MENSIKAPI PERBEDAAN HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL



MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL - Bolehkah kita sebagai muslim mengucapkan Selamat Natal (Merry Crhistmas) kepada teman, sahabat, tetangga atau kepada orang-orang yang merayakannya? 

Setiap menjelang Natal, perdebatan tentang ini selalu membludak ke permukaan. Tanpa henti, terus terulang dan terulang. Kalangan yang menolak biasanya mengaitkan hal itu dengan masalah akidah yang harus dipelihara ketat. Kalangan yang membolehkan biasanya melihatnya sebagai masalah etika-sosial atau toleransi.

Sebagai awam, ketika kita melihat Para Ulama' berbeda pandangan, tentu kita harus arif dan bijaksana. Kita tetap wajib menghormati perbedaan pendapat itu, baik kepada pihak yang fatwanya sesuai dengan pendapat kita, atau pun kepada yang berbeda dengan selera kita.

Karena para ulama tidak berbeda pendapat kecuali karena memang tidak didapat dalil yang bersifat sharih dan qath'i. Seandainya ada ayat atau hadits shahih yang secara tegas menyebutkan: 'Alaikum bi tahni'atinnashara wal kuffar', tentu semua ulama akan sepakat.

Namun selama semua itu merupakan ijtihad dan penafsiran dari nash yang bersifat mujmal, maka seandainya benar ijtihad itu, mujtahidnya akan mendapat 2 pahala, dan seandainya salah, maka hanya dapat 1 pahala.

Semoga kita tidak terjebak dengan suasana su'udzdzhan, semangat saling menyalahkan dengan sesama umat Islam dan membuat kemesraan yang sudah terbentuk menjadi sirna. Amin ya rabbal 'alamin..

Wallahu a'lam bishshawab, 

Semoga Bermanfaat.

0 Response to "MENSIKAPI PERBEDAAN HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel