KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
MAKALAH
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ekologi dan Ilmu Lingkungan
Dosen Pengampu :Dr. Sarwono, M. Pd
disusun oleh :
Kelompok 7B :
1. Maria Ulfa ( K5412049 )
2. Nur Hidayati ( K5412058 )
3. Ririn Putri Pertiwi ( K5412065 )
4. Wahyu Purnomo Aji ( K5412077 )
5. Widia Astian ( K5412078 )
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GEOGRAFI
JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2013
Kata Pengantar
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas limpahan rahmat taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah tentang Kebijakan Pembangunan dan Lingkungan hidup ini kami susun untuk memenuhi tugas mata Kuliah Ekologi dan Ilmu Lingkungan semester III Prodi Pendidikan Geografi FKIP UNS Surakarta.
Dalam menyusun makalah ini tentu mendapat banyak bantuan dari beberapa pihak. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih banyak kepada :
1. Alloh SWT
2. Dr. Sarwono, M. Pd selaku dosen mata kuliah Ekologi dan Ilmu Lingkungan.
3. Kedua orang tua kami yang telah memberikan banyak dukungan moriil dan materiil.s
4. Teman-teman kami atas informasinya.
5. serta banyak pihak yang telah mendukung terselesaikannya makalah ini.
Tentu saja makalah ini masih banyak kekurangan di sana-sini. Untuk itu kami mohon kritik dan saran yang membangun agar pembuata makalah kedepannya lebih baik dari sekarang ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan sumbangan ilmu yang bermanfaat bagi pembaca. Amiin.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Surakarta, 24 Desember 2013 Hormat kami,
Tim Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Saat ini di seluruh dunia, pembangunan besar-besaran sedang gencar gencarnya dilakukan. Pebangunan diharapkan dapat mengakomodasi segala aktivitas di berbagai bidang kehidupan. Namun nyatanya pembangunan tersebut membawa dampak lain yang tentu tidak baik bagi lingkungan alam kita karena kita hidup di dunia ini juga harus bersanding dengan makhluk hidup lain yang tidak boleh direnggut haknya oleh kita manusia. Untuk itu diperlukan suatu kebijakan pembangunan yang berkelanjutan yang tidak hanya menguntungkan manusia kedepannya tetapi juga makhluk hidup lainnya. Artinya, pembangunan tersebut adalah pembangunan selaras yang bermanfaat bagi kelestarian lingkungan hidup.
Pentingnya pelestarian lingkungan hidup telah diperkuat dengan ditetapkannya amandemen UUD 1945 pasal 33 ayat 4 yang berbunyi: ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan dan kesatuan ekonomi nasional”.
Amandemen Pasal 33 UUD 1945 tersebut, secara tegas mengkaitkan antara kebijakan pembangunan dengan lingkungan hidup. Jadi prinsip dasar pembangunan yang dianut sekarang ini harus dapat menyelaraskan pembangunan ekonomi, sosial, maupun lingkungan secara baik dan harmonis.
Falsafah dan makna yang terkandung dalam pasal 33 UUD 45 sungguh amat dalam, yaitu adanya filosofi “ transgenerasi ”. Bumi, air dan kekayaan alam yang menjadi dasar pembangunan bangsa Indonesia untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat hanya akan tercapai apabila dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Jaminan kekayaan akan dapat bermanfaat bagi generasi masa kini dan dapat dinikmati generasi mendatang apabila kekayaan alam tidak mengalami kerusakan dan pencemaran yang diakibatkan oleh eksploitasi dan eksplorasi yang berlebihan dan tidak terencana serta melanggar ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia, telah didukung oleh peraturan perundang-undangan sektor seperti misalnya bidang perindustrian, kehutanan, pertambangan, pertanian, pengairan, perhubungan dan kepariwisataan, yang didalamnya telah mengakomodir prinsip-prinsip kehati-hatian dalam memanfaatkan sumber daya alam. Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih banyak menimbulkan persoalan kerusakan dan pencemaran. Untuk itu, diperlukan suatu perlindungan bagi sumber daya alam agar tidak terus menerus mengalami degradasi akibat pelaksanaan kegiatan dan atau usaha oleh sektor tersebut. Tekanan kerusakan dan pencemaran terhadap sumber daya alam, tidak hanya berasal dari kegiatan dan atau usaha skala besar, tetapi juga berasal dari kegiatan sehari-hari orang-perorangan, rumah tangga dan kegiatan skala kecil lainnya.
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pada dasarnya mengatur dan melaksanakan proteksi atau perlindungan terhadap sumber daya alam, yaitu udara, tanah, air, pesisir dan laut, keanekaragaman hayati, pedesaan, perkotaan, lingkungan sosial agar tidak mengalami kerusakan dan atau pencemaran dari pelaksanaan kegiatan dan atau usaha, baik skala kecil maupun skala besar.
B. Rumusan Masalah
ü Apakah yang disebut kebijakan pembangunan lingkungan hidup ?
ü Apa sajakah pokok-pokok kajian kebijakan pembangunan lingkungan hidup ?
ü Bagaimana manfaat yang diharapkan atas kebijakan pembangunan lingkungan hidup ?
C. Manfaat
ü Mengetahui bagaimana kebijakan yang bermanfaat bagi lingkungan.
ü Menilai hasil dari suatu kebijakan yang berwawasan lingkungan.
ü Mampu menjaga lingkungan hidup ini tetap harmonis dan berkelanjuntan.
BAB II
PEMBAHASAN
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP
Kebijakan pembangunan dan lingkungan adalah setiap tindakan sengaja diambil (atau tidak diambil) untuk mengelola kegiatan manusia dengan maksud untuk mencegah, mengurangi, atau mengurangi efek yang merugikan pada sumber daya alam dan alam, dan memastikan bahwa buatan manusia perubahan lingkungan tidak memiliki efek berbahaya pada manusia.Perumusan kebijakan mempunyai persamaan dan perbedaan dengan pengambilan keputusan. Pembentukan kebijakan ini dilakukan dengan pemilihan alternatif-alternatif yang bersifat terus menerus dan tidak pernah selesai, atau dengan kata lain meliputi banyak pengambilan keputusan (Tjokroamidjojo, 1981).
Dalam menyusun kebijakan ini digunakan perangkat Kajian Lingkungan Strategis (KLS) terhadap kebijakan, rencana dan program yang telah ada dan terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.KLS merupakan kajian yang harus dilakukan pemerintah daerahsebelum memberikan izin pengelolaan lahanmaupun hutan. Secara substansial, KLS merupakan suatu upaya sistematis dan logis dalam memberikan landasan bagi terwujudnya pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara berkelanjutan melalui proses pengambilan keputusan yang berwawasan lingkungan.
Dari beberapa kebijakan pemerintah di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, terdapat kebijakan di bidang air dan energi, yang dapat dipedomani dan disinergikan dengan kebijakan-kebijakan pembangunan lingkungan hidup di daerah.
Tujuan Pokok Pembangunan Berkelanjutan
Program lingkungan PBB (UNEP) mengidentifikasikan lima tujuan pokok pembangunan berkelanjutan, yaitu :
a. Membantu kaum miskin karena konon, maka tak punya pilihan untuk bertahan selain merusak lingkungan
b. Pembangunan atas kekuatan sendiri yang dipagari oleh daya dukung lingkungan
c. Pembangunan dengan biaya efektif dan menggunakan parameter ekonomi non konvensional
d. Perbaikan lingkungan kesehatan, penyediaan air bersih dan tempat tinggal untuk setiap manusia
e. Pembangunan yang bersifat pada inisiatif rakyat (people centered development).
Agenda 21, program aksi PBB yang dihasilkan KTT Bumi Rio De Janeiro 1992, pernyataan tentang prinsio-prinsip kehutanan, konvensi tentang perubahan iklim dan konvensi tentang kekanekaragaman hayati. Sustainable development dalam terminologi ekonomi, diartikan sebagai suatu pembangunan yang tidak pernah punah – development that last, pearce and barbier (Adiningsih, 2002:5). Secara lebih spesifik dapat diartikan sebagai suatu pembangunan ekonomi yang memakimumkan kualitas kehidupan generasi sekarang yang tidak menyebabkan penurunan kualitas kehidupan generasi mendatang. Kualitas hidup tidak hanya mencakup aspek kebutuhan ekonomi namun juga kebutuhan akan alam yang bersih, sehat dan tingkat kehidupan sosial yang diinginkan.
Konferensi Tingkat Tinggi Pembangunan Lingkungan Hidup di Rio De Janeiro Brasil tahun 1992 menghasilkan sejumlah prinsip-prinsip Pembangunan Berkelanjutan yang harus bisa dilaksanakan oleh setiap negara peserta dan penandatanganan Deklarasi Bumi terdapat 5 (lima) prinsip yang sangat penting dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan, yaitu :
1. Prinsip keadilan inter dan antar generasi
2. Prinsip kehati-hatian
3. Prinsip internalisasi dampak lingkungan eksternal yang ditimbulkan
4. Prinsip keberlanjutan pemanfaatan
5. Prinsip pencemar membayar
Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Hutan kota, adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
Jalur hijau, adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan (RUMIJA) maupun di dalam ruang pengawasan jalan (RUWASJA). Sering disebut jalur hijau karena dominasi elemen lansekapnya adalah tanaman yang pada umumnya berwarna hijau.
Jalur hijau, adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan (RUMIJA) maupun di dalam ruang pengawasan jalan (RUWASJA). Sering disebut jalur hijau karena dominasi elemen lansekapnya adalah tanaman yang pada umumnya berwarna hijau.
Ruang Terbuka Hijau (RTH), adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Ruang terbuka non hijau, adalah ruang terbuka di wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras maupun yang berupa badan air.
Ruang terbuka non hijau, adalah ruang terbuka di wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras maupun yang berupa badan air.
Ruang terbuka hijau privat, adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
Ruang terbuka hijau publik, adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
Ruang terbuka hijau publik, adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
Sabuk hijau (greenbelt), adalah RTH yang memiliki tujuan utama untuk membatasi perkembangan suatu penggunaan lahan atau membatasi aktivitas satu dengan aktivitas lainnya agar tidak saling mengganggu.
Penyediaan RTH
1. Berdasarkan Luas Wilayah
Penyediaan RTH berdasarkan luas wilayah di perkotaan adalah sebagai berikut:
- ruang terbuka hijau di perkotaan terdiri dari RTH Publik dan RTH privat;
- proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat;
- apabila luas RTH baik publik maupun privat di kota yang bersangkutan telah memiliki total luas lebih besar dari peraturan atau perundangan yang berlaku, maka proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya.
- Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.
2. Berdasarkan Jumlah Penduduk
Untuk menentukan luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan mengalikan antara jumlah penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per kapita sesuai peraturan yang berlaku.
- 250 jiwa : Taman RT, di tengah lingkungan RT
- 2500 jiwa : Taman RW, di pusat kegiatan RW
- 30.000 jiwa : Taman Kelurahan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kelurahan
- 120.000 jiwa : Taman kecamatan, dikelompokan dengan sekolah/ pusat kecamatan
- 480.000 jiwa : Taman Kota di Pusat Kota, Hutan Kota (di dalam/kawasan pinggiran), dan Pemakaman (tersebar)
3. Berdasarkan Kebutuhan Fungsi Tertentu
Fungsi RTH pada kategori ini adalah untuk perlindungan atau pengamanan, sarana dan prasarana misalnya melindungi kelestarian sumber daya alam, pengaman pejalan kaki atau membatasi perkembangan penggunaan lahan agar fungsi utamanya tidak teganggu.
RTH kategori ini meliputi: jalur hijau sempadan rel kereta api, jalur hijau jaringan listrik tegangan tinggi, RTH kawasan perlindungan setempat berupa RTH sempadan sungai, RTH sempadan pantai, dan RTH pengamanan sumber air baku/mata air.
Manfaat RTH
Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas:
Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas:
- Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah);
- Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati).
