Makalah Kedudukan Wanita Dalam Ranah Politik Dalam Presfektif Islam

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan Kedudukan Perempuan Dalam Politik
Gerakan perempuan di Indonesia memiliki keterlibatan aktif di bidang politik namun masih ada kesenjangan dalam hal partisipasi dan keterwakilan perempuan di struktur politik formal. Mereka belum terwakili secara setara di lembaga legislatif tingkat nasional sejak tahun 1955, ketika perempuan menduduki 5,9 persen kursi di parlemen. Meskipun telah ada kecenderungan meningkat dalam hal keterwakilan perempuan sejak tahun 1971, ada beberapa pengecualian, termasuk pada Pemilu 1977 ketika jumlah perempuan terpilih melorot dari 7,8 persen menjadi 6,3 persen jika dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya (1971) dan kembali mengalami penurunan lagi pada pemilu 1999 menjadi 9 persen jika dibandingkan dengan pemilu sebelumnya sebesar 10,8 persen pada tahun 1997. Meskipun demikian peningkatan keterwakilan perempuan di DPR RI pada dua pemilu terakhir, 11,8 persen pada tahun 2004, dan 18 persen pada pemilu 2009 cukup substantif. Kecenderungan meningkat dalam hal keterwakilan perempuan di DPD RI dari 22,6 persen pada 2004 menjadi 26,5 persen pada pemilu 2009 juga cukup menggembirakan.
Transisi yang dialami Indonesia menuju demokrasi pada periode pasca Orde Baru mengalami berbagai prakarsa perubahan yang berupaya untuk memastikan partisipasi masyarakat dan pengikutsertaan suara mereka dalam tata pemerintahan. Untuk memperbaiki ketidakseimbangan gender di lembaga legislatif tingkat nasional, sub-nasional dan lokal, sebuah kuota yang tidak wajib sifatnya diperkenalkan melalui UU No.12/2003 mengenai Pemilihan Umum. Pasal 65 dari UU tersebut mengatur bahwa setiap partai politik harus setidaknya memiliki 30 persen calon anggota perempuan di tingkat nasional, provinsi dan lokal di masing-masing daerah pemilihan umum. Pada pemilihan umum tahun 2004, selain adanya peraturan hukum untuk kuota gender, tidak ada peningkatan signifikan dalam keterwakilan perempuan yang terlihat. Hanya 11,8 persen perempuan terpilih untuk menduduki kursi di DPR RI karena undangundang yang ada tidak mewajibkan partai politik mencalonkan 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif.
Kondisi ini memunculkan kebutuhan akan adanya gerakan perempuan untuk perubahan lebih jauh supaya menjadikan alokasi kuota 30 persen bagi perempuan dalam daftar calon legislatif menjadi kewajiban bagi partai politik mereka. Hal ini akan sejalan dengan kalimat yang ada dalam UU Pemilu No.10/2008. Pasal 53 dari UU ini mensyaratkan partai politik untuk menominasikan setidaknya 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif terbuka dalam Pemilu 2009. Kekurangan dalam UU ini adalah tidak adanya sangsi bagi partai politik yang tidak mematuhinya. Sebagai hasil, enam dari tiga puluh delapan partai yang ikut serta dalam pemilu 2009 gagal menominasikan 30 persen calon legislative perempuan dalam daftar calon anggota legislatif yang mereka usulkan.
Saat ini keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meningkat dari 11,8 persen di pemilu yang diselenggarakan pada tahun 2004, menjadi 18 persen pada pemilu 2009. Ini adalah angka tertinggi keterwakilan perempuan di sejarah politik Indonesia. Meskipun demikian, ada variasi persentase perwakilan perempuan di DPR RI dari berbagai partai politik. Perwakilan perempuan terendah di DPR RI adalah Partai Keadilan Sejahtera yang jumlahnya 5,3 persen, sementara Partai Demokrat memiliki keterwakilan tertinggi sebesar 24,3 persen.[1]
Melihat kontek sekrang para pihak perempuan telah banyak memasuki ruang-ruang dalam politik dalam pemerintahan. Pemerintahan telah mengupayakan berbagai hal untuk memenuhi hak-hak kaum perempuan dalam bidang politik dengan menyediakan dan membebasi kepada kaum perempuan mendapatkan kursi-kursi di DPR dan pemberian pekerjaan dalam pemerintahan baik kementerian dan lain sebagainya.
Bersama dengan institusi-institusi lain, MPR memiliki tanggungjawab untuk membuat dan memperbarui Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) untuk pedoman pelaksanaan pemerintahan dan berbagai kebijakan nasional. Sejak tahun 1988, GBHN telah mengandung ketetapan-ketetapan mengenai peranan perempuan, selain keberadaan Menteri Muda Urusan Perempuan dalam kabinet. Posisi ini terus dipertahankan, sekalipun dengan nama serta visi dan misi yang berubah. Isu-isu perempuan dan, yang berkembang menjadi, isu gender tertuang dalam GBHN tahun 1993, 1998 dan 1999.
Dalam GBHN tahun 1999, dinyatakan bahwa pemberdayaan perempuan  dilaksanakan melalui upaya: pertama, peningkatan kedudukan dan peran perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender, kedua meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan dalam melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.Keterwakilan perempuan di dalam parlemen menjadi sebuah hal yang patut diwujudkan.
Berbeda dengan GBHN pada umumnya yang ditujukan bagi pihak eksekutif, GBHN tahun 1999 merupakan pedoman untuk diberlakukan dan mengikat bagi seluruh institusi kenegaraan seperti eksekutif (Presiden) yudikatif (Mahkamah Agung), legislatif (DPR/MPR), dan lembaga pemeriksa keuangan (BPK), khususnya pernyataan tentang peningkatan kedudukan dan peran peran perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Affirmative action ini telah mulai dilaksanakan di Indonesia sejak Pemilu 2004, melalui Undang-undang Partai Politik No. 31 tahun 2002 yang mengatur keterlibatan perempuan dalam kepengurusan partai politik dan kuota pencalonan legislatif perempuan sebanyak 30%. Meski upaya penerapan kuota telah dilakukan, namun pada Pemilu 2009 belum menunjukkan angka keberhasilan yang signifi kan karena baru mencapai 18.04% (101 orang dari 560 orang anggota) keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). sementara keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mencapai 26.52% (35 orang dari 132 orang anggota).
Selama satu dekade terakhir ada kecenderungan peningkatan peran dan partisipasi perempuan. Di satu sisi kaum perempuan tidak memilik cukup kepercayaan diri untuk terlibat dalam politik sementara kaum pemilih merasa sanksi akan kemampuan mereka. pada sisi lain, terdapat banyak kaum perempuan yang tidak aktif di dunia politik namum gigih berjuang di garis depan dalam memecahkan persoalan-persoalan publik yang penting.Terbukanya peluang memperbaiki representasi perempuan seharusnya tidak terlalu ditekankan pada sisi kuantitasnya saja. Tentu akan percuma bila kesempatan itu tidak diikuti oleh penyiapan kader yang baik. sesungguhnya, yang paling penting adalah meningkatkan kapasitas dalam aktualisasi politik kaum perempuan, dan lebih jauh lagi mendorong keterlibatan perempuan untuk duduk di posisi-posisi penentu kebijakan publik.
Kesempatan dalam kiprah politik dan peran kepemimpinan bagi perempuan,penting untuk terus ditingkatkan tidak hanya untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan politik, tetapi juga agar perempuan dapat membangun sistem dan etika politik yang semakin baik. Ini terkait dengan kapasitas perempuan sebagai pemilih, pemimpin partai politik, legislator atau pejabat pemerintah supaya semakin banyak kebijakan publik yang merefleksikan kekhawatiran dan perspektif perempuan serta diiiringi derajat sensitifitas yang makin tinggi pada berbagai persoalan di tanah air. Hasil penelitian di beberapa negara di dunia menunjukkan bahwa efektifitas peran perempuan dalam mendorong kesejahteraan lebih kuat pengaruhnya melalui peran dalam legislatif ketimbang eksekutif.
Merujuk pada kondisi saat ini, mayoritas parlemen di dunia masih didominasi oleh anggota laki-laki. Representasi perempuan di parlemen rata-rata masih rendah, belum mencapai 30%. Kondisi ini mengindikasikan bahwa aturan main atau regulasi atau norma, bangunan struktur, proses kerja maupun penilaian atas kinerja anggota parlemen masih ditentukan melalui ukuran-ukuran dan kriteria yang dibuat para aktor pembuat kebijakan yang sebagian besar terdiri dari laki-laki. Ketika kaum perempuan mulai ikut berpartisipasi di lembaga perwakilan ini, dengan representasi yang terus meningkat, dirasakan bahwa aturan main, regulasi, bangunan struktur kelembagaan di parlemen, norma,proses kerja maupun penilaian atas kinerja dan produk yang dihasilkan belum bisa mengakomodasi kepentingan mereka dan bahkan cenderung bias serta diskriminatif.

B.     Kedudukan Wanita Dalam Politik Menurut Islam
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللهَ وَرَسُولَهُ أُوْلاَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللهُ إِنَّ اللهَ عَزِيزٌ حَكِيمُُ
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka ta'at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. At-TAubah [9]:71)
Dalam ayat ini, Allah memposisikan sebuah kemunitas (masyarakat) sabagai amanah yang harus diemban setiap mukmin dan mukminah yang mendambakan “cahaya”, dan Allah telah menetapkan bahwa masing-masing dari mereka sebagai penanggung-jawab atas amanah tersebut, tidak ada yang dikecualikan dari mereka, baik laki-laki maupun wanita.
Maka Allah menjelaskan bahwa setiap insane baik laki-laki maupun wanita, memiliki tanggung jawab terhadap seluruh komponen masyarakat, baik dalam bidang politik, ekonomi, manajerial, pemikiran, maupun social kemasyarakatan. Karenanya, bagi kaum wanita- dan ini yang hendak kita bicarakan di sini- tuganya adalah melaksanakanya baik melalui Dewan Perwakilan Rakyat (parlemen) atau oraganisasi-organisasi social kemasyarakatan. Namun semua itu harus dilakukan dengan syarat masih berada dalam koridor yang sesuai dengan fitrah dan tingkat keilmuan wanita sehingga memudahkan mereka untuk memahami berbagai persoalan, dan sesuai pula dengan kemampuan mereka untuk dapat menyampaikan kritik (Amar Ma’ruf Nahi Munkar).[2]
Islam mengakui pentingnya peran kaum perempuan dalam kehidupan masyarakat dan dampaknya pada kehidupan politik kita. Sebaian dari hak-hak perepuan tersebuat adalah sebagai berikut:
1.      Kebebasan untuk menyampaikan pendapat
Metodelogi yang disusun oleh islam untuk menciptakan sebuah bangsa yang berhasil ini mengajak setiap anggota masyaraknya untuk saling menasehati dan bermusyawarah baik untuk laki-laki ataupun perempuan. Allah swt berfirman:
“Dan bagi orang yang menerima seruan tuhannya dan mendirikan solat sedang urusan mereka
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ
 Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Rabbnya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka. (QS.Asy-Syuura [42]:38)
Ibnu katsier menyebutkan dalam penjelasannya sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah diantara mereka berarti bahwa mereka tidak mengeluarkan kesepakatan apapun tentang persoalan-persoalan seperti perang atau persoalan yang sama-sama penting kalau tidak melalui musyawarah dulu antar mereka dan saling member nasehat satu sama lain.
2.      Hak untuk mendapatkan perlindungan dan perawatan
Bagi perempuan beriman yang berhijrah dari negeri kafir lalu memeluk islam, islam telah menjain perlindungan dan perawatan, dngan demikian menambahkan manfaat lainnya pada daftar hak-hak kaum perempuan. Allah swt telah memerintahkan kaum beriman untuk menolong kaum perempuan meninggalkan kampung halaman mereka karena melepaskan diri dari penganiayaan kaum kafir.
Kita dapat tarik kesimpulan berikut ini:
-wajib melindungi dan menegakkan hak-hak perempuan
-wajib menjaga perempuan yang beriman dari ancaman orang kafir
-wajib membayar ganti rugi kepada suami dari perempuan yang berhijrah jika mereka memintanya.[3]

C.    Kedudukan Perempuan Sebagai Wanita Karir
1.      Pandangan Islam terhadap Wanita Karier
Allah Ta’ala menciptakan laki-laki dan wanita dengan karakteristik yang berbeda. Secara alami (sunnatullah), laki-laki memiliki otot-otot yang kekar, kemampuan untuk melakukan pekerja-an yang berat, pantang menyerah, sabar dan lain-lain. Cocok dengan pekerjaan yang melelahkan dan sesuai dengan tugasnya yaitu menghidupi keluarga secara layak.
Sedangkan bentuk kesulitan yang dialami wanita yaitu: Mengandung, melahirkan, menyusui, mengasuh dan mendidik anak, serta menstruasi yang mengakibatkan kondisinya labil, selera makan berkurang, pusing-pusing, rasa sakit di perut serta melemahnya daya pikir, sebagaimana disindir di dalam Al-Qur’an ,
وَوَصَّيْنَا اْلإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَىَّ الْمَصِيرُ
Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibubapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun.Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. (QS. Luqman [31]:14)
Ketika dia melahirkan bayinya, dia harus beristirahat, menunggu hingga 40 hari atau 60 hari dalam kondisi sakit dan merasakan keluhan yang demikian banyak, tetapi harus dia tanggung juga. Ditambah lagi masa menyusui dan mengasuh yang menghabiskan waktu selama dua tahun. Selama masa tersebut, si bayi menikmati makanan dan gizi yang dimakan oleh sang ibu, sehingga mengurangi staminanya.
Oleh karena itu, Dienul Islam menghendaki agar wanita melakukan pekerjaan/karir yang tidak bertentangan dengan kodrat kewanitaannya dan tidak mengungkung haknya di dalam bekerja, kecuali pada aspek-aspek yang dapat menjaga kehormatan dirinya, kemuliaannya dan ketenangannya serta menjaganya dari pelecehan dan pencampakan.
Dienul Islam telah menjamin kehidupan yang bahagia dan damai bagi wanita dan tidak membuatnya perlu untuk bekerja di luar rumah dalam kondisi normal. Islam membe-bankan ke atas pundak laki-laki untuk bekerja dengan giat dan bersusah payah demi menghidupi keluarganya.
Maka, selagi si wanita tidak atau belum bersuami dan tidak di dalam masa menunggu (‘iddah) karena diceraikan oleh suami atau ditinggal mati, maka nafkahnya dibebankan ke atas pundak orangtuanya atau anak-anaknya yang lain, berdasarkan perincian yang disebutkan oleh para ulama fiqih kita.
Bila si wanita ini menikah, maka sang suamilah yang mengambil alih beban dan tanggung jawab terhadap semua urusannya. Dan bila dia diceraikan, maka selama masa ‘iddah (menunggu) sang suami masih berkewajiban memberikan nafkah, membayar mahar yang tertunda, memberikan nafkah anak-anaknya serta membayar biaya pengasuhan dan penyusuan mereka, sedangkan si wanita tadi tidak sedikit pun dituntut dari hal tersebut.
Selain itu, bila si wanita tidak memiliki orang yang bertanggung jawab terhadap kebutuhannya, maka negara Islam yang berkewajiban atas nafkahnya dari Baitul Mal kaum Muslimin.
2.      Syarat Seorang Wanita Diperbolehkan Berkarier
Ada kondisi yang teramat mendesak yang menyebabkan seorang wanita terpaksa bekerja ke luar rumah dengan persyaratan sebagai berikut:
1.      Disetujui oleh kedua orangtuanya atau wakilnya atau suaminya, sebab persetujuannya adalah wajib secara agama dan qadla’ (hukum).
2.      Pekerjaan tersebut terhindar dari ikhtilath (berbaur dengan bukan mahram), khalwat (bersunyi-sunyi, menyendiri) dengan laki-laki asing; Sebab ada dampak negatif yang besar. Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah seo-rang laki-laki ber-khalwat (bersunyi-sunyi, menyendiri) dengan seorang wanita, kecuali bila bersama laki-laki (yang me-rupakan) 2mahramnya”. (HR. Bukhari).
3.      Menutupi seluruh tubuhnya di hadapan laki-laki asing dan menjauhi semua hal yang berindikasi fitnah, baik didalam berpakaian, berhias atau pun berwangi-wangian (menggunakan parfum).
4.      Komitmen dengan akhlaq Islami dan hendaknya menampakkan keseriusan dan sungguh-sungguh di dalam berbicara, alias tidak dibuat-buat dan sengaja melunak-lunakkan suara. Firman Allah,
يَانِسَآءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِّنَ النِّسَآءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَّعْرُوفًا
Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertaqwa.Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik, (QS.Al-Ahzab [33]:32)
Hendaknya pekerjaan tersebut sesuai dengan tabi’at dan kodratnya seperti dalam bidang pengajaran, kebidanan, menjahit dan lain-lain.



D.    Perempuan Karir Dalam Islam
Menurut  Yusuf  Qaradhawi ketika ditanya bolehkan bagi wanita untuk berkarir, ia menjawab bahwa wanita adalah sebagaimana laki-laki. Sebagaimana firman Allah swt
 (Ali-Imran : 195) بَعْضُكُم مِّن بَعْضٍ ...
sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain”(Ali-Imran:195)
 manusia hidup pada tabiatnya berfikir dan bekerja. Jika tidak maka mereka bukan disebut sebagai manusia.
            Allah menciptakan manusia untuk bekerja, bahkan hanya untuk mengetahui siapakah yang mempunyai kerja yang terbaik. Wanita sebagaimana laki-laki terbebani untuk bekerja(beramal). Sebagaimana firmannya
فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّى لآَأُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِّنكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى
Tuhan mereka memperkenankan permohonannya, dengan berfirman: sesengguhnya aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang beriman yang beraramal diantara kamu, baik laki-laki maupun perempuan.”(Ali-Imran:195).
            Wanita merupakan separuh dari komunitas manusia. Tidak bisa dibayangkan bagaiman islam kehilangan dari separuh komunitasnya, lalu ditanyakan sebagai agama yang jumud dan stagnan, yang hanya mengambil dari kehidupan dan yang memberikan kepada kehidupannya, hanya mengkomsumsi akan tetapi tidak pernah berproduksi.
            Pekerjaan wanita yang pertama dan utama yang tidak diperdebatkan adalah mendidik para generasi. Namun tidak mengharamkan bagi wanita untuk bekerja diluar rumah. Sebagaiman diketahui bahwa kaidah dasar setiap aktivitas itu hukumnya boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
            Jika kita memperbolehkan wanita berkarir, maka haruslah dengan beberapa syarat sebagai berikut:
1.      Pekerjaan tersebut memang disyariatkan. Artinya bukan pekerjaan haram atau membawa kepada perkara haram, seperti penari, pelayan bar, sekretaris pribadi direktur yang mengharuskan duduk seruangan dengannya.
2.      Menjaga adab wanita muslimah saat keluar dari rumahnya, dengan menjaga cara berpakaian, berjalan, berbicara, bahkan bergerak. Allah berfirman,
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَيُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّمَاظَهَرَ مِنْهَا katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak daripadanya.”(An-Nur:31)
3.      Pekerjaan tersebut tidak sampai melalaikan kewajiban utamanya, seperti kewajiban mengurus suami dan anak-anaknya. Sebab itulah pekerjaan dan kewajiban yang paling utama bagi seorang wanita.
Pemerintah hendaknya menyiapkan perangkat-perangkat berupa undang-undang tenaga kerja dan sarana pekerjaan bagi para wanita ketika kebutuhan mendesaknya bekerja untuk kepentingan dirinya, keluarganya, atau masyarakatnya.
Diantara perangkat dan sarana yang harus disiapkan pemerintah adalah sekolah Agama, sekolah mum, dan universitas khusus untuk kaum wanita, sehingga kaum wanita mempunyai sarana untuk olahraga dan kesehatan fisik yang menyehatkan jiwa dan raganya. Diantaranya juga menyiapkan bagian dan tempat khusus bagi wanita yang bekerja dipemerintahan, yayasan atau bank sehingga menghindarkan terjadinya fitnah, serta fasilitas lainnya yang diperlukan. [4]
Pandangan Para Istri Nabi tentang Hak-Hak Politik Wanita Dan Hasrat Mereka Terhadap Kenikmatan Duniawi:
“Sesungguhnya fitrah penciptaan wanita secara fisik dan mental berperan penting bagi urusan rumah tangga dan perkembangannya, terutama pendidikan anak. Unsur perasaan sentimental yang berlebihan membuat peran tersebut sesuai untuk mereka. Perasaan sentimental tersebut, sebagaimana yang terjadi cenderung mengalahkan akal dan kebijaksaan seorang manusia.”
Para istri Nabi setelah melihat dunia dan kesenangannya, meminta kepada Nabi agar member mereka bagian dari harta rampasan perang, sehingga mereka bisa hidup sebagaimana istri-istri raja dengan segala kenikmatan duniawi yang diperolehnya. Tetapi Al-Quran membimbing para istri Nabi tersebut agar kembali kepada akal dan hikmah yang terkandung didalamnya, sebagiman Allah berfirman dalam Q.S Al-Ahzab:28-29
يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ إِن كُنتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلاً {} وَإِن كُنتُنَّ تُرِدْنَ اللهَ وَرَسُولَهُ وَالدَّارَ اْلأَخِرَةَ فَإِنَّ اللهَ أَعَدَّ لِلْمُحْسِنَاتِ مِنكُنَّ أَجْرًا عَظِيمًا
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, jika kamu sekalian menginginkan kehidupan duniawi dan perhiasanya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut’ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. Dan jika kamu sekalian menghendaki keridhaan Allah dan Rasulnya serta kesenangan dinegeri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa saja yang berbuat baik diantaramu pahala yang besar.” (Al-Ahzab; 28-29)
Inilah yang disebut dengan kondisi kewanitaan. Mereka cenderung dikalahkan oleh perasaan dan melemahkan akal sehat mereka. Para istri Nabi tersebut tumbuh dan berkemabng dalam bimbingan Rasulullah dan kebanyakan wahyu pun turun dirumah mereka. Namun hakikatnya istri Nabi lebih memilih kepada kehidupan akhirat.
Kelemahan yang bersifat manusiawi bisa manimpa kaum laki-laki dan perempuan secara bersamaan. Mengapa mereka tidak menyebutkan pendapat cemerlang yang dikeluarkan Ummu Salamah pada hari Hudaibiyah?
Bahkan mereka yang mengecap kelemahan wanita, tidakkah mereka mengutip kisah Al-Quran tentang seorang wanita cerdas dan bijak yang berhasil membawa kaumnya kepada kebaikan dunia dan akhirat? Wanita tersebut adalah ratu Saba’. Lihatlah kemampuannya menaklukan para penakluknya yang datang dengan tradisi jahatnya terhadap negeri yang dimasukinya.
Mereka yang melarang wanita duduk di parelemen mengambil dalih Al-Quran “ dan hendaklah kamu tetap dirumahmu..”. Jadi  dimaklumi, tidak seorangpun yang membantah bahwa dalil tersebut ditunjukan kepada istri-istri Nabi yang diberikan hukumsecara khusus, karena beban ganjaran dosa dan pahala yang mereka dapatkan dua kali lipat daripada wanita-wanita lain., namun tetap saja ayat tersebut tidak membuat Ummu mukminin siti Aisyah sebagai wanita yang paham sekali hukum Islam, enggan keluar dari rumahnay. Bahkan dia keluar dari kota Madinah mengadakan perjalanan menuju bashrah memimpin sebuha pasukan perang yang dikenal dengan perang jamal. Sebab, tidak mengapa bagi wanita  berkarir diluar rumahnya untuk memberikan faedah yang banyak bagi umat dengan tidak menghilangkan adab/ syarat islami yang telah dijelaskan sebelumnya.

E.     Sejarah Pada Masa Kerasulan Tentang Wanita Karir
Sejak awal Islam telah menetapkan bahwa perempuan sama dengan laki-laki dalam masalah kemampuan dan kedudukannya. Islam tidak mengurangi sedikitpun selamanya hak tersebut. Sebagimana bentuknya sebagi pperempuan. Karena itu, Rasulullah SAW. Meletakkan dasar kaedah penting, “Sesungguhnya wanita pendamping atau belahan jiwa laki-laki.”[5]Sebagaimana juga ditetapkan Beliau dalam wasiatnya kepada wanita, “Aku mewasiatkan kepada kalian agar berbuat baik kepada wanita.”[6]Betapa nasehat itu diulang-ulang dalam haji wada’. Ketika itu beliau berbicara di depan umatnya.[7]
Sebagai pembuka, kita merujuk ke kitab Tahzib al-Tahzib, buku biografi periwayat hadis dalam kutub sittah. Ibnu hajar menyebutkan 240 nama wanita periawayat hadis. Tertulis dalam buku ni karakter dan kualitas para periwayat hadis.
Seorang lulusan Al-Azhar, Rifa’ah Al-Thahtawi  selepas menyelesaikan jenjang pendidikan di Prancis menyeru kepada para pemudi negaranya untuk menggali ilmu. Ia berkeyaninan bahwa perempuan mempunyai hak belajar sebagaimana laki-laki.
Sejak masa nabi muhammad saw. Kaum wanita telah berpartisipasi dalam menyebarkan ilmu. Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dalam kitabnya Al-Ishabah  fi Tamyiz  Ash-Shabahah  menulis biografi 1.543 shahabiyah (sahabat perempuan), diantara mereka ada ahli fiqh, hadis,dan sastra. Beberapa shahbiyah tercatat  sebagai guru bagi para sahabar maupun tabi’in, seperti Aisyah, Ummu Salamah, Maimunah, Ummu Habibah dan sebagainya.
Aisyah adalah seorang wanita ahli fiqh sampai Ibnu Hajar Al-‘asqalani mengatakan, “seperempat hukumsyar’i diambil darinya “. Wanita dari kalangan tabi’in yang terkenal keilmuan dan kewara’annya misalnya Fatimah binti Al-Husain bin Ali. Dalam melakukan kodifikasi terhadap Sirrah Nabawiyyah, Ibnu Ishaq dan Ibnu Hisyam banyak bersandar pada riwayat darinya.
Sementara itu diwilayah islam bagian barat, Fatimah Al-Fihriyyah Ummul Banin membangun universitas Al-Qurawiyyin di Fez pada abad ke III H. Unuversitas ini menjadi universitas pertama didunia islam, bahkan diseluruh dunia.
Selain nama-nama di atas masih banyak wanita lainnya yang terlibat  dalam membangun tradisi keilmuwan islam. Dari paparan singkat di atas kita bisa menyimpulkan bahwa laki-laki muslim dan wanita  muslimah sepanjang sejarah selalu bekerja sama dalam membangun keilmuwan dan peradaban islam.tidak ada pertentangan mereka dalam masalah-masalah prinsip dan tidak ada diskriminasi laki-laki terhadap wanita.
1.      Para wanita yang menjadi narasumber dan guru besar
Di masa lalu para wanita memiliki murid-murud  yang berdatangan dari berbgai penjuru islam saat itu. Semua itu tidak akan terjadi jika para wanita tersebut tidak memiliki kemampuan yang tidak memadai dan cukup terkenal.
Tercatat dalam buku sejarah sebagai contoh kecil yaitu Aisyah Binti Muhammad (lahir pada 723 H) dan Fatimah Binti Muhammad. Kedua syikhah ini adalah kakak berdik yang merupakan guru besar Ibnu Hajar.
2.      Para mufti wanita
Mufti adalah pakar fiqh yang menjelaskan hukum syar’i dalam sebuah permasalahan. secara umum seorang mufti harus jujur dan berilmu.
Ternyata wanita dimasa lalu sangat bermutu dan menjadirujukan umat. Penyambung lidah Rasulullah dan sahabt, serta orang-orang soleh. Sebagai contoh dalam sejarah islam antara lain, Amatulwahid binti Husain, Ummu Isa, dan Aisyah binti Yusuf.

3.      Para wanita yang memiliki karya tulis
Di anatra beberapa wanita yang sempat menulis buku dengan tangannya sendiri, diterangi cahaya api seadanya dan setiap sela kesibukan membina rumah tangganya adalah:
a.       Maryam binti Muhammad (719-805H/1319-1402M)
Guru besar dari Ibnu Hajar, berasal dari syiria, menulis buku dalam hadis berjudul Al-Mu’jam, 1 jilid.
b.      Dahma’ binti Yahya (wafat 837H/1434M)
Seorang ahli ilmu fiqh, ilmu waris, dan penyair handal. Berasal dari yaman, menulis buku dalam fiqh mazhab zaidiyah, ilmu waris dan syair. Hasil karyanya Syarh li Al-Azhar (4 jilid), syarh Mandzumah Al-Kufi dan lainnya.
c.       Hamidah binti Muhammad (wafat 1087H/1676M)
Seorang pakar dalam ilmu hadis, menulis kritik tentang beberapa buku hadis, diantaranyan Al-Istibshar li Al-Syaikh Al-Thusi.
Peran aktif muslimah dalam khazanah keilmuanterukir indah sepanjang sejarah. Tidak jarang wafatnya seorang muslimah membawa dampa yang sangat besar yang tidak dapat diabaikan.

4.      Para wanita yang berperan aktif dalam poltik
Didunia islam masa lalu, peranan wanita dalam pengaturan negara juga tidak dalam bentuk jabatan resmi kepemimpinan, tetapi pengaruhnya sangat dirasakan oleh masyarakat saat itu, semua mengisyaratkan bahwa dalam kondisi darurat, wanita harus mengambil tindakan dan berpangku tangan.
a.       Al-Adir Al-Karimah (wafat 762H/1361M)
Ia adalah ibu dari Sulthan Al-Mujtahid (penguasa yaman), berotak cemerlang, berjiwa kepemimpinan,dermawan dan berkemauan kuat. Saat putra beliau dipenjarakan di Mesir, Yaman kacau dan hampir timbul pemberontakan, dengan sigap beliau mengambil alih kepemimpinan, hingga Sulthan kembali ke yaman.

5.      Para wanita dermawan yang bergerak dalam bidang sosial dan kesejahteraan umat.
Pribadi-pribadi dermawan yang aktif berkorban, memberikan perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat adalah wanita-wanita istimewa yang berjiwa besar, diantaranya adalah: Zainab binti AliBerasal dari Mesir, seorang wanita berwibawa, disegani oleh pembesar kerajaan, ditaati perintahnya. Memiliki kekayaan yang berlimpah dan sebagian hartnya digunakan untuk membangun panti-panti untuk janda.[8]









BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Melihat kontek sekrang para pihak perempuan telah banyak memasuki ruang-ruang dalam politik dalam pemerintahan. Pemerintahan telah mengupayakan berbagai hal untuk memenuhi hak-hak kaum perempuan dalam bidang politik dengan menyediakan dan membebasi kepada kaum perempuan mendapatkan kursi-kursi di DPR dan pemberian pekerjaan dalam pemerintahan baik kementerian dan lain sebagainya.
2.      Perempuan dalam Islam dibolehkan untuk berkecimbung di bidang politik asalkan dilakukan dengan syarat masih berada dalam koridor yang sesuai dengan fitrah dan tingkat keilmuan wanita sehingga memudahkan mereka untuk memahami berbagai persoalan, dan sesuai pula dengan kemampuan mereka untuk dapat menyampaikan kritik.
3.      Allah Ta’ala menciptakan laki-laki dan wanita dengan karakteristik yang berbeda. Secara alami (sunnatullah), laki-laki memiliki otot-otot yang kekar, kemampuan untuk melakukan pekerja-an yang berat, pantang menyerah, sabar dan lain-lain.
4.      Allah menciptakan manusia untuk bekerja, bahkan hanya untuk mengetahui siapakah yang mempunyai kerja yang terbaik. Wanita sebagaimana laki-laki terbebani untuk bekerja(beramal).
5.      Sejak awal Islam telah menetapkan bahwa perempuan sama dengan laki-laki dalam masalah kemampuan dan kedudukannya. Islam tidak mengurangi sedikitpun selamanya hak tersebut. Sebagimana bentuknya sebagai perempuan.

B.     Saran
1.      Dengan selesainya makalah ini, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang turut andil dalam penulisan makalah ini, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Dan tidak lupa kami menyadari bahwa dari penulisan makalah ini jauh dari kesempurnaan, dari itu saran dan kritik yang membangun selalu kami tunggu dan perhatikan
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an dan Terjemahan
Al-Bukhari, Muhammad Bin Ismail Abu Abdullah Al-Ja’fi: Al-Jami’ Ash-Shahih Al-Mukhtashar, Tahqiq oleh Mustafa Dib Al-Bugha, Dar Ibnu Al-Katsir, Yamamah, Beirut, Cet. III, 1407 H/1987 M.
Al-Iman Al-Hafiz Imamuddin Abu Al-Fida Ismail Ibnu Katsier, Tafsir Alquran Al Adzim, jil.4, Mekkah Al-Munawaarah, Beirut, Daar Al Baaz, Abbas Ahmad AL-Bax, Daar Al-Marifah, 1388 H/1969.
At-Tirmizi, Muhammad Bin Isa Abu Isa As-Salami: Al-Jami’ Ash-Shahih, Tahqiq oleh Ahmad Muhammad Syakir dan yang lain, Dar Ihya’ At-Turats Al-A’rabi, Beirut.
Dr.Amru Abdul Karim Sa’dawi, Wanita Dalam Fiqh Al-Qaradhawi,Qathrunwada, Mesir, 2009
Muhammad Ustman Al-Khasty, Kitab Fikih Wanita Empat 4 Mazhab Untuk Seluruh Muslimah, Jakarta: Kunci Iman, 2014
Raghib As-Sirjani, Sumbangan Peradaban Islam Pada Dunia, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2015.
Thoborani.M Cendekiawan Muslim dan Penemuan-Penemuan Paling Brilian, Jogyakarta:Titan, 2000
UNDP Indonesia, Partisipasi Perempuan Dalam Politik Dan Pemerintah, Jakarta: UNDP Indonesia 2010.




[1] UNDP Indonesia, Partisipasi Perempuan Dalam Politik Dan Pemerintah, (Jakarta: UNDP Indonesia 2010), hal. 3-4.
[2] Muhammad Ustman Al-Khasty, Kitab Fikih Wanita Empat 4 Mazhab Untuk Seluruh Muslimah,(Jakarta: Kunci Iman, 2014), hal. 523-524.
[3] Al-Iman Al-Hafiz Imamuddin Abu Al-Fida Ismail Ibnu Katsier, Tafsir Alquran Al Adzim, jil.4, Mekkah Al-Munawaarah, Beirut, Daar Al Baaz, Abbas Ahmad AL-Bax, Daar Al-Marifah, 1388 H/1969, hal 118
[4]Dr.Amru Abdul Karim Sa’dawi, Wanita Dalam Fiqh Al-Qaradhawi,(Qathrunwada, Mesir, 2009)hal:269-272.
[5]HR. At-Tirmizi, Abwab Ath-Thaharah, Bab Maa Jaa fiman yastaiqithu Fayara Balalan (113)
[6] HR. Al-Bukhari dari Abu Hurairah, Kitab An-Nikah, Bab Al-Washaya bin Nisa(4890).
[7]Raghib As-Sirjani, Sumbangan Peradaban Islam Pada Dunia, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2015), hal. 74.
[8]Thoborani.M Cendekiawan Muslim dan Penemuan-Penemuan Paling (Brilian, Jogyakarta:Titan, 2000) hal. 68-89

0 Response to "Makalah Kedudukan Wanita Dalam Ranah Politik Dalam Presfektif Islam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel