
· Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan sumber dana dan penyediaan kas secara terus menerus baik kebutuhan jangka pendek atau musiman maupun kebutuhan jangka panjang. (Oliver G. Wood, Jr)
Secara umum, pengertian likuditas adalah kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan dengan biaya yang sesuai, dimana fungsi dari likuditas secara umum untuk menjalankan transaksi bisnisnya sehari-hari, mengatasi kebutuhan dana yang mendesak, dan memuaskan permintaan nasabah akan pinjaman dan memberikan fleksibiltas dalam meraih kesempatan investasi menarik yang menguntungkan.
Pengertian likuiditas bank adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajibannya, terutama kewajiban dana jangka pendek. Dari sudut aktiva, likuiditas adalah kemampuan untuk mengubah seluruh aset menjadi bentuk tunai (cash), sedangkan dari sudut pasiva, likuiditas adalah kemampuan bank memenuhi kebutuhan dana melalui peningkatan portofolio liabilitas.
Likuiditas bank menurut Josep E. Burns terdiri dari tiga unsur yaitu jumlah dana, biaya dana, dan waktu yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bank. Josep menambahkan, semakin besar jumlah dana yang dapat diperoleh suatu bank dalam waktu tertentu, untuk memenuhi likuiditasnya, dan dengan biaya yang telah ditetapkan, semakin likuid bank tersebut. Semakin cepat bank memperoleh sebuah dana dengan biaya tertentu, semakin tingi pula likuiditas bank yang bersangkutan. Selanjutnya, semakin rendah biaya dana yang diperolehnya tersebut dalam suatu periode tertentu, semain likuid pula bank yang bersangkutan.
Dalam kegiatan operasional bank sehari-hari manajemen likuiditas merupakan masalah yang sangat penting. Seperti kita ketahui bahwa sebagian dana yang dikelola bank bersumber dari dana pihak ketiga atau masyarakat yang dititipkan pada bank bersangkutan baik dalam bentuk rekening giro, tabungan, deposito dan dalam bentuk simpanan lainnya.
Simpanan tersebut harus dibayar jatuh tempo dan sebagian harus segera dibayar pada saat ditagih. Masalahnya adalah bagaimana bank dapat memenuhi kebutuhan penarikan dana oleh nasabah pada saat simpanannya jatuh tempo atau pada saat diminta. Sementara pada waktu yang sama bank harus pula menggunakan dana tersebut dengan mengalokasikannya ke dalam berbagai bentuk invesasi untuk memperoleh laba guna membayar biaya-biaya dana tersebut dan biaya operasional lainnya. Masalah ini akan tetap menjadi suatu masalah klasik dalam pengelolaan aktiva-pasiva suatu bank yaitu konflik antar likuiditas disuatu pihak dan profitabilitas di pihak lain.
Konsep likuiditas meurut Oliver G. Wood, Jr., University of South Carolina bahwa suatu bank dianggap likuid apabila bank memenuhi kategori di bawah ini:
1. Memegang sejumlah alat likuid, cash assets, yang terdiri dari uang kas, rekening pada bank sentral dan rekening pada bank-bank lainnya yang sama dengan jumlah kebutuhan likuiditas yang diperkirakan.
2. Memegang kurang dari jumlah alat-alat likuid sebagaimana disebutkan di atas akan tetapi bank tersebut memiliki surat-surat berharga berkualitas tinggi yang dapat segera ditukar atau dialihkan menjadi uang tanpa mengalami kerugian baik sebelum jatuh tempo maupun pada waktu setelah jatuh tempo.
3. Memiliki kemampuan untuk memperoleh alat-alat likuid melalui penciptaan hutang, misalnya penggunaan fasilitas diskonto, call money, penjualan surat berharga dengan repurchase agreement.
Bila kita tinjau maka, secara umum dapat dikatakan bahwa sumber-sumber likuiditas perbankan dapat digolongkan dari dua bagian baik itu dari sisi kiri maupun sisi kanan dari neraca tertimbang. Stored Liquidity secara umum dapat dikatakan sebagai suatu proses yang alami dalam artian bahwa sifat alami dari pinjaman bank dan fungsi-fungsi investasi adalah untuk melemparkan kas untuk mendapatkan pembayaran bunga, pembayaran pokok pinjaman, asset dana yang jatuh tempo. Proses yang tidak berlangsung secara terus menerus mengikuti suatu aksi khusus yang diambil oleh bank untuk mempercepat arus kas masuk. pada sisi kanan neraca, sumber likuiditas antara lain insrumen pasar uang dan instrument antar bank, surat-surat pasar uang, dan sebagainya.
Bila ditinjau dari aspek lain, maka sumber likuiditas bank adalah cadangan likuiditas yang terdiri dari primery reserve dan secoundary reserve. Primary reserve terdiri dari kas dan saldo rekenong Koran pada bank Indonesia (yang juga menampung ratio reserve requirement 2%), sedangkan secoundary reserve terdiri dari rekening Koran pada bank lain serta money market instrument (Sertifikat Bank Indonesia, Bank Acceptance, deposito pada bank lain yang akan jatuh tempo, dan dokumen tagihan jangka pendek). Sumber likuiditas lain adalah pinjaman pada debitur yang akan jatuh tempo, call money, sindikasi kredit, last resort fund.
B. Penyebab Timbulnya Masalah Likuiditas
Brokered deposit adalah dana yang ditempatkan oleh para broker di pasar uang. teknik manajemen liability pada tahun 1980an memungkinkan bank mencari sumber dana dari lembaga keuangan bukan bank, salah satunya yaitu brokered deposit. Para broker yang akan melakukan kegiatan di pasar uang dapat menetapkan depositnya hanya sebesar sepertiga dari total yang dibutuhkan.
Pelayanan kepada para broker yang menempatkan dananya pada bank adalah terutama ditunjukan kepada mereka yang memiliki reputasi dan lembaga besar yang kurang dikenal di pasar uang. Teknik brokered deposit ini telah ditelusuri untuk mencari sebab-sebab sebagian kecil kegagalan disekitar tahun 1980an, apakah karena menggunakan dana brokered deposit ini untuk mendanai pertumbuhan bank yang penuh resiko.
Apabila ditinjau lebih lanjut, penyebab masalah likuidits adalah bukan disebabkan kalah kliring semata, dalam hal ini kalah kliring hanyalah merupakan sebab langsung, sedangkan faktor yang lebih mendasar yang sebenarnya adalah manajemen likuiditas yang tidak baik dalam jangka waktu yang lama. Manajemen likuiditas yang tidak baik antara lain disebabkan pihak bank terlalu berani memberikan pinjaman tanpa memperhatikan portofolio atau komposisi dananya, misalnya dilihat dari loan to desosit ratio yang diatas 100%.
Keberanian mengambil risiko terlalu tinggi tanpa diimbangi dengan kemampuan memprediksi kondisi moneter dimasa depan akan menimbulkan masalah likuiditas pada bank tersebut tinggal menunggu waktunya saja. Keadaan easy atau tight money conditional adalah hal biasa yang harus dihadapi oleh manajer likuiditas. Jadi tidaklah tepat bila keadaan uang ketat yang terjadi saat ini dijadikan sebagai alasan dari timbulnya masalah likuiditas yang terjadi di dunia perbankan.
Ketidak tersediannya sumber-sumber dana likuiditas yang cukup untuk memenuhi kredit dan deposito akan menyulut timbulnya likuiditas. Pada umumnya gejala semacam ini ditandai dengan kalah kliring yang dialami oleh suatu bank. Proses kegiatan kliring merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh suatu bank terutama apabila suatu bank berlokasi disuatu kota yang banyak jumlah banknya. Hal ini terjadi karena pemegang rekening dari bank yang berbeda melakukan transaksi bisnis tertentu yang diikuti dengan proses pembayaran dengan cek masing-masing banknya.
Untuk memudahkan penyelesaiannya terutama apabila terlibat dalam transaksi bisnis dan pembayarannya melibatkan ratusan pemegang rekening suatu bank, proses kliring tanpa penyerahan uang secara fisik yang biasanya diatur oleh Bank Indonesia merupakan jalan keluarnya.
Proses terjadinya kalah kliring dapat diuraikan sebagai berikut: sebagai contoh terdapat dua nasabah A dan B, nasabah A mempunyai rekening giro pada bank X dan nasabah B mempunyai rekening giro di bank Y. nasabah A menjual bahan bakunya kepada B sebasar Rp.200 Juta untuk dipakai dalam produksi dipabrik B.
Nasabah B membayar bahan baku yang dibeli dengan sebuah cek dari bank Y seminggu setelah transaksi. Cek sebesar Rp.200 juta tersebut diterima nasabah A dan disetorkan dalam rekenignya di bank X melalui proses kliring. Dengan asumsi bahwa masing-masing bank mempunyai rekening di bank Indonesia sebagai bagian dari nisbah tunai (reserve requirement) sebesar Rp.160 juta, maka proses kliring tersebut akan berakibat bahwa bank Y kalah kliring sebesar Rp.200 juta. Sebagai akibatnya bank Y di Bank Indonesia di debet dengan jumlah yang sama. Mengingat rekening bank Y di bank Indonesia hanya sebesar Rp.160 juta, maka terjadi saldo negative Rp.40 juta. Oleh karena itu agar tidak menimbulkan permasalahan, saldo negative tersebut harus ditutupi dan diatasi, salah satunya manajemen bank meminjam dari bank lain melalui mekanisme atau instrument pasar uang.
Apabila karena sesuatu hal, saldo negative tersebut tidak dapat ditutup, maka kekalahan kliring tersebut dapat berubah menjadi masalah likuiditas. Maka dari pada itu uang keluar masuk melalui kliring harus dikendalikan. Cara pengendalian dalam jangka pendek adalah melalui manajemen likuiditas yang baik, sehingga setiap kekalahan kliring tidak berakibat kepada terjadinya masalah likuiditas. Dalam jangka panjang, harus diusahakan agar terjadi keseimbangan antara aktiva dan pasiva sebagai dasar utama untuk pengelolaan likuiditas yang baik.
C. Indikasi Masalah Timbulnya Likuiditas
Sebenarnya manajemen likuiditas yang tidak baik yang menjerumuskan timbulnya maslah likuiditas yang ditandai ciri-ciri antara lain sebagai berikut:
1. Loan to Deposit Ratio (LDR) diatas 100%
Loan to deposit ratio adalah alat ukur tradisional untuk mengetahui suatu perbankan atau sejumlah besar deposit (tabungan, giro, dan deposito) yang telah diberikan dalam bentuk pinjaman. Suatu rasio yang tinggi menunjukan bahwa bank tersebut cenderung memiliki LDR yang lebih tinggi dibandingkan dengan bank yang lebih kecil. Tetapi bagaimanapu juga adalah suatu hal yang umum pada bank kecil untuk memiliki ratio yang lebih besar (lebih besar dari 100%) untuk bank-bank yang beroperasi di daerah pertanian. Feomena kejadian ini muncul pada saat musim tanam tiba dimana permintaan akan pinjaman lebih besar daripada yang di depositkan.
LDR dikenal sebgai suatu cara untuk mengukur tingkat likuiditas suatu bank. Semakin tinggi angka tersebut semakin tidak likuid posisi bank yang bersangkutan. Hal ini dapat terjadi karena pinjaman yang diberikan bukan hanya dibiayai dari dana deposito berjangka tetapi juga berasal dari dana curren account. Sifat curren account yang dapat ditarik sewaktu-waktu oleh pemiliknya dapat mengakibatkan masalah likuiditas suatu bank karena dananya masih tertanam dipinjaman yang masih belum jatuh tempo.
2. Money center bank and purchased find (hot money)
Istilah money center bank dipakai untuk menyebut bank yang banyak mengandalkan operasinya dari pasar uang. Bank yang demikian ini biasanya mempunyai bahwa jumlah dana yang dikumpulkan lewat pasar uang relatif lebih besar jika dibandingkan dengan uang yang dikumpulkan dari masyarakat. Dalam situasi uang ketat, pinjaman dari pasar uang biasanya agak langka sehingga pinjaman pasar uang yang sudah jatuh tempo sulit untuk diperpanjang lagi. Apabaila dana dari pasar uang tersebut masih tertanam pada kredit, maka bank tersebut kemungkinan akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya.
Purchased fund and hot money, secara konseptual hot money disebabkan oleh karena adanya suatu kurva penawaran yang betul-betul elastic, yang secara mudah dapat dikatakan bahwa dana yang kita dapat sangat sensitive terhadap perubahan tingkat bunga. Hot money biasanya terdiri dari sebagian besar dalam bentuk deposito, eurodollar, petrodollar, federal fund purchased, dan repo. Secara kasar dapat dikatakan bahwa sepertiga dari dana yang didapat oleh bank-bank besar adalah dana yang dibeli (hot money). Bank-bank yang banyak mengandalkan hot money menunjukan bahwa bank tersebut sebenarnya kurang memiliki simpanan dana untuk mengatasi masalah likuiditas.
3. Patuh secara kaku terhadap reserve requirement
Pada awalnya reserve requirement ditetapkan untuk menjaga likuiditas dan keselamatan bank. Sesuai dengan tujuannya, angka reserve requirement ditetapkan berdasarkan kebutuhan rata-rata nasabah untuk menarik uang kasnya. Namun demikian saat ini banyak orang menganggap bahwa ketentuan itu merupakan instrument moneter yang dipakai oleh bank sentral untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar. Oleh karena itu, banyak bank yang menganggap bahwa dirinya dapat berkerja secara efesien apabila dapat memenuhi ketentuan itu secara kaku seperti yang ditetapkan oleh penguasa moneter. Tanpa pertimbangan kebutuhan kas yang sebenarnya sesuai dengan kebiasaan nasabah dalam menarik dana, bank yang bersangkutan dapat mengalami kalah kliring. Kebutuhan atau kebiasaan nasabah dapat berbeda antara suatu bank dengan bank yang lainnya sehingga kepatuhan secara kaku terhadap angka reserve requirement sebasar 2% dapat menimbulkan persoalan likuiditas.
4. Ekspansi kredit yang berlebihan
Banyak para banker uang berpikir bahwa kredit yang besar dapat menghasilkan keuntungan yang besar pula,. Dengan jalan pikiran semacam itu, para banker dapat lupa dengan menyetujui permohonan pinjaman sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan jumlah dana yang dapat dikumpulkan. Apabila hal ini sampai terjadi penarikan uang dari para debitur atas fasilitas pinjamannya dapat mengakibatkan terjadinya kalah kliring karena nilai cek masuk (dari debitur) yang ditarik atas banknya jauh lebih besar dari cek yang keluar (nasabah bank lain yang menyetor dana ke bank kita).
5. Lemahnya manajemen secoundary seresve
Industri perbankan yang sudah maju biasanya banyak sekali muncul inovasi keuangan. walaupun derajatnya relatif kecil, industry perbankan di Indonesia tergolong maju terutama setelah deregulasi sehingga muncul banyak instrument keuangan yang baru. Adanya instrument baru memungkinkan adanya secoundary reserve yaitu aktiva yang menghasilkan tetapi sifatnya relatif likuid. Dalam situasi uang ketat, peranan secoundary reserve sangat menentukan. Posisi likuid karena tidak mencukupinya posisi primary reserve dapa segera diatasi dengan perubahan secondary reserve sehingga dapat segera kembali ke posisi likuid. Masalah likuiditas yang nyaris terjadi akan dapat ditolong apabila bank yang bersangkutan tidak lemah manajemen secoundary reservenya.
6. Evergreening Loan
Istilah evergrrening loan dipakai untuk menunjukan pinajaman yang selalu diperpanjang pada saat jatuh tempo sehingga sifat pinjamannya menjadi abadi. Dalam situasi uang ketat, mungkin saja bank membutuhkan dana hasil pencairan pinjaman guna memenuhi likuiditasnya. Apabila pinjaman dimaksud telah terbiasa diperpanjang pada saat jatuh tempo dan ini berlaku untuk semua fasilitas kreditnya, kemungkinan besar bank yang seperti ini akan mengalami masalah likuiditas pada saat uang ketat.
7. Negatif gap position yang cukup besar
Istilah ini dipakai untuk menunjukan jumlah sensitive liability suatu bank lebih besar dari sensitive assetnya. Dalam posisi struktur asset seperti ini, maka bank yang bersangkutan harus melakukan repricing liability yang lebih banyak dari pada asetnya. Pada saat posisi uang ketat, dimana tarif bunga cenderung meningkat bank harus berani membayar bunga yang lebih besar dibandingkan sebelum masa jatuh tempo terhadap sensitive liability seperto depositi dan tabungan.
Dengan demikian sebenarnya masalah likuiditas sangat besar kemungkinannya untuk dapat dihindari. Hal ini karena sumber-sumber likuiditas sangat banyak jenisnya dan gejala-gejala awal masalah sangat jelas terlihat. Oleh karena itu masalah likuiditas terjadi karena manajemen lupa pada falsafah dasar bank yaitu bisnis kepercayaan atau memang manajer likuiditas kurang berkompeten dan kurang berpengalaman pada bidangnya. Apalagi dengan bermunculnya bank-bank baru sementara tenaga-tenaga manajer likuiditas juga langka, sehingga bank-bank baru seharusnya bersikap lebih konservatif dari pada bank-bank yang sudah mapan.
D. Pendekatan Manajemen Likuiditas
Pendekatan manajemen likuiditas secara tradisional adalah dengan menyimpan dana di dalam bank atau menggunakan dana bank sentral sebagai sumber sementara hingga suatu penyesuaian yang permanen dapat dilaksanakan. Pendekatan ini dapat digambarkan sebagai teori pergeseran kemampuan atau konversi asset. Maksud dari pergeseran atau konversi tersebut adalah memindahkan atau mengganti likuid asset menjadi kas untuk mempertemukan kebutuhan perbankan. Titik pangkal dari pendekatan ini adalah kemampuan likuiditas. Tetapi karena masalah kecilnya keuntungan untuk melaksanakan pendekatan-pendekatan tersebut maka pendekatan tersebut kurang popular walau masih tetap ada.
Secara umum dapat dikatakan bahwa penyimpanan untuk menjaga masalah likuiditas dapat diklasifikasikan ke dalam empat hal:
1. Primary reserve (cadangan utama)
Primary reserve dapat dikatakan secara mudah sebagai kas suatu kegiatan perbankan atau rekening cadangan yang lebih besar dari legal reserve yang dibutuhkan.
2. Secoundary reserve (cadangan kedua)
Secondary reserve terdiri dari federal fund sold atau surat-surat berharga pemerintah jangka pendek (misalnya untuk Indonesia adalah SBI). Dapat ditambahkan disini bahwa surat-surat berharga yang masuk ke dalam klasifikasi ini adalah surat berharga yang harus mempunyai likuiditas bagus (sangat kecil risiko default), jatuh tempo dalam jangka pendek (kurang dari satu tahun), mudah diperjualbelikan.
Fungsi dari secoundary reserve ini adalah untuk menjaga likuiditas terhadap permintaan dana musiman, peningkatan permintaan dana musiman, peningkatan permintaan pinjaman jangka pendek yang tak dapat diramalkan, perkembangan-perkembangan kecil diluar pengamatan.
3. Tertiary reserve (cadangan ketiga)
Tertiary reserve adalah dirancang untuk memenuhi perlindungan likuiditas terhadap perubahan-perubahan jangka panajang seperti peningkatan permintaan pinjaman atau menurunnya deposit yang masuk. surat-surat berharga pemerintah dengan masa jatuh tempo sekitar 1 hingga 2 tahun adalah yang termasuk kedalam klasifikasi ini.
4. Isvestement reserve (cadangan investasi)
Investement reserve adalah cadangan untuk antisipasi likuiditas yang biasanya ditunjukan kepada kemampuan untuk menghasilkan pendapatan. Biasanya yang termasuk kedalam klasifikasi ini adalah surat berharga dengan masa jatuh tempo lebih besar dari dua tahun. Klasifikasi-klasifikasi cadangan ini menyebabkan bank harus melakukan sesuatu investasi portofolio dengan masa jatuh tempo yang berbeda.
Suatu alternatif lain untuk menyimpan cadangan terhadap bahaya likuiditas adalah dengan melaksanakan liability manajemen. Apa uniknya manajemen likuidity adalah suatu pengaturan pinjaman non tradisional yang diguanakan untuk mendapat dana. Keunikannya adalah tercermin kedalam tingkat bunga, jatuh tempo, dan karakteristik pelayanan yang sangat berbeda dari manajemen liability tradisional yang tidak diatur. Dengan adanya liability manajemen maka bank tidak perlu lagi menyimpan dana terlalu besar, dan bank mempunyai kemungkian lain untuk menempatkan dana agar memperoleh pendanaan. Risiko liquidity manajemen tercermin dari ketidakpastian terhadap jumlah dana yang cukup dan harga dari dana-dana tersebut.
E. Kebijakan Likuiditas
1. Posisi Cadangan
a. Perencanan posisi cadangan
Perencanaan jangka pendek pada bank komersial (2 minggu), berhadapan dengan posisi cadangan. Manajemen posisi cadangan ini akan tetap ada, karena ada syarat-syarat cadangan dari reserve sistem., yang menunjukan salah satu alat dari kebijakan moneter. Sebagai kesimpulan, manajemen posisi cadangan masih tetap ada, sekalipun syarat-syarat cadangan ini telah dihapus.
b. Tujuan posisi cadangan
Secara operasional, manajemen posisi cadangan memfokuskan minimisasi risiko. Terdapat 3 kerugian yang akan muncul dari risiko manajemen posisi cadangan: kerugian opportunity cost, kerugian tingkat penalty, kerugian pengawasan.
c. Operasi manajemen posisi cadangan
Apapun ukuran bank, manajemen posisi cadangan adalah masalah cash flow. Faktor utama yang menyebabkan posisi cas bank adalah net check clearing-nya. Untuk bank besar dengan kegiatan internasional dan aktivitas koresponden, manajemen posisi cadangan adalah merupakan tugas yang amat besar.
Strategi manajemen posisi cadangan yang beralasan bagi bank untuk diadopsi adalah untuk mencoba menekan dari setengah dari range target cadangan, agar terhindar dari posisi yang tidak balance dari posisi utamanya. Diperkirakan posisi range target adalah langkah yang kritis. Sementara mekanisme langkah ini sama bagi lebanyakan bank, dan tingkat komplemintasnya cendrung berfariasi pada ukuran bank tersebut.
2. Kebijakan Likuiditas pada Bank Kecil
Mc. Kinney (1997), menegaskan bahwa kebutuhan likuiditas yang besar dari bank-bank kecil dapat ditentukan secara akurat dengan analisis worst-case. Scenario worst case memperkirakan kebutuhan likuiditas yang besar dari bank dengan proyeksi permintaan maksimum pinjaman dan penawaran simpanan. Perbedaan antara proyeksi-proyeksi ini menunjukan kebutuhan liquiditas worst case dari bank.
Dalam analisis worst case batas atas trend adalah mengguanakan variabel yang dipakai dari dana bank (pinjaman) dan batas bawah trend adalah menggunakan variabel yang tersedia sebagai dana bank (simpanan). Dengan kebalikan prosedur ini bank dapat memproyeksikan apa posisi yang paling likuid yang dapat diharapkan. Tiga tipe dri trend adalah menarik, menurun, mendarar. Pada setiap situasi batas bawah dan batas atas menunjukan renge pada nilai yang akan datang dari variabel yang diharapkan ada.
F. Strategi Likuiditas
Dalam menjalankan aktifitasnya manajemen dapat melakukan beberpa strategi agar likuiditas bank tetap berjalan dengan baik, strategi tersebut diantaranya:
1. Strategi Preventif
Strategi prefentif adalah bahwa likuiditas dikelola dengan menjauhi unsur-unsur spekulatif sehingga masalah likuiditas dapat dijauhi. Untuk itu, kaidah-kaidah dalam pengendalian likuiditas harian dan jangka menengah perlu dipenuhi. Adapun prosesnya dapat dijelaskan dibawah ini:
a. Pengendalian Harian
b. Pengendalian Jangka Menengah
c. Pengendalian jangka panjang
2. Strategi Represif
Walau telah diusahakan dengan strategi prefentif, masalah likuiditas masih mungkin terjadi. Perubahan lingkungan yang cepat mungkin belum dapat diantisipasi oleh pihak bank sehingga strategi yang ada menjadi kurang mengena yang akhirnya dapat menyebabkan terjadinya masalah likuiditas. Apabila hal ini sampai terjadi terdapat berbagai cara untuk mengatasinya sehingga pihak bank diharap tetap dapat memenuhi kewajiban penarikan kas dari nasabah dan kepercayaan terhadap bank tetap terpelihara. Beberapa cara atau strategi represif yang diterapkan untuk mengatasi masalah likuiditas dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Meminjam dari pasar uang
b. Mengkonversikan dana valuta asing yang dimiliki
c. Meminjam valuta asing dari pasar internasional
d. Memanfaatkan fasilitas “discount window I”
e. Memanfaatkan fasilitas “discount window II”
BAB III
PEMBAHASAN
A. Definisis BLBI
BLBI adalah akronim dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang berarti bantuan yang diberikan atas permintaan bank-bank yang mengalami masalah likuiditas. Bantuan ini diberikan untuk menjaga kestabilan sektor perbankan serta sistim pembayaran nasional agar juangan terganggu oleh ketidakseimbangan antara penerimaan dan penarikan dana pada bank-bank, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Definisi lain menjelaskan, BLBI merupakan fasilitas dari Bank Indonesia untuk menjaga kestabilan sistim pembayaran dan sektor perbankan agar jangan terganggu karena ketidak seimbangan (mismatch) antara penerimaan dan penarikan dana pada bank-bank, baik jangka pendek maupun panjang. Dalam operasinya ada bebagai jenis fasilitas likuiditas bank sentral kepada sektor perbankan dengan persyaratan yang berbeda, sesuai dengan sasaran maupun peruntukannya. Karena jenis failitas yang beragam ini secara umum dapat dikatakan bahwa BLBI adalah fasilitas likuiditas BI yang diperikan kepada bank-bank diluar kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI.
Meskipun bantuan likuiditas untuk menghadapi masalah perbankan ini sudah ada dan dipergunakan sejak lama, istilah bantuan likuiditas BI atau BLBI baru digunakan oleh Bank Indonesia sejak tahun 1998. Istilah ini muncul semenjak Indonesia menjalankan program pemulihan ekonomi dengan dukungan IMF yang menyebutkan berbagai fasilitas tadi sebagai liquidity supports. Untuk membedakan dengan KLBI yang lebih dikenal secara umum dan sebagai terjemahan dari liquidity support telah digunakan istilah bantuan likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.
Pada dasarnya BLBI terdiri atas 5 jenis fasilitas sebagai berikut:
· Fasilitas dalam rangka mempertahankan kestabilan sistim pembayaran yang bisa terganggu karena adanya mismatch atau kesenjangan antara penerimaan dan penarikan dana perbankan, baik dalam jangka pendek disebut fasilitas diskonto atau fasdis I dan yang berjangka lebih panjang, disebut fasdis II.
· Fasilitas dalam rangka operasi pasar terbuka (OPT) sjalan dengan program moneter dalam bentuk SBPU lelang maupun bilateral.
· Fasilitas dalam rangka penyehatan (nursing atau rescue) bank dalam bentuk kredit likuiditas darurat (KLD) dan kredit sub-ordinasi (SOL).
· Fasilitas untuk menjaga kestabilan sistim perbankan dan sistim pembayaran sehubungan dengan adanya penarikan dana perbankan secara besar-besaran (bank run atau rush) dalam bentuk penarikan cadangan wajib (GWM) atau adanya saldo negatif atau saldo debet atau overdraft rekening bank di BI.
· Fasilitas untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat pada perbankan dalam bentuk dana talangan untuk membayar kewajiban luar negeri bank dan untuk pelaksanaan sistim penjaminan (blanket guarantee).
Komponen terbesar dari BLBI adalah bantuan likuiditas Bank Indonesia yang diberikan kepada bank-bank yang menghadapi masalah penarikan dana pada bank-bank oleh nasabah secara besar-besaran dan bersamaan, berkaitan dengan krisis yang melanda perekonomian nasional. Akan tetapi BLBI juga menyangkut berbagai fasilitas BI kepada bank-bank dalam bentuk lain sebagaimana secara rinci disebutkan di atas. Bantuan likuiditas yang dipertanyakan proses penyaluran dan pemanfaatannya serta dipersoalkan pembebanan pembiayaanya ini telah menjadi masalah yang banyak dipergunjingkan di masyarakat.
Masalah ini lebih mencuat lagi setelah diumumkannya hasil audit BPK terhadap Bank Indonesia yang memberikan suatu disclaimer, artinya BPK tidak bersedia memberikan pendapat karena berbagai hal, seperti lemahnya pengawasan intern dan pembukuan yang tidak beres. Audit BPK juga secara spesifik dilakukan terhadap BLBI. Dalam testimoni Gubernur BI dengan Komisi IX DPR telah disepakati untuk investigative audit tentang BLBI.
B. Dasar Hukum BLBI
Pada dasarnya pemberian BLBI kepada perbankan didasarkan atas berbagai ketentuan sebagai berikut:
Undang-undang nomor 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral dalam pasal 29 ayat (1) dan pasal 32 ayat (3) serta Penjelasan Umumnya yang menyebutkan bahwa sebagai lender of last resort Bank Sentral dapat memberikan kredit likuiditas kepada bank-bank untuk mengatasi kesulitan-kesulitan likuiditas yang dihadapi dalam keadaan darurat
Pasal 37 ayat (2) huruf b UU no 7 tahun 1992 yang mengatakan bahwa " Dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, maka Bank Indonesia dapat mengambil tindnakan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2 ayat (1) Keputusan Presiden no 120 tahun 1998 yang mengatakan "Bank Indonesia dapat memberikan jaminan atas pinjaman luar negeri dan atau atas pembiayaan perdagangan internasional yang dilakukan oleh bank."
Pasal 1 Keputusan Presiden no 26 tahun 1998 yang mengatakan "Pemerintah membebri jaminan bahwa kewajiban pembayaran bank umum kepada pemilik simpanan dan krediturnya akan dipenuhi" dan
Pasal 2 ayat(1) Keputusan Presidien no 1998 yang mengatakan "Pemerintah memberikan jaminan terhadap kewajiban pembayaran Bank Perkreditan Rakyat"
Petunjuk-petunjuk dan Keputusan Presiden pada Sidang Kabinet Terbatas Bidang Ekku Wasbang dan Prodis pada tanggal 3 September 1997 yang mengatakan, krisis di beberapa negara menunjukkan bahwa sektor keuangan (khususnya perbankan) merupakan unsur yang sangat penting dan dapat menjadi pemicu serta memperburuk keadaan. Untuk itu, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
a. Bank-bank nasional yang sehat tetapi mengalami kesulitan likuiditas untuk sementara supaya dibantu.
b. Bank-bank yang nyata-nyata tidak sehat, supaya diupayakan penggabungan atau akuisisi dengan bank-bank lainnya yang sehat.
Jika upaya diatas tidak berhasil, supaya dilikuidasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dengan mengamankan semaksimal mungkin para deposan, terutama para deposan kecil.
C. BLBI dalam Keadaan Normal
Dalam keadaan normal, suatu bank meskipun dalam keadaan sehat dapat saja menghadapi masalah adanya kesenjangan antar aliran dana yang harus dibayarkan dengan yang diterima di dalam menjalankan fungsinya sebagai perantara keuangan dalam sistim pembayaran sebagai. Aliran dana itu harus dilaksanakan sebagai pembiayaan transaksi yang terjadi dalam perekonomian. Keadaan likuiditas bank demikian disebut sebagai suatu mismatch, artinya suatu kesenjangan yang timbul karena tagihan terhadap bank tersebut (liabilities) lebih besar dari hak untuk dibayar (assets) pada hari dilakukan pencatatan.
Hak menerima bayaran dan kewajiban membayar harian yang terjadi karena transaksi yang dibayar melalui dokumen (non-cash payments) dengan perantaraan perbankan setiap hari kerja dicocokkan melalui proses kliring, yang di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga kliring. Di Indonensia kliring dilaksanakan oleh BI serta dalam hal-hal tertentu oleh bank-bank yang ditunjuk BI. Dalam sistim pembayaran nasional pembayaran dilakukan selain melalui cara ini juga melalui cara tunai, menggunakan uang.
Setiap hari bank-bank perserta kliring harus mencek bagaimana posisinya pada waktu kliring. Suatu bank yang pada waktu kliring, pencocokan hak dan kewajiban bayar membayar tadi akan mengetahui apakah posisinya positif atau negatif. Bagi suatu bank, kalau hak tagihnya lebih kecil dari kewajiban membayarnya menurut dokumen yang dimasukkan proses kliring dikatakan mengalami kalah kliring. Seperti di atas dikatakan suatu bank, termasuk yang kondisinya sehat, suatu hari bisa saja mengalami kalah kliring. Ini suatu istilah yang banyak disalah artikan di masyarakat, seolah-olah suatu bank yang kalah kliring itu otomatis menghadapi masalah hidup matinya bank. Ini tidak benar. Kalah kliring adalah suatu hal yang biasa, karena posisi netto dari hak dan kewajiban harian tadi tidak selalu persis sama besar, tergantung dari transaksi yang dilayani hari tersebut. Tentu saja kalau dalam periode yang berkepanjangan bank terus menerus mengalami kalah kliring, ini memang menandakan adanya masalah yang lebih dalam dari posisi likuiditas, mungkin secara struktural bank ini bermasalah.
Suatu bank yang menghadapi kalah kliring harian dalam keadaan normal akan mengatasinya dengan cara-cara sebagai berikut:
1. Menutup kekalahan dengan menggunakan dananya sendiri, baik yang disimpan dibanknya atau yang disimpan di BI. Sejak tahun 1995, bersamaan dengan perubahan ketentuan tentang besarnya dan cara menghitung jumlah minimal giro wajib bank atau giro wajib minimum (GWM), bank-bank diharuskan menyimpan giro wajib pada BI. Untuk kehati-hatiannya bank-bank biasanya mempunyai giro yang lebih besar dari kewajian minimumnya (5% dari dana pihak ketiga sejak 1996).
2. Menutup kekurangan tersebut dengan mencari pinjaman dari bank lain dalam pasar uang antar bank (PUAB) dengan suku bunga yang berlaku di pasar. Suku bunga pasar uang antar bank ini untuk bank-bank yang dianggap bonafide di Jakarta, sejumlah 21 bank yang relatif besar, disebut suku bunga JIBOR (Jakarta inter-bank offer rate). Untuk bank-bank diluar mereka ini biasanya suku bunga lebih tinggi lagi. Semakin suatu bank dianggap rendah bonafiditasnya diantara mereka semakin tinggi suku bunga yang harus dibayar untuk pinjaman antar bank ini.
3. Kalau dari sumber-sumber tersebut tidak diperoleh, apapun alasannya, maka jalan yang ditempuh adalah minta menggunakan fasilitas BI yang digunakan untuk menghadapi masalah ini. Fasilitas yang tersedia adalah yang disebutkan pertama di atas, Fasdis I atau Fasdis II yang berbeda dalam jangka waktu dan persyaratannya.
Dalam keadaan normal bank sebenarnya tidak suka meminta BI untuk menggunakan fasilitas diskonto, karena dalam keadaan normal hal ini dipandang sebagai tindakan yang menunjukkan kelemahan bank yang bersangkutan kepada bank-bank lain, bahwa bank tersebut tidak dipercaya meminjam dana jangka pendek dari sesama bank. Ini merupakan suatu tabu. Selain itu suku bunga fasilitas diskonto ini lebih tinggi dari suku bunga pasar antar bank, karena mengandung unsur hukuman atau penalty, agar bank tidak mudah menggunakan fasilitas ini. Ini menjaga timbulnya moral hazard.
Bisa dibayangkan kalau bank-bank dapat memperoleh dana murah dari bank sentral, tentu BLBI ini jumlahnya lebih besar lagi tanpa terjadinya krisis. Jadi suku bunga BLBI itu lebih mahal dari suku bunga pasar uang antar bank (PUAB). Di sini nampaknya sering terdapat salah pengertian di masyarakat. Seolah-olah BLBI ini seperti kredit likuiditas BI untuk program-program Pemerintah melalui KLBI yang suku bunganya lebih rendah dari suku bunga pasar. Ini tidak benar, karena suku bunga BLBI selalu lebih tinggi dari suku bunga pasar antar bank.
Jadi dalam keadaan normal, bank yang kalah kliring dapat mencari dana untuk menutup kekurangan likuiditasnya dengan meminjam dari bank lain pada pasar uang antar bank dengan suku bunga yang berlaku, JIBOR untuk bank-bank yang kondisinya baik dan dikenal baik sesama bank. Akan tetapi untuk bank-bank lain, bank-bank kecil, biasanya harus membayar bunga yang jauh lebih besar dari suku bunga yang berlaku bagi bank-bank besar yang tergabung dalam JIBOR ini. Karena pinjaman ini hanya untuk jangka waktu sangat pendek, suku bunga pinjaman antar bank ini lebih tinggi dari yang berlaku untuk pinjaman kepada nasabah biasa dari bank.
D. BLBI dalam Keadaan Krisis
Semenjak gejolak moneter mengenai Indonesia pertengahan Juli 1997, maka sebagai implikasi dari kebijakan moneter yang ditempuh terjadi keketatan likuiditas perekonomian. Ini terjadi terutama setelah pengambangan rupiah medio Agustus 1997. Keketatan likuiditas merupakan implikasi dari tindakan mempertahankan nilai rupiah melalui kebijaksanaan fiskal (menahan pengeluaran rutin), kebijakan moneter (penghentian pembelian SBPU oleh BI akhir Juli 1997 dan peningkatan suku bunga SBI sampai lebih dari dua kali lipat minggu ketiga Agustus 1997), ditambah dengan suatu tindakan yang merupakan gebrakan moneter (pengalihan deposito berbagai BUMN dan Yayasan menjadi SBI). Ini merupakan permulaan terjadinya dampak negatif krisis terhadap sektor perbankan.
Proses terjadinya mismatch likuiditas perbankan dan jalan yang ditempuh perbankan sampai terjadinya pemberian BLBI mungkin dapat digambarkan sebagai berikut: Semula, terjadi proses pengalihan dana perbankan dari bank yang satu ke yang lain. Bank-bank yang mengalami penarikan dana nasabah secara besar-besaran menghadapi masalah kekurangan likuiditas ini dengan mencari pinjaman antar bank. Setelah sumber ini menghilang, bank akan menggunakan dana yang dimilikinya pada BI. Giro bank yang bersangkutan pada BI berkurang dengan penarikan ini, semula dari dana diluar GWM, kemudian setelah dana ini hilang, kalau penarikan masih berjalan dihadapi dengan penyusutan GWM. Kalau penarikan berlanjut, bank yang memang harus melayani penarikan dana nasabah harus membiayainya dengan mengalami saldo negatif atau saldo debet atau overdraft pada rekening giro di BI.
Pelanggaran GWM (kurang dari 5% atas dana pihak ketiga bank) ini mengandung penalti yang berat, kalau tidak dibayar akan menjadi hutang bank kepada BI. Jumlah bank yang melanggar ketentuan GWM ini membengkak dengan berjalannya krisis. Sebagai contoh pada bulan Agustus 1997, pelanggaran ketentuan GWM, artinya giro bank-bank pada BI yeng menurun dibawah 5% dari dana pihak ketiga, terjadi terhadap 14 bank pada tanggal pengumuman pengambangan rupiah (14/8/97) dan menjadi 51 pada akhir Agustus 1997. Setelah krisis terjadi memang ada yang menyalahkan kebijakan Pemerintah mengambangkan rupiah.
Pasar uang antar bank menjadi lebih terkotak-kotak, bank yang masih mempunyai kelebihan likuiditas harian tidak bersedia melepas likuiditasnya di pasar uang antar bank. Likuiditas yang berlebih hanya dilepas kepada bank lain yang benar-benar dikenalnya dengan suku bunga yang sangat tinggi. Dalam proses penyelamatan oleh pemiliknya, dana dikeluarkan oleh pemiliknya dari bank-bank yang dipandang lemah (tidak memberi jaminan keamanan dana) kepada bank-bank yang dianggap kuat atau apa yang dikenal sebagai flights to safety, bank-bank Pemerintah, bank-bank swasta besar dan bank-bank asing yang dianggap aman memperoleh tambahan likuiditas atas kerugian bank-bank yang dianggap lemah.
Adanya kompartmentalisasi atau segmentasi pasar uang antar bank ini menyulitkan pengelolaan likuiditas maupun pengendalian sistim pembayaran oleh Bank Indonesia. Suku bunga antar bank yang tidak mengalami masalah likuiditas tidak terlampau tinggi, sebaliknya dengan suku bunga antar bank yang mengalami keketatan likuiditas. Dalam keketatan likuiditas sekitar September 1997 sementara bank harus membayar suku bunga setinggi 200% per tahun, bahkan lebih tinggi lagi untuk memperoleh dana guna menutup kekurangan likuiditasnya. Akan tetapi suku bunga JIBOR tidak terlampau tinggi meningkatnya. Ini menimbulkan masalah dalam implemantasi program moneter antara otoritas moneter dengan IMF pada akhir Nopember dan selama Desember 1997. IMF mendesak ditingkatkannya suku bunga karena yang diamati adalah perkembagan suku bunga JIBOR yang tidak banyak bergerak karena diantara bank-bank yang dianggap aman oleh pemilik dana ini memang tidak ada masalah likuiditas. Padahal untuk bank-bank lain, bank-bank kecil dan menengah kebannyakan mengalami masalah. Ini implikasi dari sekmentasi atau kompartmentalisasi pasar uang antar bank.
Sebagian bank tidak dapat memperoleh akses likuiditas dari pasar, padahal mengalami masalah mismatch likuiditas. Bank-bank inilah pada dasarnya yang terpaksa lari ke BI untuk mengajukan permintaan bantuan likuiditas. Bank-bank yang dalam posisi demikian menjadi semakin banyak dengan berjalannya krisis moneter yang terus belangsung.
Setelah pelanggaran ketentuan GWM, karena penarikan dana perbankan berlanjut maka bank-bank mengalami saldo debet atau saldo negatif pada rekening giro mereka di BI. Bank yang mengalami saldo negatif pada akhir 1997 tercatat sebanyak 29. Sebagaimana digambarkan di atas, ini terjadi melalui proses kliring yang menghitung segala tagihan dan pembayaran yang setelah digabungkan atau dinetokan (netting) maka suatu bank akan mempunyai posisi kalah kliring atau sebaliknya, atau saldonya nol kalau tagihan dan pembayaran ternyata berimbang. Kalau sumber-sumber lain untuk menutup kekalahan kliring tidak ada, maka bank tersebut dapat mempunyai saldo negatif pada rekening gironya di BI.
Selain saldo negatif pada rekening giro bank-bank di BI bentuk BLBI lain adalah dana talangan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran sebagai implikasi dari janji Pemerintah memberi perlindungan pada deposan kecil pada bank yang dicabut ijin usahanya, sesuai Kebijakan Pemerintah 3 September 1997. Dalam rangka pencabutan ijin usaha 16 bank bulan Nopember 1997 BI membiayai pengembalian dana deposan sampai dengan Rp 20 juta untuk masing-masing rekening, yang merupakan dana talangan. Selain itu juga dilakukan pembayaran kepada pemilik deposito dan tabungan diatas Rp 20 juta pada minggu ketiga Pebruari 1998.
Setelah krisis bekelanjutan bahkan lebih memburuk dalam arti ancaman hilangnya sama sekali kepercayaan terhadap perbankan, maka atas usul IMF dalam kelanjutan dari negosiasi untuk LOI kedua, Pemerintah pada akhir Januari 1998 menerapkan suatu sistim yang memberi jaminan kepada bank nasional Indonesia yang mencakup keseluruhan kreditur dan deposito serta tabungan bank, dikenal sebagai blanket guarantee. Dana yang digunakan untuk kepentingan ini juga merupakan bagian dari BLBI.
Selain itu, dalam rangka kesepakatan Frankfurt bulan Juni 1998 mengenai pinjaman swasta, BI memberikan talangan untuk membayar pinjaman perbankan jangka pendek yang jatuh tempo waktu itu ( trade financing dan interbank detb arrears) dan untuk kelancaran pembukaan L/C diberikan jaminan pembiayaan perdagangan internasional.
BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA (BLBI)
Jenis | Jangka waktu | Suku Bunga | Peruntukan | Keterangan | |
1 | Fasilitas Diskonto I | 2 hari | Tak berlaku lagi | ||
2 | Fasilitas Diskonto II | 90 hari | Tak berlaku lagi | ||
3 | Kredit Likuiditas Darurat | 6 bulan | 16%/tahun | Penyehatan bank | Tak diberikan lagi |
4 | Kredit Subordinasi | 20 tahun | 6% capping | Penyehatan bank | Tak diberikan lagi |
5 | SBPU Lelang | 3 bulan | Diskonto 2% di atas SBI bilateral | Pelonggaran likuiditas | |
6 | SBPU tanpa lelang | 3 minggu sampai 3 bulan | Rata-rata tertimbang diskonto SBI lelang terakhir | Memenuhi kebutuhan likuiditas harian | |
7 | Saldo giro negatif/debet | Kondisi hari terjadi saldo debet | 125% dari rata-rata JIBOR | Menjaga kestabilan sistim perbankan | |
8 | Fasilitas DiskontoI Repo | 7 hari | Diskonto 28% | Membantu bank sehat yang tidak memiliki SBI tetapi kesulitan likuiditas | |
9 | SBPU Khusus | 3 s/d 18 bulan | Diskonto 27%/tahun | Pengalihan Fasdis I repo, Fasdis II repo dan saldo deb | |
10 | Fasilitas Diskonto | 1 bulan | 125% dari rata-rata JIBOR overnight satu bulan sebelumnya | Menutup pelanggaran GWM atau mengantisipasi saldo giro negative | |
11 | Fasilitas dana talangan bank likuidasi dan bank dibekukan | Pembayaran terhadap nasabah bank likuidasi dan BBO | |||
12 | Jaminan Pem terhadap kewajiban pembayaran bank umum | Blanket guarantee | Sejak 26/1/98 s/d 31/1/2000 | ||
13 | Jaminan Pem thd. Kewajiban pembayaran BPR | Banket guarantee | 26/1/98 s/d 31/21/2000 | ||
14 | Dana talangan untuk pembayaran kewajiban l.n bank dalam rangka trade finance dan inter bank debt arrears | Maksimum 2 bulan | Valas: LIBOR 1 tahun + 10% Rupiah SBI 1 tahun +2% | Pulihkan kepercayaan thd perbankan nasional | Pembayaran setelah 30/6/98 |
15 | Jaminan pembiayaan perdagangan internasional | Untuk menggairahkan kembali perdagangan internasional |
E. Permasalahan Beban Pembiayaan BLBI
Jumlah BLBI ternyata sangat besar. Ini terutama disebabkan oleh terjadinya krisis yang berkepanjangan dan karena jalan keluar yang prosesnya, apapun alasannya, ternyata memakan waktu sangat panjang. Padahal dalam penyelesaian masalah yang terkait dengan krisis yang mempunyai dampak penularan atau contagious, kecepatan itu sangat penting. Kecepatan untuk mengetahui atau mengidentifikasi, menerima dan dalam mencari solusi membuat rencana dan melaksanakannya dengan tepat, cepat dan konsisten itu sangat menentukan berhasil tidaknya. The sooner the better, kata orang, karena itu speed is the essence. Memang dalam hal ini sering kecepatan mengorbankan ketelitian.
Besarnya jumlah BLBI sebenarnya tergantung mana saja dari jenis-jenis fasilitas itu yang akan dimasukkan. Kalau difinisi yang diambil yang sangat umum, bahawa BLBI adalah semua bantuan likuiditas BI untuk perbankan diluar KLBI, maka jumlah ini jelas sangat besar. Selain jumlah akhir dan komposisi dari BLBI mungkin perkembangan dari jumlah tersebut juga perlu diperhatikan untuk melihat perkembangan masalah yang kerkaitan dengan pemberian BLBI ini.
Berbagai permasalahan yang timbul dari jumlah BLBI ini akan nampak kalau diikuti hasil audit BPK yang menunjukkan pernilain lembaga tersebut untuk masing-masing jenis BLBI mana yang dianggap tepat dan mana yang tidak untuk pembebanannya pada anggaran Pemerintah. Dalam hal ini mungkin ada beberapa jumlah besarnya BLBI yang bisa dijadikan patokan untuk dibahas statusnya, sebagai berikut:
1. Jumlah BLBI posisi Maret 1998 yang disebutkan dalam pengalihan hak tagih BI kepada Pemerintah (BPPN) berkaitan dengan penyerahan 54 bank dibawah pengawasan BPPN adalah sebesar RP 144,5 triliun yang kemudian menjadi basis dikeluarkannya obligasi yang sama besarnya dengan jumlah ini. Kepada jumlah ini masih ditambah dengan Rp 20 triliun untuk membayar kewajiban PT. Bank Ekspor-Impor Indonesia. Keduanya berjumlah Rp. 164,5 triliun. Diluar ini masih ada penyediaan dana penjaminan (blanket guarantee) sebesar Rp.53,8 triliun.
2. Dalam laporan auditnya BPK hanya membuat audit mengenai jumlah BLBI diluar dana penjaminan atau Rp 164,5 tiliun saja. Jumlah ini menurut laporan BPK harusnya terlebih dahulu disepakati antara Depkeu dengan BI. Dan karena kesepakatan mengenai kriteria pemberian BLBI antara kedua instansi belum ada, maka kesepakan mengenai jumlah tersebut juga belum ada. Ini yang menyebabkan BPK mengambil keputusan untuk tidak memberikan pendapat.
Temuan Audit Investigasi | BLBI yang disalurkan | Potensi Kerugian Negara/Penyimpangan (Rp. Juta) | % |
A. Penyaluran BLBI oleh BI | 144.536.086 | 138.442.026 | 95.78 |
1. Saldo debet | 18.163.169 | 18.163.169 | 100 |
2. FSBUK | 28.231.481 | 28.231.481 | 100 |
3. Fasilitas Saldo Debet | 54.460.895 | 54.460.895 | 100 |
4. New Fasdis | 28.530.968 | 28.530.968 | 100 |
5. Dana talangan Rp. | 5.335.003 | 142.903 | 2.68 |
6. Dana talangan valas | 9.814.570 | 8.912.610 | 80 |
B. Penggunaan BLBI oleh bank penerima | 144.536.086 | 84.842.162 | 58.70 |
Sumber: Laporan Audit BPK No. 06/01/Auditama II/AI/VII/2000
3. Sedangkan dalam audit yang dilakukan, karena belum adanya kriteria yang disepakati maka BPK melakukan pengecekan kelayakan jumlah-jumlah tersebut berdasarkan ketentuan BI yang seharusnya diikuti. Pendapat yang pada akhirnya menghasilkan laporan jumlah mana yang layak dipikul Pemerintah dan mana yang tidak layak didasarkan atas pengecekan proses pemberian BLBI dengan ketentuan atau persyaratan yang ada. Kalau ketentuan tsb tidak dipatuhi maka BPK berpendapat bahwa jumlah BLBI yang tidak mengikuti ketentuan tersebut tidak bisa dibebankan kepada anggaran Pemerintah. Perhitungan-perhitungan ini antara lain yang menghasilkan bahwa BI harus menyediakan cadangan terhadap tagihan-tagihannya yang macet yang jauh lebih besar dari cadangan yang disediakan. Karena kewajiban menyediakan cadangan inilah maka diperoleh saldo negatif pada neraca BI. Saldo negatif ini jauh lebih besar dari modal yang ada, karena itu BI berdasarkan perhitungan ini sudah dalam keadaan tidak solvent.
4. Beberapa waktu yang lalu ada suatu pendapat di Depkeu yang menyatakan bahwa pertanggungan anggaran Pemerintah sebaiknya hanya menyangkut BLBI yang diberikan sejak diterapkannya blanket guarantee pada akhir Januari 1998. Mungkin ada pendapat yang lain lagi mengenai jumlah mana yang layak ditanggung anggaran.
BAB IV
PENUTUPAN
A. Kesimpulan
Likuiditas merupakan suatu hal yang sangat penting bagi bank untuk dikelola dengan baik karena akan berdampak kepada profiitabililitas serta business sustainibility dan continuity. Hal itu juga tercermin dari peraturan bank Indonesia yang menetapkan likuiditas sebagai salah satu dari delapan risiko yang harus dikelola oleh bank.
Konsep likuiditas didalam dunia bisnis diartikan sebagai kemampuan menjual asset dalam waktu singkat dengan kerugian yang paling minimal. Tetapi pengertian likuiditas dalam dunia perbankan lebih kompleks dibanding dengan dunia bisnis secara umum. Dari sudut aktiva, likuiditas adalah kemampuan untuk mengubah seluruh aset menjadi bentuk tunai (cash), sedangkan dari sudut pasiva, likuiditas adalah kemampuan bank memenuhi kebutuhan dana melalui peningkatan portofolio liabilitas.
Secara garis besar manajemen likuiditas terdiri dari dua bagian, yaitu; pertama, memperkirakan kebutuhan dana, yang berasal dari penghimpunan dana (deposit inflow) dan untuk penyaluran dana (fund out flow) dan berbagai komitmen pembiayaan (finance commitments).
Bagian kedua dari manajemen likuiditas adalah, bagaimana bank bisa memenuhi kebutuhan likuiditasnya. Oleh karena itu bank harus mampu mengidentifikasi karakteristik setiap produk bank baik disisi aktiva maupun passiva serta faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Kelebihan dan kekurangan likuiditas sama-sama memiliki dampak kepada bank. Jika bank terlalu konservatif mengelola likuiditas dalam pengertian terlalu besar memelihara likuiditas akan mengakibatkan profitabilitas bank menjadi rendah walaupun dari sisi liquidity shortage risk akan aman. Sebaliknya jika bank menganut pengelolaan likuiditas yang agresif maka cenderung akan dekat dengan liquidity shortage risk akan tetapi memiliki kesempatan untuk memperoleh profit yang tinggi. Shortage liquidity risk akan menyebabkan dampak serius terhadap business contuinity dan business sustainibility.
B. Saran
Terkait bantuan likuiditas BI (BLBI) kepada bank-bank yang menghadapi masalah likuiditas karena berbagai alasan dasar utama dari tindakan ini adalah kedudukan Bank Sentral yang merupakan lender of the last resort yang merupakan salah satu dasar utama didirikannya suatu bank sentral yang sering juga disebut sebagai the bankers' bank. Tentu saja ada berbagai persyaratan dan ketentuan yang harus dipatuhi dalam bank sentral menjalankan tugasnya sebagai sumber terakhir dari likuiditas terhadap bank-bank ini.
Pemberian fasilitas likuiditas kepada perbankan oleh bank sentral diberikan atas dasar tugasnya menjaga kestabilan moneter dan sistim pembayaran dimana perbankan merupakan lembaga perantara keuangan sangat vital yang menjadi pelaku-pelakunya. Karena itu pembebrian fasilitas ini bukan ditujukan untuk menyelamatkan pemilik bank, akan tetapi untuk keselamatan dan kestabilan sistem perbankan.
Dalam keadaan normal fasilitas ini diberikan kepada bank yang menghadapi kesenjangan tagihan dan kewajiban bayar. Akan tetapi bahkan dalam hal inipun yang menjadi dasar utama bukan penyelamatan bank tertentu atau pemilik bank tertentu. Akan tetapi menjaga agar sistim perbankan tidak goyah dengan adanya satu atau beberapa bank yang mengalami masalah mismatch dalam likuiditas tersebut.
Di dalam alam yang transparansinya masih kurang, ketentuan mengenai disclosure belum sepenuhnya dilaksanakan dan good governance yang belum kuat baik pada bank-bank umum maupun pada otorita pengawasan bank, maka pengertian yang kurang jelas mengenai praktek penyelenggaraan bank sentral dan bank umum, apalagi ditambah dengan interpretasi tentang ketentuan mengenai kerahasiaan bank yang belum dibakukan, maka salah pengertian dapat menimbulkan prasangka yang mempersulit kejelasan masalah yang pada dasarnya memang cukup kompleks ini.
Masalah pembebanan dari pengeluaran bank sentral yang digunakan untuk membiayai BLBI ini menjadi rumit karena adanya kekurang jelasan atau salah pengertian mengenai berbagai hal yang disebutkan di atas. Sebenarnya sekiranya telah ada kesepakatan antara Departemen Keuangan dengan BI mengenai kriteria dan akhirnya jumlah dari keseluruhan bantuan likuiditas, maka seharusnya temuan BPK yang akhirnya memberikan disclaimer itu tidak harus ada. Tetapi ini telah terjadi jadi sekarang menimbulkan masalah.
DAFTAR PUSTAKA
Batubara, Marwan. Dkk. 2008. Skandal BLBI: Ramai-ramai Merampok Negara. Haekal Media Center: Jakarta.
Crosse, Howard & George H. Hempel. 1973. Management Policies for Commerical Bank. Prentice: Hall.
Hasan John, A. 1984. Manajemen Dana Bank. Reston Publishing: Jakarta.
Hasan, Syarifudin. 1991. Kemungkinan Terjadinya Maa-ah Perbankan Tahun 1991, Bank dan Manajemen. No. 08- jan/feb 1991.
Sardjono, Iswandono. 1981. Uang dan Bank. BPFE Yogyakarta: Yogyakarta.
Siamat, Dahlan. 1993. Manajemen Bank Umum. Intermedia: Jakarta.
Sinkey, Jr. Joseph. 1983. Commerical Bank Financial Management in the Financial Service Indstry. Macmillan Publishing.
Stugum, Marcia L. & Rene O. Branch Jr. 1983. Managing Bank Asset and Liability. Down Jones Irwin.
Wijaya, Faried & Hadiwigeno, Soetatwo. 1980. Lembaga-lembaga Keuangan dan Bank. BPFE Yogyakarta: Yogyakarta.
http://bcwbanten.blogspot.com/2008/02/skandal-blbi.html: Diakses pada tanggal 20 Desember 2012.
http://www.antara.co.id/arc/2008/2/12/kpk-periksa-tiga-pejabat-terkait-kasus-aliran-dana-bi/: Diakses pada tanggal 20 Desember 2012.
0 Response to "Manajemen Likuiditas Bank"
Post a Comment