KUK
KREDIT USAHA KECIL (KUK)
Berdasarkan Paket Kebijaksanaan 29 Mei 1993 dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 26/24/Kep/Dir tanggal 29 Mei 1993, yang dimaksud dengan:
1. Kredit Usaha Kecil (KUK) adalah kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan plafon kredit maksimum Rp. 250 juta untuk membiayai usaha yang produktif. Kredit tersebut dapat berupa kredit investasi maupun modal kerja. Kredit investasi merupakan kredit jangka menengah/panjang untuk membiayai pembelian barang-barang modal dan jasa yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, ekspasni, relokasi proyek dan/atau pendirian proyek baru. Sedangkan kredit modal kecil merupakan kredit jangka pendek untuk membiayai kebutuhan modal kerja usaha atau proyek.
2. Usaha kecil adalah usaha yang memiliki total asset maksimum Rp. 600 juta tidak termasuk tanah dan rumah yang ditempati.
3. Usaha yang produktif adalah usaha yang dapat memberikan nilai tambah dalam mengasilkan barang dan jasa. Khusus kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan plafon kredit sampai dengan Rp. 25 juta, tanpa melihat jenis penggunaannya untuk kegiatan produktif atau konsumtif, seluruhnya dianggap sebagai KUK.
4. Dalam pengertian KUK tersebut termasuk juga kredit yang diberikan untuk pengadaan perumahan yaitu:
a. Pemilikan rumah tipe 70 ke bawah (KPR s.d. T-70). Kredit ini diberikan untuk membiayai pemilikan rumah inti, rumah sederhana atau rumah susun yang akan ditempati oleh nasabah dengan luas tanah maksimum 200 meter persegi dan luas bangunan tidak lebih dari 70 meter persegi.
b. Pemilikan Kapling Siap Bangun (KSB) dengan luas tanah 54 meter persegi s.d. 72 meter persegi. Dalam hal nasabah telah memiliki KSB, maka dapat dipertimbangkan pemberian KPR untuk membiayai bangunannya.
c. Perbaikan/pemugaran rumah sebagaimana dimaksud dalam angka 4.a. dan 4.b.
d. Pemilikan Rumah Toko (Ruko) oleh usaha kecil dengan luas tanah maksimum 200 meter persegi dan luas bangunan rumah dan toko tersebut masing-masing tidak lebih dari 70 meter persegi. Plafon kredit tidak melebihi Rp. 250 juta.
Ketentuan Batas Minimum KUK
1. Batas minimum KUK
Jumlah KUK yang harus diberikan oleh bank sekurang-kurangnya 20% dari total kredit yang diberikan kepada nasabahnya. Ketentuan batas minimum pemberian KUK tersebut didasarkan atas perhitungan gabungan untuk seluruh kantor bank yang bersangkutan.
2. Perhitungan batas minimum KUK
Batas minimum pemberian KUK dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Adapun perincian dari rumus dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Total KUK adalah jumlah baki debet KUK dalam rupiah.
b. Total kredit dalam rupiah adalah jumlah debet dari seluruh kredit yang diberikan kepada nasabah dalam rupiah.
c. Total KLBI bukan KUK adalah KLBI yang ditarik oleh bank dari Bank Indonesia bukan dalam rangka KUK. Dalam pos ini dimasukkan pula:
1) Biaya lokal bantuan proyek eks dana perbankan dan Development Loan through the Banking System (DLBS) pinjaman rupiah.
2) Penerusan pinjaman, yaitu dana-dana yang diterima melalui Bank Indonesia untuk pemberian kredit kepada nasabah dan atas pemberian kredit tersebut bank menanggung risiko, misalnya nilai lawan valuta asing DLBS dan nilai lawan valuta asing bantuan proyek yang risikonya ditanggung oleh bank yang digunakan untuk pembiayaan bukan KUK.
d. Dana kelolaan adalah dana yang diterima melalui Bank Indonesia atau yang diterima langsung dari Departemen Keuangan untuk pemberian kredit kepada nasabah dan atas pemberian kredit tersebut bank tidak menanggung risiko, misalnya nilai lawan valuta asing bantuan proyek, biaya lokal bantuan proyek eks Rekening Dana Investasi (RDI), dan kredit investasi eks RDI.
Kerjasama dalam Rangka Pemberian KUK
Untuk memungkinkan pemberian KUK secara luas, bank umum dapat bekerjasama dengan bank umum lainnya, BPR atau lembaga pembiayaan. Adapun bentuk kerjasama tersebut antara lain dapat berupa pinjaman langsung dari bank umum kepada BPR, pembiayaan bersama (join financing), penerusan kredit (channeling), anjak piutang (factoring) dan penerbitan Surat Berharga Pasar Uang Kredit Usaha Kecil (SBPU-KUK), dengan pedoman sebagai berikut:
1. Pinjaman langsung dari bank umum kepada BPR
a. Kredit yang diberikan oleh suatu bank umum kepada BPR dengan jumlah sampai dengan Rp 250 juta dapat diperhitungkan sebagai KUK dari bank umum sampai pemberian kredit. Dalam hal ini BPR harus menyalurkan untuk pemberian kredit.
b. Kredit yang diberikan oleh lebih dari satu bank umum kepada setiap BPR hanya dapat diperhitungkan sebagai KUK, sepanjang plafon kredit masing-masing bank umum tidak lebih dari Rp 250 juta. Dalam hal ini BPR harus menyalurkan kredit tersebut kepada nasabah KUK.
2. Pembiayaan bersama (join financing)
Pembiayaan bersama adalah pemberian kredit kepada sejumlah nasabah KUK oleh lebih dari satu bank, dimana salah satu dari bank tersebut bertindak sebagai bank induk. Pembiayaan bersama dapat dilakukan antar bank umu, antara bank umum dengan BPR, antara bank umum dengan lembaga pembiayaan. Ketentuan pembiayaan bersama tersebut adalah bahwa kredit yang diberikan oleh lebih dari satu bank umum dan/atau BPR kepada sejumlah nasabah KUK, hanya dapat diperhitungkan sebagai KUK dari masing-masing bank sepanjang kredit yang diterima oleh masing-masing nasabah dimaksud tidak lebih dari Rp 250 juta. Besarnya KUK dari masing-masing bank diperhitungkan atas dasar pangsa dananya.
3. Penerusan kredit (channeling)
Bank umum, BPR atau lembaga pembiayaan dapat bertindak sebagai penyalur KUK (channeling agent) dari suatu bank umum atau BPR. Kredit kepada nasabah yang plafonnya tidak lebih dari Rp 250 juta dapat diperhitungkan sebagai KUK dari bank umum/BPR pemilik dana tetapi tidak diperhitungkan sebagai KUK dari bank umum/BPR penyalur kredit. Dana yang disalurkan kepada bank/lembaga penyalur, baru dapat diperhitungkan sebagai KUK setelah ada bukti bahwa dana tersebut benar-benar telah disalurkan kepada nasabah.
4. Anjak piutang (factoring)
Yang dimaksud anjak piutang adalah pengambil-alihan tagihan nasabah. Bank umum atau BPR dapat melakukan pengambil-alihan tagihan nasabah bank umum atau BPR lainnya atau nasabah lembaga pembiayaan, sehingga bank umum atau BPR yang bersangkutan mempunyai tagihan atas BPR kewajiban nadabah tersebut sebesar dana yang telah direalisasikan. Kewajiban nasabah yang telah diambil-alih tersebut, dapat diperhitungkan sebagai KUK bank umum atau BPR yang bersangkutan, sepanjang nasabah dimaksud memenuhi kriteria KUK.
5. Penerbitan SBPU-KUK
Untuk membantu bank umum dalam mencapai ketentuan KUK, maka bagi bank umum yang belum mencapai KUK 20% dapat membeli SBPU-KUK yang diterbitkan oleh bank umum lain yang memiliki rasio KUK di atas 20% dengan menggunakan mekanisme pasar, dan dengan catatan setelah menjual SBPU-KUK, rasio KUK dan bank umum penerbit SBPU-KUK tidak boleh kurang dari 20%. Mekanisme dan syarat-syarat dalam kerjasama tersebut sebagai berikut:
a. SBPU-KUK yang dibeli dapat diperhitungkan sebagai KUK bank umum yang bersangkutan sebesar nilai nominal SBPU-KUK.
b. Jangka waktu SBPU-KUK yang diterbitkan maksimum 1 bulan.
c. Suku bunga SBPU-KUK diserahkan kepada masing-masing bank.
d. Risiko pemberian KUK tetap ada pada bank penerbit SBPU-KUK/bank umum pemberi KUK.
e. Perhitungan KUK bank umum penerbit SBPU-KUK adalah total KUK sebelum penerbitan SBPU-KUK dikurangi dengan jumlah SBPU-KUK yang diterbitkan.
f. Perhitungan KUK bank umum pembeli SBPU-KUK adalah total KUK sebelum pembelian SBPU-KUK ditambah dengan jumlah SBPU-KUK yang dibeli.
Sanksi
Agar pemberian kredit kepada usaha kecil tersebut dapat terlaksana secara efektif, maka pencapaian rasio KUK 20% akan diperhitungkan dalam penilaian tingkat kesehatan bank yang bersangkutan. Bagi bank yang rasio KUK nya belum mencapai 20% merupakan faktor pengurang, dan sebaliknya bagi bank yang telah mencapai rasio KUK 20% merupakan faktor penambah tingkat kesehatan. Hal ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
Selanjutnya dalam ketentuan KUK ini Bank Indonesia menetapkan ketentuan lain sebagai berikut:
a. Kredit yang diberikan oleh lebih dari satu bank umum dan/atau BPR kepada suatu nasabah yang jumlahnya tidak melebihi Rp 250 juta maka dapat diperhitungkan sebagai KUK dari masing-masing bank sesuai dengan besar KUK yang diberikannya.
b. Kredit suatu bank umum dan/atau BPR kepada nasabah group hanya dapat diperhitungkan sebagai KUK sepanjang total plafon kredit yang diberikan kepada group termaksud tidak lebih dari Rp 250 juta.
c. Dengan adanya ketentuan ini maka ketentuan mengenai KUK yang diatur dalam Pakja 29, 1993 dianggap tidak berlaku lagi.
Sumber: Dahlan Siamat (Manajemen Lembaga Keuangan)
0 Response to "KUK"
Post a Comment