Makalah Minimart Syariah

BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Mart (pasar modern) yang sudah memiliki nama-nama besar seperti Carrefour, Indomaret, Alfa Mart, Giant, Lotte Mart, dan lainnya yang sebagian besar dimiliki oleh pihak asing dan diterapkan berdasarkan prinsip konvensional telah mencengkram pasar-pasar rakyat. Akibatnya secara perlahan-lahan perdagangan yang dilakukan rakyat kecil akan tersingkir.
Ditambah lagi dengan permasalahan mengenai kehalalan suatu produk yang ditawarkan pada Mart tersebut. Di dalam ajaran Islam terdapat aturan halal dan haram yang telah memerintahkan kita hanya memakan makanan yang halal dan baik saja, dua kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, yang dapat diartikan halal dari segi syariah dan baik dari segi kesehatan, gizi, estetika, dan lainnya. Padahal berbagai makanan dan minuman serta produk lain dijual bebas di pasaran, tidak terkecuali pada supermarket atau minimarket dan sejenisnya. Maka tidak mengherankan jika masih banyak  produk ditawarkan di sana merupakan produk yang masih belum ada label halal dari LP-POM MUI maupun dari BPOM RI. Harusnya ada perlindungan untuk konsumen dengan adanya pencantuman label halal dan tanggal kadaluarsa suatu produk.
 Kasus Ajinomoto pada tahun 2000 menjadi kasus yang sangat besar setelah proses pembuatannya dinyatakan haram oleh Komisi Fatwa MUI. Ajinomoto melakukan penggantian jenis nutrisi dengan menggunakan bahan yang mengandung enzim babi. Produk haram itu kemudian ditarik dan dimusnahkan dari pasaran, dan setelah Ajinomoto mengganti bactosoytone dengan bahan lain yang halal, MUI mengeluarkan sertifikat halal untuk produk Ajinomoto versi baru. [1]
Melihat dari apa yang terjadi, munculah gagasan untuk dikembangkannya Mart dengan konsep syariah. Di dalamnya terdapat sistem bagi hasil yang tentu tidak merugikan baik produsen maupun pedagang dan  fokus utama penjualan tidak hanya mengenai profitabilitas saja tetapi juga mengandung unsur sosial bagi masyarakat yang kurang mampu. Selain itu tingkat kehalalan baik dari permodalan, produk yang ditawarkan, sampai pelayanan dan fasilitas yang ada juga terjamin.

B.            Rumusan Masalah
Dari latar belakang permasalahan tersebut di atas, diperoleh rumusan masalah sebagai berikut:
1.             Apa yang dimaksud dengan Mart (Pasar Modern)
2.             Apakah yang dimaksud dengan Mart yang diterapkan berdasarkan konsep syariah?
3.             Bagaimana peluang perkembangan Mart Syariah di Indonesia?
4.             Bagaimana pelaksanaan Mart Syariah yang sudah ada di Indonesia?

C.           Manfaat dan Tujuan
Manfaat:
Menambah wawasan keilmuan mengenai bisnis Islam khususnya dalam praktek Mart Syariah di Indonesia.
Tujuan:
1.             Mengetahui apa yang dimaksud dengan Mart (Pasar Modern)
2.             Mengetahui apa yang dimaksud dengan Mart yang diterapkan berdasarkan konsep syariah.
3.             Mengetahui peluang perkembangan Mart Syariah di Indonesia.
4.             Mengetahui bagaimana pelaksanaan Mart Syariah yang sudah ada di Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN
A.           Pengertian Umum Mart (Pasar Modern)
Mart (Pasar Modern) adalah pasar yang dibangun pemerintah, swasta, atau koperasi yang berbentuk mall, supermarket, departemen store, dan shopping center. Pengelolaan pasar modern dilakukan secara modern, bermodal relatif kuat, dan dikelola oleh seorang pengusaha besar. Kenyamanan berbelanja menjadi faktor yang  sangat diperhatikan di pasar modern. Proses tawar-menawar tidak dapat dilakukan seperti di pasar tradisional karena setiap barang yang dijual di pasar modern sudah dilengkapi dengan label harga yang pasti.[2] Contoh dari pasar pasar modern adalah pasar swalayan, hipermarket, supermarket, minimarket, dan toko serba ada. Di dalamnya dijual barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti yang ada di dalam pasar tradisional.
Hal lain yang merupakan ciri khas dari pasar modern adalah adanya mesin kasir yang digunakan dalam penjualan, biasanya terdapat satu buah atau lebih di dalamnya, tergantung besar kecilnya usaha tersebut.
Misalkan superrmarket atau hipermarket sebenarnya memiliki pengertian yang sama seperti minimarket, namun memiliki tempat yang lebih luas dan lebih besar daripada minimarket. Mesin kasir yang digunakan untuk melakukan penjualan jumlahnya juga lebih banyak daripada minimarket.
Sehingga perbedaan istilah minimarket, supermarket, dan hipermarket, dan lainnya hanya terletak pada  format, ukuran, dan fasilitas yang diberikan saja, sedangkan untuk barang-barang yang dijual sebagian besar adalah sama.
Minimarket berukuran kecil antara 100 msampai dengan 999 m2, supermarket berukuran sedang antara 1.000 msampai dengan 4.999 m2, sedangkan hipermarket berukuran besar antara 5.000 m2 ke atas. Jumlah kasir yang berada di dalamnya juga berbeda. Misalkan untuk minimarket hanya memiliki satu kasir, supermarket memiliki lima kasir, sedangkan untuk hipermarket memiliki lebih dari lima kasir.
Dalam menjalankan suatu usaha, perusahaan ritel yang berbentuk pasar modern biasanya tidak terbatas hanya membuka satu tipe atau satu format swalayan saja. Ada beberapa perusahaan ritel di Indonesia yang beroperasi swalayan dan memiliki beberapa format, antara lain seperti, Macan Group di Medan Indonesia beroperasi format Minimarket dengan merk Macan Mart dan format supermarket Mcan Yaohan-Hero Group di Jakarta  beroperasi format supermarket Hero. Hipermarket Giant-Alfa Group beroperasi format supermarket Alfa dan Minimarket Alfa Mart.

B.            Prinsip Syariah yang Diterapkan dalam Konsep Mart (Pasar Modern)
Mart (pasar modern) merupakan pasar yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah, baik dari segi produk yang dijual, bentuk-bentuk pelayanan yang disediakan atau fasilitas, sekaligus permodalan dari usaha tersebut.
Syariah adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari petunjuk dan larangan yang diberikan Allah SWT kepada umat manusia.[3] Usaha untuk memahami dan menginterprestasikan peraturan dari Allah tersebut menghasilkan fiqih yaitu ilmu yang mengatur tentang tata cara beribadah yang benar. Fiqih merupakan hasil interprestasi ulama atas syariah tersebut. Dalam menjalani kehidupannya manusia harus tunduk kepada aturan-aturan yang telah ditetapkan agar kehidupannya menjadi lebih aman, tentram, dan sekaligus membawa kesejahteraan dan kebahagiaan bagi orang lain.
Penerapan prinsip syariah dalam sebuah konsep Mart (pasar modern) merupakan ciri khas kebudayaan Islam yang membedakan  dengan falsafah kebudayaan lainnya. Menurut falsafah Al-Quran semua aktivitas yang dapat dilakukan oleh manusia patut mendapatkan falah[4], yaitu istilah yang dimaksudkan untuk mencapai kesempurnaan dunia akan akhirat. Jika falah ini dicapai maka manusia akan mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat, suatu keadaan di mana kedua aspek tersebut tidak menimbulkan konflik kepentingan.[5]
Dalam bidang ekonomi, Islam menjelaskan bahwa aktivitas dan tujuan ekonomi dianggap sebagai suatu kaidah atau cara untuk mencapai kehidupan. Keselarasan ekonomi harus disesuaikan dengan tujuan yang terakhir yaitu untuk mendapatkan falah. Prinsip ekonomi Islam bertujuan untuk mengembangkan kebajikan semua pihak sebagaimana yag dinyatakan oleh konsep falah yang terdapat di dalam Al-Quran.[6] Untuk mencapai falah keputusan yang dibuat dalam aktivitas ekonomi harus mengandung dasar-dasar moral yang mengedepankan nilai-nilai etika di dalamnya. Sehingga sistem ekonomi Islam harus dijalankan sesuai dengan prinsip-pinsip yang terdapat nilai moral di dalamnya, antara lain sebagai berikut:
1.             Kejujuran (Al-Shidq)
Kejujuran adalah ruh dari sistem ekonomi syariah. Kejujuran menjadi bukti adanya komitmen akan pentingnya perkataan, tindakan dan semua yang terkait dengan perikatan dalam sistem ekonomi syariah sehingga dapat dijadikan pegangan dalam muamalah.[7]
2.             Kesetaraan (al-Musawah)
Kesetaraan adalah bagian penting dari nilai ketauhidan karena setiap pihak melaksanakan muamalah dengan tanggung jawab bukan hanya dalam kaitannya dengan pemilik perusahaan tetapi juga kepada Allah SWT.
3.             Keadilan dan Kebenaran (al-‘adhilah)
Keadilan dan kebenaran sangat penting karena ketiadaan rasa keadilan akan mempengaruhi hasil dari transaksi tersebut. Misalnya, dalam transaksi jual beli atau sewa. Faktor keadilan dan kebenaran menjadi penting untuk saling dirasakan oleh semua pihak.[8]
Selain prinsip-prinsip di atas, terdapat pula prinsip-prinsip ajaran Rasulullah yang dapat dijadikan acuan dalam menjalankan bisnis yang sesuai ajaran Islam, antara lain:
1.             Mengetahui pengetahuan tentang hukum jual beli dalam Islam
Seorang muslim yang berniat terjun ke dalam dunia bisnis harus membekali dirinya dengan pengetahuan tentang jual beli sesuai dengan tuntunan agama Islam. Mengetahui ilmu jual beli tersebut dimaksudkan agar mereka tidak terjerumus ke dalam transaksi ribawi.
من ا تجر بغير فقه فقد ارتطم في الر با
“Barang siapa yang berbisnis tanpa memahami hukum jual beli, maka ia akan terjerumus dalam transaksi ribawi.”[9]
Pada prinsipnya berusaha dan berikhtiar mencari rizki itu adalah wajib, namun agama tidaklah mewajibkan memilih suatu bidang usaha dan pekerjaan. Setiap orang dapat memilih usaha dan pekerjaan sesuai dengan bakat, keterampilan dan faktor-faktor lingkungan masing-masing. Salah satu bidang pekerjaan yang boleh dipilih ialah berdagang sepanjang tuntunan syariat Allah dan rasul-Nya. Pada prinsipnya hukum jual beli/dagang dalam Islam adalah halal. Prinsip hukum ini ditegaskan dalam Al-Quran dan sunnah serta ijma ulama.[10]
Pada dasarnya mereka juga mencari untung dan laba sebagaimana saudagar-saudagar pada umumnya, tetapi tidaklah menjadikan keuntungan materiil itu sebagai tujuan akhir. Keuntungan atau laba yang diperolehnya akan dijadikan sebagai sarana taqarrub, mendekatkan diri kepada Allah SWT. Saudagar muslim dalam melakukan aktivitas dagangnya dihayati oleh fungsi hidup yang digariskan Allah dalam Al-Quran, yakni ta’abbud, menghambakan diri kepada Allah SWT.[11]
2.             Jujur dan Amanah
التا جرالصدوقالأ مين مع النبين و الصديقين و الشهداء
“Pedagang yang jujur dan amanah bersama para nabi, para pecinta kebenaran dan orang-orang yang mati syahid.” (HR. Tirmidzi)
Yang dimaksud jujur dalam berbisnis adalah memberi keterangan produk sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya. Tidak berbohong dalam menyebutkan bahan baku, tempat asal barang itu didatangkan, termasuk biaya produksinya.[12]
3.             Membatasi hanya bisnis yang halal
قيل : يا رسو ل الله أي الكسب أطيب قال عمل الر جل بيده وكل بيع مبر ور
“Seseorang berkata: Wahai Rasulullah, pekerjaan apakah yang paling baik? Rasulullah bersabda: pekerjaan seseorang dengan tangannya dan bisnis yang halal.”
Dalam hadits ini, Rasulullah menegaskan hanya bisnis halal yang direkomendasikan untuk umatnya. Artinya, seorang muslim hanya boleh berbisnis dalam bidang usaha yang halal.[13] Dalam penentuan mana yang halal atau yang haram, hanya Allah–lah yang berhak menetukan halal dan haram, baik dalam kitabnya (Al-Quran) ataupun melalui lidah Rasul-Nya (Sunnah). [14] Tugas manusia tidak lebih hanya menerangkan hukum Allah tentang halal dan haram itu. Sehingga apa-apa yang tidah diharamkan dalam Al-Quran maupun sunnah hukumnya halal.
Salah satu hal penting dalam menjalankan bisnis yang halal yaitu dengan menjauhi riba. Karena riba dilarang dalam ajaran Islam. Riba adalah tambahan yang diberikan oleh pihak peminjam kepada pihak yang meminjam sebagai kompensasi dan tenggang waktu yang ditetapkan.[15] Kecenderungan masyarakat menggunakan sistem bunga (interest ataupun usury) lebih bertujuan untuk mengoptimalkan pemenuhan kepentingan pribadi, sehingga kurang mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkannya.[16] Islam menawarkan solusi atas permasalahan tersebut, yaitu adanya sistem bagi hasil (profit sharing), sebuah sistem yang berorientasi pada pemenuhan kemaslahatan hidup umat manusia. Bagi hasil atau profit sharing merupakan pembagian laba. Secara definitif, profit sharing diartikan sebagai distribusi beberapa bagian dari laba para pegawai dari suatu perusahaan.
Dasar pijakan yang digunakan dalam penentuan dan penggunaan sistem bagi hasil :
a.    Doktrin kerjasama dalam ekonomi Islam dapat menciptakan kerja produktif sehari-hari dari masyarakat (QS Al-Baqarah: 190)
b.    Meningkatkan kesejahteraan dan mencegah kesengsaraan sosial (QS Ali-Imran:103)
c.    Mencegah penindasan ekonomi dan distribusi kekayaan yang tidak merata (QS Al-Isra :16)
d.   Melindungi kepentingan ekonomi lemah (QS An-Nisa:10)
e.    Membangun organisasi yang berprinsip syariah, sehingga terjadi proses yang kuat membantu yang lemah.
f.     Pembagian kerja atau spesialisasi berdasarkan saling ketergantungan serta pertukaran barang dan jasa karena tidak mungkin berdiri sendiri.
Peranan bagi hasil bagi stabilitas dan distribusi pendapatan:
a.    Sistem bagi hasil akan menciptakan suatu tatanan ekonomi yang merata..
b.    Efisiensi sistem bagi hasil adalah lebih dapat dipercaya dibandingkan dengan sistem bunga.
c.    Jika dalam suatu usaha bersama yang menggunakan konsep bagi hasil mengalami resiko, maka masing-masing pihak akan berpartisipasi dalam kerugian dan keuntungan.
4.             Membayar zakat dan banyak bersedekah
a.              Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Barang siapa yang mengakui dirinya muslim dan memiliki harta sampai nishab (ukuran tertentu yang ditetapkan Allah) maka ia berkewajiban mengeluarkan zakat. Zakat berfungsi untuk membersihkan dan mensucikan harta. Oleh karena itu seorang pedagang/pebisnis yang sudah memiliki harta mecapai nishab, ia harus mengeluarkan zakat sebagaimana kewajiban setiap muslim. Zakat merupakan hak fuqara yang diamanahkan oleh Allah kepada si kaya.
وفىأمولهم حق لسا ئل والمحروم
“Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.” (QS adz-Dzariyat: 19)
Allah telah menjelaskan akibat orang-orang yang menolak mengeluarkan zakat, bahwa perbuatan mereka tidak membawa kebaikan sama sekali, bahkan sebaliknya.[17]
b.             Sedekah
Al-Quran dan sunnah menganjurkan umat muslim untuk mengeluarkan sedekah di setiap saat, bahkan Allah menjanjikan balasan yang berlipat ganda.
والصد قه بر ها نوالصوم جنة والصدقة تطفىء الخطيئة كما يذهب الجليد علىى الصفا
“Sedekah adalah bukti akan keimanan seseorang, puasa adalah perisai dan sedekah menghapus dosa sebagaimana mentari melelehkan salju.” (HR. Ibnu hibban)
Seseorang yang memiliki kelebihan harta jangan khawatir hartanya akan berkurang akibat bersedekah, karena Rasulullah telah menjanjikan bahwa sedekah tidak akan mengurangi harta.[18] Allah telah memberikan jaminan untuk menggantinya bahkan dengan yag lebih banyak dan lebih baik. Di samping itu, sedekah juga dapat menghapus dosa sehingga kelak dijauhkan dari neraka.
Bagi seseorang yang bergelut di dunia bisnis, tentu sulit untuk menghindari hal-hal yang samar antara halal dan haram (syuhbat), karena manusia tidak bisa lepas dari salah dan khilaf. Sebagai pebisnis, Rasulullah SAW sangat memahami hal ini sehingga beliau memerintahkan para pedagang untuk menebus kesalahan atau kekurangan yang berlangsung selama transaksi dengan bersedekah. Sedekah memiliki kekuatan menghapus dosa seperti mentari yang bisa melelehkan salju. Di samping sebagai penebus kesalahan yang berlangsung selama transaksi, sedekah juga dapat membuka pintu rezeki sebagaimana telah dijelaskan di muka. Oleh karenanya para pebisnis yang ingin sukses dan berkah harus mau mengeluarkan sedekah, agar dapat pengganti yang berlipat ganda dari Allah berupa keuntungan yang halal. Sedekah juga berfungsi sebagai wujud kepedulian terhadap sosial masyarakat, dan menjadi ciri dalam bermuamalah.

C.           Peluang Pengembangan Mart Syariah di Indonesia
Industri ritel merupakan salah satu industri yang strategis di Indonesia. Industri ini merupakan sektor kedua terbesar dalam hal penyerapan tenaga kerja, yaitu menyerap kurang lebih 18,9 juta orang setelah sektor pertanian yang mampu menyerap sekitar 41,8 juta orang. Industri ritel terbagi menjadi dua jenis: (1) Ritel Tradisional; dan (2) Ritel Modern. Ritel tradisional diwakili oleh pasar-pasar tradisional dan warung-warung kecil di pinggir jalan. Sedangkan ritel modern diwakili oleh Carrefour, Ramayana, Indomart, Alfa mart, dan sebagainya.[19] Selanjutnya makalah ini hanya fokus membahas mengenai ritel modern atau pasar modern.
Persaingan bisnis pasar modern di Indonesia semakin ketat terkait dengan kabar bahwa Carrefour Group peritel nomor dua terbesar di dunia berniat mengambil alih saham PT Makro Indonesia. Namun, rencana tersebut mendapat kritikan dari berbagai kalangan sebab Carrefour berpotensi memonopoli ritel di tanah air dan berpeluang menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Pada mulanya pasar ritel modern di Indonesia dikuasai oleh beberapa pemain lama yang sudah berkecimpung dalam usaha ini. Hero, Indomaret, Ramayana, Matahari, Alfa adalah beberapa nama yang dikenal sebagai “pemain utama” dalam industri ritel Indonesia. Namun serbuan hipermarket asing yang begitu gencar di tahun 2000-an menjadikan peta persaingan bisnis ritel menjadi semakin sengit.
Pasar ritel modern selain memiliki tempat yang nyaman, barang-barangnya pun memiliki standar yang tinggi dan berkualitas karena biasanya perusahaan ritel modern akan menjaga image perusahaan. Selain pelayanannya pun bagus dan juga barang yang tersedia lengkap, dari barang elektronik sampai dengan dairy products. Namun, pada pasar ritel modern tidak dapat dilakukan tawar-menawar. Perkembangan pasar ritel modern di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat. Lima tahun yang lalu hampir semua supermarket Indonesia berada di Jabodetabek, tapi sekarang hanya 50%-nya. Pembangunan supermarket sudah meluas ke pulau-pulau lainnya. Bisnis modern terutama ritel selalu melakukan transformasi sebagai respon economic turbulence yang terjadi pada tahun 2008. Persaingan yang ketat membuat beberapa ritel dunia aktif melakukan penetrasi pasar ke emerging market yang banyak di negara berkembang. Survei A.T. Kearney (2008) dalam Global Retail Development Index 2008 yang diadakan pada negara berkembang atas 25 faktor makro ekonomi yang menjadi pertimbangan bagi ritel untuk memasuki negara tersebut, Indonesia berada pada peringkat ke 15 yang berarti meningkat sembilan peringkat dari tahun 2007.[20]
Perkembangan usaha ritel modern nasional selama lima tahum terakhir sungguh mencengangkan. Menurut survei AC Nielsen (2006), jumlah pusat perdagangan, baik hipermarket, pusat kulakan, supermarket, minimarket, convenience store, maupun toko tradisional meningkat hampir 7,4% selama periode 2003-2005. Dari total outlet sebanyak 1.752.437 buah pada tahun 2003 menjadi 1.881.492 buah outlet di tahun 2005. Perkembangan yang sangat tinggi ini menunjukkan bahwa pasar Indonesia memiliki potensi yang sangat menjanjikan bagi usaha ritel.[21]
Kontribui supermarket masih sangat kecil pada pertengahan tahun 1990-an. Namun pada tahun 2005 kontribusinya meningkat menjadi 30%, khususnya untuk ritel makanan. Setiap tahunnya supermarket mengalami pertumbuhan sebesar 15%. Sedangkan pasar tradisional hanya tumbuh sebesar 5% pertahunnya. Akibatnya dengan cepat supermarket menggantikan warung kecil di kota-kota dan secara bertahap menggantikan pasar tradisiional.
