MAKALAH HARTA BERSAMA DIDALAM NIKAH SIRI
A. Pengertian Harta Bersama
Harta bersama adalah harta yang dikumpulkan selama berlangsungnya perkawinan sehingga menjadi milik bersama suami dan istri. Mengenai harta bersama suami istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak, sedangkan mengenai harta bawaan masing-masing suami istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya[2].
Harta bersama dalam kamus besar bahasa Indonesia terdiri dari dua kata yaitu harta dan bersama. Harta artinya barang-barang, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang mengandung nilai didalamnya. Jadi, harta bersama adalah harta yang diberdaya gunakan secara bersama-sama demi kepentingan bersama[3].
Pendapat lain menyebutkan bahwa, harta gono-gini adalah harta kekayaan yang didapatkan selama ikatan pernikahan terjalin dan diluar harta waris dan hadiah. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa, harta yang didapat selama terjalinnya ikatan pernikahan baik yang didapat secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri disebut harta bersama[4].
Selanjutnya Abdul Manan dalam bukunya berpendapat bahwa harta bersama adalah harta yang di peroleh selama ikatan perkawinan berlangsung, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa. Harta gono-gini dalam perspektif hukum disebut dengan harta bersama. Harta bersama meliputi harta yang bergerak (mobil, motor, saham dan lain-lain) dan harta tetap (tanah, rumah, dan lain-lain). Sedangkan warisan, hadiah, dan hibah dari orang tua tidak termasuk harta bersama melainkan harta bawaan[5].
B. Konsep Fiqih Dan Kompilasi Hukum Islam Terhadap Harta Bersama
Pembicaraan atau kajian tentang gono-gini atau harta bersama tidak kita jumpai dalam kitab-kitab fiqh klasik. Masalah harta gono-gini atau harta bersama merupakan persoalan hukum yang belum disentuh atau belum terpikirkan (ghair al-mufakkar) oleh ulama-ulama fiqh terdahulu karena masalah harta gono-gini baru muncul dan banyak dibicarakan dalam masa modern ini.
Menurut M. Yahya Harahap, bahwa perspektif hukum Islam tentang harta bersama sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Muhammad Syah bahwa pencaharian bersama suami istri mestinya masuk dalam rub’u mu’amalah, tetapi ternyata tidak dibicarakan secara khusus. Hal mungkin disebabkan karena pada umumnya pengarang kitab-kitab fiqh adalah orang Arab yang tidak mengenal adanya pencaharian bersama suami istri. Tetapi ada dibicarakan tentang kongsi yang dalam bahas Arab disebut syirkah[6].
Zahri Hamid dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia menyatakan, hukum Islam mengatur sistem terpisahnya harta suami dan harta istri sepanjang yang bersangkutan tidak menentukan (tidak ditentukan dalam perjanjian perkawinan). Hukum Islam juga memberikan kelonggaran kepada mereka berdua untuk membuat perjanjian perkawinan sesuai dengan keinginan mereka berdua, dan perjanjian tersebut akhirnya mengikat mereka secara hukum[7].
Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku di Indonesia pengaturan tentang harta bersama ini, antara lain terdapat pada pasal:
1. Pasal 85 yang menyatakan harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami istri.
2. Pasal 86 ayat (2), harta istri tetap menjadi hak istri yang dikuasai penuh olehnya demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya.
3. Pasal 87 ayat (1), harta bawaan dari masing-masing suami dan istri yang di proleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak lain menentukan dalam perjanjian perkawinan.
4. Pasal 87 ayat (2), suami atau istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah sadaqah atau lainnya[8].
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga mengatur tentang harta kekayaan antara lain dalam pasal:
1. Pasal 35 ayat (1), menyatakan harta benda yang diperoleh sepanjang perkawinan menjadi harta bersama
2. Pasal 35 ayat (2), menyebutkan harta bawaan dari masing-masing suami atau istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lainnya.
3. Pasal 35 ayat (1), menyebutkan harta bersama suami dan istri dapat berpindah atas persetujuan diua belah pihak.
4. Pasal37 ayat (1), bila mana perkawinan putus karena perceraian maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing[9].
C. Pengertian Nikah Siri
Kata “siri” dalam istilah nikah siri berasal dari Bahasa Arab, yaitu “sirrun” juga berarti rahasia juga berarti sembunyi-sembunyi dan dapat disimpulkan bahwa nikah siri merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri untuk membentuk keluarga yang bahagia berdasarkan ketuhanan yang maha esa yang dilakukan dengan sembunyi-sembunyi atau dirahasiakan yaitu dengan tidak mencatatkan perkawinan tersebut kepada dinas catatan sipil yang ada.
Secara umum nikah sirri adalah sebuah perbuatan dalam melakukan pernikahan sesuai aturan agama namun karena berbagai hal yang menghalanginya menjadikan tidak terjadinya pencatatan secara sah atau legal oleh pemerintah. Nikah sirri dalam konteks masyarakat sering dimaksudka dalam beberapa pengertian:
1. Nikah yang dilaksanakan dengan sembunyi-sembunyi, tanpa mengundang orang luar selain dari keluarga mempelai. Kemudian tidak mendaftarkan perkawinannya kepada Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga nikah mereka tidak mempunyai legalitas formal dalam hukum positif di indonesia sebagaimana yang diatur dalam UU perkawinan. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan penikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya (tidak mampu membayar administrasi pencatatan), ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu, dan lain sebagainya.
2. Nikah yang dilakukan sembunyi-sembunyi oleh sepasang laki-laki dan perempuan tanpa diketahui oleh kedua pihak keluarganya sekalipun. Bahkan benar-benar dirahasiakan sampai tidak diketahui siapa yang menjadi wali dan saksinya.
3. Pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu, misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan sirri, atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya[10].
D. Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Nikah Siri
Nikah siri bukanlah sesuatu yang asing bagi masyarakat Indonesia.Nikah siri dalam presepsi masyarakat dipahami dengan 2 bentuk pernikahan :
1. Nikah tanpa wali yang sah dari pihak wanita.
2. Nikah di bawah tangan, artinya tanpa adanya pencatatan dari lembaga resmi negara (KUA).
Nikah siri dengan pemahaman yang pertama, statusnya tidak sah, sebagaimana yang ditegaskan mayoritas ulama. Karena di antara syarat sah nikah adalah adanya wali dari pihak wanita. Di antara dalil yang menegaskan haramnya nikah tanpa wali adalah:
1. Hadis dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
“Tidak ada nikah (batal), kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud, turmudzi, Ibn Majah, Ad-Darimi,IbnAbi Syaibah, thabrani, dsb.)
2. Hadis dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
“Wanita manapun yang menikah tanpa izin wali, maka nikahnya batal.” (HR. Ahmad, Abu daud, dan baihaqi)
Kemudian, termasuk kategori nikah tanpa wali adalah pernikahan dengan menggunakan wali yang sejatinya tidak berhak menjadi wali. Beberapa fenomena yang terjadi, banyak di antara wanita yang menggunakan wali gadungan atau pegawai KUA, bukan atas nama lembaga, tapi murni atas nama pribadi. Sang wali gadungan dalam waktu hitungan menit, didaulat untuk menjadi wali si wanita, dan dilangsungkanlah pernikahan.
Jika nikah siri dipahami sebagaimana di atas, maka pernikahan ini statusnya batal dan wajib dipisahkan. Kemudian, jika keduanya menghendaki untuk kembali berumah tangga, maka harus melalui proses pernikahan normal, dengan memenuhi semua syarat dan rukun yang ditetapkan syariah.
Selanjutnya, jika yang dimaksud nikah siri adalah nikah di bawah tangan, dalam arti tidak dilaporkan dan dicatat di lembaga resmi yang mengatur pernikahan, yaitu KUA maka status hukumnya sah, selama memenuhi syarat dan rukun nikah. Sehingga nikah siri dengan pemahaman ini tetap mempersyaratkan adanya wali yang sah, saksi, ijab-qabul akad nikah, Hanya saja, pernikahan semacam ini sangat tidak dianjurkan, karena beberapa alasan:
1. pemerintah telah menetapkan aturan agar semua bentuk pernikahan dicatat oleh lembaga resmi, KUA. Sementara kita sebagai kaum muslimin, diperintahkan oleh Allah untuk menaati pemerintah selama aturan itu tidak bertentangan dengan syariat. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul, dan pemimpin kalian.” (QS. An-Nisa: 59).
Sementara kita semua paham, pencatatan nikah sama sekali tidak bertentangan dengan aturan Islam atau hukum Allah.
2. Adanya pencatatan di KUA akan semakin mengikat kuat kedua belah pihak. Dalam Alquran, Allah menyebut akad nikah dengan perjanjian yang kuat (مِيثَاقًا غَلِيظًا), sebagaimana yang Allah tegaskan di surat An-Nisa: 21. Dimana pasangan suami-istri setelah akad nikah akan lebih terikat dengan perjanjian yang bentuknya tertulis. Terlebih kita hidup di zaman yang penuh dengan penipuan dan maraknya kezhaliman. Dengan ikatan semacam ini, masing-masing pasangan akan semakin menun-jukkan tanggung jawabnya sebagai suami atau sebagai istri.
3. Pencatatan surat nikah memberi jaminan perlindungan kepada pihak wanita. Dalam aturan nikah, wewenang cerai ada pada pihak suami.Sementara pihak istri hanya bisa melakukan gugat cerai ke suami atau ke pengadilan. Yang menjadi masalah, terkadang beberapa suami menzhalimi istrinya berlebihan, namun di pihak lain dia sama sekali tidak mau menceraikan istrinya. Dia hanya ingin merusak istrinya. Sementara sang istri tidak mungkin mengajukan gugat cerai ke pengadilan agama, karena secara administrasi tidak memenuhi persyaratan. Jadilah sang istri terkatung-katung, menunggu belas kasihan dari suami yang tidak bertanggung jawab itu.
4. Memudahkan pengurusan administrasi negara yang lain. Sebagai warga negera yang baik, kita perlu tertib administrasi. Baik KTP, KK, SIM dst. Bagi Anda mungkin semua itu terpenuhi, selama status Anda masih mengikuti orang tua dan bukan KK sendiri.Lalu bagaimana dengan keturunan Anda. Bisa jadi anak Anda akan menjumpai banyak kesulitan, ketika harus mengurus ijazah sekolah, gara-gara tidak memiliki akta kelahiran[11].
E. Dampak Yang Diakibatkan Oleh Nikah Siri Bagi Istri
Dikarenakan pernikahan siri tidak tercatatkan didalam pemerintahan, maka nikah siri sangat berdampak bagi istri apabila terjadi percekcokan didalam rumah tangga. Baik dari segi hak asuh anak, warisan dan harta bersama.
Pernikahan yang tidak dianggap sah didalam pemerintah, apabila terjadi seng-keta yang terjadi antara kedua belah pihak sehingga ingin bercerai, maka pengadilan tidak dapat mengabulkan gugatan cerai tersebut, dikarenakan pernikahannya tidak dicatatkan di awal.
Dari sisi lain, apabila dilihat dari penyelesaian masalahnya, maka semua permasalahan yang terjadi didalam pernikahan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui jalur peradilan dikarenakan mereka tidak dapat memenuhi syarat administrasi seperti buku nikah, kartu keluarga, dan lain sebagainnya.
Apabila dilihat dari sisi hukum, maka pernikahan siri berdampak seperti, tidak dianggapnya istri siri tersebut sebagai istri yang sah, istri siri tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia dikarenakan pengadilan tidak bisa menyelesaikan perkara tersebut, sebelum pernikahan mereka diakui oleh negara, kemudian, istri siri tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum perkawinan anda dianggap tidak pernah terjadi[12].
F. Kedudukan Harta Bersama Dalam Nikah Siri
Berdasarkan pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa, wanita yang dinikahi secara sirri, maka dia tidak berhak atas harta bersama yang diperoleh selama melakukan pernikahan. Hal ini disebabkan, pernikahan tersebut tidak tercatat secara resmi oleh Negara dan permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan didalam pengadilan. Sebagaimana yang telah disebutkan didalam pasal 5 ayat (1) KHI bahwa pencatatan perkawinan bukan sebagai syarat sah perkawinan; tetapi sebagai alat untuk menciptakan ketertiban perkawinan. Oleh karena itu, pernikahan yang tidak tercatat tidak memiliki kekuatan hukum sehingga keabsahannya diragukan.
Menghadapi permasalahan nikah siri, dalam pasal 7 ayat (3) KHI telah diatur mengenai itsbat nikah bagi perkawinan tidak tercatat. Dengan kata lain, perkawinan tidak tercatat adalah sah, tetapi kurang sempurna. Apabila pernikahan sudah di istbatkan, maka persoalan persoalan yang ada didalam pernikahan tersebut menjadi mudah karena sudah di resmikan oleh negara.
Suatu perkawinan yang tidak tercatat akan menghilangkan hak istri untuk menuntut secara hukum. Dengan kata lain, wanita yang dinikaho tersebut tidak mendapat perlindungan hukum. Perkawinan yang demikian bertentangan dengan aspek kesetaraan jender. Karena itu menurut M. Quraish Shihab, perkawinan yang tidak tercatat merupakan salah satu bentuk pelecehan terhadap perempuan karena dapat menghilangkan hak-hak perempuan[13].
Permasalahannya jika perkawinan harus tercatat maka kaum pria merasa keberatan terutama pria yang sudah memiliki istri, karena untuk pologami prosedurnya dianggap terlalu memberatkan. Sebaliknya bagi kaum wanita perkawinan tidak tercatat bukan saja merugikan yaitu tidak memiliki hak menuntut harta gono-gini, juga akan kehilangan hak-haknya untuk menuntut kewajiban suami. Kondisi ini dianggap dilematis, disebelah pihak keharusan pencatatan perkawinan memberatkan kaum pria, dilain pihak perkawinan tidak tercatat merugikan kaum wanita dan anak.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Harta bersama adalah harta yang dikumpulkan selama berlangsungnya perkawinan sehingga menjadi milik bersama suami dan istri. Mengenai harta bersama suami istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak, sedangkan mengenai harta bawaan masing-masing suami istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Didalam kitab-kitab fiqh klasik, kita tidak menjumpai pembahasan tentang harta bersama, akan tetapi permasalah nikah siri sudah di bahas didalam kompilasi hukum Islam dan aturan Undang-Undang no.1 tahun 1974.
Nikah sirri adalah pernikahan yang dirahasiakan dari pengetahuan orang banyak. Secara umum nikah sirri adalah sebuah perbuatan dalam melakukan pernikahan sesuai aturan agama namun karena berbagai hal yang menghalanginya menjadikan tidak terjadinya pencatatan secara sah atau legal oleh pemerintah
Sedangkan dampak hukum yang dialami istri apabila pernikahan mereka tidak dicatatkan, maka istri tidak dianggap sebagai istri yang sah, dan istri siri tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia dikarenakan pengadilan tidak bisa menyelesaikan perkara tersebut, kemudian, istri siri tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum perkawinan anda dianggap tidak pernah terjadi.
Daftar Isi
Ismail Muhammad Syah, Pencaharian Bersama Suami Istri, (Jakarta: Bulan Bintang, 1965)
Mohammad Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1999)
http://kbbi.web.id/(diakses pada hari senin tanggal 18 Januari 2016 pukul 14.32)
Ali Sibra Malisi, Praktik Pembagian Harta Gono-Gini, Jurnal Studi Islam Ulul Albab, 1 (Januari-Juni,2013)
0 Response to "MAKALAH HARTA BERSAMA DIDALAM NIKAH SIRI"
Post a Comment