Pengantar Akuntansi - Kasus Etika profesi
Kasus:
Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
Seorang akuntan public yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet. Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.
Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan public, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan public dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan public.
Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.
Analisis:
Dalam kasus ini, seorang akuntan publik (Biasa Sitepu) melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ), yaitu:
· Prinsip tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya, Akuntan public tersebut tidak menunjukan perilaku professional, karena telah melakukan korupsi dengan pembuatan laporan keungan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada tahun 2009.
· Prinsip integritas : Akuntan Publik tidak dapat mempertahankan integritasnya, yang mana lebih mengutamakan kepentingan pribadi
· Prinsip obyektivitas : Akuntan public tidak bersikap jujur dengan melakukan kecurangan dalam pembuatan laporan keuangan perusahaan Raden Motor
· Prinsip perilaku profesional : Akuntan Publik tidak profesional dengan melakukan pembuatan laporan keuangan palsu sehingga menyebabkan reputasi profesinya buruk
· Prinsip standar teknis : Akuntan Publik tidak mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang diatur.
Saran:
Untuk mengatasi masalah tersebut, yaitu dengan diberikan sanksi atas pelanggaran terhadap kode etik tersebut. Penerapan sanksi dalam pelanggaran kode etik diharapkan akan memberikan efek jera, sehingga akan mengurangi terjadinya kasus-kasus semacam ini.
Dalam kasus ini, akuntan publik harus sadar dan mempunyai kemampuan teknis bahwa betapa berat memegang amanah dari rakyat untuk meyakinkan bahwa dana atau uang dari rakyat yang dikelola berbagai pihak telah digunakan sebagaimana mestinya secara benar, akuntabel, dan transparan, maka semakin lengkap usaha untuk memberantas korupsi di negeri ini.
Ayat Al Qur’an:
An Nisa : 29
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Dari kasus dan ayat di atas dapat disimpulkan bahwa, Allah melarang umat-Nya melakukan perbuatan batil, karena selain merugikan orang lain juga merugikan diri sendiri.
0 Response to "Pengantar Akuntansi - Kasus Etika profesi "
Post a Comment