Untuk pasar modern, pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan dengan cara memberdayakan pusat perbelanjaan dan toko modern.[22]
Dari paparan di atas sangat jelas bahwa bisnis ritel modern mempunyai peluang yang sangat besar di Indonesia. Apalagi didukung dengan adanya survei yang menyatakan bahwa pertimbangan utama konsumen dalam memilih produk adalah kehalalan (56%), harga (24%), rasa (18%), dan hadiah (2%). Tingkat kehalalan suatu barang masih menjadi yang utama bagi konsumen.[23]
Hal ini tentu menambah semangat positif bahwa bisnis ritel yang berbau syariah akan mempunyai peluang besar untuk berkembang di Indonesia. Penerapan kepedulian terhadap umat yang ada di dalam minimarket syariah yaitu dengan adanya pengelolaan, penyaluran zakat serta shodaqah ke warga sekitar minimarket, juga menjadi keunggulan tersendiri yang membedakan dengan minimarket konvensional.
D.           Aplikasi Mart Syariah di Indonesia (Studi Kasus pada Toko Santri Syariah Surakarta)
Berikut ini adalah salah satu Mart Syariah yang berada di Indonesia, yaitu Toko Santri Syariah Surakarta. Mengenai bagaimana perkembangan serta pelaksanaan toko tersebut, penjelasannya adalah sebagai berikut:
1.             Sejarah Singkat berdirinya Toko Santri Syariah Surakarta
Diririkan oleh DR. Soeparno ZA  yang sebelumnya pada tahun 1967 beliau membuka pabrik jas hujan. Dia berhasil menciptakan mesin serta kesuksesannya dalam berbisnis membuat beliau dianugrahi gelar Doktor Honoris Causa dari Amerika Serikat. Soeparno mulai bermain di sektor hilir, yaitu berbisnis retail . Pada tahun 1978 ia mendirikan toko kelontong yang menjual bermacam-macam karpet dan kebutuhan sejenisnya. Toko tersebut diberi nama Santri Syariah. Adapun nama Santri Syariah sengaja dipakai beliau dengan maksud agar usahanya memeperoleh berkah dan ridho dari Allah SWT.[24]
2.             Perkembangan Usaha Toko Santri Syariah[25]
a.              Permodalan
Kerja keras dan keuletan membuat toko Santri Syariah terus berkembang. Modal awal untuk mendirikan toko Santri ini diambil dari laba bisnis pembuatan jas hujan atau mantel.
b.             Lapangan Usaha
Awal berdirinya toko Santri berada di Jalan Yos Sudarso nomor 21 Nonongan, Solo. Seiring perkembangannya maka dibuka cabang-cabang toko Santri disekitar daerah Solo dan sekitarnya.
c.              Dampak Sosial
Sangat membantu kegiatan masyarakat sekitarnya, sebagai sponsor kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial di daerah Solo. Ditambah program berbagi sedekah pada hari Jumat dan program perawatan masjid yaitu berupa pemberian karpet secara cuma-cuma. Kemudian perbaikan sarana MCK untuk warga yang membutuhkan sesuai dengan kebutuhan yang berlaku.
d.             Klasifikasi barang yang dijual
Dalama memilih barang, toko Santri mencari yang sering dibutuhkan orang. Penentuan jenis dan kuantitas barang yang dijual menggunakan prinsip syariat Islam yaitu barang yang halal dan thayib karena diyakini akan berpengaruh terhadap keberkahan usaha. Prinsip bisnis toko Santri bukan hanya tentang keuntungan semata, namun juga niat untuk ibadah serta mencari keberkahan Allah SWT. Dalam hal ke-thayyiban barang, toko Santri sangat memeperhatikannya karena menyangkut dengan kepuasan dan kepercayaan konsumen terhadap toko Santri.
e.              Perlakuan toko Santri terhadap Konsumen
Pembeli adalah raja, maka dari itu harus dilayani sebaik mungkin. Beberapa prinsip dasar yang mendasari toko Santri dalam melayani konsumen diantaranya yaitu:
·         Ramah dan murah senyum
·         Cepat dalam pelayanan
·         Sabar melayani konsumen
·         Jujur terhadap kualitas barang yang dijual
·         Barang yang sudah dibeli dapat dikembalikan ke toko Santri jika terdapat kecacatan dengan syarat tertentu.
Kemudian ada beberapa hal khusus yang diberikan kepada konsumen dengan syarat even tertentu, misalnya:
·         Pembelian dengan jumlah tertentu akan mendapat fasilitas antar sampai tujuan
·         Pemberian kalender pada akhir tahun
·         Buka puasa gratis saat bulan puasa
f.              Sumber daya manusia di toko santri Syariah
·         Pekerja
Keunggulan dan yang membedakan toko Santri dalam penanganan sumber daya manusia adalah perhatiannya terhadap kualitas kepribadian, ibadah, serta akhlak pekerja yang sangat diutamakan. Terlihat dalam proses rekrutmen pekerja yaitu dengan syarat-syarat nuansa religius:
Beragama Islam
Pendidikan minimal SMA
Taat beribadah
Jujur dalam bekerja
Diutamakan yang tidak merokok
3.             Penegakkan praktek syariah yang telah dilakukan oleh toko Santri Syariah, antara lain:
1.      Menerapkan 2,5% laba untuk zakat
Meskipun sebagian laba disisihkan untuk zakat, namun tidak mengganggu kestabilan keuangan perusahaan.
2.      Toko ditutup sementara ketika waktu solat
Penutupan toko sementara ini dimulai ketika tiba waktu sholat dzuhur dan ashar. Pembeli juga dipersilahkan untuk menunggu di dalam toko sambil memilih barang maupun ikut melaksanakan sholat berjamaah di Mushola yang telah disediakan.
3.      Garansi
Apabila terdapat kecacatan atau tidak tepat dalam ukuran, berat ataupun kualitas, maka diperbolehkan untuk mengembalikan barang tersebut mendapat ganti sesuai yang dikehendaki pembeli, sehingga konsumen lebih nyaman jika terjadi kerusakan.[26]









BAB III
KESIMPULAN
Dari semua yang telah disampaikan penulis di atas mengenai adanya Mart Syariah sebagai bentuk kepedulian terhadap umat, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Mart Syariah merupakan sebuah pasar yang terdapat prinsip-prinsip syariah dalam menjalankannya.
“Kehalalan’ baik mengenai yang dijual, permodalan, dan pelayanan yang diberikan merupakan hal utama yang membedakan dengan pasar modern konvensional, yang sudah tentu mengandung unsur keberkahan di dalamnya.
Adanya pemberian zakat, sodaqah kepada masyarakat sekitar juga merupakan ciri khas lain dari Mart Syariah. Hal ini menunjukkan bahwa Mart Syariah tidak hanya fokus kepada usaha untuk mencari laba saja, tetapi juga memperhatikan unsur kepedulian sosial terhadap sesama.
Pemilihan sumber daya manusia yang berkualitas yang mengerti agama dalam menjalankan Mart Syariah, semakin menambah sempurna Mart Syariah ini. Adanya sumber daya manusia yang berkualitas akan menunjang penerapan nilai-nilai keagamaan seperti nilai kejujuran menjadi mudah diaplikasikan dalam Mart syariah. Pelayanan yang memuaskan terhadap konsumen juga mudah dijalankan dan ditingkatkan dengan adanya sumber daya manusia yang berkualitas.






DAFTAR PUSTAKA
1.             http://rudipower.blogspot.com/2010/04/mini-market-syariah.html diambil pada tanggal 8 November 2013 pukul 13.37 WIB
2.             Republika, 12 Agustus 2005 dalam Wiwik dkk
3.             Yasin, Mohammad dan Sri Ethicawati.2007. Ekonomi (IPS Terpadu) SMP kelas VIII. Jakarta: Ganeca Exact
4.             Tan, Inggrid.2009. Bisnis Dan Investasi Sistem Syariah: Perbandingan Denga Sistem Konvensional.Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
5.             Siddiqi, Muhammad Nejatullah.1991. Kegiatan Ekonomi dalam Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
6.             Warsono, Sony dan Jufri.2011. Akuntansi Transaksi Syariah: Akad Jual Beli Di Lembaga Buka Bank.Jakarta:Asgard Chapter.
7.             Yaqub, Hamzah.1984. Kode Etik Dagang Menurut Islam :Pola Pembinaan Hidup Dalam Berekonomi.Bandung: CV. Diponegoro.
8.             Yasin,Yuli.2010. 10 Prinsip Bisnis Rasulullah.Ciputat: Kataelha
9.             Qardhawi, Syekh Muhammad Yusuf. 1982. Halal Dan Haram Dalam Islam. Surabaya: PT Bina Ilmu.
10.         Kuncoro, Mudrajad.2009. Ekonomika Indonesia; Dinamika Lingkungan Bisnis di Tengah Krisis Global.Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
11.         Sudarsono, Heri .2003.Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi Dan Ilustasi.Yogyakarta: Ekonisia.
12.         Adimas Fahmi Firmansyah dibimbing oleh Gusnam Haris, S.Ag., M. Ag.2013. Praktek Etika Bisnis Islam: Studi Kasus pada Toko Santri Syariah Surakarta.Yogyakarta: Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.





[1]http://rudipower.blogspot.com/2010/04/mini-market-syariah.html diambil pada tanggal 8 November 2013 pukul 13.37 WIB dengan sedikit perubahan
[2] Mohammad Yasin dan Sri Ethicawati, Ekonomi (IPS Terpadu) SMP kelas VIII , ( Jakarta: Ganeca Exact, 2007 ), hlm. 26
[3] Inggrid Tan, Bisnis Dan Investasi Sistem Syariah: Perbandingan Denga Sistem Konvensional, (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2009 ), hlm. 5
[4] Falah jangan disalahtafsirkan dengan  istilah “kebajikan” yang dipakai dalam kehidupan ekonomi modern. “Kebajikan”  lebih mengacu pada kesejahteraan dunia dan akhirat. Islam percaya akan adanya hari kiamat, dan untuk mendapatkan kebajikan di akhirat, maka manusia harus melakukan usaha yang sama semasa di dunia. Menurut Islam, manusia harus melakukan kebajikan semasa di dunia agar mendapatkan rahmat di dunia dan juga di akhirat.
[5] Muhammad Nejatullah Siddiqi, Kegiatan Ekonomi dalam Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1991), hlm. 3
[6] Ibid., hlm. 5
[7] Sony Warsono bin Hardono dan Jufri, Akuntansi Transaksi Syariah: Akad Jual Beli Di Lembaga Buka Bank, (Jakarta: Asgard Chapter,  2011), hlm. 6

[8] Ibid, hlm. 7
[9] Yuli Yasin, 10 Prinsip Bisnis Rasulullah, (Ciputat: Kataelha, 2010), hlm. 5
[10] Hamzah Yaqub, Kode Etik Dagang Menurut Islam :Pola Pembinaan Hidup Dalam Berekonomi, (Bandung: CV. Diponegoro, 1984), hlm. 35
[11] Ibid, hlm. 41
[12] Yuli Yasin, 10 Prinsip Bisnis Rasulullah, (Ciputat: Kataelha, 2010), hlm. 18
[13] Ibid, hlm.72
[14] Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal Dan Haram Dalam Islam, (Surabaya: PT Bina Ilmu, 1982), hlm. 22
[15] Yuli Yasin, 10 Prinsip Bisnis Rasulullah, (Ciputat: Kataelha, 2010), hlm. 74
[16] Heri Sudarsono, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi Dan Ilustasi, (Yogyakarta: Ekonisia, 2003),  hlm. 20
[17] Yuli Yasin, 10 Prinsip Bisnis Rasulullah, (Ciputat: Kataelha, 2010), hlm. 129
[18] Ibid, hlm. 132
[19] Mudrajad Kuncoro, Ekonomika Indonesia; Dinamika Lingkungan Bisnis di Tengah Krisis Global, (Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2009), hlm. 355
[20] Ibid, hlm. 357
[21] Ibid, hlm. 358
[22] Ibid, hlm. 360
[23] Republika, 12 Agustus 2005 dalam Wiwik dkk

[24] Adimas Fahmi Firmansyah dibimbing oleh Gusnam Haris, S.Ag., M. Ag., Praktek Etika Bisnis Islam: Studi Kasus pada Toko Santri Syariah Surakarta, (Yogyakarta: Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2013), hlm. 44
[25] Ibid., hlm. 46
[26] Ibid., hlm. 51

0 Response to "Makalah Minimart Syariah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel