TAFSIR AYAT & HADIS TENTANG SYIRKAH


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Dalam aspek pengetahuan yang sekarang ini, telah banyak pembahasan tentang suatu hukum ekonomi khususnya ekonomi islam. perekonomian kaitannya dengan hubungan antara manusia yang terjadi dalam sebuah masyarakat. Dimana dalam kehidupan sehari-hari tidak terlepas dari manusia yang lain karena saling membutuhkan satu sama lain. Terkadang masih banyak masyarakat yang melakukan salah satu bentuk transaksi seperti syirkah yang akan dibahas dalam makalah ini, belum mengetahui ayat-ayat dan hadis yang membahas tentang syirkah.
Musyarakah secara bahasa diambil dari bahasa Arab yang berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Bisa dikatakan bahwa Syirkah adalah persekutuan usaha yang menjadi milik bersama antara dua orang atau lebih.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari Syirkah?
2.      Bagaimana tafsir ayat yang membahas tentang syirkah?
3.      Bagaimana tafsir hadis yang membahas tentang syirkah?

C.     Tujuan Penelitian
1.      Untuk menjelaskan pengertian dari Syirkah
2.      Untuk mendeskripsikan tafsir ayat yang membahas tentang Syirkah
3.      Untuk mendeskripsikan tafsir hadis yang membahas tentang Syirkah





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Syirkah
Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yashruku (fi’il mudhari’) syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau syarikat (kamus al Munawar). Menurut arti asli bahasa Arab, syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu bagian dengan bagian lainnya, (An-Nabhani).
Musyarakahadalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau kompensasi, expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Musyarakah adalah akad kerjasama atau usaha patungan antara dua/lebih pemilik modal atau ahliah, untuk melaksanakan suatu jenis usaha yang halal dan produktif.

B.     Ayat-ayat yang membahas syirkah

وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُواالصَّالِحَاتِ
Artinya:
Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh” (Q.S. shaad: 24)
Maksud dari ayat diatas bahwa, Ayat ini merujuk pada dibolehkannya praktik akad musyarakah. Lafadz “al-khulatha”dalam ayat ini bisa diartikan saling bersekutu/partnership, bersekutu dalam konteks ini adalah kerjasama dua atau lebih pihak untuk melakukan usaha perniagaan. Berdasarkan pemahaman ini, jelas sekali bahwa pembiayaan musyarakah mendapat legalitas dari syariah.
Orang-orang yang benar-benar memperhatikan hak orang lain dalam persekutuan dan pertemanan serta tidak melakukan sedikit pun kezaliman pada teman-temannya hanya sedikit jumlahnya. Hanya orang-orang yang cukup modal keimanan dan amal salehnya saja yang pada umumnya begitu memperhatikan hak-hak temannya dan orang-orang yang mereka kenal dengan cara sempurna dan adil.
Ayat di atas menunjukkan perkenaan dan pengakuan Allah SWT. akan adanya perserikatan dalam kepemilikan harta dalam QS. Shad: 24 terjadi atas dasar akad (Ikhtiyari).
Firman Allah dalam surat Al-Ma’idah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖوَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِۚ
Artinya:
“...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. ...
Ayat tersebut menjelaskan bahwa semua perbuatan dan sikap hidup membawa kebaikan kepada seseorang (individu) atau kelompok masyarakat digolongkan kepada perbuatan baik dan taqwa dengan syarat perbuatan tersebut didasari dengan niat yang ikhlas. Tolong menolong (syirkah al-ta’awun) merupakan satu bentuk perkongsian, dan harapan bahwa semua pribadi muslim adalah sosok yang bisa berguna / menjadi partner bersama-sama dengan muslim lainnya.
Allah SWT telah berfirman agar manusia saling tolong menolong dan bersama-sama berusaha untuk suatu tujuan yang baik , dengan kata lain Musyarakah adalah sebuah bentuk usaha atas dasar saling tolong-menolong antara sesama manusia dengan tujuan mendapatkan profit/laba, oleh sebab itu Prinsip dari musyarakah ini sangat dianjurkan dalam agama Islam.


Firman Allah SWT. dalam surat al-Anfal ayat 41 yaitu:
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Artinya:
“ Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. ”

            Pembahasan dari ayat diatas adalah Kata ghanimah dalam ayat tersebut adalah rampasan perang yang diperoleh kaum muslimin bersama-sama dan dijadikan harta syirkah dengan pembagian yang adil menurut ketentuan syari’at Islam dengan memperhatikan jenis dan usaha yang dikembangkan. 
           
C.     Hadis yang membahas syirkah

عَنْ أَبي هُرَيْرةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قال: قالَ رَسُولُ الله صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم: "قَالَ اللَّهُ تَعالى: أَنا ثَالِثُ الشَّرِيْكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فَإذا خَانَ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا"
رَوَاهُ أبو داوُدَ وَصَحّحَهُ الْحَاكِمُ.
Artinya:
Dari Abu Hurairah r.a. beliau berkata: Rasulullah pernah bersabda Allah telah berfirman: “Aku menemani dua orang yang bermitrausaha selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati yang lain. Bila salah seorang berkhianat, maka Aku akan keluar dari kemitrausahaan mereka”.(HR. Abu Daud)

            Kajian kebahasaan:
a.    أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْن
Aku adalah yang ketiga dari dua orang yang bermitrausaha. Maksudnya: “Aku (Allah) akan selalu menyertai keduanya dengan memberikan pertolongan, bimbingan dan  berkah terhadap perniagaan keduanya”

b.   مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَه
Selama salah seorang dari kedua pihak yang bermitrausaha itu tidak mengkhianati mitrausahanya, dengan berbagai bentuk pengkhianatan yang berpotensi merugikan atau berakibat pada kerugian mitra usahanya.

c.    فَإِذَا خَانَهُ
Jika salah seorang dari keduanya berkhianat, dengan – misalnya — berbuat curang atau melakukan manipulasi yang berpotensi atau berakibat pada kerugian mitrausahanya.


d.   خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا
Aku (Allah) pasti akan keluar (maksudnya membiarkan dengan tidak memberikan pertolongan, bimbingan dan berkah) kepada kemitrausahaan keduanya.


Maksud Hadis

Apabila dua pihak melakukan akad (kontrak) kemitrausahaan dengan berbagai macam bentuknya, maka Allah akan memberikan dukungan penuh kepada kedua pihak tersebut selama keduanya memegang amanah masing-masing dan tidak mengkhianati janjinya. Bila salah seorang dari keduanya tidak memiliki komitmen lagi terhadap (isi) perjanian yang telah disepakati dalam akad (kontraknya), maka Allah akan berlepas diri dari kemitrausahaan keduanya, dengan mencabut kepedulian-Nya untuk mendukung usaha mereka. Sehingga usaha mereka selamanya tidak akan mendapatkan pertolongan, bimbingan dan barakah-Nya.

          Maka, Berdasarkan sumber hukum diatas maka secara ijma para ulama sepakat bahwa hukum syirkah yaitu boleh.Makna Hadits itu ialah bahwa Allah bersama keduanya dalam pemeliharaannya, pengawasannya, dalam bantuan dan pertolongan kepada keduanya dalam pengembangan harta keduanya dan Allah menurunkan berkah pada perdagangan keduanya. Apabila terjadi pengkhianatan salah satu dari keduanya, maka akan dicabut berkah dari harta keduanya. Jadi dalam hadits tersebut terkandung anjuran kerjasama tanpa ada pengkhianatan serta ancaman Allah terhadap orang yang mengadakan persekutuan yang terdapat pengkhianatan antara kedua belah pihak.

            Adapun yang pelajaran yang terkandung dalam hadis tersebut antara lain:
1.      Kerja sama dalam usaha bisnis adalah suatu usaha terpuji dan diridhai oleh Allah.
2.      Allah memberikan berkah kepada orang yang suka bersekutu dalam usaha bisnis selama semua orang yang bersekutu itu sama-sama ikhlas, jujur, dan rukun.
3.      Orang yang menghianati temannya dalam persekutuan usaha itu dibenci oleh Allah.





Hadis yang bersumber dari As Said, diriwayatkanoleh Abu Daud
كُنْتَشَرِيْكِيفِيالْجَاهِلِيَّةِفَكُنْتَخَيْرَشَرِيْكٍلاَتُدَارِيْنِيْوَلاَتُمَارِيْنِيْ
Dari Saib ra bahwa ia berkata kepada Nabi saw, “Engkau pernah menjadi kongsiku pada (zaman) jahiliyah, (ketika itu) engkau adalah kongsiku yang paling baik. Engkau tidak menyelisihku, dan tidak berbantah-bantahan denganku.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1853 dan Ibnu Majah II: 768 no: 2287).
Para ahli fiqih membagi syirkah menjadi empat bagian dan mereka menjelaskan syirkah dan cabang-cabangnya ini secara panjang dalam kitab-kitab fiqih. Adapun macam-macam syirkah adalah:
a.       Syirkah al ‘Inan
Syirkah al ‘Inanadalah kontrak antara dua orang atau lebih, setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan modal dan berpartisipasi dalam kerja.
b.      Syirkah al Mufawadlah
Syirkah al Mufawadlahadalah kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih, setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja.
c.       Syirkah al A’maal
Syirkah al-A’maladalah kontrak kerjasama dua orang seprofesi untuk menerima perkerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu.
d.      Syirkah al Wujuh
Syirkah al Wujuhadalah kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise yang baik secara ahli dalam bisnis.




Kesimpulan
Musyarakahadalah akad kerjasama atau usaha patungan antara dua/lebih pemilik modal atau ahliah, untuk melaksanakan suatu jenis usaha yang halal dan produktif.
Surat As Shaad ayat 24, dalam ayat ini bisa diartikan saling bersekutu/partnership, bersekutu dalam konteks ini adalah kerjasama dua atau lebih pihak untuk melakukan usaha perniagaan. Kedua, Al Ma’idah ayat 2, ayat tersebut menjelaskan bahwa tolong menolong (syirkah al-ta’awun) merupakan satu bentuk perkongsian. Ketiga, Al Anfal ayat 41, kata ghanimah dalam ayat tersebut adalah rampasan perang yang diperoleh kaum muslimin bersama-sama dan dijadikan harta syirkah dengan pembagian yang adil menurut ketentuan syari’at Islam. Keempat, Dari Abu Hurairah r.a, Maksud dari hadits di atas adalah bahwa Allah SWT akan menurunkan barakah pada harta mereka, memberi pengawasan dan pertolongan kepada mereka dan mengurus terpeliharanya atas harta mereka selama dalam perkongsian itu tidak ada pengkhianatan tetapi apabila ada pengkhianatan maka Allah SWT akan mencabut barakah dari harta tersebut.








Daftar pustaka
Allamah, Kamal Faqih Imani, 2010, Tafsir Nurul Qur’an, Jakarta: Al-Huda, Cetakan I
Djuwaini, Dimyauddin, 2010, Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, Cetakan II
Muhammad, Abubakar, 1995, Hadits Tarbiyah, Surabaya: Al-Ikhlas, Cetakan I
Syafii,Antonio, 2002, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani


0 Response to "TAFSIR AYAT & HADIS TENTANG SYIRKAH"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel