Makalah Pengenalan Periode Tasyri’ - Tarikh Tasyri'
A. Periodesasi perkembangan Tarikh Tasyri’
Para ulama menggunakan dua cara unutk membagi tahapan demi tahapan perkembangan syariat islam. Di antara mereka ada yang menjadikan pembagian syariat islam sama seperti perkembangan manusia dari segi tahapan perkembangan, manusia mengalami zaman kanak-kanak,dewasa dan zaman tua, demikian juga halnya dengan syariat islam dalam perkembangannya.
Ada juga yang menjadikan pembagian ini dengan melihat aspek perbedaan dan ciri-cri utama yang juga mempunyai pengaruh yang besar dalam fiqih, mereka yang mengguanakan cara ini juga berbeda pendapat tentang jumlah tahapan syariat islam. Sebagian mengatakan empat fase, sebagian lagi mengatakan ada lima, ada yang enam, dan ada juga pendapat yang lain yang mengatakan tujuh.
Menurut Prof. Dr. Al Yasa’ Abubakar membaginya dalam enam periode sebagai berikut.
a. Periode Pra Fiqih atau masa Tasyri’, masa Pewahyuan atau masa
Rasulullah SAW. b. Periode Sahabat.
c. Periode Kelahiran Mazhab.
d. Periode pemantapan dan pengembangan Mazhab. e. Periode kemunduran
f. Periode kebangkitan Kembali.
1. Periode Rasulullah
Tasyri’ pada masa Rasulullah disebutmasa pembentukan hukum (al-insya’ wa al-takwin), karena padamasa beliau inilah mulai tumbuh dan terbentuknya hukum islam, yaitu tepatnya ketika nabi hijrah ke madinahdan menetap selama 10 tahun. Sumber asasinya adalah wahyu, baik Al Quran mau pun Sunnah Rasul yang terbimbing oleh wahyu. Masa ini sekalipun singkat, tetapisangat menentukan
untuk perkembangan hukum dan keputusan hukum berikutnya.1
Sumber atau kekuasaan tasyri’ pada priode ini dipegang oleh Rasulullah sendiri dan tidak seorang pun yang boleh menentukan hukum suatu masalah, baik untukdirinya sendiri maupun orang lain. Dengan adanya Rasulullahditengah- tengah mereka serta dengan mudahnya mereka mengembalikan setiap masalah kepada beliau, maka tidak seorang pun yang berani berfatawa dangan hasil ijtihad sendiri. Bahkan jika mereka dalam menghadapi suatu peristiwaatau terjadi persengketaan,mereka langsung mengembalikan kepada Rasulullah dan beliaulah yang selanjutnya akan memberi fatwa kepada mereka, menyelesaikankan sengeta,
dan menjawab pertanyaan dan masalahyang mereka tanyakan.2
Atas dasar ini, perundang-undangan pada masa Rasulullah mengalamidua periode, yaitu periode Tasyri’ pada periode mekah,dan periode tasyri’ madinah.3
a. Tasyri’ pada Periode Mekah
Periode ini terhitung sejak Rasulullah diangkat menjadi Rasul sampai beliau hijrah ke madinah, periode ini berlangsung selam 13 tahun. Perundang-undangan pada periode ini lebihfokus pada upaya mempersiapkan masyarakat agar dapat menerima hukum islam. Oleh sebab itu, wahyu pada periode ini turun untuk
memberikan petunjuk dan arahan kepada manusia kepadadua perkara:
1 Abdul Majid Khon,Tarikh Tasyri’, (Jakarta: AMZAH,2013), hlm 16.
2 Abdul Majid Khon,Tarikh Tasyri’,.....hlm16.
3 Rasyad Hasan Khalil,Tarikh Tasyri’, (Jakarta: Amzah, 2009), hlm 41-43.
1) Mengokohkanakidah yang benar dalam jiwa atas dasar iman kepa Allah SWT dan bukan untuk orang lain, beriman kepada kitab, rasul, danhari akhir. Semua bersumberdari Al Quran yang kemudian dijelaskan dalam beberapa ayat dalam Al Quran itu sendiri.
2) Membentuk akhlak agar manusia memiliki sifat-sifat yang tercela. Al Quran memerintahkan mereka agar berkata jujur, amanah, menempati janji, saling tolong menolong atas dasar kebajikan dll.
b. Tasyri’ pada periode Madinah
Periode ini berlangsung sejak hijrah Rasulullah SAW dari mekah hingga beliau wafat, periode ini berjalan selam 10 tahun.
Perundang-undangan hukum islam pada periode ini menitikberatkan pada aspek hukum-hukum praktikal dan dakwah islamiyah, pada fase ini membahas tantang akidah dan akhlak. Oleh sebabitu, perlunya adanya perundang-undangan yang mengaturtentang kondisi masyarakat dari setiap aspek, satu persatu ia turun sebagai jawaban terhadap semua permasalahan, kesempatan, dan perkembangan.
Secara umum, semua hukum baik yang berupa perintah atau larangan kepada mukhallaf turun pada fase ini kecuali hanya sedikit, seperti hukum shalat yang turunnya pada waktu isra’ dab mi’raj satu tahun sebelumrasul berhujirah ke madianah, selain ini ada juga berupa ibadah, muamalah, jinayyah, hudud, warisan, wasiat, pernikahan, dan talak, semua turun pada fase ini.
2. Periode Sahabat (10 – 100 H)
Masa ini dimulai sejak Rasulullah wafat (10 H) dan berakhir ketika sahabat terakhir meninggal dunia, sekitar 100 hijriah. Sahabat Rassullahmerupakan orang yang pertama kali memikul beban setelahRasulullah tiada untuk menjelaskan tentang syariat islam dan mengaplikasikannya terhadap segala permasalahan yang
muncul. Diantara permasalahan yang muncul ada yang disebutkan nash-nya dan ada yang belum disebutkan hukumnya. Oleh sebab itu, para sahabatdituntut untuk mengeluarkan hukum (istinbat)dengan metode yang jelas sesuai dengan pertunjuk Rasulullah sehingga produk hukum yang ditetapkan tidak kontradiktif.4
Padamasa periode ini dibagi menjadi dua, yaitu periode sahabatsenior dan periode sahabat junior dan tabi’in
1) Periode Sahabat Senior
Wewenag tasyri’ pada masa ini dipegang para sahabatsenior (khulafa ar- rasyidin).Mereka menafsirkan nash-nash hukum Al Quran danhadis Rasulullah serta memberi fatwa yang kemudian dijadikan peagangan sebagai dasar dalam berijtihad5. Dan sebab umat islam pada waktu itu tidak mampu memahami hukum-hukum yang ada. Hal ini disebabkan oleh faktor faktor berikut6.
a. Diantara umat islam ada yang masih awam yang tidak mampu dalam memahami nash-nash.
b. Materi perundang-undangan dari nash tidak tersebarsecara luas dikalangan kaum muslimin, mengingat Al Quran baru ditulis dan dikodofokasikan bertahun-tahun setelah turunya. Demikianjuga hadis belum dibukukan sama sekali.
c. Banyak permasalahan yang sebelumnya tidak pernah terjadi pada masa Rasulullah.
Berdasarkan faktor diatas, para sahabat bangkit dan memegang wewenang tasyri’ untuk memberikan penjelasan atau penafsiran kepada kaum mulimin tentang hal-hal yang terkait.Para sahabat bertindak sebagai pembuat peraturan (musyarri’) yaitu menerangkan kedudukan nash, menghubungkan satu dengan
yang lainnya, serta memberi fatwatentang hal yang tidak ada didalam nash.
4 Abd RasyadHasan Khalil, Tarikh Tasyri’, (Jakarta: Amzah, 2009), hlm 61.
5 Abdul Majid Khon,Tarikh Tasyri’, (Jakarta: AMZAH,2013), hlm 51.
6 Abdul Wahab Khallaf,Khulasah Tarikh Al-Tasyri’ Al-Islami,(Solo:Ramadhani, 1974), 30-31.
Mereka bergaul lama dengan Rasulullah, menyaksikan sebab-sebab turunya ayat dan sebab-sebab datangnya hadis, dan menjadi anggota musyawarah ketika beliau masih hidup. Oleh karena itu, lahirlah para pakar penafsiran nash dan berijtihad jika tidak ada nash. Mereka menjadi rujukan kaum muslimin sepanjang masa.
2) Periode Sahabat Junior dan Tabi’in
Tasyri’ pada periode ini dimulai satelah masa khulafa ar-rasyidin, yaitu sejak masa Bani Umayyah yang dididrikan oleh Muawiyah bin Abi Sufyan pada tahun 41 hijriyah hingga timbul berbagai segi kelemahanpada kerajaan arab pada awal abad kedua hijriah. Pada masa ini diwarnai pemberontakan dari golongan Khawarij dan Syiah. Golongan khawarij mengancam membunuh khalifah yang zalin dan keluarganya, sedangkan syiah berkeyakinan bahwa pemerintahan merupakan hak Ali dan keluarganya, dana setipa yang erampas hak tersebut adalah zalim dan pemerintahanya tidak sah.
Suasana politik pada masa ini kerap kali terjadi keguncangan di mana, terutama setelah terbunuhnya husain bin ali di irak. Usaha pemulihan dan perdamaian dilakukan dari khalifah ke khalifah, tetapi tidak lama kemudian bergejolak kembali. Gejolak ini terus terjadimulai dari khalifah Abdul malik Bin Marwan sampai khalifahAl-Walid Bin Malik. Pada masakhalifah Abdul Aziz, gejolak mulai mereda.
Ada beberapa beberapa hal yang mempengaruhi perkembangan tasyri’ pada periode ini, yaitu
a) Perpecahan kaum muslimin dalam politik b) Terpencarnya ulama ke berbagai negara
c) Tersebarnya para periwayat hadis
d) Munculnya pendustaan terhadap hadis Rasulullah
Padamasa ini, ada empat sumbertasyri’ yang digunakan yaitu Al Quran, sunnah, ijma’ sahabat, dan qiyas.
Pada masa ini juga, wewenanguntuk menetapkan tasyri’ dipegang oleh generasi sahabat junior dan tabi’in. Dalam fatwa mereka, muncullahmetode yang berbeda, lalu terbentuklah ahli hadis dan ahli ra’yu. Ahli hadis selanjutnya disebut dengan MadrasahAl hijaz dyang berpusatdi madinah dan mekah, sedang ahli ra’yu disebut madrasah al-iraq yang berpuasat di iraq.
3. Periode Mazhab (100-300 H bersamaan 720-920 M)
Periode ini mulai dari kewafatan sahabat terakhir, masih pada masa kekhalifahan Bani Umayyah di Damaskus (berakhir 132-750) dan berlanjut pada masa kekhalifahan Bani Abbas di Baghdad serta pemerintahan Bani Andalus. Pada masa ini para ulama berupaya melahirkan dan mengembangkan berbagai cabang ilmu-ilmu keislaman, seperti ilmu kalam, ilmu fiqih, ilmu yang berhubungan dengan Al Quran dan Tafsir, ilmu yang berkaitan dengan periwayatan dan kesahihanhadis serta pemahan dan kedudukannya sebagai ilmu pengetahuan, serta ilmu yang berhubungan dengan bahasa arab.
Fenomena perkembangan tasyri’ pada periode ini, juga berkembang kajian-kajian ilmiah, kebebasan berpendapat, banyaknya fatwa-fatwa dan kodifikasi ilmu, bahwatasyri’ memiliki keterkaitan sejarah yang panjang dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.7
Seperti contoh hukum yang dipertentangkan oleh Umar bin Khattab dengan Ali bin Abi Thalib ialah masa ‘iddah wanitahamil yang ditinggal mati oleh suaminya. Golongan sahabat berbeda pendapatdan mengikuti salah satu munculnya mazhab dalam sejarah terlihat adanya pemikiran fiqh dari zaman sahabat, tabi’in hingga muncul mazhab-mazhab fiqh pada periode ini untuk
memahami pendapat tersebut, sehingga munculnya mazhab-mazhab yang dianut.
7 Mun’im. A. Sirry, Sejarah Fiqh Islam, (Islamabat: Risalah Bush, 1995), hlm 76.
Di samping itu, adanya pengaruh turun temurun dari ulama-ulama yang hidup sebelumnya tentang timbulnya mazhab, ada beberapa faktor yang mendorong lahirnya mazhab, diantaranya.8
1) Karena semakinmeluasnya wilayah kekuasaan Islam sehinggahukum
Islam menghadapi berbagai macam masyarakat yang berbeda-beda tradisinya.
2) Munculnya ulama-ulama besar pendiri mazhab-mazhab fiqh berusaha menyebarluaskan pemahamannya dengan mendirikan pusat-pusat study tentang fiqih, yang diberi nama al-Madzhab atau al-Madrasah.
3) Adanya kecenderungan masyarakat Islam ketika memilihsalah satu pendapat dari ulama-ulama mazhab ketika menghadapi masalah hukum. Sehingga pemerintah (khalifah)merasa perlu menegakkan hukum Islam dalam pemerintahannya.
4) Permasalahan politik, perbedaan pendapat di kalangan muslim awal tentang masalah politik seperti pengangkatan khalifah-khalifah dari suku apa, ikut memberikan saham bagi munculnya berbagai mazhab hukum Islam.
Sementara Huzaemah Tahido Yanggo mengelompokkan mazhab-mazhab sebagai berikut.9
Ahl al-Sunnah wa al-Jamaah
Ø Ahl al-Rayi
§ Kelompok ini dikenal pula dengan Mazhab Hanafi
Ø Ahl al-Hadis terdiri atas :
§ Mazhab Maliki
§ Mazhab Syafi
§ Mazhab Hambali
8 Mahjuddin, Ilmu Fiqih, (Jember: GBI Pasuruan, 1991), hlm 111.
9 Huzaemah Tahido Yanggo, PengantarPerbandingan Mazhab, (Jakarta : Logos,Cet. III, 2003), hlm 76.
Syiah
§ Syiah Zaidiyah
§ Syiah Imamiyah
Khawarij
Mazhab-mazhab yang telah musnah
§ Mazhab al-Auzai
§ Mazhab al-Zhahiry
§ Mazhab al-Thabary
§ Mazhab al-Laitsi
4. Periode Pemantapan Dan Pengembangan Mazhab (300-800 H bersamaan
920-1400M)
Periode ini dimulai dari kewafatan mujtahid yang terakhir, yaitu Ibnu Jarir Al- Thabarani (310H/920M) dan berakhir dengan kewafatan tokoh pemikir iorisinal yang terakhir Ibnu Khaldun (808H/1406M).
Pendapat imam mazhab Pada periode ini sudah disempurnakan, dijelasakan, dikembangkan bahkan ada yang ditandingi/diganti oleh murid-muirdnya sehingga menjadi sebuah mazhab yang mempunyai pokok pegangan, dan juga memberikan motode penjelasan/penalaran, dan ciri-ciri tertentu yang membedakankan dengan mazhab yang lainnya, pada periode ini Usul Fiqih juga disempurnakan.
Pada perkembangan berikutnya, diujungperiode ini, pendapat yang sudah dalam mazhab, bukan hanya didukung dan dikembangkan tetapi dibela secara fanatik bahkan dikultuskan (penghormatan secara berlebihan), sehingga memunculkan rasa ta’ashshub (fanatik)yang mematikan dialog dan diskusi, yang pada tahapan berikutnya memunculkan anggapan adanya penutupan pintu ijtihad.
Perbedaan mazhab menjaditajam, pemerintah lokal cenderung memilih mazhab dan sampai batas tertentu memaksakannya kepada penduduk
diwilayahnya, misalnya mengangkat qadhi dan mufti hanya dari tokoh mazahab yang dianut/dipilih.
Sebagai akibat perbedaan mazhab yang tajam ini, di Masjid Haram, Masjid Nabawi Madinah, dan Masjid Al-Aqsha Baitul Maqdis, kaum muslimin memcahkan diri menjadi tiga sampai 5 jamaah shalat (lima orang imam) berdasarkan mazhab tipa shalat fardhu. Menurut uraian dalam bukuku tentang kisah perjalanan, keadaaan ini kuat dugaan sudah dimulai sejak akhir abad kelima hijriah (abad kedua belas masehi).
5. Periode Kemunduran
Seratus tahun sebelum awal periode kemunduran, terjadi penghancuran Baghdad (1258M/656H), dan kota-kota lainnya oleh tentara Mongol Tartar, yang secara langsung atau tidak, menyebabkan kemunduran bahkan kehancuran berbagai segi peradaban islam, lembaga-lembaga pendidikan telah dihancurkan, guru-guru banyak yang dibunuh atau berhijrah kebagian barat dunia islam. Pusat- pusatkebudayaan islam dan pemikiran isla pindah ke asia kecil, mesir,afrika utara, dan india.
Setelah ini pada tahun 1364 timur lenk seorang penguasa muslim dari samarkand, mulai melakukanpenjarahan dan penghancuran dunia muslim yang dianggap sebagai lawan. Dia bergerak cepat dari Transxonia (uzbekistan, ferghana, khwaram) menyerang dan menghancurkan iran (1379) dan irak. Setalah ini dia memimpin pasukan melintasipadang pasir (1395) lalu menjarah delhi (1398). Beliau bergerak kesemua penjuru dunia islam, hingga jauh ke anatolia dan suriah serta meninggal pada tahun 1405.
Dampak utamadari peristiwa ini terhadap kebudayaan masyarakarmuslim adalah tersebarnya tasawuf yang bercampur dengan mistisme dan magis (tarekat) secara cepat karena menjadi satu-satunya bentuk oraganisasi sosial yang diterima. Sikap dan sosial para sufi menjawab kebutuhan ratusanribu penduduk yang
kehidupan mereka hancur oleh penjagalmongol yang bengis dan wabah pes yang mengiringinya.
Pada tatun 1453M/857H islam berhasil merebut konstantinopel yang oleh orang eropa digunakan sebagai tanda berakhirnya zaman kegelapan dan mulainya zaman renaissance di eropa. Begitu juga selama periode ini berbagai penemuan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun bidang filsafat yang telah maju dengan pesat.
Sampai awal abadke delapan belas negeri-negeri muslim relatif masih kuat, masih mampu bersaing dengan orang-orang eropa yang datang dari timur melalui jalur laut di awal abad enam belas. Tetapi secara perlahan kekusaanini menjadi semakin lemah, karena adanya kemerosotan ilmiah, ekonomi, dan setelah itu politik, sehingga pada akhir abad sembilan belas. Kekuasaan mereka di gerogoti oleh penguasa negara-negara barat.
Kemajuan ilmu pengetahuan pun terhenti, karena pintu ijtihad sudah ditutup bersamaaan dengan perekonomian yang mundur secara perlahan-lahan. Kitab yang ditulis para ulama hanyalah sekedar mengulangi apa yang telah ada, pendapat bahwa pintu ijtihad sudah tertutup semakin kuat dan merata. Ilmu merubah dari suatu yang baku, yang cukup sekedar dipahami dan dihafal. Fungsi ilmu berubah dari melakukan inovasi dan perubahan serta mengembangkan masyarakat untuk menghafal dan mempertahankan status quo. Ilmu di dunia islam terutama fiqih menjadi ideologi bahkan menjadi ideologi bahkan dogma memfosil.
Diujung periodeini Pengetahuan dan penemuan baru cenderung dianggap bid’ah, karena ilmu dan pendapat ulama masa lalu dianggap telah final dan sempurna sehingga tidak dapat ditandingi dan tidak boleh diubah,tidak ada tokoh islam pembaharu di bidang fiqih dan juga ilmu pengetahuan lainnya yang lahir pada periode ini.
6. Periode Kebangkitan Kembali
Periode ini mempunya karakteristik dan corak tersendiri, antara lain dapat menghadirkanfiqih ke zaman baru yang sekalan dengan perkembangan zaman, dapat memberi memberisaham dalam menentukan jawaban bagi setiap permasalahan yang muncul pada hari ini dai sumbernya yang asli, menghapus taqlid, dan tidak terpaku dengan mazhab atau kitab tertentu.
Indikasi kebangkitan fiqih pada zaman ini dapat dilihatdari dua aspek, yaitu sebagai berikut.10
a. Pembahasan Fiqih Islam
Pada zaman ini para ulama memberikan perhatianyang sangat besar terhadap fiqih Islam, baik dengan cara menulis buku ataupun mengkaji. Apabila kita ingin menuliskan beberapa indikasi kebangkitan fiqih Islam pada zamanini dari aspek sistem kajian dan penulisan, dapat dirincikan sebagai berikut:
1) Memberikan perhatian khusus terhadapkajian mazhab-mazhab dan pendapat-pendapat fiqhiyah yang sudah diakui tanpa ada perlakuan khusus antara satu mazhab dengan mazhab lain.
2) Memberikan perhatian khusus terhadap kajian fiqih tematik.
3) Memberikan perhatian khusus terhadap fiqih komparasi.
4) Mendirikan lembaga-lembaga kajian ilmiah dan menerbitkan ensiklopedi fiqih. Beberapa contoh kreativitas di bidang ini
5) Lembaga KajianIslam di Al-Azhar, didirikan di Mesir pada tahun 1961M.
6) Kantor Pusat Urusan Islam, di bawah koordinator Kementrian Waqaf
Mesir.
7) Ensiklopedi fiqih di Kuwait.
8) Ensiklopedi fiqih di Mesir.
10 Abd Rasyad Hasan Khalil,Tarikh Tasyri’, (Jakarta:Amzah, 2009), hlm 313-136.
b. Kodifikasi Hukum Fiqih
Kodifikasi adalah upaya mengumpulkan beberapa masalah fiqihdalam satu bab dalam bentuk butiran bernomor. Tujuan dari kodifikasi adalah untuk merealisasikan dua tujuan sebagai berikut.
1) Menyatukan semua hukum dalam setiap masalah yang memiliki kemiripan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih. Contohnya para hakim tidak boleh memberikan keputusan di luar undang-undang yang telah ditetapkan untuk menghindari keputusan yang kontradiktif.
2) Memudahkan para hakim untuk merujuk semua hukum fiqih dengan susunan yang sitematik.
BAB III
PENUTUP
I. KESIMPULAN
A. Periodesasi perkembangan Tarikh Tasyri’
1. Periode Rasulullah
Tasyri’ pada masa Rasulullah disebut masa pembentukan hukum (al-insya’ wa al-takwin), karena pada masa beliau inilah mulai tumbuh dan terbentuknya hukumislam, yaitu tepatnya ketika nabi hijrah ke madinahdan menetap selama
10 tahun. Pada perioide ini dibagi menjadi dua periode yaitu:
a. Periode Tasyri’ pada Periode Mekah
Periode ini terhitung sejak Rasulullah diangkat menjadi Rasul sampai beliau hijrah ke madinah, periodeini berlangsung selam 13 tahun,pada periode ini lebih fokus pada upaya mempersiapkan masyarakat agar dapat menerima hukum islam.
b. Periode Tasyri’ pada Periode Madinah
Periode ini berlangsung sejak hijrah Rasulullah SAW dari mekah hingga beliau wafat, periode ini berjalan selama 10 tahun. Perundang-undangan hukum islam pada periode ini menitikberatkan pada aspek hukum-hukum praktikaldan dakwah islamiyah, pada fase ini membahas tantang akidah dan aklhak
2. Periode Sahabat
Masa ini dimulai sejak Rasulullah wafat, Sahabat Rassullah merupakan orangmyang pertama kali memikul beban setelah Rasulullahtiada untuk menjelaskan tentang syariat islam dan mengaplikasikannya terhadapsegala permasalahan yang muncul. Pada periode ini dibagi menjadi duayaitu:
a. Periode Sahabat Senior
Wewenag tasyri’ pada masa ini dipegang para sahabatsenior (khulafa ar- rasyidin).Mereka menafsirkan nash-nash hukum Al Quran danhadis Rasulullah serta memberi fatwa yang kemudian dijadikan pegangan sebagai dasar dalam berijtihad
b. Periode Sahabat Junior dan Tabi’in
Tasyri’ pada periode ini dimulai satelah masa khulafa ar-rasyidin, yaitu sejak masa Bani Umayyah yang dididrikan oleh Muawiyah bin Abi Sufyan pada tahun 41 hijriyah hingga timbul berbagai segi kelemahanpada kerajaan arab pada awal abad kedua hijriah. Pada masa ini diwarnai pemberontakan dari golongan Khawarij dan Syiah. Golongan khawarij mengancam membunuh khalifah yang zalin dan keluarganya, sedangkan syiah berkeyakinan bahwa pemerintahan merupakan hak Ali dan keluarganya, dana setipa yang erampas hak tersebut adalah zalimdan pemerintahanya tidak sah. Ada beberapabeberapa hal yang mempengaruhi perkembangan tasyri’ pada periode ini, yaitu
Perpecahan kaum muslimin dalam politik
Terpencarnya ulama ke berbagai negara
Tersebarnya para periwayat hadis
Munculnya pendustaan terhadap hadis Rasulullah
3. Periode Mazhab
Pada masa ini para ulama berupaya melahirkan dan mengembangkan berbagai cabang ilmu-ilmu keislaman,seperti ilmu kalam, ilmu fiqih, ilmu yang berhubungan dengan Al Quran dan Tafsir, ilmu yang berkaitan dengan periwayatan dan kesahihanhadis serta pemahan dan kedudukannya sebagai ilmu pengetahuan, serta ilmuyang berhubungan dengan bahasa arab, ada beberapa faktor yang mendorong lahirnya mazhab, diantaranya:
a. Karena semakin meluasnya wilayah kekuasaanIslam sehingga hukum Islam menghadapi berbagai macam masyarakat yang berbeda-beda tradisinya.
b. Munculnya ulama-ulama besar pendiri mazhab-mazhab fiqh berusaha menyebarluaskan pemahamannya dengan mendirikan pusat-pusat study tentang fiqih, yang diberi nama al- Madzhab atau al-Madrasah .
Sementara Huzaemah Tahido Yanggo mengelompokkan mazhab-mazhab sebagai berikut.
Ahl al-Sunnah wa al-Jamaah
Ø Ahl al-Rayi
§ Kelompok ini dikenal pula dengan Mazhab Hanafi
Ø Ahl al-Hadis terdiri atas :
§ Mazhab Maliki
§ Mazhab Syafi
§ Mazhab Hambali
Syiah
§ Syiah Zaidiyah
§ Syiah Imamiyah
Khawarij
Mazhab-mazhab yang telah musnah
§ Mazhab al-Auzai
§ Mazhab al-Zhahiry
§ Mazhab al-Thabary
§ Mazhab al-Laitsi
4. Periode Pemantapan Dan Pengembangan Mazhab
Pendapat imam mazhab Pada periode ini sudah disempurnakan, dijelasakan, dikembangkan bahkan ada yang ditandingi/diganti oleh murid- muirdnya sehinggamenjadi sebuah mazhab yang mempunyai pokok pegangan, dan juga memberikan motode penjelasan/penalaran, dan ciri-ciri tertentu yang membedakankan dengan mazhab yang lainnya, pada periode ini Usul Fiqih juga disempurnakan.
Perbedaan mazhab menjadi tajam, pemerintah lokal cenderung memilih mazhab dan sampai batas tertentu memaksakannya kepada penduduk diwilayahnya, misalnya mengangkat qadhi dan mufti hanya dari tokoh mazahab yang dianut/dipilih.
5. Periode Kemunduran
Pada periode ini ilmu pengetahuan pun terhenti, karena pintu ijtihad sudah ditutup bersamaaan dengan perekonomian yang mundur secara perlahan-lahan. Kitab yang ditulis para ulama hanyalah sekedar mengulangi apa yang telah ada, menurut pendapat bahwa pintu ijtihad sudah tertutup semakin kuat dan merata. Ilmu merubah dari suatu yang baku, yang cukup sekedar dipahami dan dihafal. Fungsi ilmu berubah dari melakukan inovasi dan perubahan serta mengembangkan masyarakat untuk menghafal dan mempertahankan status quo. Ilmu di dunia islam terutama fiqih menjadi ideologi bahkanmenjadi ideologi bahkan dogma memfosil.
6. Periode Kebangkitan Kembali
a. Pembahasan Fiqih Islam
Pada zaman ini para ulama memberikan perhatian yang sangat besar terhadap fiqih Islam, baik dengan cara menulis buku ataupun mengkaji
b. Kodifikasi Hukum Fiqih
Kodifikasi adalah upaya mengumpulkanbeberapa masalah fiqih dalam satu bab dalam bentuk butiran bernomor
DAFTAR PUSTAKA
Khon Abdul Majid, Tarikh Tasyri’, (Jakarta: AMZAH, 2013). Rasyad Hasan Khalil, Tarikh Tasyri’, (Jakarta: Amzah, 2009).
Mun’im. A. Sirry, Sejarah Fiqh Islam, (Islamabat: Risalah Bush, 1995). Abd Rasyad Hasan Khalil, Tarikh Tasyri’, (Jakarta: Amzah, 2009).
Abdul Wahab Khallaf, Khulasah Tarikh Al-Tasyri’Al-Islami,(Solo: Ramadhani, 1974).
Mahjuddin, Ilmu Fiqih, (Jember: GBI Pasuruan, 1991).\
Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Mazhab, (Jakarta : Logos, 2003) Cet ke 3.
Al Yasa’ Abu Bakar, Bahan Perkuliahan Sejarah Fiqih Semister 1.
0 Response to "Makalah Pengenalan Periode Tasyri’ - Tarikh Tasyri'"
Post a Comment