Pengertian Kredit Menurut Para Ahli
Pengertian Kredit
Kredit adalah suatu pemberian prestasi oleh suatu pihak kepada pihak lain yang akan dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu disertai dengan suatu kriteria prestasi, berupa bunga. Dengan kata lain, uang atau barang yang diterima sekarang akan dikembalikan pada masa yang akan datang. Pihak yang terkait dalam hal kredit ada dua macam, yaitu pihak pemberi kredit (kreditor) dan pihak penerima kredit (debitur) (Mardiyatmo, 2008:93).
Kredit adalah suatu pemberian prestasi oleh suatu pihak kepada pihak lain yang akan dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu disertai dengan suatu kriteria prestasi, berupa bunga. Dengan kata lain, uang atau barang yang diterima sekarang akan dikembalikan pada masa yang akan datang. Pihak yang terkait dalam hal kredit ada dua macam, yaitu pihak pemberi kredit (kreditor) dan pihak penerima kredit (debitur) (Mardiyatmo, 2008:93).
Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, Bab I Pasal I dalam Dita Widihartanti (2007:18) menyebutkan tentang definisi kredit sebagai berikut:“ Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.Menurut Teguh Pudjo(2007:9)“pengertian kredit itu sendiri mempunyai dimensi yang aneka ragam, dimulai dar arti kata “Kredit” yang berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berarti “kepercayaan” atau dalam bahasa latin “Creditum” yang berarti “kepercayaan akan kebenaran” dalam praktik sehari-hari pengertian ini selanjutnya berkembang lebih luas lagi antara lain:
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.Menurut Teguh Pudjo(2007:9)“pengertian kredit itu sendiri mempunyai dimensi yang aneka ragam, dimulai dar arti kata “Kredit” yang berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang berarti “kepercayaan” atau dalam bahasa latin “Creditum” yang berarti “kepercayaan akan kebenaran” dalam praktik sehari-hari pengertian ini selanjutnya berkembang lebih luas lagi antara lain:
- Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannyaakan dilakukan ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati.
- Sedangkan untuk kegiatan perbankan Indonesia, pengertian kredit telah dirumuskan dalam Bab I, pasal 1 ayat 12 Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan yang dirumuskan sebagai berikut “ kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan”.Pemberian suatu fasilitas kredit mempunyai tujuan tertentu.
lain:
- Mencari keuntungan, yaitu bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut. Hasil tersebut terutama dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.
- Membantu usaha nasabah, bertujuan untuk membantu nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja. Dengan dana tersebut, maka pihak debitur akan mengembangkan dan meningkatkan usahanya.
- Membantu pemerintah, semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin baik mengingat banyaknya kredit berarti adanya peningkatan pembangunan di berbagai sektor.
- Kredit pada hakikatnya dapat meningkatkan daya guna uanga) Para pemilik uang/modal dapat secara langsung meminjamkan uangnya kepada para pengusaha yang memerlukan,untuk meningkatkan produksi atau untuk meningkatkan usahanya.
- Para pemilik uang/modal dapat menyimpan uangnya pada lembaga-lembaga keuangan. Uang tersebut diberikan sebagai pinjaman kepada perusahaan-perusahaan untuk meningkatkan usahanya.
- Kredit dapat meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
- Kredit uang yang disalurkan melalui rekening giro dapat menciptakan pembayaran baru seperti cek, giro bilyet, dan wesel. Sehingga apabila pembayaran-pembayaran dilakukan dengan cek, giro bilyet, dan wesel .
- Kredit dapat pula meningkatkan daya guna dan peredaran barang
- Kredit sebagai salah satu alat stabilitas ekonom
- Kredit dapat meningkatkan kegairahan usaha
- Kredit dapat meningkatkan pemerataan pendapatan
- Kredit sebagai alat untuk meningkatkan hubungan internasional
SUMBER;
0 Response to "Pengertian Kredit Menurut Para Ahli"
Post a Comment