EFEK JERA DALAM HUKUMAN MATI (Apakah Hukum mati bertentangan dengan UUD dan HAM)
ASPEK JERA DALAM HUKUMAN MATI
Penulis : Prof. Dr. H. Muhibin, M.Ag., 23 Januari 2015
Sebagaimana kita tahu bahwa para terpidana mati yang ditolak grasinya oleh presiden telah dieksekusi mati di dua tempat, yakni di pulau Nusa Kambangan dan di Boyolali, dan saat ini jenazah dari 6 orang tersebut juga sudah dikuburkan menurut tata cara agama masing masing. Dalam waktu dekat juga akan menyusul eksekusi mati terpidana mati lainnya yang masih menunggu. Barangkali masih ada yang berpendapat bahwa hukuman mati tersebut merupakan bentuk peninggalan kuno yang sudah dianggap primitif karena bertentangan dengan HAM, bahkan UUD kita juga memberikan hak hidup kepada siapapun.
Karena itu hukuman mati dianggap bertentangan dengan undang undang dasar. Memang kita sepakat bahwa hak hidup itu merupakan hak paling asasi, dan karena itu tidak ada satu pihak pun yang diperbolehkan menghilangkan nyawa pihak lain. Itu prinsip dan harus dihormatinoleh setiap orang. Namun kalau kemudian ada pihak yang melanggarnya,yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, apalagi kalau dilakukan dengan terencana dan sangat sadis, maka harus ada tindakan yang memberikan sanksi hukuman setimpal kepada mereka yang melanggar HAM tersebut.
Dengan pertimbangan tersebut pemberian hukuman mati dan pelaksanaannya, bukan lagi melanggar HAM, bahkan hal tersebut harus ditegakkan, demi menegakkan HAM dan menyelamatkan banyak nyawa lainnya. Artinya kalau pelanggar HAM dihukum mati maka akan muncul pengertian di masyarakat bahwa siapapun yang melanggar HAM dengan menghilangkan nyawa orang lain, akan mendapatkan hukuman setimpal, yakni dihukum mati, tentu dengan beberapa persyaratan tertentu.
Dengan begitu sesungguhnya tidak perlu lagi diperdebatkan tentang hukuman mati tersebut, karena justru dalam upaya menyelamatkan banyak nyawa lainnya yang sangat mungkin sangat mudah dihilangkan, kalau tidak ada tindakan tegas dalam menghukum mereka yang telah menghilangkan nyawa tersebut. Rupanya para penggiat HAM yang menentang hukuman mati tersebut,hanya mempertimbangkan sepihak, yakni semata mata menghilangkan nyawa dan tidak mempertimbangkan aspek lainnya, yakni menyelamatkan banyak nyawa yang terancam.
Nah, saat ini mereka yang dieksekusi mati adalah para pengedar dan bandar narkoba, dan bukan mereka yang membunuh manusia lainnya. Kenapa harus juga dihukum mati?. Kita tahu bahwa bahaya narkoba itu sangat luar biasa dalam merusak dan memporak porandakan generasi muda, bahkan lebih dahsyat ketimbang hanya membunuh seseorang. Korban dari narkoba tersebut sungguh sangat mempengaruhi kehidupan umat manusia dalam meraih keinginannya untuk hidup lebih baik dan bermanfaat.
Mereka yang menjadi bandar narkoba, sesungguhnya lebih sadis dan pasti membunuh banyak generasi muda, sehingga melihat akibat yang demikian menerikan tersebut, hukuman mati sangat layak diterapkan bagi mereka. Kita tidak usah takut dalam memberikan hukuman mati, karena hal tersebut semata mata untuk menyelamatkan generasi muda kita dari kehancuran yang sangat parah dan megerikan. Mungkin masih ada yang belum dapat menggambarkan betapa dahsyatnya akibat yang ditimbulkan oleh narkoba tersebut, sehingga masih berpendapat menolak hukuman mati terhadap para bandar narkoba tersebut.
Sesungguhnya kita juga berpikir bahwa para koruptor yang telah merusak dan membahayakan negara tersebut juga layak untuk mendapatkan hukuman mati.Tentunya mereka yang memenuhi persyaratan tertentu, yakni korupsinya mencapai derajat tertentu dan sangat merugikan negara serta merusak sendi sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sementara itu bagi yang tingkatannya relatif rendah, juga harus diberikan hukuman maksimal yang memungkinkan orang lain akan berpikir tiga kali sebelum melakukannya.
