Negara Darurat Begal
Masyarakat pengguna jalan kini kehilangan rasa aman saat berada di jalan raya akibat ancaman kejahatan begal yang semakin menggila. Begal beraksi tanpa kenal belas kasih, tidak hanya sekedar merampas kendaraan milik pengguna jalan, tetapi juga tidak segan-segan menyakiti, bahkan menghilangkan nyawa. Polisi pun dibuat sibuk memadamkan aksi mereka.
Data yang dirilis oleh Polda Metro Jaya menyebutkan nyaris seluruh Daerah Khusus Ibukota Jakarta rawan kejahatan begal, tidak ada satupun daerah ibukota yang aman, begitupula seluruh provinsi di Jawa juga rawan begal. Di luar pulau jawa, jalan raya lintas Sumatera bagaikan sarang penyamun bebas hukum yang haram dilintasi saat malam hari.
Tingkat keresahan dan kejengkelan masyarakat sudah mencapai titik nadir. Berulang kali terjadi aksi main hakim sendiri saat ada pelaku begal kendaraan yang tertangkap oleh masyarakat. Ketika keamanan yang merupakan kebutuhan dasar tidak terpenuhi, maka manusia akan melakukan berbagai cara agar kebutuhan tersebut bisa tercapai.
Negara Sebagai Penjamin Keamanan
Presiden Joko Widodo pernah mengatakan bahwa negara harus hadir di tengah masyarakat, sebuah kalimat yang tidak boleh menjadi sebuah ungkapan klise nan indah, apalagi jika sudah menyangkut aksi kejahatan begal yang sangat mengancam harta dan nyawa seluruh warga negara.
Kalimat “negara harus hadir” menjadi sangat relevan dengan sebuah hadist Nabi Muhammad: “Jika kalian melihat kejahatan, maka rubahlah/hadapilah dengan tangan kalian….”. Diksi “tangan” dalam hadist tersebut bukan berarti tangan sebagai anggota badan ansich, akan tetapi tangan yang bermakna “kekuasaan yang dimiliki”. Berbicara dalam konteks bernegara, yang memiliki kekuasaan adalah Presiden beserta jajaran pejabat penegak hukumnya
Charles E. Merriem (1961) menyatakan ada lima fungsi negara, yaitu menegakan keadilan, memberikan perlindungan terhadap warga negaranya (baik yang ada di dalam maupun di luar negeri), mengusahakan pertahanan untuk menjaga keutuhan dan kelangsungan hidup, melaksananakan penertiban, dan mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Fungsi negara tersebut diatas hanya bisa dilaksanakan dengan pendekatan kekuasaan, perintah tegas secara hirearki top-down, dan bukan mengandalkan kreatifitas swadaya masyarakat yang sama sekali tidak mempunyai kekuatan berdaya paksa dan mengikat.
Negara harus kuat, sebagaimana dinyatakan oleh Francis Fukuyama (2005), bukan untuk menjadi otoriter dan menindas rakyat, tapi untuk mensejahterakan rakyat dengan kekuatan yang dimiliki, termasuk didalamnya memberikan kesejahteraan dan rasa aman.
Negara tidak boleh kalah melawan segala anasir kejahatan yang merongrong kewibawaan negara dan aparatur penegak hukumnya. Hukum dibuat oleh negara diantaranya untuk menjaga diri pribadi, harta dan garis keturunan (Imam Ghazali). Maka hukum yang dibuat oleh negara tersebut harus dilaksanakan, bukan dilanggar, dan negara harus melakukan segala hal yang dirasa perlu untuk menjamin penegakan hukum tersebut, dengan segala hak paksa yang dimilikinya.
Banyak faktor yang bisa menjadi faktor penyebab munculnya tindak kejahatan. Paulus Wirutomo menekankan bahwa kesenjangan sosial yang lebar terkait soal kemiskinan merupakan hal pemicu seseorang melakukan tindak kriminal. Lemahnya kontrol sosial dan penegakan hukum juga membuat tindak kriminal tumbuh subur. Berkaitan dengan aksi kejahatan begal yang jamak dilakukan secara bersama-sama (geng), collective violence (kekerasan yang dilakukan secara besama-sama untuk melanggar norma dan hukum) sangat berkaitan erat dengan kewibawaan hukum dan ketegasan aparat penegak hukum. Untuk mengatasinya, diperlukan kontrol sosial ketat serta efektifitas penegakan hukum yang nyata.
Tindakan Darurat
Sebuah instruksi khusus datang dari Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Unggung Cahyono, untuk tidak segan-segan menembak mati begal yang melawan dengan senjata api.
Instruksi Kapolda Metro Jaya seakan mengulangi tindakan yang pernah dilaksanakan oleh Kepolisian Metro Jaya dan Komando Daerah Militer Jaya medio tahun 1974-an yang membentuk tim khusus untuk memberantas bandit berupa TEKAB (Tim Khusus Anti Bandit), lalu menyusul TUBA (Tumpas Banditisme).
Operasi TEKAB dan TUBA sukses mengecutkan hati penjahat di Ibukota. Pasal tembak ditempat yang diperintahkan terhadap penjahat yang kepergok mencoleng atau merampok efektif melengangkan Jakarta dari perbanditan dimasanya.
Sebagaimana TEKAB dan TUBA, instruksi tegas Kapolda Metro Jaya tersebut patut diapresiasi, sebagai sebuah langkah konkrit untuk menghadapi kejahatan begal yang semakin meresahkan, walaupun masih kita tunggu bersama implementasi dari instruksi tersebut dilapangan, karena hingga saat ini belum ditemui berita tentang keberadaan begal yang ditembak oleh aparat kepolisian.
Selain itu, Kapolda Metro Jaya juga berusaha memutus mata rantai kejahatan begal dengan menyisir para pegadang spare part protolan kendaraan, karena disinyalir terjadi efek simbiosis mutualisme diantara para begal dengan oknum pedagang.
Akan tetapi, apa yang sudah dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya itu belum cukup, karena kejahatan begal tidak hanya terjadi di DKI Jakarta, akan tetapi juga di daerah-daerah lain.
Dengan tanpa mengurangi rasa hormat dan apresiasi terhadap ketegasan Kapolda Metro Jaya, instruksi khusus tersebut hanya mengikat kedalam Prov. DKI, bukan daerah lain, bagaikan sebuah random treatment yang tidak bersifat menyeluruh dan konprehensif terhadap kejahatan begal yang merata di semua daerah.
Andaikan, jika akhirnya kejahatan tindak kejahatan begal di DKI menghilang, di daerah lain akan tetap ada, dan kewibawaan serta ketegasan negara beserta para penegak hukumnya akan tetap dipertanyakan.
Sebagai contoh, sebagaimana telah disebutkan diatas, jalur lintas Sumatera di malam hari berubah bak sarang penyamun bebas hukum yang haram hukumnya dilintasi oleh para pengguna jalan. Sama sekali tidak ada jaminan keamanan dari siapapun disana. Cerita tentang kendaraan yang menjadi korban begal, kadang disertai dengan pembunuhan & pemerkosaan terhadap korbannya, sudah menjadi sebuah kisah biasa saat sarapan pagi.
Kejahatan adalah kejahatan, sebuah hal yang berdosa dan nista. Kejahatan tidak boleh menjadi sebuah hal lumrah dan dimaklumi, apapun alasan yang muncul menyertainya, dan sudah menjadi tugas negara beserta jajaran aparat penegak hukum untuk meletakkan kejahatan ditempat yang sebagaimana mestinya.
Kebaikan yang tidak terorganisir akan dikalahkan oleh kejahatan yang terorganisir dan terstruktur rapi. Instruksi Kapolda Metro Jaya untuk mengatasi kejahatan begal yang semakin bengis bagaikan sebuah oase, yang seyogyanya diikuti dengan perintah menyeluruh terhadap seluruh aparat penegak hukum di Indonesia.
Langkah tegas yang diambil oleh aparat penegak hukum negara mungkin tidak akan membuat senang semua pihak, tapi disanalah kalimat “Negara harus hadir” sebagaimana dikumandangkan oleh Presiden Joko Widodo berada.
0 Response to "Negara Darurat Begal"
Post a Comment