RANCANGAN AKTUALISASI
CAKIM MA 2018

BAB 1
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
            Pegawai negeri sipil yang saat ini disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai peranan penting dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Hal ini sejalan dengan amanat UU No.5 Tahun 2014 Tentang aparatur sipil Negara yang menjelaskan tugas dan fungsi ASN sebagai: 1) Pelaksana kebijakan publik, 2) Pelayan publik, 3 ) Perekat dan pemersatu bangsa. Sehingga pelaksanaan diklat pola baru mengarahkan peserta diklat untuk memahami betul tugas dan fungsinya di lingkungan kerja. Pemahaman ini dibangun melalui mata diklat yang terakumulasi dalam kata ANEKA yaitu ; 1) Akuntabilitas, 2) Nasionalisme, 3) Etika Publik, 4) Komitmen Mutu, 5) Anti Korupsi.
Perbaikan kinerja aparatur sipil saat ini merupakan  suatu keharusan jika dikaitkan dengan perkembangan dan tuntutan good governance, yaitu profesionalisme, akuntabilitas, penegakan etika dan moral dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pada dasarnya, Good governance diarahkan untuk mengimplementasikan  tata kelola pemerintahan yang ideal. Keberadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil/ Aparatur Sipil Negeri) yang kompeten menjadi variabel penting  dalam rangka melaksanakan tata kelola pemerintahan yang ideal dan berorientasi pada pelayanan. Melihat realitas yang ada,  PNS sebagai aparatur negara masih memiliki kinerja yang rendah. Hal ini didasarkan pada kompetensi dan produktivitas PNS yang masih rendah serta banyaknya perilaku yang rule driven, paternalistik  dan kurang profesional. Oleh karena itu, diperlukan manajemen sumber daya aparatur sipil negara yang baik guna mengatasi hal tersebut. 
Sebagai tindak lanjut, pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia aparatur negara agar memiliki profesionalitas kinerja, Pemerintah mengeluarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negeri. Undang – Undang ini juga mengedepankan tentang  kualifikasi, dan kompetensi yang harus dimiliki Aparatur Sipil Negeri  untuk melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan dan pembangunan selaras dengan berbagai tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia. Aparatur Sipil Negeri yang umum disebut sebagai birokrat saat ini merujuk kepada sebuah profesi pelayanan publik yang harus memiliki kualifikasi dan kompetensi guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang lebih baik sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Sebagai lembaga tinggi Negara, Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara juga bertekad untuk memiliki PNS yang menjiwai kode etik, kode perilaku dan nilai-nilai dasar profesi PNS tersebut dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta dalam melaksanakan pelayanan publik kepada para pencari keadilan. Calon Hakim pada lingkup Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan dibawahnya juga harus dididik dan dilatih dalam kegiatan latsar (latihan dasar) yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia demi menginternalisasi dan mengaktualisasi nilai-nilai dasar profesi PNS.
Setiap CPNS wajib untuk mengaktualisasikan nilai-nilai dasar profesi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya pada satuan kerja masing-masing. Sebelum mengaktualisasikan nilai-nilai tersebut, peserta menginternalisasi nilai-nilai dasar profesi PNS dalam proses latihan dasar, hal ini merupakan penerapan kurikulum baru sesuai dengan peraturan kepala Lembaga Administrasi Negara nomor 38 tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan CPNS Golongan III. Sistem ini menuntut setiap peserta diklat untuk dapat mengaktualisasikan nilai-nilai dasar profesi PNS, yaitu Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika publik, komitmen mutu, dan Anti Korupsi yang disingkat menjadi ANEKA.
Melalui proses pembelajaran ini, setiap peserta Diklat Prajabatan harus dapat menemukan dan mengungkapkan makna dibalik penerapan nilai-nilai dasar tersebut pada setiap pelaksanaan kegiatan yang telah dirancangkan yang akan dilaksanakan di unit kerja masing-masing.
Dalam proses pembelajaran pelatihan dasarCPNS pola baru ini terdapat 5 kegiatan yaitu:
1.    Merancang aktualisasi nilai-nilai dasar profesi PNS
2.    Mempersentasikan rancangan aktualisasi nilai-nilai profesi PNS
3.    Mengaktualisasikan nilai-nilai dasar yang telah dirancangkan di unit kerja
4.    Melaporkan dan mempersentasikan pelaksanaan aktualisasi nilai-nilai dasar
5.    Menyusun rencana aksi penyempurnaan aktualisasi nilai-nilai dasar profesi PNS.
B.   Tujuan dan Manfaat
1.    Tujuan Umum
Peserta Diklatsar Golongan III diharapkan mampu menerapkan nilai-nilai profesi Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab di unit kerja masing-masing sehingga mendukung penyelenggaraan pemerintah yang diharapkan masyarakat.
2.    Tujuan Khusus
Peserta Diklatsar CPNS Golongan III diharapkan mampu:
a)    mewujudkan akuntabilitas dalam melaksanakan tugas dalam jabatannya.
b)    mengedapankan kepentingan nasional dalam melaksanakan jabatannya
c)    menjunjung tinggi etika publik dalam pekerjaan dan pelayanan publik.
d)    memprioritaskan mutu yang dihasilkan dari tugas dan tanggungjawab yang diemban.
e)    untuk menolak korupsi yang akan mendukung pemberantasan korupsi dalam skala yang lebih besar.
Rancangan aktualisasi ini bermanfaat bagi peserta diklat karena akan mempertajam nilai-nilai dasar ASN, melakukan perbaikan dan inovasi-inovasi yang kreatif bagi unit kerja, organisasi dan bagi stakeholder.
C.   Ruang Lingkup
Membahas keluasan cakupan yang akan dikaji dan membatasi subjek yang dikaji, mencakup unit organisasi saja, atau organisasi Satker Pengadilan Agama Tembilahan secara keseluruhan.
Adapun ruang lingkup atau batasan dalam tahap aktualisasi ini adalah:
1.    Nilai-nilai dasar profesi PNS hanya terbatas pada lima nilai dasar yaitu Akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan anti korupsi.
2.    Kegiatan yang akan dilaksanakan adalah kegiatan yang sesuai dengan rancangan aktualisasi yang telah dibuat berdasarkan studi lapangan di Pengadilan Agama Bandung kelas 1A yang berasal dari inisiatif penulis.










BAB II
RANCANGAN AKTUALISASI

A.   Deskripsi Organisasi
1.    Profil Organisasi
Pengadilan Agama Tembilahan dahulunya termasuk dalam wilayah Propinsi bagian tengah dan masih menyatu dengan Kabupaten Indragiri Hulu  dengan Ibukotanya Rengat.
Di dalam penyelesaian sengketa perkara-perkara perdata Agama baik yang menyangkut dengan perkara bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf dan sedekah yang berdasarkan hukum Islam, maka Pengadilan Agama yang dahulu disebut Mahkamah Syari’ah yang berkedudukan di Kota Bukit Tinggi mengadakan sidang keliling ke daerah-daerah, termasuk ke daerah Riau di Indragiri Hilir.
Pada tahun 1965 seiring dengan pemekaran Kabupaten dalam wilayah Riau, maka Kabupaten Indragiri Hulu dengan Ibukotanya Rengat, sedangkan Kabupaten Indragiri Hilir dengan Ibukotanya Tembilahan.
Dengan telah terbentuknya Kabupaten Indragiri Hilir dengan Ibukota Tembilahan, secara bertahap Kantor Jawatan dan Dinas ditingkat Kabupaten mulai terbentuk, demikian juga halnya dengan eksistensi/keberadaan Pengadilan Agama Tembilahan dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 34 Tahun 1972 tanggal 16 Maret 1972 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah di daerah Propinsi Riau, Jambi dan Sumatera Utara serta Aceh, dimana didalam Keputusan Menteri Agama RI tersebut termasuk salah satunya Pembentukan Pengadilan Agama Tembilahan.
Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Tembilahan:
a.    Undang-undang Nomor: 4 Tahun 2004
b.    Undang-undang Nomor: 5 Tahun 2004
c.    Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 jo Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2006
d.    Keputusan Presiden RI Nomor: 21 Tahun 2004
Kantor Pengadilan Agama Tembilahan ini beralamat di Jl. Bunga No. 06 Tembilahan. Pengadilan Agama Tembilahan di sebelah utara berbatasan dengan Kab. Pelalawan, Sebelah timur dengan Provinsi Kepri, Sebelah barat Kab. Inhu, sebelah Selatan dengan Prov. Jambi. Sedangkan struktur organisasi di Pengadilan Agama Tembilahan sebagaimana yang terdapat di bagan di bawah ini.

Menurut Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1989 yang diperbaharui dengan Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2006 Pasal 46 tentang Peradilan Agama mengisyaratkan bahwa salah satu tugas pokok Pengadilan Agama dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
a.    Perkawinan
b.    Warisan
c.    Wasiat
d.    Hibah
e.    Wakaf
f.     Zakat
g.    Infaq
h.    Shodaqoh, dan
i.      Ekonomi Syari’ah.
Maksud dari point-point tersebut di atas adalah : 
1.)  Perkawinan   adalah   ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk  keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa (UU N0.1 Tahun 1974 Pasal 1).
Maksud bidang perkawinan menurut Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 tentang perkawinan antara lain :
a.)  Izin beristri lebih dari seorang
b.)  Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
c.)   Dispensasi kawin;
d.)  Pencegahan perkawinan;
e.)  Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
f.)    Pembatalan perkawinan;
g.)  Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan isteri;
h.)  Perceraian karena talak;
i.)    Gugatan perceraian;
j.)    Penyelesaian harta bersama;
k.)   Mengenai pengurusan anak;
l.)    Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak  dimana bapak yang seharusnya bertanggungjawab tidak memenuhinya;
m.) Putusan tentang sah atau tidaknya seorang anak;
n.)  Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
o.)  Pencabutan kekuasaan wali;
p.)  Penunjukan orang lain sebagai wali oleh Pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
q.)  Menunjuk seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya padahal tidak ada menunjukkan wali orang tuanya;
r.)    Pembebanan    kewajiban    ganti    kerugian    terhadap    wali yang telah menyebabkan kerugian atas harta benda anak yang ada di bawahkekuasaannya;
s.)   Penetapan asal usul anak;
t.)    Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
u.)  Putusan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijlankan menurut peraturan yang lain.
2.)  Kewarisan  adalah hal-hal   yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
3.)  Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia.
4.)  Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari sesorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki
5.)  Wakaf   adalah    perbuatan   hukum    seseorang    atau   kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan lainnya sesuai dengan ajaran Islam
6.)  Zakat   adalah   harta   kekayaan yang   harus disisihkan/dikeluarkan sesuai aturan syariah setelah mencapai senisab kepada lembaga/rumah zakat selanjutnya disalurkan kepada yang berhak menerima.
7.)  Infaq adalah perbuatan seseorang untuk memberikan sesuatu kepada orang lain untuk menutupi kebutuhannya.
8.)  Shadaqah adalah suatu perbuatan orang seseorang untuk memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara sukarela tanpa ada paksaan dari pihak lain yang tidak dibatasi dengan jumlah dan waktu dengan semata-mata mengharap ridho Allah SWT.
9.)  Ekonomi syari’ah adalah suatu kegiatan atau usaha yang dilaksanakan menurut aturan atau prinsip-prinsip syari’ah yang meliput sebagai berikut :
a.)  Bank Syari’ah
b.)  Lembaga keuangan mikro syariah
c.)   Asuransi syari’ah
d.)  Reasuransi syari’ah
e.)  Reksa dan syari’ah
f.)    Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah
g.)  Sekuritas syari’ah
h.)  Pembiayaan syari’ah
i.)    Pegadaian syari’ah
j.)    Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah
k.)   Bisnis syari’ah
2.  Visi, Misi, Nilai-nilai Organisasi
Visi merupakan cara pandang jauh kedepan untuk mewujudkan tercapainya tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Tembilahan. Visi Pengadilan Agama Tembilahan mengacu pada Mahkamah Agung RI adalah sebagai berikut:
     Mewujudkan Peradilan Agama Tembilahan Yang Agung”.
Misi dari Pengadilan Agama Tembilahan adalah:
a.    Mewujudkan pelaksanaan manajemen Peradilan yang baik dan benar secara berkesinambungan.
b.    Meningkatkan kualitas, efisiensi, efektifitas kinerja dan budaya kerja di lingkungan Pengadilan Agama Tembilahan.
c.    Mewujudkan aparatur Pengadilan Agama Tembilahan yang professional, disiplin, bersih, berwibawa dan berakhlakul karimah.
d.    Meningkatkan kualitas pelayanan agar publik dengan mudah mendapatkan informasi dengan menggunakan informasi Teknologi (IT).
Berdasarkan visi dan misi di atas, dikembangkanlah nilai-nilai utama badan peradilan. Nilai-nilai inilah yang akan menjadi dasar perilaku seluruh warga badan peradilan dalam upaya mencapai visinya. Pelaksanaan dari nilai-nilai ini pada akhirnya akan membentuk budaya badan peradilan. Nilai-nilai yang dimaksud, adalah:
a.    Akuntabilitas (Pasal 52 dan Pasal 53 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Hakim harus mampu melaksanakan tugasnya menjalankan kekuasaan kehakiman dengan profesional dan penuh tanggung jawab. Hal ini antara lain diwujudkan dengan memperlakukan pihak-pihak yang berperkara secara profesional, membuat putusan yang didasari dengan dasar alasan yang memadai, serta usaha untuk selalu mengikuti perkembangan masalah-masalah hukum aktual. Begitu pula halnya dengan aparatur peradilan, tugas-tugas yang diemban juga harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan profesional. Dari sisi laporannya, Pengadilan Agama juga memberikan informasi kepada masyarakat berupa banner yang dipasang di pintu masuk kantor Pengadilan, seperti, informasi panjar biaya perkara tingkat pertama, panjar biaya perkara upaya hukum dan laporan lainnya.
b.    Integritas yaitu kesatuan dan keselarasan akan pikiran, sikap dan perilaku kita terhadap nilai-nilai yang dilakukan dengan penuh komitmen dan secara konsisten. Seorang pemimpin yang memiliki jiwa yang berintegritas harus menjadi jembatan masa depan kesuksesan organisasi, membangun sistem integritas sehingga peluang dan berbagai penyimpangan dapat ditutupi, Mempengaruhi orang lain untuk  berintegritas tinggi
c.    Responsibilitas (Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 UndangUndang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Badan Peradilan harus tanggap atas kebutuhan pencari keadilan, serta berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat mencapai peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain itu, hakim juga harus menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hal ini juga bisa dilihat dengan poster yang ditempelkan di dinding Kantor Pengadilan Agama bahwa “orang miskin dapat berperkara secara gratis di Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’iyah”.
d.    Keterbukaan (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 13 dan Pasal 52 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Salah satu upaya badan peradilan untuk menjamin adanya perlakuan sama di hadapan hukum, perlindungan hukum, serta kepastian hukum yang adil, adalah dengan memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan penanganan suatu perkara dan kejelasan mengenai hukum yang berlaku dan penerapannya di Indonesia.
e.    Kedisiplinan, Definisi dari kata disiplin ialah ketaatan atau kepatuhan kepada peraturan. Sebaliknya untuk mengatur kehidupan manusia memerlukan hidup yang disiplin. Manfaat dari disiplin ialah seseorang dapat mencpai tujuan dengan waktu yang lebih efisien. Kedisiplinan memiliki dampak yang sama dngan nilai-nilai antikorupsi lainnya yaitu dapat menumbuhkan kepercayaan dari orang lain dalam berbagai hal. Kedisiplinan dapat diwujudkan antara lain dalam bentuk kemampuan mengatur waktu dengan baik, kepatuhan kepada seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku, mengerjakan segala sesuatu dengan tepat waktu, dan fokus pada pekerjaan. Hal ini terlihat dari absensi yang di buat berupa dari finger print dan absensi manual.
B.   Deskripsi Isu/Situasi Problematik Pengadilan
            Berdasarkan hasil survei pada tanggal 16 & 23 Maret 2018 di Pengadilan Agama Bandung Kelas 1A, maka terdapat beberapa isu yang memerlukan pemecahan masalah, seperti;
1.    Peningkatan pelayanan di ruangan mediasi
2.    Penataan area parkir
3.    Peningkatan keamanan ruang sidang
4.    Peningkatan kebersihan kantor
5.    Membatasi pemakaian biaya listrik
6.    Peningkatan penataan arsip-arsip
7.    Peningkatan penataan tempat sampah
Peningkatan pelayanan di ruang mediasi sangat penting dilakukan oleh sebuah Pengadilan termasuk Pengadilan Agama Tembilahan. mengingat jumlah perkara yang masuk dalam kasus perceraian lebih dominan dibandingkan dengan kasus yang lainnya. Banyak kasus perceraian akhirnya bisa damai tanpa berpisah karena faktor mediasi di pengadilan. Oleh sebab itu, pelayanan di ruangan mediasi sangat perlu di tingkatkan lagi untuk memberikan kenyamanan dan kelembutan bagi kedua belah pihak yang ingin bercerai yang pada akhirnya bisa merubah pikiran mereka untuk merajut kasih kembali. Hal ini terlihat dari jumlah perkara yang dimediasi Tahun 2017, perkara yang dimediasi 606 tidak berhasil 497 dan yang berhasil mediasi sekitar 26.
Penataan parkir juga termasuk yang prioritas di PA Tembilahan, baik parkir mobil maupun parkir sepeda motor mengingat ruang parkir yang sempit dan terbatas, di samping itu keamanan parkir juga harus diperbaiki dengan baik.
Peningkatan keamanan ruang sidang, keamanan ruang sidang sangat perlu diperhatikan jangan sampai pihak yang berperkara menyerang hakim di ruang sidang, apalagi pihak yang berperkara adalah publik figur yang bisa mengundang banyak orang untuk hadir.
Peningkatan kebersihan kantor dalam upaya menciptakan ruangan kerja yang bersih dan sehat. Pada saat studi lapangan masih ditemukan pegawai-pegawai yang merokok di dalam ruangan yang seharusnya bebas area rokok.
Isu yang lainnya yang ditemukan adalah membatasi pemakaian listrik, mengingat biayanya yang cukup mahal, jika timbul aturan dan kesadaran untuk pembatasan pemakaian listrik tentu akan menghemat keuangan negara.
Mengingat banyak perkara yang masuk membuat pengadilan kekurangan ruangan untuk penyimpanan arsip. Pada akhirnya, sebagian arsip terletak di depan ruangan hakim dan lorong-lorong menuju toilet. Untuk menjaga kerapian dan keamanan arsip maka sangat diperlukan ruangan di kantor Pengadilan Agama tersebut.
Belumnya ada pemilahan sampah-sampah di Kantor Pengadilan Agama juga menjadi perhatian kami dan tata letak tempat sampah sehingga masyarakat mencampuradukkan sampah di tong sampah yang sama.
C.   Analsisis Isu
Berdasarkan isu-isu yang diangkat di atas maka akan dianalisa dengan menggunakan konsep AKPK (kriteria isu), yaitu;
1.    Aktual : Benar-benar terjadi, sedang hangat dibicarakan di masyarakat.
2.    Kekhalayakan: Isu menyangkut hajat hidup orang banyak
3.    Problematik: Isu memiliki dimensi masyalah yang kompleks sehingga perlu dicarikan solusinya sesegera mungkin.
4.    Kelayakan: masuk akal, realisitis, relevan untuk dimunculkan inisiatif pemecahan masalahnya.
Pembobotan dan analisis AKPK
Bobot
Keterangan
5
Sangat kuat pengaruhnya
4
Kuat pengaruhnya
3
Sedang pengaruhnya
2
Kurang pengaruhnya
1
Sangat kurang pengaruhnya

ANALISIS KRITERIA ISU DENGAN ALAT ANALISIS AKPK
No
ISU
A
(1-5)
K
(1-5)
P
(1-5)
K
(1-5)
Jml
Peringkat
1.
Penataan area parkir
3
2
3
5
13
3
2.
Peningkatan keamanan ruang sidang
3
2
4
3
12
4
3.
Peningkatan kebersihan kantor
3
4
2
2
11
5
4.
Membatasi pemakaian biaya listrik
2
3
3
2
10
6
5.
Peningkatan penataan arsip-arsip
4
3
4
3
14
2
6.
Peningkatan pelayanan di ruangan mediasi
4
5
4
3
16
1
7.
Peningkatan penataan tempat sampah
2
2
2
3
9
7
Tabel 2. Tabel Analisis Isu Menggunakan AKPK
Dari Analisis Kriteria Isu dengan alat analisis AKPK tersebut diatas ada tiga isu yang  menjadi perhatian dengan nilai tertinggi yang patut diselesaikan yaitu:
1.    Peningkatan pelayanan di ruangan mediasi
2.    Peningkatan penataan arsip-arsip
3.    Peningkatan area parkir
            Ketiga kriteria isu yang mendapat ranking tiga besar tersebut kemudian dilakukan analisis lanjutan yaitu analisis kualitas isu dengan alat analisis USG.
USG (kualitas isu)
1.    Urgency : seberapa mendesak isu itu harus dibahas, dianalisis dan ditindaklanjuti
2.    Seriousness: seberapa serius isu itu harus dibahas dikaitkan dengan akibat yang ditimbulkan
3.    Growth: seberapa besar kemungkinan memburuknya isu tersebut jika tidak ditangani sebagaimana mestinya.







Analisis kualiatas isu dengan menggunakan alat analisis USG
No
                               Penilaian
Masalah
Kriteria
Jml
Peringkat
U
(1-5)
S
(1-5)
G
(1-5)
1.
Peningkatan pelayanan di ruangan mediasi
4
4
5
13
1
2.
Peningkatan penataan arsip-arsip
3
4
5
12
2
3.
Peningkatan area parkir
4
3
3
10
3
Tabel 3. Tabel Analisis Isu Menggunakan USG
Berdasarkan penentuan kualitas Isu dengan alat analisis USG maka tergambar ranking tertinggi yang merupakan isu final yang perlu dicarikan pemecahan masalahnya yaitu: peningkatan pelayanan di ruangan mediasi
D.    Argumentasi Terhadap Core Issue Terpilih
            Pemilihan isu peningkatan pelayanan di ruangan mediasi ini disebabkan, yaitu terlihat dari angka perceraian yang selalu meningkat, banyaknya mediasi yang gagal, kurangnya pemahaman penggugat/tergugat terhadap arti penting sebuah keluarga, tidak memperhatikan psikologis anak setelah terjadi perpisahan, penggunaan poster yang kurang islami yang seharusnya menggambarkan pengadilan agama, serta mendesain ulang ruangan mediasi yang membuat nyaman dan indah.
Oleh sebab itu, selain peran hakim sebagai mediator, maka peningkatan pelayanan di ruangan mediasi, memperindah ruangan mediasi, pergantian poster-poster yang menarik serta memberikan gambaran bahaya masa depan anak jika orang tua berpisah juga bisa memberikan kontribusi untuk mengurangi kasus perceraian yang terjadi
E.   Nilai-nilai Dasar Profesi PNS
           Bagi masyarakat Indonesia menjadi PNS adalah sebuah harapan dalam keluarga, dan merupakan sebuah kebanggaan jika ada dalam keluarga seorang PNS. Hal ini dikarenakan tidak setiap orang bisa menjadi PNS karena harus mengikuti tahapan-tahapan untuk lulus jadi PNS.
Tidak setiap orang juga bisa menjalankan tugas sebagai PNS dengan baik. Sebagai CPNS maupun PNS hendaknya kita mampu memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai dasar profesi PNS dengan baik. Tanpa mengenal nilai-nilai dasar profesi PNS, maka PNS tidak akan mampu menjadi pelayan masyarakat yang baik.
Ada lima (5) nilai dasar profesi PNS, yaitu akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan antikorupsi. Lima nilai dasar yang biasa disingkat ANEKA ini merupakan modal awal PNS dalam menjalankan tugasnya. Sebelum mengimplementasikan nilai dasar PNS, ada satu tahap yang dilalui yaitu tahap internalisasi. Internalisasi merupakan proses pemahaman atas nilai yang terkandung dari masing-masing poin ANEKA.
1.    Akuntabilitas merupakan kesadaran adanya tanggung jawab dan kemauan untuk bertanggung jawab. PNS memiliki tugas pokok fungsi yang wajib untuk dijalankan. Setiap PNS hendaknya sadar akan tugasnya. Tidak hanya sekadar sadar. Mereka juga harus bertanggung jawab atas apa yang telah dilaksanakan. Sebagai abdi masyarakat, PNS memiliki tanggung jawab yang besar. Maka tidak salah jika setiap PNS melakukan perencanaan yang matang sebelum melaksanakan tugasnya. Adanya transparansi juga penting untuk dilaksanakan. Tanpa transparansi PNS akan kesulitan dalam menjalankan tugas.
Nilai-nilai publik yang terdapat dalam akuntabilitas adalah:
a.    Mampu mengambil pilihan yang tepat dan benar jika terjadi konflik kepentingan antara sektor, kelompok, dan pribadi.
b.    Memiliki pemahaman dan kesadaran untuk menghindari dan mencegah keterlibatan PNS dalam politik praktis
c.    Memperlakukan warga negara secara sama dan adil dalam penyelenggaraan dan pelayanan publik.
d.    Menunjukkan sikap dan perilaku yang konsisten dan dapat diandalkan sebagai penyelenggaraan pemerintahan.
2.    Nasionalisme merupakan sikap menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. Setiap sila dalam Pancasila mengandung nilai-nilai kemuliaan. Sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa. Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Ketiga, Persatuan Indonesia. Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sila ini merupakan pondasi dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai motor penggerak suatu negara, PNS harus mampu menjadi teladan.
3.    Etika publik merupakan pemberian pelayanan yang layak kepada masyarakat. Seorang PNS harus mampu memberi pelayanan yang ramah selama menjalankan tugasnya. Dalam kondisi apapun, PNS tidak boleh terlihat sombong, angkuh, galak, apalagi tidak sopan.
Ada tiga fokus utama dalam pelayanan publik, yakni:
a.    Pelayanan publik yang berkualitas dan relevan
b.    Sisi dimensi reflektif, etika publik berfungsi sebagai bantuan dalam menimbang pilihan sarana kebijakan publik dan alat evaluasi.
c.    Modalitas etika, menjembatani antara norma moral dan tindakan faktual.
4.    Komitmen mutu merupakan sikap menjaga keefektifan dan efisiensi kerja. Mutu PNS dalam menjalankan tugas hendaknya mengalami kemajuan dari waktu ke waktu. Ada tuntutan kreativitas bagi setiap individu dalam menjalankan tugas sehari-hari. Apalagi saat ini pemerintah telah memberikan penghargaan “sertifikasi” bagi PNS. Pada hakikatnya sertifikasi merupakan pengingat bagi PNS untuk senantiasa profesional. PNS bersertifikasi harus bisa menjadi contoh bagi rekan sejawat.
5.    Antikorupsi merupakan sikap tegas memerangi korupsi. Memutus mata rantai korupsi dapat diawali dari diri sendiri. Baik itu korupsi waktu, korupsi uang, maupun korupsi tugas. Setiap individu hendaknya dapat menjadi pengingat bagi dirinya masing-masing. Contohnya berada di lokasi sebelum jam kerja dimulai, tidak meninggalkan tempat kerja tanpa alasan jelas sebelum jam kerja usai, dan tidak menggunakan uang negara untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Menjadi PNS bukanlah hal yang mudah. tapi bukan berarti kita tidak bisa menjadi PNS yang baik.
Nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara secara tertulis telah tertuang dalam UU No. 5 tahun 2014, meliputi:
1.      Memegang teguh ideologi Pancasila;
2.      Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;
3.      Mengabdi kepada Negara dan rakyat Indonesia;
4.      Menjalankan tugas secara professional dan tidak berpihak;
5.      Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
6.      Menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif;
7.      Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
8.      Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;
9.      Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;
10.   Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdayaguna, berhasil guna, dan santun;
11.   Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
12.   Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerjasama;
13.   Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;
14.   Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan
15.   Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.
F.    Matrix Rancangan
MATRIX RANCANGAN AKTUALISASI
Unit Kerja                              : Pengadilan Agama Tembilahan
Identifikasi Isu                  : 1. Peningkatan pelayanan di ruangan mediasi. 2.  Penataan area parkir. 3. Peningkatan keamanan ruang sidang. 4. Peningkatan kebersihan kantor. 5. Membatasi pemakaian biaya listrik. 6. Peningkatan penataan arsip-arsip. 7. Peningkatan penataan tempat sampah
Isu yang diangkat                : Peningkatan pelayanan di ruangan mediasi
Gagasan pemecahan Isu  : 1. Akan membuat SOP. 2. akan ensosialisasikan isi SOP. 3. Akan membuat video sayang keluarga. 4. Akan membuat papan visual daftar nama mediator. 5. akan menata kembali ruangan mediasi yang nyaman dan kondusif. 6. Akan melengkapi peralatan di ruangan sidang. 7. Akan merubah banner di ruang mediasi.  
8. akan mengevaluasi.





Rancangan kegiatan peningkatan pelayanan di ruangan mediasi
No
Kegiatan
Tahapan kegiatan
Output
Keterkaitan substansi Mata Pelatihan
Kontribusi kegiatan pencapaian visi dan Misi Organisasi
Penguatan nilai-nilai organisasi
1
2
3
4
5
6
7
1













2.








3.










4.









5.






6









7.










8
Akan membuat SOP
















Mensosialisasikan sop









Pembuatan video sayang keluarga










Membuat papan visual daftar nama mediator









Penataan kembali ruangan yang lebih bagus






Melengkapi peralatan di ruangan mediasi






Perubahan banner di ruang mediasi











evaluasi


1.     Koordinasi dengan pimpinan terkait dengan kegiatan yang akan dilaksanakan
2.     Menyiapkan bahan rancangan sop
3.     Rapat koordinasi
4.     Membuat sop
5.     Konsultasi draf sop dengan pimpinan
6.     Proses pengesahan sop


1.     Menyampaikan isi sop ke unsur pimpinan dan pegawai di PA Tembilahan
2.     Membuat poster pengumuman isi sop di depan ruangan mediasi



1.     Mendokumentasikan video-video keluarga bahagia dan nasib anak mereka ke depan
2.     Persetujuan pimpinan video yang akan ditayangkan





1.     Berkonsultasi dengan pihak terkait.
2.     Melakukan pemesanan papan visual dan membuat daftar nama mediator sesuai arahan pimpinan


1.     Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait
2.     Mendesain layout ruang mediasi
3.     Memperindah ruangan dengan  tata warna, tata letak dan dekorasi ruangan


1.     Berkoordinasi dengan pihak terkait
2.     Melengkapi ruang mediasi dengan dispenser
3.     Memasang bunga -bunga hijau yang membuat ruangan menjadi sejuk


1.     Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
2.     Membuat tulisan (poster) yang Islami.
3.     memesan banner yang berlogo perdamaian biar tidak terjadi perceraian
4.     Mencetak banner di percetakan
5.     Pemasangan banner di ruang mediasi


1.     Berkoordinasi dengan pimpinan
2.     Menyampaikan hasil dari kegiatan-kegiatan yang telah dibuat.
3.     Menyampaikan saran-saran dan usulan
4.     Menerima masukan demi kemajuan di Satker
- Tercapainya pelayanan mediasi sesuai peraturan yang berlaku.













- Tersosialisasinya dengan baik SOP yang telah buat.







-   Tergeraknya hati para berperkara untuk kembali merajut kasih demi kepentingan anak mereka sehingga meningkatkan keberhasilan mediasi di Pengadilan



-   Terwujudnya papan informasi daftar nama mediator yang transparan







-       Tersedianya ruangan mediasi yang representatif






-       Terwujudnya ruangan mediasi yang lengkap dalam rangka dalam memberikan pelayanan yang prima



-       Terciptanya suasana yang Islami dalam rangka mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah






-       Terwujudnya saran-saran untuk perbaikan program-program yang telah dilaksanakan

-       Menghadapi pimpinan dengan sopan santun (etika publik), akuntabilitas

-    Membuat laporan hasil rapat dengan baik dan jelas (akuntabilitas)






-     Menyampaikan segala informasi hasil rapat (akuntabilitas/komitmen mutu)






-       Pemutaran video termasuk cara yang efektif dan efisien dalam menyadarkan penggugat/tergugat dalam proses mediasi(Komitmen mutu)

-       Salah satu wujud transparansi dan kejelasan dalam menyampaikan informasi terkait nama-nama mediator yang profesional

-       Membuat inovasi dalam memaksimalkan ruangan mediasi (Komitmen mutu)



-       Memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat (pelayanan publik)



-       Meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat yang agamis (komitmen mutu)







-       Mempertanggung jawabkan tindakan dan kinerja kepada publik (etika publik)

1. Mewujudkan pelaksanaan manajemen Peradilan yang baik dan benar secara berkesinambungan.
2. Meningkatkan kualitas, efisiensi, efektifitas kinerja dan budaya kerja di lingkungan Pengadilan Agama Tembilahan.

3. Mewujudkan aparatur Pengadilan Agama Tembilahan yang professional, disiplin, bersih, berwibawa dan berakhlakul karimah.

4. Meningkatkan kualitas pelayanan agar publik dengan mudah mendapatkan informasi dengan menggunakan informasi Teknologi (IT).

1.  Integritas
2.  Responsibilitas
3.  akuntabilitas















1.     akuntabilitas
2.     keterbukaan
3.     kejujuran








1.     integritas
2.     perlakuan yang sama di hadapan hukum









1.     transparansi
2.     kejelasan
3.     akuntabel








1.     responsibilitas
2.     kemandirian
3.     akuntabilitas







1.  perlakuan yang sama di hadapan hukum
2.  integritas
3.  responsibilitas





1.   kejujuran
2.   integritas













1.     akuntabilitas
2.     responsibilitas
3.     integritas





G.    Jadual kegiatan
Jadual aktualisasi yang akan dilaksaanakan saat habituasi di Pengadilan Agama Tembilahan di mulai dari  bulan April-Juni 2018.
No
Kegiatan
Tahapan kegiatan
Time Schedule
(Penjadwalan)
1
2
3
4
1







2.




3.



4.



5




6


7.





8
Pembuatan SOP









Mensosialisasikan sop



Pembuatan video sayang keluarga



Membuat papan visual daftar nama mediator



Penataan kembali ruangan yang lebih bagus


Melengkapi peralatan di ruangan mediasi


Perubahan banner di ruang mediasi





evaluasi


1.     Koordinasi dengan pimpinan terkait dengan kegiatan yang akan dilaksanakan
2.     Menyiapkan bahan rancangan sop
3.     Rapat koordinasi
4.     Membuat sop
5.     Konsultasi draf sop dengan pimpinan
6.     Proses pengesahan sop


1.     Menyampaikan isi sop ke unsur pimpinan dan pegawai di PA Tembilahan
2.     Membuat poster pengumuman isi sop di depan ruangan mediasi

1.     Mendokumentasikan video-video keluarga bahagia dan nasib anak mereka ke depan
2.     Persetujuan pimpinan video yang akan ditayangkan

1.     Berkonsultasi dengan pihak terkait.
2.     Melakukan pemesanan papan visual dan membuat daftar nama mediator sesuai arahan pimpinan


1.     Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait
2.     Mendesain layout ruang mediasi
3.     Memperindah ruangan dengan tata warna, tata letak dan dekorasi ruangan

1.     Berkoordinasi dengan pihak terkait
2.     Melengkapi ruang mediasi dengan dispenser



1.     Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait
2.     Membuat tulisan (poster) yang Islami.
3.     Memesan banner yang berlogo perdamaian biar tidak terjadi perceraian
4.     Mencetak banner di percetakan
5.     Pemasangan banner di ruang mediasi

1.     Berkoordinasi dengan pimpinan
2.     Menyampaikan hasil dari kegiatan-kegiatan yang telah dibuat.
3.     Menyampaikan saran-saran dan usulan
4.     Menerima masukan demi kemajuan di Satker
2 April 2018


3 April 2018
5 April 2018
11 April 2018
12 April 2018
16 April 2018


18 April 2018

19-23 April 2018


24-25 April 2018

30 April 2018


1 Mei 2018
2-4 Mei 2018




7 Mei  2018
8-9 Mei 2018
17-24 Mei 2018


28 Mei 2018
29-31 Mei  2018


4 Juni 2018

5-8  Juni 2018
11-13 Juni 2018
14 Juni 2018
15 Juni 2018

18 Juni 2018
18 Juni 2018
18 Juni 2018
18 Juni 2018

















LAPORAN JADWAL KEGIATAN AKTUALISASI
NO
KEGIATAN
TAHAPAN
APRIL
Mei
Juni
1
2
3
4
5
1
2
3
4
5
1
2
3
4
5
1
Pembuatan SOP
Koordinasi dengan pimpinan terkait dengan kegiatan yang akan dilaksanakan















 Menyiapkan bahan rancangan sop















Rapat koordinasi















 Membuat sop















 Konsultasi draf sop dengan pimpinan















Proses pengesahan sop















2
Mensosialisasikan sop
Menyampaikan isi sop ke unsur pimpinan dan pegawai di PA Tembilahan















Membuat poster pengumuman isi sop di depan ruangan mediasi















3
Pembuatan video sayang keluarga
Mendokumentasikan video-video keluarga bahagia dan nasib anak mereka ke depan















Persetujuan pimpinan video yang akan ditayangkan















4
Membuat papan visual daftar nama mediator
Berkonsultasi dengan pihak terkait.















 Melakukan pemesanan papan visual dan membuat daftar nama mediator sesuai arahan pimpinan















5
Penataan kembali ruangan yang lebih bagus
 Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait















 Mendesain layout ruang mediasi















 Memperindah ruangan dengan tata warna, tata letak dan dekorasi ruangan















6
Melengkapi peralatan di ruangan mediasi
 Berkoordinasi dengan pihak terkait















Melengkapi ruang mediasi dengan dispenser















7
Perubahan banner di ruang mediasi
 Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait















 Membuat tulisan (poster) yang Islami.















 Memesan banner yang berlogo perdamaian biar tidak terjadi perceraian















 Mencetak banner di percetakan















Pemasangan banner di ruang mediasi















8
evaluasi
Berkoordinasi dengan pimpinan















 Menyampaikan hasil dari kegiatan-kegiatan yang telah dibuat.















 Menyampaikan saran-saran dan usulan















Menerima masukan demi kemajuan di Satker








































H.    Kendala dan Antisipasi
Adapun kendala dan antisipasi yang mungkin ditemukan selama kegiatan aktualisasi ini meliputi :
1.    Untuk kegiatan (1), (2), dan (3) dirasa tidak akan menemui kendala yang serius dalam pengerjaannya.
2.    Untuk kegiatan (4), (5), dan (6) terdapat kerjasama dengan pihak luar yang memungkinkan tidak tercapai sesuai target, maka langkah antisipasinya adalah menghubungi coach untuk meminta konfirmasi kegiatan.
3.    Apabila terjadi perubahan jadwal kegiatan aktualisasi kegiatan maka langkah antisipasi yang harus diambil adalah menghubungi coach dan mentor untuk melakukan perubahan jadwal kegiatan (apabila jadwal dimajukan atau dimundurkan).


















BAB III
KESIMPULAN

Berdasarkan pemaparan pada bab-bab sebelumnya, dalam mengimplementasikan dan mengaktualisasikan nilai – nilai dasar ASN ditempat kerja dapat memberikan manfaat bagi penulis  maupun  instansi tempat kerja agar dapat meningkatkan kualitas PNS dalam melayani masyarakat dan terlaksananya kegiatan yang berprinsip efektif, efisien dan mengandung nilai inovasi demi mewujudkan pelayanan publik yang maksimal.
Ada kegiatan yang dirancang dan diharapkan dapat terlaksana dengan baik dalam rangkan peningkatan pelayanan di ruangan mediasi yaitu;  1) membuat SOP, 2) mensosialisasikan isi SOP, 3) pembuatan video sayang keluarga, 4) Membuat papan visual daftar nama mediator, 5)  penataan kembali ruangan yang lebih bagus, 6) Melengkapi peralatan di ruangan mediasi, 7) perubahan banner di ruang mediasi, dan 8) evaluasi.
Nilai-Nilai Dasar Profesi PNS yang mampu diterapkan pada keenam kegiatan yang telah disusun. Nilai yang paling sering digunakan adalah tanggung jawab (Akuntabilitas), kerja keras (nasionalisme), profesional (Etika Publik), dan efektif & efisien (komitmen mutu)











DAFTAR PUSTAKA


Badan Litbang Diklat Hukum Dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2017. Buku Panduan Pendidikan Dan Pelatihan Prajbatan Golongan III Tahun 2017. Bogor : Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Manajemen Dan Kepemimpinan Badan Litbang Hukum Dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Badan Litbang Diklat Hukum Dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2017. Akuntabilitas PNS, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, Anti Korupsi Modul Pendidikan Dan Pelatihan Prajbatan Golongan III Kurikulum Baru.  Bogor : Badan Litbang Diklat Hukum Dan Peradilan Mahkamah Agung RI Republik Indonesia Dan Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Manajemen Dan Kepemimpinan Badan Litbang Hukum Dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mahkamah Agung RI. 2009. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II Edisi 2007. Jakarta : Mahkamah Agung RI

Soemarsono, Mestoko. 1988. Indonesia dan Hubungan antar Bangsa. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.

Lembaga Administrasi Negara. 2014. Aktualisasi: Modul Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III,Lembaga Administrasi Negara, Jakarta.

 Lembaga Administrasi Negara. 2014. Nasionalisme: Modul Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III,Lembaga Administrasi Negara, Jakarta.

Lembaga Administrasi Negara. 2014. Etika Publik: Modul Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III,Lembaga Administrasi Negara, Jakarta.

 Lembaga Administrasi Negara.2014. Komitmen Mutu: Modul Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III,Lembaga Administrasi Negara, Jakarta.
Lembaga Administrasi Negara. 2014. Anti Korupsi: Modul Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III,Lembaga Administrasi Negara, Jakarta.


FORMULIR PENGENDALIAN RANCANGAN AKTUALISASI OLEH MENTOR DAN COACH


Nama             : Gushairi, S.HI, MCL
NIP                 : 198808192017121001
Unit Kerja      : Pengadilan Agama Tembilahan
Jabatan          : Calon Hakim
Isu                   : Peningkatan pelayanan di ruangan mediasi

Kegiatan 1     : Pembuatan SOP
Penyelesaian Kegiatan
Catatan Mentor
Paraf mentor
Tahapan kegiatan;
Output kegiatan terhadap pemecahan isu;
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan;
Konstribusi Terhadap Visi-Misi Organisasi;
Penguatan Nilai Organisasi ;



Kegiatan 2 : Mensosialisasikan sop
Penyelesaian Kegiatan
Catatan Mentor
Paraf mentor
Tahapan kegiatan;
Output kegiatan terhadap pemecahan isu;
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan;
Konstribusi Terhadap Visi-Misi Organisasi;
Penguatan Nilai Organisasi ;



Kegiatan 3 : pembuatan video sayag keluarga
Penyelesaian Kegiatan
Catatan Mentor
Paraf mentor
Tahapan kegiatan;
Output kegiatan terhadap pemecahan isu;
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan;
Konstribusi Terhadap Visi-Misi Organisasi;
Penguatan Nilai Organisasi ;



Kegiatan 4 : Membuat papan visual daftar nama mediator

Penyelesaian Kegiatan
Catatan Mentor
Paraf mentor
Tahapan kegiatan;
Output kegiatan terhadap pemecahan isu;
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan;
Konstribusi Terhadap Visi-Misi Organisasi;
Penguatan Nilai Organisasi ;




Kegiatan 5 : Penataan kembali ruangan yang lebih bagus
Penyelesaian Kegiatan
Catatan Mentor
Paraf mentor
Tahapan kegiatan;
Output kegiatan terhadap pemecahan isu;
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan;
Konstribusi Terhadap Visi-Misi Organisasi;
Penguatan Nilai Organisasi ;



Kegiatan 6 : Melengkapi peralatan di ruangan mediasi
Penyelesaian Kegiatan
Catatan Mentor
Paraf mentor
Tahapan kegiatan;
Output kegiatan terhadap pemecahan isu;
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan;
Konstribusi Terhadap Visi-Misi Organisasi;
Penguatan Nilai Organisasi ;



Kegiatan 7 : Perubahan banner di ruang mediasi
Penyelesaian Kegiatan
Catatan Mentor
Paraf mentor
Tahapan kegiatan;
Output kegiatan terhadap pemecahan isu;
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan;
Konstribusi Terhadap Visi-Misi Organisasi;
Penguatan Nilai Organisasi ;



Kegiatan 8: Evaluasi
Penyelesaian Kegiatan
Catatan Mentor
Paraf mentor
Tahapan kegiatan;
Output kegiatan terhadap pemecahan isu;
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan;
Konstribusi Terhadap Visi-Misi Organisasi;
Penguatan Nilai Organisasi ;











Coach mengendalikan pembelajaran  aktualisasi peserta dapat menggunakan formulir berikut:

Nama             : Gushairi, S.HI, MCL                     
NIP                 : 198808192017121001
Unit Kerja      : Pengadilan Agama Tembilahan
Jabatan          : Calon Hakim          
Isu                   : Peningkatan pelayanan di ruangan mediasi
Kegiatan 1     : Pembuatan SOP
Penyelesaian Kegiatan
Catatan Coach
Paraf Coach
Tahapan kegiatan;
Output kegiatan terhadap pemecahan isu;
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan;
Konstribusi Terhadap Visi-Misi Organisasi;
Penguatan Nilai Organisasi ;


Kegiatan 2 : Mensosialisasikan sop
Penyelesaian Kegiatan
Catatan Coach
Paraf Coach
Tahapan kegiatan;
Output kegiatan terhadap pemecahan isu;
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan;
Konstribusi Terhadap Visi-Misi Organisasi;
Penguatan Nilai Organisasi ;



Kegiatan 3 : pembuatan video sayag keluarga
Penyelesaian Kegiatan
Catatan Coach
Paraf Coach
Tahapan kegiatan;
Output kegiatan terhadap pemecahan isu;
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan;
Konstribusi Terhadap Visi-Misi Organisasi;
Penguatan Nilai Organisasi ;



Kegiatan 4 : Membuat papan visual daftar nama mediator
Penyelesaian Kegiatan
Catatan Coach
Paraf Coach
Tahapan kegiatan;
Output kegiatan terhadap pemecahan isu;
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan;
Konstribusi Terhadap Visi-Misi Organisasi;
Penguatan Nilai Organisasi ;



Kegiatan 5 : Penataan kembali ruangan yang lebih bagus
Penyelesaian Kegiatan
Catatan Coach
Paraf Coach
Tahapan kegiatan;
Output kegiatan terhadap pemecahan isu;
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan;
Konstribusi Terhadap Visi-Misi Organisasi;
Penguatan Nilai Organisasi ;



Kegiatan 6 : Melengkapi peralatan di ruangan mediasi
Penyelesaian Kegiatan
Catatan Coach
Paraf Coach
Tahapan kegiatan;
Output kegiatan terhadap pemecahan isu;
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan;
Konstribusi Terhadap Visi-Misi Organisasi;
Penguatan Nilai Organisasi ;



Kegiatan 7: Perubahan banner di ruang mediasi

Penyelesaian Kegiatan
Catatan Coach
Paraf Coach
Tahapan kegiatan;
Output kegiatan terhadap pemecahan isu;
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan;
Konstribusi Terhadap Visi-Misi Organisasi;
Penguatan Nilai Organisasi ;



Kegiatan 8 : Evaluasi
Penyelesaian Kegiatan
Catatan Coach
Paraf Coach
Tahapan kegiatan;
Output kegiatan terhadap pemecahan isu;
Keterkaitan Substansi Mata Pelatihan;
Konstribusi Terhadap Visi-Misi Organisasi;
Penguatan Nilai Organisasi ;




0 Response to " "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel