Sistem Informasi Perbankan dan Standar Operasional Prosedur


Nama Anggota Kelompok : EPI A
Elida Kusumastuti (20130730030)
Nurul Ma'rifah (20130730047)
Reni Agustina (20130730036)
Wahida Turrohmah (20130730035)

Sistem Informasi Perbankan
Teknologi Sistem Informasi (TSI) adalah suatu sistem pengolahan data keuangan dan pelayanan jasa perbankan secara elektronik dengan menggunakan sarana komputer, telekomunikasi, dan sarana elektronik lainnya. Penggunaan TSI adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Tujuan dari sistem informasi perbankan:
·         Meningkatkan efektifitas dan efisiensi system pengawasan dan pemeriksaan bank
·         Menciptakan keseragaman dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan pemeriksaan bank
·         Mengoptimalkan pengawas dan pemeriksa bank dalam menganalisa kondisi bank sehingga dapat meningkatkan mutu pengawasan dan pemeriksaan bank
·         Memudahkan audittrail oleh pihak yang berkepentingan
·         Meningkatkan keamanan dan integritas data serta informasi.

Perkembangan teknologi informasi membuat bank-bank mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Seperti pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking dan Internet Banking misalnya, yang merupakan bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi yang berbasis teknologi.

BI Melakukan Ujicoba Branchless Banking
BI terus mematangkan panduan atau guideline layanan perbankan tanpa kantor (branchless banking). BI bersama perbankan, perusahaan jasa pembayaran dan telekomunikasi akan membuat pilot project untuk branchless banking.
Bank yang bakal menjalankan branchless banking harus memenuhi beberapa kriteria Antara lain, memiliki agen yang berbadan hukum, Standar Operasional Prosedur (SOP), sistem pengawasan, standar teknologi dan hubungan antara bank dengan agen. Bank yang mempunyai teknologi dan biaya yang cukup, akan mendapatkan izin menjalankan pilot project. BI juga mengatur syarat-syarat Iebih detail tentang agen.
BI menggulirkan ide branchless banking untuk menjaring masyarakat yang belum terlayani bank, terutama di daerah pelosok. Dengan memberdayakan agent banking, bank tidak perlu susah payah melakukan ekspansi jaringan. Jadi, selain membuka akses bagi masyarakat pinggiran, layanan ini juga dapat meningkatkan efisiensi.

Standar Operasional Prosedur Customer Service
Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja pada unit kerja yang bersangkutan. 

Customer Service merupakan pegawai yang profesional dibidang pelayanan dan ditunjuk untuk meningkatkan kepuasan nasabah. Customer Service Officer dituntut untuk selalu berhubungan baik dengan nasabah.
Dalam praktiknya fungsi Customer Service adalah sebagai berikut:
1.      Sebagai Resepsionis Artinya sebagai penerima tamu yang datang ke Bank. Tamu yang dimaksud adalah nasabah yang datang ke bank. Fungsinya dalam hal melayani pertanyaan yang diajukan nasabah dan memberikan informasi yang diinginkan selengkap mungkin.
2.      Sebagai Deskman, Artinya sebagai orang yang melayani berbagai macam aplikasi yang diajukan nasabah atau calon nasabah.
3.      Sebagai Salesman, Artinya sebagai orang yang menjual produk perbankan, maksudnya     menawarkan produk bank kepada setiap calon nasabah yang datang ke bank.
4.      Sebagai Customer Relation Officer, Yaitu sebagai seseorang yang dapat membina hubungan baik dengan seluruh nasabah, termasuk merayu atau membujuk agar nasabah tetap bertahan tidak lari dari bank yang bersangkutan.
5.      Sebagai Komunikator, Artinya sebagai orang yang menghubungi nasabah dan memberikan informasi tentang segala sesuatu yang ada hubungannya antara bank dengan nasabah.

Standar Operasional Prosedur Satpam sebagai Front Office Bank
Satpam /security adalah petugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan fisik untuk menjaga keamanan dilingkungan /kawasan kerjanya.
Kegiatan Pokok Satpam:
a.      Mengadakan peraturan dengan maksud menegakkan tata tertib yang berlaku dilingkungan kerja,
b.      Melaksanakan penjagaan dengan maksud mengawasi keadaan atau hal-hal yang mencurigakan disekitar lokasi kerja dan sekitar tempat tugasnya.
c.       Mengadakan pengawalan uang/barang apabila diperlukan.
d.      Mengambil langkah-langkah dan tindakan sementara bila terjadi tindak pidana.
e.       Memberikan tanda-tanda bahaya atau keadaan darurat melalui alat-alat alarm atau kejadian lain yang membahayakan jiwa, badan atau harta benda orang banyak disekitar Perusahaan serta memberikan pertolongan dan bantuan penyelamatan.

Satpam Dalam Banking Hall
a.       Sebagai Petugas satuan keamanan
ü  Memberikan rasa aman dan nyaman kepada Nasabah yang datang bertransaksi di dalam Banking Hall.
ü  Memantau setiap Nasabah yang masuk dan keluar Banking Hall ,serta mengamati terhadap keadaan sekeliling.
b.      Sebagai petugas penjaga ketertiban
ü  Membantu mengatur jalur antrian.
ü  Tanggap terhadap situasi di dalam Banking Hall
c.       Sebagai bagian dari Frontliner – staff.
ü  Menyambut Nasabah dengan MEMBUKA PINTU saat Nasabah datang maupun meninggalkan Banking Hall.
ü  Mengucapkan SALAM,TERSENYUM kepada Nasabah yang datang .
ü  Tanggap dengan MENAWARKAN BANTUAN terhadap Nasabah yang kebingungan di Banking Hall dengan MENGARAHKAN dengan benar ketempat yang dituju.
ü  Mengucapkan SALAM & TERIMA KASIH saat Nasabah meninggalkan Banking Hall.

0 Response to "Sistem Informasi Perbankan dan Standar Operasional Prosedur"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel