Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Perkara Perceraian



 Putusan tingkat pertama yang telah berkekuatan hukum tetap atau putusan kasasi mengikat kepada para pihak berperkara, dalam arti lain putusan tersebut ditetapkan sebagai putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap  (inkracht van Gewijsde) dan harus dianggap benar (Res judicata pro veritate accipitur).Akan tetapi dalam hukum acara masih ada
upaya hukum  terhadap suatu putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Peninjauan Kembali dan upaya hukum Derden Verzet (perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekusi atau sita jaminan). (Sudikno Mertokusumo, 1998).
Peninjauan Kembali berlaku pada semua perkara, baik perdata (termasuk perkawinan dan perceraian) maupun pidana. Akan tetapi, meskipun pihak berperkara mengajukan Peninjauan Kembali, namun Pasal 66 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 (telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009) tentang Mahkamah Agung menyatakan bahwa: "Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan".
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, jika dalam perkara perdata lain, tidak akan banyak menghadapi masalah hukum jika Pihak yang mengajukan Peninjauan Kembali tersebut dimenangkan. Akan tetapi, bagaimana jika Peninjuan Kembali itu terjadi dalam perkara perceraian? Hal ini menjadi menarik untuk dibahas karena berkaitan dengan hasil diskusi Kelompok Bidang Agama (Komisi II) Rakernas Mahkamah Agung di Manado, yang menghasilkan salah satu poin rumusan “Demi kepentingan hukum, maka ikrar talak yang sudah diucapkan di depan sidang pengadilan dapat dibatalkan dengan putusan Peninjauan Kembali”.

Upaya Hukum Peninjauan Kembali
Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap  tidak dapat dirubah, apalagi dibatalkan. Akan tetapi dalam kenyataan tidak mustahil putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut mengandung suatu cacad hukum yang sebelumnya tidak diketahui oleh hakim yang memeriksa perkara, baik pada pengadilan tingkat pertama, tingkat banding atau kasasi dengan mengingat bahwa hakim adalah manusia biasa yang tidak dapat menembus kebenaran secara hakiki; hakim bisa saja dibohongi oleh saksi-saksi pada saat pemeriksaan sidang, padahal saksi-saksi tersebut merupakan kunci penentuan suatu keputusan. Oleh karena itulah ada ada Upaya Hukum dalam Hukum formil yang secara substansi merupakan salah satu upaya dari penegakan hukum.
Upaya Hukum Peninjauan tidak dikenal dalam HIR dan R.Bg.akan tetapi dapat ditemui di RV (Raad van Justicie), yang dikenal dalam Hukum Acara sebagai lembaga “Recuest Civiel”, yaitu suatu lembaga yang memberikan kesempatan untuk dibuka kembali pemeriksaan perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Saat ini Peninjauan Kembali juga telah dituangkan dalam Pasal 24 ayat (1)  Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa :”Terhadap  putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan  peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang”. 

Peninjauan Kembali dapat dilakukan dengan beberapa syarat tertentu:
  1.  Adanya alasan Upaya Hukum Peninjauan Kembali
Seseorang yang berkepentingan dengan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan merasa dirugikan dengan putusan itu  mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali selama ia mempunyai alasan-alasan yang dibenarkan oleh hukum, diantaranya:

a.  apabila  putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
b.  apabila setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
c.  apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut;
d.   apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
e.  apabila antara  pihak-pihak yang  sama mengenai suatu  soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
f.   apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. (UU No. 5/2004)

Dari rumusan di atas, dipahami bahwa peninjauan kembali dapat diajukan dengan alasan adanya hal-hal  baru yang diketahui setelah putusan dijatuhkan sementara upaya hukum biasa telah lewat atau telah dilakukan akan tetapi upaya tersebut mengalami kegagalan.
Dengan salah satu alasan atau lebih, pihak yang berkepentingan dalam hal ini termasuk perkara perceraian pada pengadilan Agama dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali melalui Pengadilan Agama yang memutus perkara pada tingkat pertama sekaligus dengan membayar biaya peninjauan kembali. Pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali meliputi perkara perceraian yang dijatuhkan dengan thalak raj’i, thalak bain sugro, thalak bain kubro dan termasuk thalak yang dijatuhkan dengan sumpah lian.
Dalam setiap persidangan upaya atau tindakan yang mengarah kepada pemalsuan fakta atau pemutarbalikkan fakta adalah sesuatu yang tidak jarang terjadi, sebab pihak-pihak berperkara berupaya keras untuk memenangkan perkaranya di pengadilan.
Pemutarbalikan fakta dalam sengketa perdata umum seringkali terjadi dan membuka kemungkinan yang luas termasuk didalamnya perkara perdata perkawinan yang mengarah kepada perceraian. Penggugat atau pemohon dengan kelihaian kata-kata atau dengan keberhasilan menghadirkan saksi-saksi palsu telah dapat mempengaruhi hakim sehingga fakta yang ditemukan dalam sidang berbeda dengan fakta yang sebenarnya misalnya dalam hal sumber permasalahan atau sumber kesalahan sehingga kesalahan diarahkan kepada tergugat atau termohon.
Pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum telah umum diketahui bahwa siapa yang salah dialah yang dikalahkan dalam suatu perkara. Berbeda pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama terutama dalam sengketa perceraian; putusan hakim tidak didasarkan kepada siapa yang salah, akan tetapi sangat ditentukan dari fakta yang ditemukan apakah keharmonisan para pihak berperkara dalam rumah tangga sebagai pasangan suami isteri masih dapat dipertahankan ataukah sulit atau tidak mungkin dapat didamaikan.
Pada kasus perceraian ketika perkara telah melalui beberapa proses dari tingkat pertama, tingkat banding dan kasasi dan dilanjutkan dengan upaya Peninjauan kembali, yang didalamnya terjadi perdebatan antara para pihak berperkara jelas merupakan fakta yang tidak perlu pembuktian lagi (notoir) bahwa kedua belah pihak berperkara telah terjadi perselisihan yang sulit untuk didamaikan.
Dengan demikian jika ditemukan fakta tentang pemutarbalikkan fakta, hal itu tidak akan merusak alasan utama dari suatu perceraian. 

  1. Ditemukan novum yang lebih dominan  menunjukkan bukti kepemilikan yang selama persidangan bukti tersebut tidak ditemukan.
Dalam sengketa perdata umum, hal itu sering terjadi; berbeda dengan perkara sengketa perkawinan yang mengarah kepada perceraian jelas yang dipersoalkan bukan hal kepemilikan namun lebih menjurus kepada hal-hal yang mempunyai nilai abstark yaitu cinta kasih dan kebencian dua hal yang tidak bisa dipaksakan untuk diputarbalikkan, kebencian tidak bisa dipaksa untuk dirubah menjadi cinta kasih atau sebaliknya cinta kasih tidak bisa dipaksa untuk dirubah menjadi kebencian.
Dengan demikian maka dalam hal perkara sengketa perkawinan yang mengarah kepada putusnya hubungan perkawinan,  persyaratan formal Peninjauan Kembali dalam hal adanya novum baru akan sulit ditemukan. Berbeda jika novum tersebut terhadap fakta lain dari akibat perceraian seperti misalnya tentang penentuan harta bersama, hal itu bisa dimungkinkan terjadi. Dalam kaitan alasan ini juga tampak jelas bahwa upaya hukum peninjauan kembali sangat membantu menemukan kebenaran untuk mengembalikan pihak berperkara pada porsi yang sebenarnya; dengan adanya bukti baru yang ternyata benar maka pihak yang semula dikalahkan dalam suatu perkara yang jelas menjadi pihak yang teraniaya dapat dikembalikan haknya dan pada intinya hukum telah mampu menegakkan keadilan.
Salah satu syarat formal suatu gugatan atau permohonan adalah adanya suatu tuntutan atau permohonan dan bahkan tidak jarang tuntutan atau permohonan tersebut tidak hanya terdiri dari satu tuntutan atau permohonan namun dikumulasikan dengan tuntutan atau permohonan lainnya. 

  1.  Peninjauan Kembali Tidak Menghentikan Eksekusi.
Sebagaimana dikemukakan di atas, bahwa jika putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap  maka eksekusi dapat dijalankan; namun tidak jarang dalam praktek ditemui suatu proses upaya hukum yaitu sebelum eksekusi dijalankan atau pada saat eksekusi dijalankan pihak berkepentingan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali. Dalam kondisi seperti itu, Pasal 66 ayat (2) Undang-undang Nomor  14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor  5 Tahun  2004 memberikan jawaban dengan ungkapan : “Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan”.
Kalau Pasal 66 ayat (2) diperhatikan benar-benar bersifat “negasi”, dalam kata-kata “tidak menangguhkan atau tidak menghentikan pelaksanaan putusan”. Dari sudut pandangan yuridis, setiap yang bersifat “negasi” atau “larangan” adalah bersifat “imperative”. Jika demikian, permohonan Peninjauan Kembali secara mutlak tidak boleh menangguhkan atau menghentikan eksekusi”. (M. Yahya Harahap, 2005)
.
Peninjauan Kembali Perkara Perceraian
Ketika suatu putusan pengadilan dinyatakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap  pada dasarnya putusan tersebut sudah final, kedua belah pihak berperkara secara yuridis harus menerima putusan itu dengan lapang dada terlepas dari suka atau tidak suka, kecewa atau merasa puas. Hanya saja dengan kesadaran bahwa manusia memiliki keterbatasan maka setelah dilakukan upaya hukum biasa dimungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan dalam upaya hukum luar biasa yaitu upaya hukum Peninjauan Kembali yang tujuannya tidak lain untuk mencari kebenaran secara maksimal.
Jika suatu perkara perceraian telah Berkekuatan Hukum Tetap, maka suami isteri tersebut telah diputuskan hubungan perkawinannya, dan mereka dapat melakukan perkawinan baru dengan pihak lain. Apabila salah satu pihak mengajukan permohonan peninjauan kembali dan dikabulkan, maka pasangan suami isteri tersebut secara yuridis kembali berposisi sebagai pasangan suami isteri yang sah. Permasalahan baru muncul, apabila salah satu pihak ternyata sudah melaksanakan pernikahan dengan orang lain, maka otomatis isteri mempunyai dua suami yang sah dan atau seorang suami mempunyai dua isteri yang sah. Upaya hukum peninjauan kembali ini, dapat disalah gunakan oleh pihak yang ingin melakukan poligami atau poliandri (dengan tidak membahas masalah kebolehannya atau tidak) secara terselubung.
Masalah yang berbeda akan dihadapi dalam kasus cerai talak dengan eksekusi Ikrar Talak-nya. Walaupun masih terjadi perbedaan pendapat tentang Ikrar Talak adalah suatu bentuk eksekusi atau bukan, akan tetapi penulis cenderung memegang pendapat bahwa Ikrar Talak adalah eksekusi dari putusan Cerai Talak.
Eksekusi mungkin bisa dimohonkan untuk ditunda atau dilawan, tapi tidak untuk dibatalkan. Hal ini berkaitan dengan asas kepastian hukum. Ikrar talak yang notabene merupakan eksekusi dari putusan cerai talak mempunyai kekuatan yang sama untuk tidak dapat dibatalkan.
Mungkin, hal ini bisa diberikan kebijakan khusus Mahkamah Agung dengan perintah kepada Pengadilan Tingkat pertama untuk menunda ikrar talak, jika salah satu pihak mengajukan upaya Peninjauan Kembali sampai putusan Peninjauan Kembali tersebut jatuh. Namun hal ini menemui kendala baru bahwa jangka waktu eksekusi Ikrar Talak hanya 6 bulan, jika lewat jangka waktu tersebut maka ikrar talak dianggap tidak dilaksanakan. Hal ini bisa disalah gunakan oleh pihak lawan yang tidak mau diikrarkan untuk langsung mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, dengan asumsi bahwa jangka waktu dari pengajuan permohonan Peninjauan Kembali sampai putusan akan melebihi jangka waktu 6 bulan, sehingga ikrar tidak jadi dilaksanakan.
Penulis berpendapat, bahwa tidak tepat jika peninjauan kembali tersebut ditujukan kepada Ikrar Talak-nya (yang merupakan eksekusi, dan berbentuk penetapan), akan tetapi lebih pas jika ditujukan kepada putusan Cerai Talak, karena tanpa putusan tersebut, Ikrar Talak tidak mungkin dilaksanakan.
Di sisi lain, jika kita melihat kepada Hukum Islam, permohonan Peninjauan Kembali terhadap perkara perceraian, jika dikabulkan maka akan menciptakan suatu kondisi baru yang melanggar hukum Islam: seorang isteri dipaksa untuk hidup bersama dengan mantan suaminya yang telah bercerai dengannya.
Nabi SAW. Bersabda: Tiga hal yang seriusnya dianggap serius dan candanya dianggap serius: talak, nikah, cerai.” (HR. Abu Dawud). Berdasarkan hal ini, Ikrar Talak yang diucapkan dihadapan sidang Pengadilan Agama adalah sebuah hal yang sangat serius, sehingga talak tersebut telah jatuh, dan tidak dapat dibatalkan.

Penutup.
Hukum Islam mengatur kembalinya hubungan suami istri yang telah bercerai berdasar putusan Peradilan Agama yang berkekuatan hukum tetap hanya dapat dilakukan dengan cara rujuk dan nikah baru, oleh karena itu putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dibatalkan melalui upaya hukum Peninjauan Kembali;
Upaya hukum Peninjauan Kembali dalam perkara perceraian tidak boleh dilakukan karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga bertentangan dengan Hukum Islam.
Kalaupun pada akhirnya upaya Peninjauan Kembali terhadap perkara perceraian dapat diakomodir, maka (menurut hemat penulis) hal ini perlu dirumuskan dalam sebuah peraturan tertulis (berupa PERMA/SEMA/peraturan perundang-undangan yang lain) agar dapat dijadikan pegangan dan tolak ukur yang pasti bagi para Hakim Pengadilan Agama se-Indonesia.

0 Response to "Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Perkara Perceraian"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel