Definisi Akad Syirkah Menurut Para Ulama

Setelah sebelumnya saya membahas materi tentang Perilaku di Pasar industri, kali ini sedikit mengulas Definisi Syirkah yang terdapat di mata kuliah Fiqih Muamalah.

Musyarakah berasal dari akar kata sh-r-k yang digunakan dalam al-Quran sebanyak 170 kali, meskipun tidak satu pun dari bentuk tersebut yang secara jelas menunjukkan pengertian “kerjasama” dalam dunia bisnis.[1]

Syirkah secara bahasa berarti al-ikhtilath, yang artinya adalah campur atau pencampuran. Istilah percampuran di sini mengandung pengertian pada seseorang yang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain, sehingga tidak mungkin untuk dibedakan.[2]

Syirkah secara istilah, sebenarnya memiliki pengertian yang beragam tergantung bentuk syirkahnya, karena terdapat beberapa bentuk syirkah dan masing-masing bentuk mempunyai definisi yang berbeda. Namun demikian, terdapat beberapa definisi syirkahsecara umum yang dikemukakan ulama, antara lain:
a.   Definisi syirkah menurut Sayyid Sabiq, ialah:
“Akad antara dua orang dalam (penanaman) modal dan (pembagian) keuntungan."
b.   Definisi syirkah menurut Taqiyuddin Abi Bakar bin Muhammad al-Husaini, ialah:
“Ungkapan tentang penetapan suatu hak pada sesuatu yang satu untuk dua orang atau lebih menurut cara yang telah diketahui.”
c.   Definisi syirkah menrut Wahbah az-Zuhaili, ialah:
“Kesepakatan dalam pembagian hak dan usaha.”
d.   Definisi syirkah menurut Hasbi ash-Shiddiqie, ialah:
“Akad yang berlaku antara dua orang atau lebih untuk ta’awun dalam bekerja pada suatu usaha dan membagi keuntungannya.”
e.  Definisi syirkah menurut Idris Ahmad sebagaimana yang dikutip oleh Hendi Suhendi, ialah:

“Dua orang lebih sama-sama berjanji akan bekerja sama dalam dagang, dengan menyerahkan modal masing-masing, di mana keuntungan dan kerugiannya diperhitungkan menurut besar kecilnya modal masing-masing.”[3]

Dari beberapa definisi di atas, dapat ditarik pemahaman, bahwa pengertian syirkah ialah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama.[4]


[1] Abdullah Saeed, Bank Islam dan Bunga ( Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008), hlm. 106
[2] Qomarul Huda, Fiqh Muamalah (Yogyakarta: Teras, 2011), hlm. 99
[3] Qomarul Huda, op. cit., hlm. 99-101
[4] Ibid.,hlm. 101 

0 Response to "Definisi Akad Syirkah Menurut Para Ulama"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel