Sistem Operasional Penanganan Pembiayaan Bermasalah



Nama kelompok: EPI A
  1. Elida Kusumastuti (20130730030)
  2. Wahida Turrohmah (20130730035)
  3. Reni Agustina (20130730036)
  4. Nurul Ma’rifah (20130730047)

Sistem Operasional Penanganan Pembiayaan Bermasalah
A.    Pengertian
Pembiayaan bermasalah adalah suatu penyaluran dana yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah yang dalam pelaksanaan pembayaran pembiayaan oleh nasabah itu terjadi hal-hal seperti pembiayaan yang tidak lancar, pembiayaan yang debiturnya tidak memenuhi persyaratan yang dijanjikan, serta pembiayaan tersebut tidak menepati jadwal angsuran. Sehingga hal-hal tersebut memberikan dampak negatif bagi kedua belah pihak (debitur dan kreditur).

Jadi, pembiayaan bermasalah adalah suatu penyimpangan utama dalam hal pembayaran yang menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran atau diperlukan tindakan yuridis dalam pengembalian atau kemungkinan potensial loss.

B.     Proses pemberian pembiayaan
Proses pemberian pembiayaandiawali dengan tahapan :
1.      Tahap sebelum pemberian pembiayaan diputuskan oleh bank syariah, yaitutahap bank syariah mempertimbangkan permohonan pembiayaan calonnasabah penerima fasilitas . Tahap ini disebut tahap analisis kelayakan penyaluran dana.
2.      Tahap setelah permohonan pembiayaan diputuskan pemberiannya oleh bank syariah dan kemudian penuangan keputusan tersebut kedalam perjanjian pembiayaan (akad pembiayaan) serta dilaksanakannya pengikatan agunan untuk pembiayaan yang diberikan itu. Tahap ini disebut tahap dokumentasi pembiayaan
3.      Tahap setelah perjanjian pembiayaan (akad pembiayaan) ditandatanganioleh keduabelah pihak dan dokumentasi pengikatan agunan telah selesaidibuat serta selama pembiayaan itu digunakan oleh nasabah penerimafasilitas sampai jangka waktu pembiayaan berakhir. Tahap ini disebut tahap penggunaan pembiayaan
4.       Tahap setelah pembiayaan menjadi bermasalah tetapi usaha nasabah penerima fasilitas masih memiliki prospek sehingga pembiayaan yang bermasalah itu dapat diselamatkan untuk menjadi lancar kembali. TahapBini disebut tahap penyelamatan pembiayaan
5.      Tahap setelah pembiayaan menjadi macet. Tahap ini disebut tahap penyelesaian pembiayaan.

C.    Faktor Penyebab Pembiayaan Bermasalah
1.    Faktor Internal 
a.      Kelemahan Bank dalam analisis pembiayaan 
·         Analisis pembiayaan tidak berdasarkan data akurat atau kualitas data
·         Rendah Informasi, pembiayaan tidak lengkap atau kuantitas data rendah
·         Analisis tidak cermat
·         Kurangnya akuntabilitas putusan pembiayaan
b.      Kelemahan Bank dalam dokumen pembiayaan 
·         Data mengenai pembiayaan nasabah tidak didokumentasi dengan baik
·         Pengawasan atas fisik dokumen tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
c.       Kelemahan Bank dalam supervisi Pembiayaan
·         Kurang pengawasan dan pemantauan atas performance nasabah secara kontinyu dan teratur
·         Terbatasnya data dan informasi yang berkaitan dengan penyelamatan dan penyelesaian pembiayaan
·         Tindakan perbaikan tidak diterapkan secara dini dan tepat waktu
·         Jumlah nasabah terlalu banyak
·         Nasabah terpencar
·         Konsentrasi portofolio pembiayaan yang berlebihan
d.      Kecerobohan petugas Bank
·         Bank terlalu bernafsu memperoleh laba
·         Bank terlalu kompromi
·         Bank tidak mempunyai kebijakan pembiayaan yang sehat
·         Petugas atau pejabat Bank terlalu menggampangkan masalah
·         Bank tidak mampu menyaring risiko bisnis
·         Pengambilan keputusan yang tidak tepat waktu
·         Bank latah dalam persaingan
·         Terus memberikan pembiayaan pada bisnis yang siklusnya menurun
·         Menetapkan standar risiko yang terlalu rendah
·         Tidak diasuransikan
e.       Kelemahan bidang agunan
·         Jaminan tidak dipantau dan diawasi secara baik
·         Terlalu collateral oriented
·         Nilai agunan tidak sesuai
·         Pengikatan agunan lemah
f.       Kelemahan kebijakan pembiayaan
·         Prosedur terlalu berbelit, hingga putusan pembiayaan tidak tepat waktu
·         Prosedur terlalu longgar ada prosedur baku/standar
·         Tak ada funish dan Reward bagi petugas
·         Wewenang memutus pembiayaan sangat terbatas
g.      Kelemahan sumber daya manusia
·         Terbatasnya tenaga ahli di bidang penyelematan dan penyelesaian pembiayaan
·         Pendidikan dan pengalaman pejabat pembiayaan sangat terbatas
·         Kurangnya tenaga ahli hukum untuk mendukung pelaksanaan penyelesaian dan penyelamatan pembiayaan
·         Terbatasnya tenaga ahli untuk recovery pembiayaan yang potensiil
h.      Kelemahan teknologi
·         Bank tidak mampu secara teknis
·         Terbatasnya sarana dan prasarana yang berkaitan dengan pekerjaan teknis
i.        Kecurangan petugas bank
·         Petugas bank terlibat kepentingan Pribadi
·         Disiplin pejabat pembiayaan dalam menerapkan sistem dan prosedur pembiayaan rendah 

2.    Faktor Internal Nasabah 
a.      Kelemahan Karakter nasabah
·         Nasabah tidak mau atau memang beritikad tidak baik
·         Nasabah menghilang
b.      Kecerobohan nasabah
·         Penyimpangan penggunaan pembiayaan
·         Perusahaan dikelola oleh keluarga yang tidak professional
c.       Kelemahan kemampuan nasabah
·         Tidak mampu mengembalikan pembiayaan karena terganggunya kelancaran usaha
·         Kemampuan manajemen yang kurang
·         Teknik produksi yang sudah ketinggalan zaman
·         Kemampuan pemasaran yang tidak memadai
·         Pengetahuan terbatas atau kurang memada
·         Pengalaman terbatas atau kurang memada
·         Informasi terbatas atau kurang memadai
d.      Musibah yang dialami nasabah
·         Musibah penipuan
·         Musibah kecelakaan
·         Musibah tindak pidana
·         Musibah rumah tangga
·         Musibah penyakit
·         Musibah kematianü
e.       Kelemahan Manajemen Nasabah 
·         Pemogokan buruh
·         Sengketa antarpengurus
·         Tingkat efisiensi rendah
·         Pelayanan kurang kompetitif
·         Terjadi over supply
·         Persaingan sangat tajam
·         Distribusi kurang efektif
·         Produksi kurang promosi
·         Produk tidak tepat waktu

3.    Faktor Eksternal 
a.      Situasi ekonomi yang negatif
·         Globalisasi ekonomi yang berakibat negative
·         Perubahan kurs mata uang;
b.      Situasi politik dalam negeri yang merugikan
·         Penggantian pejabat tertentu
·         Situasi alam merugikan
·         Faktor alam yang berakibat negative
·         Habisnya sumber daya alam

D.    Penanganan Pembiayaan Bermasalah
Menurut Siamat (1993:222-223) untuk menyelesaikan dan menyelamatkan kredit yang dikategorikan macet, dapat ditempuh usaha-usaha sebagai berikut:
a.       Rescheduling (Penjadwalan Ulang) Yaitu perubahan syarat kredit hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang grace period dan perubahan besarnya angsuran kredit. Tentu tidak kepada semua debitur dapat diberikan kebijakan ini oleh bank, melainkan hanya kepada debitur yang menunjukkan itikad dan karakter yang jujur dan memiliki kemauan untuk membayar atau melunasi kredit. Di samping itu, usaha debitur juga tidak memerlukan tambahan dana atau likuiditas.

b.      Reconditioning (Persyaratan Ulang) Yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, tingkat suku bunga, penundaan pembayaran sebagian atau seluruh bunga dan persyaratan lainnya. Perubahan syarat kredit tersebut tidak termasuk penambahan dana atau injeksi dan konversi sebagian atau seluruh kredit menjadi equity perusahaan. Debitur yang bersifat jujur, terbuka dan cooperative yang usahanya sedang mengalami kesulitan keuangan dan diperkirakan masih dapat beroperasi dengan menguntungkan, kreditnya dapat dipertimbangkan untuk dilakukan persyaratan ulang.

c.       Restructuring (Penataan Ulang) Yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut
1.      Penambahan dana Bank
2.      Konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan atau
3.      Konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan bank atau mengambil partner yang lain untuk menambah penyertaan.

d.      Liquidation (Liquidasi) Yaitu penjualan barang-barang yang dijadikan jaminan dalam rangka pelunasan utang. Pelaksanaan likuidasi ini dilakukan terhadap kategori kredit yang memang benar-benar menurut bank sudah tidak dapat lagi dibantu untuk disehatkan kembali atau usaha nasabah yang sudah tidak memiliki prospek untuk dikembangkan. Proses likuidasi ini dapat dilakukan dengan menyerahkan penjualan barang tersebut kepada nasabah yang bersangkutan. Sedang bagi bank-bank umum milik negara, proses penjualan barang jaminan dan aset bank dapat diserahkan kepada BPPN, untuk selanjutnya dilakukan eksekusi atau pelelangan.
Sedangkan mengenai penyelamatan kredit bermasalah dapat dilakukan dengan berpedoman kepada Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 yang pada prinsipnya mengatur penyelamatan kredit bermasalah sebelum diselesaikan melalui lembaga hukum adalah melalui alternatif penanganan secara penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Dalam surat edaran tersebut yang dimaksud dengan penyelamatan kredit bermasalah melalui rescheduling, reconditioning, dan restructuring adalah sebagai berikut:
1. Melalui rescheduling (penjadwalan kembali), yaitu suatu upaya hukum untuk melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali/ jangka waktu kredit termasuk tenggang (grace priod), termasuk perubahan jumlah angsuran. Bila perlu dengan penambahan kredit.
2. Melalui reconditioning (persyaratan kembali), yaitu melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh persyaratan perjanjian, yang tidak terbatas hanya kepada perubahan jadwal angsuran, atau jangka waktu kredit saja. Tetapi perubahan kredit tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan.
3. Melalui restructuring (penataan kembali), yaitu upaya berupa melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit berupa pemberian tambaha kredit, atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian kredit menjadi perusahaan, yang dilakukan dengan atau tanpa rescheduling atau reconditioning
E.     Proses Pemberian Pembiayaan
Proses pemberian pembiayaan dalam 11 tahapan, yaitu:
a.       Calon nasabah datang ke Bank/ BMT kemudian menghubungi petugas pada bagian pelayanan nasabah (CS) untuk mengajukan permohonan pembiayaan.
b.      Petugas (CS) akan menyodorkan blangko permohonan pembiayaan antara lain berisi: Nama pemohon, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, no telp, jenis pembiayaan, jumlah pembiayaan yang diminta, jangka waktu angsuran, dll
c.       Untuk kelengkapan data, maka calon nasabah harus menyerahkan berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri atau wali, fotocopy Kartu Kelurga (KK), fotocopy akte nikah dan fotocopy jaminan, masing-masing rangkap 2 (dua).
d.      Menyerahkan bukti agunan/jaminan fisik berupa BPKB (motor, mobil), SHM (tanah), SHGB, fotocopy bukti jaminan.
e.       Calon nasabah menandatangani surat permohonan pembiayaan tersebut dan diserahkan kepada Costumer Service (CS).
f.       Costumer Service (CS) kemudian menyerahkan berkasberkas permohonan pembiayaan calon nasabah kepada Account Officer
g.      Account Officer (AO) atau Marketing Pembiayaan akan survey dan membuat analisa kelayakan pembiayaan calon nasabah baik dari segi kualitatif, meliputi: karakter, watak, kepribadian, serta komitmen calon nasabah dan juga dari segi kuantitatif, yaitu menghitung kemampuan membayar calon nasabah dengan cara menghitung pendapatan dan biaya-biaya yang menjadi beban calon nasabah untuk mengetahui pendapatan bersih calon nasabah untuk membayar angsuran kepada Bank/BMT
h.      Apabila menurut Kepala Cabang/Manajer permohonan pembiayaan calon nasabah di anggap tidak layak dan tidak memenuhi kriteria yang di biayai, maka semua dokumen harus dikembalikan kepada calon nasabah. Tetapi jika proses pengajuan permohonan pembiayaan telah disetujui oleh Manajer, maka CS akan menghubungi calon nasabah melalui telepone atau langsung mendatangi rumah calon nasabah.
i.        Setelah itu dilanjutkan akad pembiayaan antara Bank/BMT tersebut dengan calon nasabah. Pada saat itu juga Bank/BMT tersebut akan meminta menyerahkan agunan/jaminan
j.        Pelunasan dapat dilakukan dengan cara angsuran atau dicicil sesuai dengan akad perjanjian kesepakatan kedua belah pihak (Bank/BMT dan nasabah).
k.      Dan pada akhirnya dana dapat diberikan kepada nasabah pembiayaan

F.     Pencegahan Pembiayaan Bermasalah
1.       Penilaian/Analisis terhadap Permohonan Pembiayaan. Setiap permohonan pembiayaan yang diajukan oleh calon debitur, tentu harus dilakukan penilaian secara seksama oleh pejabat Bank/BMT. Terlebih lagi untuk pemberian pembiayaan jangka panjang, mengingat semakin lama jangka waktu pembiayaan, maka semakin tinggi faktor ketidak pastiannya, sehingga semakin besar pula resiko yang dihadapi. Namun sebelum menyalurkan dana kepada debitur, pihak Bank/BMT terlebih dahulu meneliti kelengkapan syarat-syarat pengajuan pembiayaan yang telah diberikan oleh nasabah. Syarat-syarat yang telah ditentukan merupakan prosedur awal yang harus diserahkan oleh debitur atau calon penerima pembiayaan. Kelengkapan ini menjadi tolak ukur kesiapan pihak debitur untuk melakukan pengajuan pembiayaan. Semua syarat yang telah ditentukan harus komplit karena nantinya syarat-syarat yang telah diajukan akan dinilai oleh pihak Bank/BMT
2.       Dalam penilaian Pembiayaan, ada prinsip-prinsip yang harus diperhatikan. Yaitu prinsip 5 C + 1C, penggunaan prinsip-prinsip disamping dilakukan oleh pihak Bank/BMT yaitu melalui survey kepada calon nasabah.
3.       Pemantauan penggunaan pembiayaan. Setelah Bank/BMT memutuskan untuk memberikan pembiayaan kepada nasabahnya, Selanjutnya Bank/BMT memantau pembiayaan yang telah disalurkannya. Apakah debitur benar-benar menggunakan pembiayaannya sesuai dengan permohonan semula, atau digunakan untuk keperluan lain? Bagaimana perkembangan dan prospek usaha debitur? Bagaimana keadaan perekonomian nasional secara keseluruhan, kondusif atau tidak bagi perkembangan usaha debitur?

G.    Penyelamatan Pembiayaan Macet
Langkah penyelesaian dengan menerapkan cara-cara sebagai berikut:
1.       Pemberitahuan melalui telepon kepada nasabah yang telat melakukan pembayaran.
2.       Pemberian surat penagihan I Angsuran belum terbayarkan selama beberapa bulan, adapun surat penagihan pertama tersebut berisi pemberitahuan mengenai nominal tunggakan angsuran pokok dan bagi hasil yang harus dibayar sampai bulan bersangkutan.
3.       Penagihan langsung oleh pengelola Apabila surat penagihan pertama tidak berhasil, selanjutnya pihak BMT melakukan penagihan langsung dengan mendatangi rumah nasabah tersebut.
4.       Penagihan oleh Pengurus. Karena pembiayaan bermasalah belum terselesaikan, nasabah akan diminta untuk datang ke kantor dan menemui pengurus agar permasalahan dapat terselesaikan dengan baik-baik melalui perundingan.
5.       Sita Jaminan Cara selanjutnya yang dilakukan oleh pihak BMT adalah melalui sita jaminan. Barang yang dijaminkan akan disita sebagai ganti untuk melunasi hutangnya
6.       Eksekusi Jaminan Tahap ini merupakan cara yang paling akhir ketika pembiayaan bermasalah tersebut tidak dapat terselesaikan. Barang jaminan ini dapat dilakukan dengan jenis jaminannya, untuk sertifikat tanah melalui pihak notaris, sedangkan untuk BPKB kendaraan bermotor dilakukan secara langsung disertai hak kuasa menjual yang telah ditandatangani oleh pemilik.

0 Response to "Sistem Operasional Penanganan Pembiayaan Bermasalah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel