Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Cyber Crime Di Indonesia (Studi Kasus: Cyberwar Indonesia Malaysia) (IS-27)
Perkembangan yang pesat dari teknologi komunikasi dan teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi. Perkembangan teknologi tersebut semakin hari semakin supra menjadi sebab perubahan secara terus menerus dalam setiap interaksi dan aktivitas masyarakat tidak terkecuali di negara berkembang seperti Indonesia dan juga Malaysia. Kebutuhan dan penggunaan akan teknologi informasi yang diaplikasikan dengan internet dalam segala bidang kini telah menjadi hal yang lumrah. Masyarakat perkotaan apabila tidak bersentuhan dengan persoalan teknologi informasi dapat dipandang terbelakang atau ketinggalan zaman.
Kemajuan teknologi dan informasi yang dicapai saat ini menciptakan suatu ketergantungan terhadap teknologi itu sendiri dalam segala aspek kehidupan terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat umum seperti sistem transportasi, perbankan, administrasi, entertainment dan lainnya. Di negara-negara maju pada khususnya dimana semua public service menggunakan sistem komputer menjadikan teknologi ini sebagai suatu hal yang sangat virtal, kondisi ini dapat dilihat seperti di Jepang, Amerika Serikat, Inggris, Perancis, dan negara-negara maju lainnya. Internet membuat suatu fenomena dunia global dimana terbentuknya suatu komunitas dunia dengan tidak membatasi latar belakang dari setiap penggunanya, tidak terbatas pada usia anak tertentu, dewasa hingga lansia, berbagai status sosial, bangsa dan ras mana saja.
Internet telah menciptakan dunia baru yang disebut dengan cyber space yaitu dunia komunikasi yang berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru yang berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata).[1]Walaupun demikian, dikatakan virtual, internet membuat globe dunia, menjadikan dunia semakin menyatu. Kita dapat merasakannya, seolah-olah berada pada tempat tersebut dan melakukan hal-hal yang nyata seperti bertransaksi dan berdiskusi. Secara etimologis, istilah cyber space sebagai suatu kata merupakan suatu istilah baru yang hanya dapat ditemukan di dalam kamus mutakhir. Cambridge Advanced Learner's Dictionary memberikan definisi cyberspace sebagai “the Internet considered as an imaginary area without limits where you can meet people and discover information about any subject”.[2] The American Heritage Dictionary of English Language Fourth Edition mendefinisikan cyberspace sebagai “the electronicmedium of computer networks, in which online communication takes place”.[3]
Kemajuan Ilmu pengetahuan dan teknologi ternyata membawa dampak yang tidak kecil bagi masyarakat dunia yang bukan hanya melanda negara-negara maju tetapi juga melanda negara dunia ketiga dalam perkembangan peradaban dan teknologinya. Arus globalisasi Informasi dan komunikasi tidaklah sepenuhnya membawa kebahagiaan bagi semua orang, masyarakat dan bangsa. Pengetahuan dan preferensi yang cenderung seragam terhadap informasi di masing-masing negara justru dapat menimbuhkan perbedaan atau kesenjangan internasional dalam berbagai bidang.[4]Seperti halnya hubungan bilateral Indonesia Malaysia yang sempat memanas. Begitu banyaknya perlakuan tidak adil masyarakat Malaysia terhadap rakyat Indonesia seperti penganiayaan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, adanya sebutan Indon yang berarti pembantu untuk masyarakat Indonesia yang berada di Malaysia, hingga kasus banyaknya budaya Indonesia yang diklaim oleh Negara Malaysia sebagai budaya mereka, dan yang paling terakhir adalah kekalahan Malaysia dalam turnamen sepakbola internasional AFF. Dari kasus-kasus seperti itulah yang menimbulkan kemarahan bagi masyarakat Indonesia. Tidak hanya dalam dunia nyata tapi kini konflik kedua negara tersebut beralih ke dunia maya. Kedua negara tersebut terlibat dalam cyberwaratau konflik/perang di dunia maya dan tindakan seperti ini termasuk dalam kejahatan dunia maya atau cybercrime.
Beberapa literature sering mengidentikkan cyber crime sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai: "… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Kejahatan komputer dapat diatikan juga sebagai tindak pidana apa saja yang dilakukan dengan memakai komputer (hardware dan software) sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain, atau tindakan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang canggih.[5]Andi Hamzah dalam bukunya Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer (1989) mengartikan cyber crime sebagai: “kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.” Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.[6]
Kejahatan dunia maya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputeratau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, penipuan identitas dan pornografi anak.[7]Walaupun, kejahatan dunia maya atau cyber crime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputeratau jaringan komputer sebagai unsur utamanya. Istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses). Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
Kemajuan teknologi tersebut yang tidak hanya membantu manusia dalam memudahkan pekerjaannya, tetapi juga menjadi lahan baru bagi pelaku kriminal dunia maya untuk melakukan aksinya. Dalam dunia maya, masalah keamanan merupakan suatu hal yang sangat penting. Tingginya tingkat kriminal dalam dunia intrenet/cyberdan lemahnya hukum dalam hal pengamanan dan penanganan kasus cyber crime ini, menyebabkan semakin maraknya kejahatan-kejahatan yang terjadi dalam dunia cyber tersebut. Ditambah lagi kecilnya kemungkinan ditangkapnya pelaku dan kemajuan teknologi yang mempermudah aksi mereka. Seseorang yang melakukan kejahatan jenis ini, terkadang tidak memiliki motif untuk meraup keuntungan ekonomis, tetapi juga karena unsur lain seperti tantangan, hoby dan bahkan membuktikan tingkat intelijen yang dimilikinya dan kebolehan teknis yang terlibat didalamnya. Yang pada intinya, pelaku menggunakan kekreativitasnya untuk melakukan aksinya tersebut.
Dibalik dari semua itu, tidak semua cyber crime dapat disebutkan sebagai tindak kejahatan dalam arti yang sesungguhnya. Dimana, cyber crime sebagai kejahatan yang murni kriminal seperti pencurian data, penipuan, penyebaran virus dan material bajakan dan lain sebagainya. Sedangkan cyber crime sebagai kejahatan abu-abu yaitu dalam hal pengintaian guna untuk mengumpulkan data dan informasi sebayak-banyaknya demi kepentingan pengintaian, termasuk sistem pengintaian baik secara terbuka maupun tertutup. Kejahatan seperti ini disebut sebagai probing atau portscaning. Seperti layaknya dalam komunitas dunia internasional pada umumnya, kebebasan dalam penggunaan intenet memerlukan suatu aturan yang jelas dan dan melindungi setiap penggunaanya dan menghindari kekacauan yang sangat mudah terjadi di dalam dunia cyberini dimana batasan territorial suatu negara berserta juridiksi hukumnya menjadi tidak jelas dan rancu. Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang sangat luas. Cyber crime kini telah menjadi isu internasional, dimana tindak kejahatan ini sangat sulit untuk ditanggulangi hingga saat ini.
Aktivitas cyber crime dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, tidak hanya di negara maju tetapi juga di negara berkembang. Yang patut diperhatikan dan dikhawatirkan adalah bahwa aktivitas cyber crime justu banyak terjadi dan berasal dari negara-negara berkembang seperti Ukraina, Pakistan dan Indonesia sendiri, yang tidak lain disebabkan karena hukum yang lemah dan kurangnya perhatian terhadap masalah ini di negara tersebut dalam mengatur penggunaan akses informasi global tersebut. Dalam hal ini cyber law dan cyber policy.[8]
Cyber crime tergolong tindak kejahatan internasional, sesuai dengan hukum internasional yang menjelaskan tentang defenisi tindak kejahatan internasional yaitu tindak kejahatan yang mempengaruhi legitimasi beberapa atau semua negara yang mengakibatkan ancaman bahaya terhadap hubungan masyarakat internasional. Kasus cyberwar antara Indonesia dan Malaysia adalah contoh kasus yang akan dibahas dalam skripsi ini.Penelitian ini merupakan kajian terhadap bentuk-bentuk cyber crime sebagai sebuah kejahatan, pengaturannya dalam sistem perundang-undangan Indonesia dan hambatan-hambatan yang ditemukan dalam penyidikan.
0 Response to "Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Cyber Crime Di Indonesia (Studi Kasus: Cyberwar Indonesia Malaysia) (IS-27)"
Post a Comment