Subsatansi hukuman mati tersebut ialah dalam upaya untuk memberikan aspek jera kepada siapapun yang potensial untuk melakukan hal yang sama dengan apa yang dilakukan oleh nmereka yang diberikan hukuman mati. Karena itu disamping hukuman mati tersebut, adakalanya juga diterapkan hukuman lainnya yang dapat memberikan aspek jera,seperti pemberian hukuma pemiskinan kepada yang bersangkutan sehingga akan membuat siapapun takut melakukan hal yang sama.
Berbeda pendapat itu sesungguhnya hal yang diperbolehkan, seperti mereka yang selalu menentang hukuma mati dengan alasan HAM atau alasan lainnya, tetapi untuk memberikan kepastian hukum dan kondisi yang menjadi lebih bagus, memang diperlukanpemberian hukuman atau sanksi yang memberikan aspek jera tersebut. Selama hukuman atau sanksi yang dijatuhkan kepada para pelangar hukum yang sangat berat, masih ringan, maka selama itu pula akan memantik orang lain untuk ikut melakukannya.
Pikiran kita harus diarahkan kepada penyelamatan anak anak bangsa ini kedepannya, yakni agar mereka menjadi generasi yang tumbuh dan berkembang secara wajar dan tidak diganggu oleh mereka yang sama sekali tidak memikirkan masa depan bangsa. Karena itu segala macam hambatan yang dapat menghalangi cita cita tersebut, haruslaah dicegah dengan berbagai cara, termasuk memberikan hukuman berat dan hukuman mati, demi untuk menyelamatkan mereka. Selama ini sudah terbukti bahwa dengan peberian hukuman dan sanksi ringan justru mempersubur kejahatan dan bukannya mengurangi, apalagi menghentikan prakte kejahatan tersebut.
Saya sangat yakin bahwa dengan pemberian hukuman mati kepada para bandar narkoba tersebut, akan mengurangi persoalan narkoba dan sangat mungkin ke depannya akan dapat menghilangkannya sama sekali. Syaratnya ialah harus tetap konsisten dalam melaksanakan pemberian sanksi tersebut dan tidak ada lagi kompromi dengan mereka, dengan alasan apapun. Ketegasan dan konsistensi tersebut menjadi sangat penting dan sekaligus juga menentukan keberhasilan tujuan yang ingin digapai dengan pemberian hukuman dan sanksi tersebut.
Pemberian aspek jera tersebut bukan semata mata ditujukan kepada mereka yang dikenakan sanksi atau hukuman, karena mereka yang telah dieksekusi mati tentu tidak akan dapat melakukan kejahatan lagi. Namun justru aspek jera tersebut ditujukan kepada semua orang, agar tidak melakukan kejahatan serupa. Siapapun tentu akan berpikir setidaknya dua kali untuk melakukan kejahatan yang pelakunya diancam dan dijatuhi hukuman mati. Tentu akan lain jika kejahatan yang akan dilakukan oleh seseorang tersebut hanya diberikan sanksi yang ringan dan bahkan sangat mungkin mereka akan berpikir dapat keluar dan leluasa mengendalikan para petugas dengan gampang.
Kita tentu sangat menyesalkan terjadinya penyimpangan dalam hal pelaksanaan hukuman yang dianggap sangat ringan. Kita sangat ingat dengan hukuman yang diberikan kepada mereka yang membuat kejahatan luar biasa seperti korupsi, tetapi hanya diberikan hukuman yang ringan. Kasus gayus menjadi bukti hal tersebut, yakni yang berangkutan meskipun dalam status dihukum penjara, tetapi dalam kenyatannya dia dapat keluar masuk penjara dengan bebas, bahkan dapat bepergian keluar negeri dan menonton pertandingan tenis di Bali dan lainnya.
Sekali lagi kita memang harus menekankan tujuan pemberian sanksi itu sendiri, yakni agar yang beraangkutan menjadi jera dan tidak akan pernah berani melakukan kejahatan lagi dan juga memberikan aspek jera kepada semua orang yang mungkin akan melakukan kejahatan tersebut. Nah, dengan tujuan tersebut, maka hukuman berat, bahkan hingga hukuman mati dan juga pemiskinan menjadi solusi yang jitu. Semoga semua orang menyadari hal ini dan kemudian mendorong untuk tercapainya tujuan tersebut. Semoga bermanfat.
________
_______________
0 Response to "EFEK JERA DALAM HUKUMAN MATI (Apakah Hukum mati bertentangan dengan UUD dan HAM)"
Post a Comment