KLIRING
KLIRING
salah satu fungsi yang dimiliki oleh bank umum adalah melakukan transaksi lalu lintas pembayaran. Mekanisme pembayaran bagi bank umum dari satu ke pihak lain, akan lebih mudah bila kedua pihak mempunyai rekening di bank yang sama. Tetapi akan lebih sukar untuk menyelesaikan pembayaran antara pihak-pihak yang memiliki rekening, di bank yang berbeda dan lebih sukar lagi kalua bank tersebut tidak berada disatu daerah. Konsekuensinya, satu bank umum akan berhubungan langsung dengan bank umum lain dalam menyelesaikan utang piutangnya. Ini puin masih banyak dijumpai kesulitan-kesulitan antara lain jam pertemuan, tempat pertemuan, dan sebagainya.
Mekanisme penyelesaian utang-piutang ini akan menyangkut banyak bank, memerlukan waktu yang cukup lama, biaya yang besar, serta tenaga yang kurang efisien. Keadaan demikian ini dirasa dapat menghambat kegiatan operasional perbankan. Oleh karena itu, muncul suatu gagasan untuk membentuk lembaga kliring yang kemudian diselenggrakan oleh Bank Indonesia sebagai benk sentral (pada tanggal 7 Maret 1967). Dengan adanya lembaga kliring, masalah seperti waktu pertemuan, tempat, siapa yang hadir, besarnya dana yang dibutuhkan untuk penyelesaian utang piutang dan sebagainya, telah ditentukan dan diorganisir. Tujuan yang diinginkan dari terbentuknya lemabag kliring adalah untuk memajukan atau memperlancar lalu lintas pembayaran giral serta layanan kepada masyarakat yang menjadai nasabah bank. Dengan demikian, perhitungan utang piutang diharapkan dapat dilakukan secara mudah, cepat, aman dan efisien.
Pembahasan
Proses perhitungan pelunasaan dan pertukaran warkat-warkat kliring antar bank anggota yang dikoordinasi Bank Indonesia (Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan). Kegiatan tukar-menukar warkat dari bank satu dengan bank lainnya dan menetapkan perbedaan-perbedaannya”.
Kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik (DKE) antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan SKNBI adalah system kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
Didalam suatu kliring terdapat yang pelaku yaitu terdiri dari :
a. Pembayar (remitter)
b. Bank Umum
· Bank pengirim (remitting bank)
· Bank pembayar (paying bank)
c. Penerima (payee)
Warkat Dan Dokumen Kliring
a. Warkat
Warkat merupakan alat pemabayaran bukan tunai yang diperhitungkan melalui kliring. Jenis warkat yang dapat diperhitungkan dalam kliring adalah :
ª Cek
ª Bilyet giro
ª Wesel bank untuk transfer
ª Surat bukti penerimaan transfer
ª Nota debet
ª Nota kredit.
Sejak diterapkannya Bank Indonesia-real time settlement (BI-RTGS) pada bulan November 2000, Bank Indonesia menetapkan maksimum nominal transaksi warkat kredit yang dapat diproses melalui kliring (capping kliring). Hal ini untuk mengurangi resiko system pemabayarn yang menggunakan net-settlement dalam kliring. Mulai tanggal Oktober 2002 capping kliring adalah Rp. 100 jta, sehingga warkat kredit denan nominal Rp. 100 juta ke atas harus melalui BI-RTGS.
b. Dokumen
Dokumen kliringmerupakan dokumen control dan berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari :
ª Bukti penyerahan warkat debet kliring penyerahan (BPWD)
ª Bukti penyerahan warkat kredit kliring penyerahan (BPWK)
ª Kartu batch warkat kredit
ª Kartu batch warkat kredit ; dan
ª Lembar subtitusi
Dalam kliring elektronik, warkat, dan dokumen wajib memiliki magnetic ink character recognition (MICR) code line. MICR adalah tinta magnetic khusus yang dicantumkan pada clear band berisi informasi angka dan symbol. Warkat dan dokumen harus memnuhi spesifikasi teknis tertentu dari Bank Indonesia, seperti ukuran dan kaulitasnya, serta harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Bank Indonesia.
Mekanisme Kliring
Pertemuan kliring dilakukan dalam sua tahap yaitu :
a. Kliring penyerahan
Kegiatan yang perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum kliring penyerahan adalah :
1. Warkat dicap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta
2. Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.
Langkah-langkah selanjutnya adalah :
1. Warkat-warkat dikelompokkan sesuai peserta. Warkat-warkat tersebut dapat digolongkan menjadai :
· Warkat kliring yang diserahkan oleh masing-masing peserta, yaitu :
Ö Nota debet keluar, yaitu warkat yang disetorkan oleh nasabah suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah tersebut
Ö Nota kredit keluar, yaitu warkat pembebanan ke rening nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan rekening nasabah bank lain.
· Warkat kliring yang diterima dari peserta lain, yaitu :
Ö Nota debet masuk, yaitu warkat yang diserahkan ioleh peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat.
Ö Nota kredit masuk, yaitu warkat yang diserahkan oleh peserta lain utnuk keuntungan nasabah abnk yang menerima warkat.
2. Warkat debet dan kredit dirinci nilai nominalnya dalma suatu daftar.
3. Nilai nominal dan banyaknya warkat dalam kliring dijumlahkan
4. Serah terima warkat kliring telah ditandantangani oleh wakil peserta kliring.
5. Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalam kliring, maka keputusan terakhir diserahkan kepada penyelenggara.
6. Penyusunan neraca kliring penyerahan yang ditandatangani dan dibubuhi nama peserta dengan jelas.
7. Wakil peserta kliring kembali ke bank masing-masing untuk menentukan layak tidaknya warkat-warkat yang diterima dari bank lain untuk diselesaikan. Kemungkinan-kemungkinan penyelesaian warkat-warkat tersebut antara lain adalah :
Ö Warkat debet dapat diselesaikan oleh masing-masing peserta apabila warkat tersebut memenuhi syarat dan dananya cukup. Warkat kredit dapat diselesaikan stelah diteliti terhadap kemungkinan kesalahan.
Ö Warkat debet yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan di atas akan dikembalikan kepada peserta yang mengajukan saat kliring retur nantinya
Ö Penolakan disertai dengan Surat Keterangan Penolakan (SKP) ayng berisi alasan-alasan penolakan warkat sesuai ketentuan. Warkat asli diserahkan kepada peserta yang mengkliringkan dan tembusan pada nasabah penyetor serta pada penyelenggara.
Ö Warkat yang diduga ada akitan dengan kejahatan harus ditahan dan dikonfirmasikan dengan polisi.
Simpulan
Didalam suatu bank proses kliring sangat menentukkan keadaan suatu bank tersebut, karena apabila bank tersbut kalah dalam proses kliring maka bank tersbut akan dilikuidasi. Tetapi, apabila bank tersebut menang dalam proses klirng maka bank tersebut dananya akan bertambah pada BI.
0 Response to "KLIRING"
Post a Comment