Pokok-Pokok Kebijakan
Di Bidang Air:
1. Kebijakan pelestarian air perlu menempatkan subsistem produksi air, distribusi ar, dan konsumsi air dalam satu kesatuan yang meyeluruh dan terkait untuk menuju pada pencapaian pola keseimbangan antar sub sistem tersebut
2. Kebijakan sub sistem produksi air, meliputi (1) Konservasi ekosistem DAS dan sumber air untuk menjamin pasokan air; (2) Mencegah dan memulihkan kerusakan lingkungan terutama pada ekosistem DAS, (3) Mengendalikan pencemaran untuk menjaga dan meningkatkan mutu air; (4) Optimalisasi pemanfaatan air hujan.
3. Kebijakan konsumsi air yang hemat dan efisien untuk mendukung pelestarian air
4. Kebijakan sub sistem distribusi air, meliputi (1) merencanakan peruntukan air permukaan dan air tanah (2) meningkatkan infrastruktur yang memadai.
5. Kebijakan penataan ruang, meliputi (1) Menetapkan rencana tata ruang sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan (2) Konsistensi pemanfaatan ruang; (3) pengawasan penataan ruang, (4) Meningkatkan akses informasi
6. Kebijakan kelembagaan, meliputi (1) membentuk lembaga pengelola air, (2) mekanisme penyelesaian sengketa air (3) Valuasi ekonomi, (4) insentif ekonomi.
Di Bidang Energi:
1. Kebijakan pencegahan pencemaran; Baku Mutu Limbah Cair penambangan batu bara, Baku Mutu kualitas udara ambient dan emisi gas buang kendaraan bermotor, dan pelaksanaan AMDAL pada setiap kegiatan penambangan
2. Kebijakan produksi dan penyediaan energi yang ramah lingkungan
3. Kebijakan penguatan security of supply, dengan upaya penyediaan bahan bakar campuran BBM seperti gahosol, biodisel, dll.
4. Kebijakan pemanfaatan energi yang ramah lingkungan
5. Kebijakan pemanfaatan energi tak terbarukan dengan efisien dan hemat
6. Kebijakan pemenfaatan energi terbarukan, dengan dorongan investasi dan inovasi teknologi.
Dengan kondisi dan status lingkungan hidup di Indonesia, Pemerintah juga telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah(RPJM) Nasional, dengan sasaran yang ingin dicapai adalah membaiknya sistem pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Tujuannya untuk mencapai keseimbangan antara aspek pemanfaatan sumber daya alam sebagai modal pertumbuhan ekonomi (kontribusi sektor perikanan, kehutanan, pertambangan dan mineral terhadap PBD) dengan aspek perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai penopang sistem kehidupan secara luas. Adanya keseimbangan tersebut berarti menjamin keberlanjutan pembangunan. Untuk itu, pengarusutamaan (mainstreaming) prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah, menjadi suatu keharusan. Yang dimaksud dengan sustainable development adalah upaya memenuhi kebutuhan generasi masa kini tanpa mengorbankan kepentingan generasi yang akan datang. Seluruh kegiatannya harus dilandasi tiga pilar pembangunan secara seimbang, yaitu menguntungkan secara ekonomi (economically viable), diterima secara sosial (socially acceptable) dan ramah lingkungan (environmentally sound). Prinsip tersebut harus dijabarkan dalam bentuk instrumen kebijakan maupun investasi pembangunan jangka menengah (2005-2009) di seluruh sektor dan bidang yang terkait dengan sasaran pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup, seperti di bawah ini:
Garis besar sasaran pembangunan lingkungan hidup adalah:
1. Meningkatnya kualitas air sungai khususnya di seluruh DAS kritis disertai pengendalian dan pemantauan secara kontinyu;
2. Terjaganya danau dan situ, dengan kualitas air yang memenuhi syarat;
3. Berkurangnya pencemaran air dan tanah di kota kota besar disertai pengendalian dan pemantauan terpadu antar sektor
4. Terkendalinya kualitas air laut melalui pendekatan terpadu antara kebijakan konservasi wilayah darat dan laut;
5. Membaiknya kualitas udara perkotaan khususnya di Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Medan, didukung oleh perbaikan manajemen dan sistem transportasi kota yang ramah lingkungan;
6. Berkurangnya penggunaan bahan perusak ozon (ODS/Ozone Depleting Substances) secara bertahap dan sama sekali hapus pada tahun 2010;
7. Berkembangnya kemampuan adaptasi terhadap perubahan iklim global;
8. Pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan sesuai pedoman IBSAP 2003-2020 (Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan);
9. Meningkatnya upaya 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam manajemen persampahan untuk mengurangi beban TPA;
10. regionalisasi pengelolaan TPA secara profesional untuk mengantisipasi keterbatasan lahan di Jabodetabek dan kota-kota besar lainnya;
11. mengupayakan berdirinya satu fasilitas pengelolaan limbah B3 yang baru di sekitar pusat kegiatan induatri;
12. tersusunya aturan pendanaan lingkungan yang inovatif sebagai terobosan untuk mengatasi kecilnya pembiayaan sektor lingkungan hidup;
13. sosialisasi berbagai perjanjian internasional kepada para pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah;
14. membaiknya sistem perwakilan Indonesia di berbagai konvensi internasional untuk memperjuangkan kepentingan nasional; dan
15. meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya memelihara sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Sasaran pembangunan lingkungan hidup
Bidang Kehutanan :
1. Tegaknya hukum, khususnya dalam pemberantasan illegal loging dan penyelundupan kayu;
2. Pengukuhan kawasan hutan dalam tata ruang seluruh propinsi di Indonesia, setidaknya 30 persen dari luas hutan yang telah ditata batas;
3. Optimalisasi nilai tambah dan manfaat hasil hutan dan kayu; (Meningkatnya hasil hutan non kayu sebesar 30 persen dari produksi tahun 2004;
4. Bertambahnya hutan tanaman industri (HTI), seluas 3 juta hektar, sebagai basis pengembangan ekonomi hutan;
5. Konservasi hutan dan rehabilitasi lahan di 141 DAS prioritas untuk menjamin pasokan air dari sistem penopang kehidupan lainnya;
6. Desentralisasi kehutanan melalui pembagian wewenang dan tangghung jawab yang disepakati oleh Pusat dan Daerah;
7. berkembangnya kemitraan antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat dalam pengelolaan hutan lestari; dan
8. Penerapan iptek yang inovatif pada sektor kehutanan.
Bidang Kelautan:
1. Berkurangnya pelanggaran dan perusakan sumber daya kelautan;
2. Membaiknya pengelolaan ekosistem pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil secara terpadu;
3. Selesainya batas laut dengan negara tetangga; dan
4. Serasinya peraturan perundang di bidang kelautan.
Bidang Pertambangan dan Sumber Daya Mineral:
1. Optimalisasi peran migas dalam penerimaan negara guna menunjang pertumbuhan ekonomi;
2. meningkatnya cadangan, produksi, dan ekspor migas;
3. Terjaminnya pasokan migas dan [produk-produknya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri;
4. terselesaikannya Undang undang Pertambangan sebagai pengganti Undang undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pokok Pokok Pertambangan;
5. Meningkatnya investasi pertambangan dengan perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha;
6. Meningkatnya produksi dan nilai tambah produk pertambangan;
7. Terjadinya alih teknologi dan kompetensi tenaga kerja;
8. Meningkatnya kualitas industri hilir yang berbasis sumber daya mineral, Meningkatnya keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; dan
9. Berkurangnya kegiatan pertambangan tanpa ijin (PETI).
Untuk mencapai sasaran tersebut di atas, arah kebijakan yang akan ditempuh meliputi perbaikan manajemen dan sistem pengelolaan sumber daya alam, optimalisasi manfaat ekonomi dan sumber daya alam termasuk jasa lingkungannya, penegakan hukum, rehabilitasi dan pemulihan cadangan sumber daya alam, dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup. Sasaran pembangunan di atas dibuat agar sumber daya alam dapat tetap mendukung perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan daya dukung dan fungsi lingkungan hidupnya, agar kelak tetap dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Untuk menterjemahkan sasaran pembangunan dan arah kebijakan di atas, maka pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup jangka menengah 2004-2009 akan mencakup program-program sebagai berikut:
1. Program Pemantapan dan Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan
2. Program Pengelolaan Sumber Daya Hutan
3. Program Pembinaan Usaha Pertambangan Migas
4. Program Pembinaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara
5. Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam
6. Program Rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan Sumber Daya Alam
7. Program Pengembangan Kapasitas Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
8. Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
9. Program Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup
Dari kesembilan program tersebut, dijabarkan menjadi kegiatan-kegiatan yang merupakan rencana aksi, yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan dari pilihan kebijakan pemerintah di bidang pengelolaan lingkungan hidup, yang diantaranya adalah:
Program Pengembangan Kapasitas Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan sumber daya alam dan fungsi lingkungan hidup melalui tata kelola yang baik (good environmental government) berdasarkan prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas.
Kegiatan pokoknya meliputi:
1. Pengkajian dan analisis instrumen pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan
- Peningkatan kapasitas kelembagaan serta aparatur pengelola sumberdaya alam dan lingkungan hidup di pusat dan daerah
- Penegakan hukum terpadu dan penyelesaian hukum atas kasus perusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup
- Upaya pembentukan Komisis Naional Pembangunan Berkelanjutan
- Pendirian Komisis Kenaekaragaman Hayati yang didahului dengan pendirian sekretariat bersama tim terpadu keanekaragaman hayati nasional
Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Program ini bertujuan untuk mningkatkan kualitas dan akses informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam rangka mendukung perencanaan pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan fungsi lingkungan hidup.
Kegiatan pokok yang tercakup dalam program ini meliputi:
- Penyusunan data sumber daya alam baik data potensi maupun data daya dukung kawasan ekosistem, termasuk di pulau-pulau kecil
- Pengembangan valuasi sumber daya alam meliputi hutan, air, pesisir, dan cadangan mineral
- Pendataan dan penyelesaian tata batas hutan dan kawasan perbatasan dengan negara tetangga
- Penyusunan indikator keberhasilan pengeloaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
- Penyebaran dan peningkatan akses informasi kpada masyarakat
Program Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah perusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup baik di darat, perairan tawar dan laut, maupun udara sehingga masyarakat memperoleh kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Kegiatan pokok yang tercakup dalam program ini meliputi:
- Pemantauan kualitas udara dan badan air secara kontinyu dan terkoordinasi antar daerah dan antar sektor;
- Peningkatan fasilitas laboratorium lingkungan di tingkat propinsi
- Penyelesaian kasus pencemaran lingkungan secara hukum
- Penggunaan bahan bakar ramah lingkungan di sektor transportasi dan energi dalam upaya megurangi polusi udara perkotaan
- Spsialisasi penggunaan teknologi bersih dan ekoefisiensi di berbagai kegiatan manufaktur dan transportasi
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Otonomi Daerah
Lahirnya Undang-undang No 32/2004 telah memberikan keseimbangan dalam system pemerintahan di Indonesia, termasuk di bidang lingkungan hidup. UU ini telah memberikan porsi kewenangan yang cukup kepada pemerintah Pemerintah Propinsi, yakni sebagai koordinator penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerahnya. Dengan demikian diharapkan terdapat keseimbangan dan sinergitas antara level pemerintahan Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Sebagaimana diatur dalam pasal 13 UU 32/2004 yang menjadi urusan wajib dan menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi diantaranya meliputi :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
c. penyediaan sarana dan prasarana umum
d. penanganan bidang kesehatan
e. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
f. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
g. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
h. pengendalian lingkungan hidup
i. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota
j. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
k. pelayanan administrasi umum pemerintahan
Keputusan Menteri LH No 197 Tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup di Daerah, mengatur jenis-jenis pelayanan yang harus diselenggarakan pemerintah daerah, dalam hal ini lembaga lingkungan di daerah adalah:
1. Pelayanan perlindungan sumber air
a. Jumlah sumber air di hutan yang dilindungi (100%)
b. Jumlah mata air di luar hutan lindung yang dilindungi (100%)
c. Jumlah kawasan tertentu yang ditetapkan sebagai kawasan penyangga (1 kawasan)
2. Pelayanan pencegahan pencemaran air
Jumlah usaha dan atau kegiatan mentaati persyaratan administrasi dan teknis pengendalian pencemaran air (100%)
3. Pelayanan pemulihan pencemaran air pada sumber air
Jumlah sumber air yang telah dipulihkan akibat pencemaran air (50%)
4. Pelayanan pencegahan pencemaran udara
a. 10 % Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lokasi pemukiman, industri, pusat perdagangan dan lokasi padat lalu lintas (100%)
b. Jumlah kendaraan wajib yang secara administrasi terdaftar di Kabupaten/Kota yang bersangkutan dipantau emisinya (100%)
c. Jumlah kendaraan tidak wajib uji yang secara administrasi terdaftar di Kabupeten/Kota yang bersangkutan dipantau emisinya (5%)
d. Jumlah usaha dan atau kegiatan sumber tidak bergerak yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis pengendalian pencemaran udara (100%)
e. Kualitas udara yang memenuhi baku mutu udara ambient sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (100%).
5. Pelayanan pencegahan dan penanggulangan dampak lingkungan akibat sampah
Jumlah TPS dan TPA dioperasikan sesuai persyaratan teknis dan lingkungan (100%)
Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan wajib di bidang pengendalian dampak lingkungan dilaksanakan oleh pemerintah atau pemerintah provinsi selaku wakil pemerintah. Pembinaan dalam bentuk pemberian fasilitas berupa pemberian standar teknis, pedoman, bimbingan teknis, pelatihan, percontohan dan sebagainya.
Kendala yang Dihadapi Pemerintah
Masih banyak kendala yang dihadapi pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut seperti :
a. Peruntukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber yang utama dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, akibatnya sumber daya alam dieksploitasi secara besar-besaran tanpa mengindahkan prinsip transgenerasi yang diamanatkan oleh UUD 1945.
b. Penguatan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup memerlukan biaya yang mahal, akibatnya membebani APBD.
c. Lemahnya kemampuan dan kemauan para birokrasi untuk melaksanakan Pengelolan Lingkungan Hidup.
d. Peran masyarakat sebagai penghasil limbah cair dan padat (sampah rumah tangga) yang masih sangat kurang (budaya dan kesadaran hidup bersih dan sehat).
e. Kurangnya kemampuan dan kemauan aparat penegak hukum di pusat dan daerah.
BAB III
STUDI KASUS PADA KOTA SURAKARTA
Surakarta sebagai salah satu kota di Wilayah Propinsi Jawa Tengah yangpertumbuhannya sangat pesat, mengalami perkembangan di seluruh bidangkegiatan. Baik dalam bidang industri, jasa, permukiman, pendidikan, perdagangan maupun transportasi. Seiring dengan perkembangan wilayah perkotaan tersebut, maka terjadi alih fungsi lahan yang tadinya merupakan lahan pertanian yang tidak terbangun menjadi daerah terbangun (built up area). Perubahan ini menyebabkan peningkatan kepadatan penduduk dan kepadatan permukiman.
Perluasan lahan terbangun baik difungsikan sebagai permukiman,perdagangan maupun industri secara otomatis akan memicu permasalahan penurunan kualitas lingkungan. Permasalahan tersebut sering terjadi di wilayah perkotaan pada umumnya. Masalah banjir, sampah, polusi udara, pencemaran air, penurunan kualitas dan kuantitas air tanah merupakan masalah pelik yang sering terjadi di wilayah perkotaan, sehingga masalah-masalah tersebut perlu segera ditanggulangi secara terencana dan terpadu.
Sejak diundangkannya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka urusan pengendalian lingkungan hidup merupakan urusan wajib daerah. Sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan-permasalahan lingkungan hidup Kota Surakarta, maka Pemerintah Kota Surakarta kemudian menetapkan suatu peraturan daerah yaitu Perda No. 2 tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup. Dengan ditetapkanya perda tersebut diharapkan agar pengendalian lingkungan hidup dapat dilaksanakan dengan secara komprehensif, taat azas dan terpadu.
Tata ruang Kota Surakarta menyediakan area hijau berupa taman atau hutan kota sebagai paru-paru kota dengan luas 3,45 Ha. Luas taman ini jika dibandingkan dengan luas total Kota Surakarta yaitu 44,04 Ha hanya sebesar 0,0078%. Dengan nilai persentase ini terlihat sangat kecil, karena itu tentunyadengan kecilnya lahan hutan kota perlu kesadaran oleh masyarakat kota untuk berpartisipasi membantu menghijaukan kota dengan cara menanam pohon besar atau keras di halaman rumah, di kantor maupun di tempat usaha.
Tabel 1.1 Tata Ruang Pengunaaan Tanah di Wilayah Surakarta Tahun 2005-2009 ( dalam ha )
Meskipun demikian secara periodik telah terjadi alih fungsi dari lahan sawah menjadi lahan bukan sawah yang ditunjukkan dengan luas sawah irigasi pada tahun 2005 seluas 29, 97 ha dan tanah sawah nonirigasi seluas 136,27 Ha berubah fungsi sehingga pada tahun 2009 tinggal 18,94 Ha untuk lahan sawah irigasi dan 126,52 Ha sawah nonirigasi. Hal ini diduga disebabkan karena desakan jumlah penduduk yang terus meningkat sehingga kebutuhan akan tempat tinggal,fasilitas umum maupun sarana kerja yang terkait dengan penggunaan lahan di luarsektor pertanian.Luas lahan kelima kecamatan, sebagian besar sebagian besar bahkan lebihdari separuh lahannya digunakan untuk lahan perumahan. Untuk Kecamatan
Jebres lahan untuk Jasa 14% merupakan lahan untuk jasa dimana lahan ini digunakan untuk Perguruan Tinggi UNS, STSI, Solo Techno Park dan Terminal Peti Kemas. Pada kecamatan ini juga masih terdapat tanah tegalan 6,5% di Kelurahan Mojosongo, berupa perkebunan rakyat yang banyak diusahakan untuk
kayu jati
Tabel 1.2 Peta Guna Lahan Pada Tiap Kecamatan Tahun 2009 ( dalam %)
Perubahan fungsi lahan menjadi suatu kawasan terbangun memberi dampak terhadap lingkungan hidup dan tata ruang bangunan, sehingga untuk menjaga kualitas lingkungan hidup di wilayah Kota Surakarta, Badan Lingkungan Hidup melaksanakan pemantauan terhadap baku mutu lingkungan antara lainuntuk kualitas air limbah sebagai dampak pembangunan yang dilaksanakan. Pemantauan ini dilaksanakan di 22 lokasi yang menghasilkan data base air sungaidan air minum di sekitar wilayah Surakarta. Namun terdapat kendala yang dihadapi dalam kegiatan pemantauan baku mutu lingkungan ini yaitu keterbatasan biaya untuk pemeliharaan alat-alat laboratorium yang digunakan untuk pengujian sampel kualitas air. Selain itu dengan berkembangnya pembangunan di wilayah Kota Surakarta, pemerintah juga melakukan kegiatan untuk meningkatkan kesadarandan peran serta masyarakat dalam upaya pelestarian hidupnya khususnya untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang kelengkapan perijinan seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan UKL-UPL (Upaya KelolaLingkungan-Upaya Kelola Lingkungan) untuk pembangunan usaha serta produksi bersih.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Perkembangan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, menunjukkan kemajuan yang yang cukup signifikan. Perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup meningkat, baik dari jumlah dan materi cakupan. Dengan demikian, akan semakin lengkap kebijakan publik pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
Namun demikian kebijakan yang fleksibel, yang dapat mengikuti perkembangan jaman, menjadi suatu kebutuhan pokok untuk menjadikan kebijakan yang efektif. Selain itu, untuk mewujudkan kebijakan yang efektif harus didukung oleh 3 (tiga) unsur, yaitu materi kebijakan (content of policy), tata laksana kebijakan (structure of policy), dan budaya kebijakan (culture of policy). Content of policy, adalah isi dan cakupan yang komprehensif dan mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat. Structure of policy adalah kelembagaan dan aparat pelaksana dari kebijakan pemerintah. Culture of policy adalah kondisi sosial masyarakat obyek kebijakan yang akan mempengaruhi sikap dan penerimaan dari kebijakan pemerintah.
Daftar Pustaka
http://geo.ugm.ac.id/pembangunan-berkelanjutan-lingkungan-hidup/( diakses pada tanggal 14 Desember 2013)
http://dennybiantong.blogspot.com/2012/07/kebijakan-pembangunan-berkelanjutan-di.html( di akses pada tanggal 15 Desember 2013)
0 Response to "KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP"
Post a Comment