MAKALAH FIQIH MATERI PEMBAHASAN TAYAMUM


TAYAMUM 
Tayamum adalah menyapukan tanah ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat. Tayamum adalah pengganti wudhu’ atau mandi, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) :
 
1. Uzur karena sakit. Kalau ia memakai air maka akan bertambah sakitnya atau lambat sembuhnya. 
2. Karena dalam perjalanan. 
3. Karena tidak ada air. 
Firman Allah SWT : 
 “Dan apabila kamu dalam sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air, atau bersentuhan dengan perempuan, jika kamu tidak mendapatkan air, maka hendaklah kamu tayamum dengan tanah yang suci. Kaifiat-nya, sapulah mukamu dan kedua tanganmu dengan tanah tersebut. “(Al Maidah 6).


SYARAT TAYAMUM 
1. Sudah masuk waktu sembahyang. Tayamum disyaratkan untuk orang yang terpaksa, sebelum masuk waktu ia belum terpaksa sebab sembahyang belum wajib atasnya ketika itu. 
2. Sudah diusahakan mencari air tetapi tidak dapat, waktu sudah masuk. 
3. Dengan tanah suci dan berdebu. Baik tanah, pasir atau batu. 
4. Menghilangkan najis.
  
FARDHU (RUKUN) TAYAMUM 
1. Niat. (Sahjaku bertayamum sebagai pengganti wudhu’ fardhu karena Allah SWT). 
2. Menyapu muka dengan tanah. 
3. Menyapu kedua tangan sampai ke siku dengan tanah. 
4. Menertibkan rukun-rukun. Artinya mendahulukan muka daripada tangan. 

BEBERAPA MASALAH YANG BERSANGKUTAN DENGAN TAYAMUM 
1. Orang yang bertayamum karena tidak ada air, tidak wajib mengulang sembahyangnya apabila mendapat air. Tetapi orang yang tayamum sebab junub, apabila mendapat air, ia wajib mandi apabila ia hendak mengerjakan sembahyang, karena tayamum tidak mengangkat (menghilangkan) hadast. 
2. Satu kali tayamum boleh dipakai untuk beberapa kali sembahyang, baik sembahyang fardhu maupun sunat karena tayamum sebagai pengganti wudhu bagi orang yang tidak mendapatkan air. 
3. Boleh tayamum sebab luka atau karena hari sangat dingin, karena luka itu termasuk dalam arti sakit. Begitu juga memakai air ketika hari sangat dingin mungkin menyebabkan menjadi sakit.   


SUNAT TAYAMUM 
1. Membaca bismillah. Karena tayamum di anggap sebagai pengganti wudhu’. 
2. Menghembuskan tanah dari kedua telapak tangan agar tanah yang diatas tangan itu menjadi tipis. 
3. Membaca dua kalimat syahadat sesudah selesai tayamum sebagaimana sesudah selesai ber-wudhu’. 

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN TAYAMUM 
1. Tiap-tiap hal yang membatalkan wudhu’ membatalkan tayamum. 
2. Ada air. Dengan adanya air sebelum mulai sembahyang, batallah tayamum bagi orang yang tayamum karena ketiadaan air.
  
DARAH-DARAH YANG KELUAR DARI RAHIM PEREMPUAN 
Oleh karena beberapa hukum yang penting bersangkut-paut dengan beberapa macam darah yang keluar dari rahim perempuan, maka perlu diterangkan agar dapat diketahui perbedaannya. 
1. Darah Haid (kotoran) 
Darah Haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan yang telah sampai umur (balig), dengan tidak ada sebab, tetapi memang sudah menjadi tabiat perempuan. Dimulai dari umur 9 tahun. Biasanya perempuan yang telah berumur 60 tahun ke atas, haid itu akan berhenti dengan sendirinya. Lama haid paling sedikit sehari semalam, paling lama 15 hari 15 malam. Kebiasaannya 6 hari 6 malam atau 7 hari 7 malam.   
2. Darah Nifas 
Darah nifas adalah darah yang keluar dari rahim perempuan sesudah ia Melahirkan anak. Maka nifas sedikitnya sekejap, biasanya (kebanyakan perempuan) keluar darah nifas dalam/selama 40 hari dan selama-lamanya 60 hari sesudah hari melahirkan anak. 
3. Darah Penyakit 
Darah penyakit adalah darah yang keluar dari rahim perempuan karena penyakit, bukan pada waktu haid dan nifas. Perempuan yang sedang berdarah penyakit itu wajib sembahyang dan beribadah sebagaimana hukum wajib atas orang berpenyakit yang lain. Oleh karena itu hendaklah perempuan dapat membedakan darah penyakit dan darah haid. Kalau itu darah haid maka ia tidak boleh sembahyang atau berpuasa serta melakukan ibadah lainnya, tetapi jika ia mendapakan darah penyakit wajiblah ia sembahyang dan beribadah yang lainnya.
  
PEKERJAAN YANG TERLARANG KARENA HADAST 
A. Hal-hal yang terlarang dengan sebab hadast kecil 
1. Mengerjakan sembahyang, baik fardhu maupun sunat. 
2. Thawaf, baik thawaf fardhu atau thawaf sunat 
3. Menyentuh, membawa atau mengangkat Mas-haf (Qur’an) kecuali jika keadaan terpaksa untuk menjaganya agar tidak rusak.
  
B. Hal-hal yang terlarang dengan sebab hadast junub 
1. Mengerjakan sembahyang, baik fardhu maupun sunat. 
2. Thawaf, baik thawaf fardhu atau thawaf sunat
3. Menyentuh, membawa atau mengangkat Mas-haf (Qur’an) kecuali jika keadaan terpaksa untuk menjaganya agar tidak rusak. 
4. Membaca Al-Qur’an 
5. Berhenti dalam masjid 

 C. Hal-hal yang terlarang dengan sebab hadast haid dan nifas 
1. Mengerjakan sembahyang, baik fardhu maupun sunat. 
2. Thawaf, baik thawaf fardhu atau thawaf sunat
3. Menyentuh dan membaca Al-Qur’an 
4. Diam dalam mesjid 
5. Puasa, baik puasa fardhu maupun sunat 
6. Haram atas suami mentalak istrinya yang sedang haid atau nifas 
7. Haram atas suami-istri bersetubuh ketika istri dalam keadaan haid atau nifas sampai ia suci dari haid dan nifasnya sesudah ia mandi. Apakah yang wajib dihindari oleh suami ketika istrinya sedang haid? Ada beberapa pendapat seperti dibawah ini : 
1. Yang wajib dihindari adalah semua badan istri karena dalam ayat diperintahkan menjauhi perempuan dengan tidak ditentukan apa yang dijauhi itu. 
2. Yang wajib dihindari hanya tempat keluar darah itu saja karena Rasulullah Muhammad SAW berkata : “Perbuatlah sekehendakmu, kecuali bersetubuh.” (riwayat muslim) 
3. Wajib dihindari antara pusat dan lutut perempuan karena dikhawatirkan tidak sabar.
 

0 Response to "MAKALAH FIQIH MATERI PEMBAHASAN TAYAMUM"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel