NILAI-NILAI DASAR CPNS/CAKIM 2018
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagian besar masyarakat Indonesia menginginkan perubahan ke arah yang lebih baik, salah satu yang menjadi sorotan adalah adalah pelayan publik dari Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara. Masyarakat menginginkan pelayanan yang cepat, nyaman, dapat dipertanggungjawabkan, serta jauh dari sikap korupsi.
Oleh sebab itu, Pemerintah Indonesia berusaha membenah diri dengan tujuan untuk terciptanya pelayanan publik yang baik dengan melakukan inovasi-inovasi, pelayanan yang efisien dan efektif. Keberhasilan penyelenggaraan suatu pemerintahan dan pembangunan sangat ditentukan oleh profesionalisme aparatur negaranya. Menurut UU No.5 tahun 2014 tentang ASN, Aparatur Sipil Negara yang professional yaitu ASN yang mampu mengaktualisasikan nilai nilai Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi dalam melaksanakan tugas perannya sebagai pelayan masyarakat. Oleh sebab itu, dalam pasal 63 UU ASN, calon PNS wajib menjalani masa percobaan. Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter Kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, dan memperkuat professionalisme serta kompetensi bidang.
Proses pendidikan dan pelatihan tersebut mesti di buktikan dengan sebuah studi lapangan untuk mempertajam penerapan-penarapan nilai-nilai dasar ASN di sebuah pengadilan, dalam hal ini studi lapangan di Pengadilan Agama Bandung.
Atas dasar tersebut, rasanya penting untuk dilakukan studi lapangan guna mengevaluasi kerja dan kinerja ASN. Dalam hal ini, kelompok kami mengambil sampel di Pengadilan Agama Bandung untuk ditelusuri lebih lanjut terkait dengan nilai-nilai dasar ASN sebagaimana tertuang dalam Undang-undang guna peningkatan kualitas mutu.
B. Nilai-Nilai Dasar ASN
Seorang ASN adalah penentu dalam menjalankan roda pemerintahan, karena bisa saja program-program kerja yang visioner dan rancangan kerja yang baik, tidak akan terwujud dengan baik jika tidak ada nilai-nilai dasar ASN dalam dirinya.
Aparatur Sipil Negara merupakan profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah (Tenaga Kontrak). Pegawai ASN diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, setiap ASN dituntut untuk menanamkan nilai-nilai dasar ASN sebagai mana telah diatur dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Nilai-nilai dasar ASN ditetapkan dalam Undang-undang salah satunya adalah pelayanan public dan peningkatan sistem administrasi. Pelayanan publik dan peningkatan sistem administrasi merupakan hal yang mutlak ada dalam pelaksaan tugas dan fungsi seorang ASN sehingga dibutuhkan evaluasi dan peningkatan kerja yang efektif, efisien, dan inovatif guna meningkatkan mutu pelayanan publik dan sistem administrasi.
Materi nilai-nilai dasar profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibuat oleh Lembaga Administrasi Negara atau LAN dan menjadi materi dasar diklat prajabatan ASN. Kelima nilai dasar ini di harapkan tertanam di sikap dan perilaku setiap ASN dan setiap pekerjaan yang dilakukannya hendaklah didasari oleh kelima nilai ini.
Nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara secara tertulis telah tertuang dalam UU No. 5 tahun 2014, meliputi:
1. Memegang teguh ideologi Pancasila;
2. Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;
3. Mengabdi kepada Negara dan rakyat Indonesia;
4. Menjalankan tugas secara professional dan tidak berpihak;
5. Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
6. Menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif;
7. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
8. Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;
9. Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;
10. Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdayaguna, berhasil guna, dan santun;
11. Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
12. Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerjasama;
13. Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;
14. Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan
15. Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.
C. TUJUAN DAN MANFAAT
Studi lapangan bertujuan untuk memperluas pengetahuan, sekaligus memberikan pengalaman nyata dari materi yang telah dipelajari selama latsar. Selain itu, melalui studi lapangan ini diharapkan peserta dapat meningkatkan kecakapan menggali data dan informasi dari lapangan.
Manfaat Studi lapangan ini adalah peserta mampu secara aplikatif, implementatif, dan internalisasi nilai-nilai dasar ASN yang terdapat di Pengadilan Agama Bandung.
D. RUANG LINGKUP
Pengadilan Agama Bandung berdiri kurang lebih pada tahun 1882. pada tahun 1976 untuk wilayah hukum Bandung Raya memiliki 2 (dua) Pengadilan Agama, yaitu Pengadilan Agama Bandung dan Pengadilan Agama Cimahi.
Pada tanggal 1 April 1978, Pengadilan Agama Bandung resmi menempati bangunan baru yang berdiri di atas tanah seluas 600 m2, dengan Hak Sewa Guna Pakai dari Pemkot Bandung, yang sampai akhir Tahun 2007 setelah melakukan perluasan bangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Bandung mencapai 500 m2, yang terletak di Jalan Tangkuban Perahu No. 14 (sekarang dikenal Jalan Pelajar Pejuang 45 No.8 Bandung).
Seiring dengan berjalannya waktu, pada tanggal 11 Pebruari 2008 Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Bagir Manan, meresmikan Gedung Kantor Pengadilan Agama Bandung yang baru, yang terletak di Jalan Terusan Jakarta No. 120 Antapani Kota Bandung.
Pembagian wilayah hukum Pengadilan Agama Bandung
meliputi 30 (Tiga puluh) kecamatan terdiri dari :
NO | KECAMATAN | KELURAHAN |
1 | Bandung Kulon | 8 |
2 | Babakan Cuparay | 6 |
3 | Bojongloa Kaler | 5 |
4 | Bojongloa Kidul | 6 |
5 | Astana Anyar | 6 |
6 | Regol | 7 |
7 | Lengkong | 7 |
8 | Bandung Kidul | 4 |
9 | Buah Batu | 4 |
10 | Rancasari | 4 |
11 | Gedebage | 4 |
12 | Cibiru | 4 |
13 | panyileukan | 4 |
14 | Ujung Berung | 5 |
15 | Cinambo | 4 |
16 | Arcamanik | 4 |
17 | Antapani | 4 |
18 | Mandalajati | 4 |
19 | Kiaracondong | 6 |
20 | Batununggal | 8 |
21 | Sumur Bandung | 4 |
22 | Andir | 6 |
23 | Cicendo | 6 |
24 | Bandung Wetan | 3 |
25 | Cibeunying Kidul | 6 |
26 | Cibeunying Kaler | 4 |
27 | Coblong | 6 |
28 | Sukajadi | 5 |
29 | Sukasari | 4 |
30 | cidadap | 3 |
| JUMLAH | 151 |
BAB II
HASIL STUDI LAPANGAN
A. VISI, MISI DAN NILAI ORGANISASI
1. Visi
Dalam rangka memberikan gambaran masa depan yang berisikan citacita yang ingin diwujudkan oleh suatu Badan Peradilan, Pengadilan Agama Bandung telah menysun visi yang berpijak pada visi Mahkamah Agung RI, yaitu : "Terwujudnya Pengadilan Agama Bandung yang Agung"
2. Misi
Misi adalah suatu program yang diemban untuk dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Bandung, sesuai dengan visi yang telah ditetapkan agar Badan Peradilan Agama khususnya Pengadilan Agama Bandung dapat terlaksana dengan baik, efektif dan efisien. Misi Pengadilan Agama Bandung sebagai berikut :
1. Meningkatkan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan, Kredibel dan Transparan kepada Masyarakat Pencari Keadilan;
2. Meningkatkan Kinerja Aparat Pengadilan Agama Bandung yang Profesional, Efektif, Efisien dan Akuntabel;
3. Tersedianya Informasi Pengadilan yang dapat diakses oleh masyarakat;
4. Meningkatkan Pengawasan dalam rangka peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.
3. NILAI ORGANISASI
Berdasarkan visi dan misi di atas, dikembangkanlah nilai-nilai utama badan peradilan. Nilai-nilai inilah yang akan menjadi dasar perilaku seluruh warga badan peradilan dalam upaya mencapai visinya. Pelaksanaan dari nilai-nilai ini pada akhirnya akan membentuk budaya badan peradilan. Nilai-nilai yang dimaksud, adalah:
1) Kemandirian Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24 ayat (1) UUD 1945)
a. Kemandirian Institusional: Badan Peradilan adalah lembaga mandiri dan harus bebas dari intervensi oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).
b. Kemandirian Fungsional: Setiap hakim wajib menjaga kemandirian dalam menjalankan tugas dan fungsinya (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Artinya, seorang Hakim dalam memutus perkara harus didasarkan pada fakta dan dasar hukum yang diketahuinya, serta bebas dari pengaruh, tekanan, atau ancaman, baik langsung ataupun tak langsung, dari manapun dan dengan alasan apapun juga.
2) Integritas dan Kejujuran (Pasal 24A ayat (2) UUD 1945; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Perilaku hakim harus dapat menjadi teladan bagi masyarakatnya. Perilaku hakim yang jujur dan adil dalam menjalankan tugasnya, akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat akan kredibilitas putusan yang kemudian dibuatnya. Integritas dan kejujuran harus menjiwai pelaksanaan tugas aparatur peradilan.
3) Akuntabilitas (Pasal 52 dan Pasal 53 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Hakim harus mampu melaksanakan tugasnya menjalankan kekuasaan kehakiman dengan profesional dan penuh tanggung jawab. Hal ini antara lain diwujudkan dengan memperlakukan pihak-pihak yang berperkara secara profesional, membuat putusan yang didasari dengan dasar alasan yang memadai, serta usaha untuk selalu mengikuti perkembangan masalah-masalah hukum aktual. Begitu pula halnya dengan aparatur peradilan, tugas-tugas yang diemban juga harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan profesional.
4) Responsibilitas (Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 UndangUndang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Badan Peradilan harus tanggap atas kebutuhan pencari keadilan, serta berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat mencapai peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya 20 ringan. Selain itu, hakim juga harus menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
5) Keterbukaan (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 13 dan Pasal 52 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Salah satu upaya badan peradilan untuk menjamin adanya perlakuan sama di hadapan hukum, perlindungan hukum, serta kepastian hukum yang adil, adalah dengan memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan penanganan suatu perkara dan kejelasan mengenai hukum yang berlaku dan penerapannya di Indonesia.
6) Ketidakberpihakan (Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Ketidakberpihakan merupakan syarat utama terselenggaranya proses peradilan yang jujur dan adil, serta dihasilkannya suatu putusan yang mempertimbangkan pendapat/kepentingan para pihak terkait. Untuk itu, aparatur peradilan harus tidak berpihak dalam memperlakukan pihak-pihak yang berperkara.
7) Perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 52 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Setiap warga negara, khususnya pencari keadilan, berhak mendapat perlakuan yang sama dari Badan Peradilan untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
B. UNIT STUDI LAPANGAN
Adapun unit Studi Lapangan pada Pengadilan Agama Bandung, yaitu terbagi menjadi tiga sub-bagian:
1. Sub Bagian Umum dan Keuangan
2. Sub Bagian Perencanaan, IT, dan Pelaporan
3. Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala
C. TUGAS DAN FUNGSI, PERINTAH PIMPINAN, INISIATIF
1. TUGAS DAN FUNGSI
a. Sub Bagian Umum Dan Keuangan
Urusan Umum
1) Menerima dan mencatat pada kartu kendali selanjutnya mendistribusikan surat-surat yang diterima atau dikirim sesuai alamat yang dituju.
2) Mengarsipkan surat-surat atau dokumen sesuai perintah di disposisi surat.
3) Mencatat dan membukukan serta melaporkan barang Inventaris kekayaan Milik Negara (IKMN) tahun 2017 sesuai dengan jenis pelaporan seperti kartu inventaris Barang (KIB), Buku Induk Barang (BIB), Laporan Tahunan Inventaris (LTI), Laporan Mutasi Barang Triwulan (LMBT), Daftar Inventaris Ruangan (DIR), Daftar Inventaris Lain (DIL), dan sebagainya serta melaksanakan opname Fisik barang Inventaris (OFBI) tiap tahun atau setiap ada pemutakhiran data;
4) Mengurus berbagai keperluan kantor atau rumah tangga kantor;
5) Mengelola perpustakaan yang terdiri dari buku-buku Agama dan Umum.
Urusan Keuangan
1) Mengelola dan Membukukan pada awal tahun anggaran 2017 telah menerima “DIPA PETIKAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN 2017“ dengan Nomor: SP DIPA-005.01.2.400662/2017 tertanggal 07 Desember 2016, dengan PAGU sebesar Rp. 27.781.215.000,-. Dalam kurun waktu 2017 DIPA BUA mengalami 1 kali Revisi DIPA
2) Menyusun Rencana Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2017;
3) Membuat Laporan Realisasi Anggaran Belanja dan Neraca, serta Rekonsiliasi setiap bulan di KPPN denpasar, untuk kemudian dilaporkan ke PTA Mataram;
4) Menerbitkan Administrasi Keuangan berdasarkan aplikasi yang ada disesuaikan dengan tugas masing-masing pengelola keuangan;
5) Mentertibkan Dokumentasi Keuangan yang berhubungan dengan pertanggung jawaban pengeluaran anggaran tahun 2017;
6) Menyusun RKA-KL dan data pendukungnya untuk tahun 2017
b. Sub Bagian Perencanaan, IT, dan Pelaporan
1) Merangkum dan mengumpulkan data-data untuk bahan penyusunan RKAKL;
2) Menginput Rencana Kerja Anggaran pada aplikasi RKAKL;
3) Menyusun program kerja tahunan;
4) Melakukan revisi POK, dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
5) Membuat rencana penarikan dana dan menginputnya pada aplikasi POK;
6) Merangkum, mengumpulkan data-data untuk bahan penyusunan Rencana Umum Pengadaan;
7) Menginput Rencana Umum Pengadaan pada website SIRUP;
8) Merangkum dan mengumpulkan data-data untuk bahan penyusunan Laporan Tahunan;
9) Menyusun Laporan Tahunan;
10) Membuat laporan Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU), Reviu Rencana Strategis (RENSTRA). Rencana kerja dan penetapan Kinerja;
11) Merangkum dan mengumpulkan data-data untuk bahan penyusunan Laporan Kinerja Intansi Pemerintah (LKJIP);
12) Menyusun Laporan Kinerja Intansi Pemerintah (LKJIP);
13) Melaksanakan upload berita/artikel/foto ke website Pengadilan Agama Tabanan;
14) Melaksanakan singkronisasi pada aplikasi SIPP Pengadilan Agama Tabanan ke Aplikasi SIPP Makamah Agung dan Website Pengadilan Agama Tabanan;
15) Membuat Pelaporan perkara pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP);
16) Meneliti dan mengolah surat masuk dan surat keluar bagian keuangan;
17) Melaporkan hasil bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan Keuangan kepada Sekretaris.
c. Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala
1) Mengolah dan menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan urusan Kepegawaian dan Ortala (Organisasi dan Tata Laksana);
2) Membuat, mengelola dan menata Register Kepegawaian, Papan Data Statistic
3) Pegawai dan Buku Statistik Pegawai maupun Struktur Organisasi pada Pengadilan Agama Tabanan;
4) Menata dan menyempurnakan File Kepegawaian dan SIMPEG;
5) Mengurus usulan untuk penerbitan Karpeg, Karis/Karsu dan Pengajuan cuti pegawai;
6) Mengelola buku kenaikan pangkat, buku kenaikan gaji berkala, buku cuti pegawai;
7) Mengurus surat Kenaikan Pangkat/golongan, Kenaikan Gaji Berkala (KGB) dan mengusulkan CPNS (calon pegawai negeri sipil) menjadi PNS (pegawai negeri sipil) serta megusulkan pengangkatan pegawai yang telah memenuhi isyarat dalam jabatan struktural/fungsional:
§ Mengurus pelaksanaan pengambilan sumpah PNS dan pelantikan Jabatan serta membuat Berita Acara sumpah, pelantikan, melaksanakan tugas dan masih menduduki jabatan;
§ Mengurus pemindahan, pemberhentian dengan hormat atau pension dan pembebasan tugas bagi pegawai/pejabat;
§ Membuat KP.4, DUK, Bezetting Formasi, SK Impassing, Daftar Hadir, Laporan Kepegawaian;
§ Menyiapkan blanko DP.3, Cuti, WAS I dan WAS II serta blanko-blanko lainnya yang berkaitan dengan kepegawaian;
§ Melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi kewenangannya atau atas perintah atasan.
§ Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris
2. PERINTAH PIMPINAN
Merangkap tugas sebagai jurusita pengganti
3. INISIATIF
a. Evaluasi internal kepegawaian setiap 6 bulansekali
b. Membuat job dikripsi untuk tenaga honorer
D. Deskriptip Implementasi Nilai Aneka di Pengadilan Agama Bandung
Implementasi nilai-nilai aneka di Pengadilan Agama Bandung dapat dilihat dari beberapa programnya dan dikaitkan dengan nilai-nilai aneka;
1. Jumlah penyelesaian perkara yang diputus
Dari 6355 perkara yang diterima sepanjang tahun 2017 ditambah sisa
perkara tahun 2016 sebesar 1031 perkara, per 31 Desember 2017 Pengadilan Agama Bandung telah menangani 7386 perkara, dan menyelesaikan dengan memutus sebanyak 6251 perkara, dan menyisakan 1135 perkara untuk diselesaikan di tahun 2018.
Dari sisi Akuntabilitasnya, Pengadilan Agama mampu mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada para pencari keadilan, sementara dari komitmen mutubisa dilihat dari perkara yang masuk secara efektif dan efisien di lakukan tanpa menunda-nunda pekerjaan.
2. Alat pengolah data dan Komunikasi SIPP
Program ini memerlukan pagu anggaran sebesar Rp. 105.000.000,- dengan realisasi sebesar Rp. 103.719.000,-
Pengadilan Agama terus melakukan inovasi-inovasitermasuk dalam pengadaan alat pengolah data dan komunikasi SIPP dan nilai-nilai akuntabilitas terlihat dari laporan pertanggungjawabannya.
3. Pengadaan ATR dan E-SKUM
Sebanyak Rp. 47.000.000,- diperlukan dari pagu anggaran dan realisasi sebesar Rp. 46.849.000,-.
Nilai-nilai komitmen mutu dan akuntabilitasterlihat dari pengadaan ATR dan E-SKUM serta dengan laporan yang akuntabel.
4. Terawatnya kondisi meja dan kursi serta barang-barang lainnya di Pengadilan Agama Bandung.
Hal ini menunjukkan nilai akuntabel bahwa bagian umum melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana sesuai tugasnya.
5. Pengelolaan Keuangan
Akuntabilitas
Pengadilan Agama Bandung sebagai salah satu instansi Pemerintah yang berada dalam lingkungan Mahkamah Agung, pada awal tahun anggaran 2017 telah menerima “DIPA PETIKAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN 2017“ dengan Nomor: SP DIPA-005.01.2.400662/2017 tertanggal 07 Desember 2016, dengan PAGU sebesar Rp. 27.781.215.000,-.
6. Audio Teks Recording (ATR),
Aplikasi ini mempermudah dalam hal menyelesaikan proses pembuatan Berita Acara. Ini merupakan inovasi yang dalam mewujudkan komitmen mutu.
7. Program aplikasi administrasi Barang Milik Negara.
Program ini berkaitan dengan penatausahaan aset negara melalui aplikasi yang di sediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yaitu Aplikasi Barang Milik negara, mulai dari input pengadaan hingga penghapusan.
Inovasi dan efisien terlihat di dalam program ini, karena bisa mempermudah mengakses atau mendata barang-barang milik negara.
8. Peningkatan Transparansi Peradilan.
Secara teknis bentuknya, uploading putusan ke Direktori Putusan pada website Mahkamah Agung. Adapun bentuk internalnya terdapat Data Base putusan/ penetapan yang dikenal pada folder Bank Putusan; hal ini bentuk dari akuntabilitas.
9. Poster alur pelayanan posbakum
Pengadilan Agama Bandung telah membuat alur pelayanan Posbakum dengan tujuan transparan dalam berurusan serta terhindar dari calo-calo yang bisa mengundang perilaku korupsi.
10. Poster larangan suap dan korupsi
Poster yang terdapat di depan dinding ruangan persidangan ini berisikan ”dilarang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada petugas pengadilan”, ”hindari calo; berperkara sendiri lebih murah. Informasi lebih lanjut hubungi meja informasi”.
Poster ini tentunya contoh sikap anti korupsi.
11. Poster orang miskin bisa berperkara di pengadilan
Nilai-nilai nasionalisme yang terdapat dalam sila yang ke-5 dapat dijumpai di Pengadilan Agama Bandung, karena sebuah poster yang berisi orang miskin bisa berperkara di pengadilan secara gratis. Hal ini menunjukkan keadilan dimana bukan hanya orang kaya saja yang bisa akan tetapi orang miskin juga bisa berperkara di Pengadilan untuk mendapatkan keadilan melalui pos bantuan hukum (posbakum) atau prodeo.
12. Absen manual dan finger print
Pengadilan Agama Bandung menggunakan dual absen, yakni absen manual dan finger print dengan harapan meningkatkan kedisiplinanpara pegawai.
13. Meja informasi
Setiap orang yang ingin berusan di Pengadilan Agama Bandung, boleh mendapatkan informasi di meja informasi dengan etikapelayanan yang baik dari para petugas, dari sikap, ucapan dan penampilan yang baik dan mendapatkan informasi secara adil tanpa pandang bulu.
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan studi lapangan di PA Bandung, ada beberapa kesimpulan yang bisa disampaikan, antara lain adalah:
1. Pelaksanaan tugas pokok yang dilaksanakan Pengadilan Agama Bandung telah berjalan dengan baik dan telah dilaksanakan secara optimal sesuai dengan kemampuan yang ada.
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi kelancaran pelaksanaan tugas Peradilan juga sangat ditentukan oleh sumber daya manusia yang memadai dan sarana prasarana.
3. Untuk lebih berhasil guna dan berdaya guna, Pengadilan Agama Bandung telah membuat program kerja tahunan dan rincian tugas setiap pegawai dengan membagi habis semua pekerjaan.
4. Hambatan yang masih dirasakan adalah secara kualitatif dan kuantitatif sumber daya manusia yang masih perlu terus ditingkatkan kemandirian maupun tanggung jawabnya
B. REKOMENDASI
1. Hendaknya peningkatan skill (kemampuan tugas) para pegawai/pejabat Pengadilan Agama Bandung dapat terus diupayakan kualitas dan kuantitasnya melalui kegiatan diklat, bintek-bintek, diskusi dll.
2. Untuk lebih memantapkan fungsi-fungsi pelayanan kepada masyarkat kita tingkatkan profesionalisme dan mengembangkan keteladanan.
3. Agar ditambah pegawai tertentu terutama bidang teknis kepaniteraan (Pengolah data dan Panitera Pengganti) dan administrasi umum (Pengolah data bidang umum).
4. Ruang arsip berkas perkara luasnya sangat terbatas, sementara jumlah berkas arsip perkara dari tahun ke tahun semakin bertambah;
OUT LINE
STUDI LAPANGAN
KEDUDUKAN DAN PERAN PNS DALAM NKRI
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ………………………………………………..
DAFTAR ISI ………………………………………………………….
BAB I…………………………………………………………………..
I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG ………………………………………….
B. KEDUDUKAN DAN PERAN PNS DALAM NKRI
C. TUJUAN DAN MANFAAT………………………………………
D. RUANG LINGKUP ……………………………………………
BAB II HASIL STUDI LAPANGAN
A. VISI, MISI DAN NILAI ORGANISASI
B. UNIT STUDI LAPANGAN……………………………………
C. TUGAS DAN FUNGSI, PERINTAH PIMPINAN, INISIATIF..
D. DESKRIPTIF IMPLEMENTASI KEDUDUKAN DAN PERAN PNS DALAM NKRI PADA SATKER TSB
PENUTUP ………………………………………………………
- KESIMPULAN ……………………………………………
- REKOMENDASI………………………………………
TUGAS STUDI LAPANGAN SEKALIGUS UNTUK KEPERLUAN MEMBUAT RANCANGAN AKTUALISASI !!!!!
1. PADA SAAT STUDI LAPANGAN I :
“MENGGALI ISU DI UNIT YANG BERKAITAN DENGAN PEMBUATAN RANCANGAN AKTUALISASI PADA SAAT STUDI LAPANGAN I”
1. Identifikasi isu-isu yang dapat ditingkatkan kinerja di unit.
- Peningkatan penataan tempat parkir
- Peningkatan layanan pengaduan
- Pembuatan foster cinta keluarga
- Peningkatan lengkapnya papan-papan informasi
- Pengaturan tempat untuk perokok
- Peningkatan penataan ruangan mediasi
- Pembuatan foster sayang anak
2. Menetapkan isu utama
Dengan melihat kasus perceraian yang semakin meningkat, maka ada tiga isu yang perlu diangkat untuk mengurangi angka perceraian di pengadilan agama, yaitu membuat sticker sayangi anak, pembuatan foster cinta keluarga, dan peningkatan layanan pengaduan.
Penataan ruangan mediasi
3. Kegiatan-kegiatan kreatif untuk menyelesaikan isu utama
Ada beberapa kegiatan yang bisa dibuat dalam penataan ruang sidang, mengatur kedudukan ruangan yang rapi, pengadaan pot bunga, pengadaan kipas angina, pembuatan foster cinta keluarga untuk melembutkan hati penggugat/tergugat.
4. Tahapan-tahapan kegiatan untuk menyelesaikan isu utama
Adapun tahapan-tahapan dalam mewujudkan rancangan tersebut adalah:
- Menghadap kepada pimpinan untuk menjelaskan rancangan tersebut.
- Melaksanakan rapat dengan unsur pimpinan dan pegawai di lingkungan pengadilan agama (membuat undangan, daftar hadir, notulen rapat, dan fhoto kegiatan)
- Mensosialisasikan kegiatan kreatif yang dilakukan
- Penataan ruangan mediasi dan pemasangan poster cinta keluarga
- Evaluasi
-
2. PADA SAAT STUDI LAPANGAN II
TUGAS MENVALIDASI ISU
“MENGKONSULTASIKAN, MEMINTA SARAN DAN MENVALIDASI KEPADA NARA SUMBER APAKAH PENETAPAN ISU PADA STULA I SUDAH TEPAT”(PADA SAAT STUDI LAPANGA II)
Yang Perlu Divalidasi Pada Saat Studi Lapangan Ii Adalah:
1.Identifikasi isu-isu yang dapat ditingkatkan kinerjanya di unit.
2.Menetapkan isu utama
3.Kegiatan-kegiatan kreatif untuk menyelesaikan isu utama
4.Tahapan-tahapan kegiatan untuk menyelesaikan isu utama
5.Apakah ada masukan-masukan lain dari mentor atau narasumber studi lapangan
Kelima nilai ini sebenarnya berkaitan satu dengan yang lainnya atau nilai yang satu mendukung nilai lainnya. misalnya dengan menerapkan komitmen mutu, ASN juga dapat dikatakan menerapkan akuntabilitas. Sebagai contoh bekerja sesuai SOP bisa dikatakan Akuntable, namun dalam SOP itu sendiri pastilah dibuat dengan dilandasi nilai Komitmen Mutu. Dengan menerapkan Akuntabilitas dan Komitmen Mutu, seseorang dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya Korupsi. Nilai nasionalisme dan etika publik pastilah tertanam pada seseorang yang bekerja dengan menerapkan ketiga nilai tersebut, walaupun tidak mutlak ada.
Adapun nilai-nilai dasar ASN yang harus dimiliki itu mencakup 5 hal:
1. Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah kewajiban pertanggungjawaban yang harus dicapai. Akuntabilitas merujuk pada kewajiban setiap individu, kelompok atau institusi untuk memenuhi tanggung jawab yg menjadi amanahnya yaitu menjamin terwujudnya nilai-nilai publik. Untuk mewujudkannya itu adalah; pertama, mampu mengambil pilihan yang tepat dan benar bila terjadi konflik kepentingan; dua, memiliki pemahaman & kesadaran utk tidak terlibat Politik praktis; tiga, tidak Membedakan pelayanan kepada masyarakat; empat, konsisten dan dapat diandalkan sebagai penyelenggara pemerintahan.
Indikator nilai dasar akuntabilitas adalah:
v Kepemimpinan
Seorang ASN harus memiliki jiwa leadership yang mumpuni, memanfaatkan jabatan sebagai amanah yang harus dijalankan dengan baik, bisa menjadi teladan kepada orang lain, memiliki komitmen yang tinggi dalam melakukan pekerjaan. Di sisi lain, seorang pemimpin juga tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power. Sebagai contoh, mantan Gubernur Jakarta, Ir. Joko Widodo mampu menjadi teladan bagi bawahan dan masyarakat umumnya karena jiwa beliau yang langsung turun ke lapangan untuk mengatasi masalah-masalah yang terjadi, misalnya banjir, turun ke pasar memantau perkembangan harga bahan pokok dan contoh yang lainnya.
v Transparansi
Tujuan dari transparansi ini mendorong komunikasi yang lebih baik, memberi perlindungan terhadap pengaruh yang tidak baik, meningkatkan akuntabilitas dalam keputusan-keputusan dan meningkatkan kepercayaan dan keyakinan pada pimpinan.
v Integritas,
Integritas yaitu kesatuan dan keselarasan akan pikiran, sikap dan perilaku kita terhadap nilai-nilai yang dilakukan dengan penuh komitmen dan secara konsisten. Seorang pemimpin yang memiliki jiwa yang berintegritas harus menjadi jembatan masa depan kesuksesan organisasi, membangun sistem integritas sehingga peluang dan berbagai penyimpangan dapat ditutupi, Mempengaruhi orang lain untuk berintegritas tinggi.
Akan tetapi, sebagai contoh seorang pemimpin yang tidak memiliki integritas, ketika memerintahkan bawahannya untuk rapat jam 14.00 wib, akan tetapi dia baru datang jam 15.00 wib.
v Tanggung jawab (responsibility)
Tanggung jawab yaitu kewajiban dari individu atau lembaga terhadap setiap tindakan yang telah dilakukan.
v Keadilan, merupakan landasan utama dari akuntabilitas
v Kepercayaan, lingkungan akuntabel ada dari hal-hal yang dapat dipercaya
v Keseimbangan, kinerja yang baik harus disertai keseimbangan kapasitas sumber daya dan keahlian yang dimiliki.
v Kejelasan, mengetahui kewenangan, peran, dan tanggung jawab, misi organisasi, kinerja yang diharapkan organisasi.
v Konsistensi, menjamin stabilitas untuk mencapai lingkungan yang akuntabel
2. Nasionalisme
Nasionalisme adalah pemahaman mengenai nilai-nilai kebangsaan. Nasionalisme memiliki pokok kekuatan dalam menilai kecintaan individu terhadap bangsanya. Salah satu cara untuk menumbuhkan semangat nasionalisme adalah dengan menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila pengamalan nilai-nilai luhur yang terkandung didalamnya, setiap penyelenggara negara, baik di pusat maupun di daerah (LAN RI, 2015b).
a. Sila 1 (Ketuhanan Yang Maha Esa)
Nilai ini mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Nilai ini menyatakan bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa religious, bukan bangsa atheis. Dengan ada beberapa agama yang diakui di Indonesia, maka sikap seorang warga adalah mengembangkan sikap toleransi yang sesuai dengan fungsinya masing-masing, individu dan komunitas agama harus memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaannya masing-masing.
b. Sila 2 (Kemanusiaan yang adil dan beradab)
Nilai ini mengandung arti adanya kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan segala sesuatu sebagaimana mestinya. Sila ke 2 Pancasila juga mengandung makna mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak asasi yang dimiliki, kaitannya dengan nasionalisme bahwa setiap warga negara wajib mengakui harkat martabat setiap orang tanpa membedakan strata sosialnya.
Sila ke 2 mengandung makna manusia sebagai mahluk beradab atau berbudaya yang memiliki daya cipta, rasa, karsa, dan keyakinan, kaitannya dengan nasionalisme bahwa masyarakat yang memiliki daya cipta tersebut menciptakan berbagai hal, semisal kesenian berbagai daerah, dan hal hal lain sebagai bentuk warisan kebudayaan indonesia yang harus dipertahankan sebagai wujud nasionalismenya.
c. Sila 3 (Persatuan Indonesia)
Sila ini mengandung nilai bahwa makna usaha kearah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia. Sikap Nasionalisme menuntut setiap warga negara untuk menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. Sikap Nasionalisme juga mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
d. Sila 4 (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan)
Sila ini mengandung makna bahwa suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga perwakilan. Dalam memutuskan suatu permasalahan haruslah mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat dan/atau negara haruslah mengutamakan musyawarah demi kepentingan bersama karena kemajemukan rakyat Indonesia sehingga perlunya kesatuan suara. Tiap keputusan yang diambil tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia disertai nilai-nilai kebenaran dan keadilan
e. Sila 5 (Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia)
Implementasi sila ke 5 dengan nasionalisme memiliki arti bahwa seluruh rakyat Indonesia memiliki keadilan dan derajat yang sama baik di mata pemerintah maupun di depan hukum, contoh implementasinya adalah: Mengembangkan perbuatan yang luhur dan mencerminkan sikap kekeluargaan dan gotong royong, bersikap adil demi mewujudkan kemajuan bangsa, menghormati hak-hak orang lain, dan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
3. Etika Publik
Etika publik adalah refleksi tentang standar/norma yang menentukan baik/buruk, benar/salah perilaku, tindakan, dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan publik. Setiap ASN harus menyadari fungsinya sesuai dengan pasal 10 UU No.5 Tahun 2014, sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Ada banyak permasalahan ASN berkaitan dengan etika publik ini, seperti contoh, kurang disiplin waktu, kurang terampil, korupsi, asal sampai kantor terus uring-uringan dan tidur, pelayanan yang buruk, organisasi yang gemuk, inefisiensi dan inefektivitas, politisasi dan intervensi politik, dan lainnya.
Oleh sebab itu, seorang ASN dalam menjalankan tugasnya hendaknya berdasarkan kepada;
- harus melaksankan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab dan berintegritas tinggi.
- Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
- melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
- melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
- menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;
- menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
- menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
- memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
- tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
- memegang teguh nilai dasar asn dan selalu menjaga reputasi dan integritas asn; dan
- melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai asn.
Hal yang perlu diingat juga adalah faktor-faktor yang mempengaruhi etika publik ini untuk ke arah yang lebih baik adalah dipengaruhi pola didik keluarga, budaya masyarakat, adat istiadat, kebiasaan dan lingkungan.
Sedangkan prinsip pelayanan publik berdasarkan Keputusan Menpan nomor 63 Tahun 2003 adalah, kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu akurasi, keamanan, tanggungjawab, kelengkapan sarana dan prasana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan dan keramahan, serta kenyamanan. Hal-hal inilah yang akan mewujudkan pelayanan publik yang baik.
4. Komitmen mutu
Visi dan misi setiap organisasi tentulah tidak sama mengingat visi dan arah yang akan dituju berbeda dan memiliki standar penjamin mutu. Akan tetapi ada beberapa nilai yang harus ada pada komitmen mutu seperti:
- Efektif (tepat sasaran) yaitu tingkat ketercapaian target yang telah direncanakan baik menyangkut jumlah maupun mutu hasil kerja.
- Efisien (tepat guna) yaitu tingkat ketepatan realisasi penggunaan sumber daya dan bagaimana pekerjaan dilaksanakan sehingga tidak terjadi pemborosan sumber daya, penyalahgunaan alokasi, penyimpangan prosedur, dan mekanisme yang keluar alur.
- Inovatif yaitu perubahan yang diciptakan untuk mencapai keadaan yang lebih baik di masa yang akan datang.
- Berorientasi mutu yaitu setiap kegiatan atau program yang dilakukan diarahkan untuk pencapaian standar mutu.
5. Anti korupsi
Korupsi menurut UU NO.31/1999 jo UU No.20/2001 menyebutkan bahwa mencakup perbuatan: Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan /perekonomian negara.
Korupsi memiliki dampak yang luar biasa bagi suatu bangsa, seperti kasus korupsi yang terjadi di negara Indonesia akhir ini memiliki dampak terhadap masyarakat dan negara, seperti kerusakan hutan atau lingkungan, bangunan yang cepat rusak, penegakan hukum yang tidak dapat tegak dan berlaku adil, layanan yang lama, sulit dan birokrasinya panjang, pengadaan Barang dan Jasa yg tidak sesuai Spesifikasi, sumber daya alam yang melimpah namun tidak dapat memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya, masyarakat hidup dalam kondisi pra-sejahtera, sebagian pertanggung-jawaban hanya sebatas administrasi.
Ada beberapa penyebab kasus korupsi yang terjadi di negara Indonesia, antara lain:
- Lifestyle, atau gaya hidup yang berlebihan, ingin menunjukkan kelebihan dari yang lain, seperti kasus Bupati Kutai Kartanegara yang hobby jalan-jalan dan belanja keluar negeri.
- Intervention, adanya intervensi dari pimpinan untuk melakukan suatu perbuatan yang menyalahi aturan hukum yang ada, seperti kasus PON di Riau, yang melibatkan beberapa ASN.
- Lemahnya penghayatan nilai-nilai spiritual, seperti kasus dua orang Menteri Agama yang terjerat kasus korupsi.
- High cost politic, dengan mahalnya nilai ongkos politk yang membuat pejabat yang terpilih berusaha untuk mengembalikan uangnya atau hutangnya yang terjadi selama pelaksanaan pilkada.
- Abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan merupakan salah satu faktor yang dominan penyebab terjadinya kasus korupsi, karena memiliki jabatan membuat mereka melanggar aturan karena merasa memiliki kekuasaan.
Ada beberapa jenis-jenis korupsi yang mesti dilihat, agar tidak terjadi lagi atau berkurang kasus korupsi di bumi pertiwi ini, seperti menurut Syed Husein;
- Transaktif:
o korupsi yg menunjukkan adanya kesepakatan timbal balik antara pemberi & Penerima demi keuntungan bersama;
o Keduanya sama-sama aktif melakukan perbuatan tersebut.
- Ekstroaktif:
o korupsi yang menyertakan adanya unsur-unsur tekanan (koersi) tertentu, pihak pemberi dipaksa untuk menyuap.
- Investif:
o korupsi yg melibatkan suatu penawaran barang atau jasa tanpa adanya hub pertalian langsung bagi pemberi,
o Keuntungan diperoleh dimasa yang akan datang
- Nepotistik
o Perlakuan khusus pada teman atau erabat dekat untuk menduduki jabatan tertentu,
o Perlakuan mengutamakan dalam segala bentuk yang bertentangan dengan Norma atau Aturan
- Autogenik:
o Korupsi dilakukan individu karena adanya kesempatan untuk mendapat keuntungan dari pengetahuan dan pemahamannya atas sesuatu atau yang diketahuinya sendiri
- Suportif:
o membuat suasana kondusif untuk mempertahankan/melindungi tindak, pelaku korupsi
- Defensif:
o korupsi yg terpaksa dilakukan untuk mempertahankan diri dari pemerasan.
Untuk menghilangkan kasus korupsi ini, setiap ASN harus memiliki nilai-nilai anti korupsi,
- Kejujuran
Kejujuran berasal dari kata jujur yang dapat di definisikan sebagai sebuah tindakan maupun ucapan yang lurus, tidak berbohong dan tidak curang. Dalam berbagai buku juga disebutkan bahwa jujur memiliki makna satunya kata dan perbuatan. Jujur merupakan salah satu nilai yang paling utama dalam anti korupsi, karena tanpa kejujuran seseorang tidak akan mendapat kepercayaan dalam berbagai hal, termasuk dalam kehidupan sosial
- Kemandirian
Kemandirian membentuk karakter yang kuat pada diri seseorang menjadi tidak bergantung terlalu banyak pada orang lain. Mentalitas kemandirian yang dimiliki seseorang memungkinkannya untuk mengoptimalkan daya pikirnya guna bekerja secara efektif. Jejaring sosial yang dimiliki pribadi yang mandiri dimanfaatkan untuk menunjang pekerjaannya tetapi tidak untuk mengalihkan tugasnya. Pribadi yang mandiri tidak akan menjalin hubungan dengan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab demi mencapai keuntungan sesaat.
- Kedisiplinan
Definisi dari kata disiplin ialah ketaatan atau kepatuhan kepada peraturan. Sebaliknya untuk mengatur kehidupan manusia memerlukan hidup yang disiplin. Manfaat dari disiplin ialah seseorang dapat mencpai tujuan dengan waktu yang lebih efisien. Kedisiplinan memiliki dampak yang sama dngan nilai-nilai antikorupsi lainnya yaitu dapat menumbuhkan kepercayaan dari orang lain dalam berbagai hal. Kedisiplinan dapat diwujudkan antara lain dalam bentuk kemampuan mengatur waktu dengan baik, kepatuhan kepada seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku, mengerjakan segala sesuatu dengan tepat waktu, dan fokus pada pekerjaan.
- Tanggungjawab
Kata tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan dan diperkarakan). Seseorang yang memiliki tanggung jawab akan memiliki kecenderungan menyelesaikan tugas dengan lebih baik. Seseorang yang dapat menunaikan tanggung jawabnya sekecil apa-pun itu dengan baik akan mendapatkan kepercayaan dari orang lain.
- Kesederhanaan
Pribadi yang berintegritas tinggi adalah seseorang yang menyadari kebutuhannya dan berupaya memenuhi kebutuhannya dengan semestinya tanpa berlebih-lebihan, tidak tergoda untuk hidup dalam gelimang kemewahan. Kekayaan utama yang menjadi modal kehidupannya adalah ilmu pengetahuan. Nilai kesederhanaan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya hidup sesuai dengan kemampuan, hidup sesuai dengan kebutuhan, tidak suka pamer kekayaan.
- Keberanian
Keberanian dapat diwujudkan dalam bentuk berani mengatakan dan membela kebenaran, berani mengakui kesalahan, berani bertanggung jawab, dan sebagainya. Keberanian sangat diperlukan untuk mencapai kesuksesan dan keberanian akan semakin matang jika diiringi dengan keyakinan, serta keyakinan akan semakin kuat jika pengetahuannya juga kuat.
- Keadilan
Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban.
0 Response to " "
Post a Comment