PASAR MODAL


BAB I
Pendahuluan

A.   Latar Belakang
     Pasar Modal Syariah sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain. Keberadaan pasar modal di Indonesia merupakan salah satu faktor terpenting dalam ikut membangung perekonomian nasional, terbukti telah banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal ini sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya.
     Salah satu faktor bagi terciptanya pasar modal Indonesia yang tangguh dan berdaya saing global dimaksud adalah dengan tersedianya fasilitas dan instrumen pasar modal Indonesia yang mampu bersaing dengan instrumen pasar modal negara-negara lain. Sehubungan dengan itu, ditengah kemerosotan tingkat pertumbuhan ekonomi nasional, yang juga berimbas ke sektor pasar modal selaku subsistem dari perekonomian nasional Indonesia, kini industri pasar modal Indonesia mulai melirik pengembangan penerapan prinsip-prinsip syariah islam sebagai alternatif instrumen investasi dalam kegiatan pasar modal di Indonesia.

     Terdapat beberapa permasalahan mendasar yang menjadi kendala berkembangnya pasar modal yang berprinsip syariah di Indonesia. Kendala-kendala dimaksud diantaranya adalah selain masih belum meratanya pemahaman dan atau pengetahuan masyarakat Indonesia tentang investasi di pasar modal yang berbasis syariah, juga belum ditunjangnya dengan peraturan yang memadai tentang investasi syariah di pasar modal Indonesia serta adanya anggapan bahwa untuk melakukan investasi di pasar modal syariah dibutuhkan biaya yang relatif lebih mahal apabila dibandingkan dengan investasi pada sektor keuangan lainnya

BAB II
ISI

  1. Pengertian Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah (Islamic Stock Exchange)adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan efek syariah perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga profesi yang berkaitan dengannya, dimana semua produk dan meknisme operasional tidak bertentangan dengan syariat islam.

Sistem mekanisme pasar modal konvensional yang mengandung riba, maisir, dan gharar selama ini telah menimbulkan keraguan dikalangan umat islam. Sedangkan pasar modal syariah merupakan tempat atau sarana bertemunya penjual dan pembeli instumen keuangan syariah yang dalam bertransaksi berpedoman pada ajaran islam dan menjauhi hal-hal yang dilarang, seperti penipuan dan penggelapan. Di Indonesia, pasar modal yang menerapkan sistem syariah Islam dalam operasionalnya sementara ini masih dalam bentuk indeks, yaitu Jakarta Islamic Indeks (JII) pada PT. Bursa Efek Indonesia.

Ditinjau dari segi landasan hukum positif Indonesia , sampai saat ini belum terdapat undang-undang khusus pasar modal syariah kecuali dalam bentuk keputusan ketua badan pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. kep. 130/BI/2006 rentang Penerbitan Efek Syariah pada tanggal 23 November 2006. Meskipun  demikian, praktik investasi secara syariah sudah berjalan sejak pertengahan 1997 melalui instumen pasar modal berbasis syariah, yaitu reksadana syariah dan obligasi syariah yang dikeluarkan indosat pada tahun 2002.

Produk investasi berupa saham pada prinsipnya sudah sesuai dengan ajaran islam. Pengertian saham itu sendiri merupakan surat berharga yang mempresentasikan penyertaan modal kedalam suatu perusahaan. Sementara dalam prinsip syariah penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip syariah. Di Indonesia, prinsip-prinsip penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun non-syariah, melainkan berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip syariah. Saham menjadi halal jika saham tersebut dikeluarkan oleh perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak dibidang yang halal dan/ atau dalam niat pembelian saham tersebut adalah untuk investasi, bukan untuk spekulasi (judi). Indeks JII dipersiapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM).

  1. PERKEMBANGAN PASAR MODAL SYARIAH

Pada industri Pasar Modal, prinsip syariah telah diterapkan pada instrumen obligasi, saham dan fund (Reksa Dana). Adapun Negara yang pertama kali mengintrodusir untuk mengimplementasikan prinsip syariah di sektor pasar modal adalah “Jordan dan Pakistan”, dan kedua negara tersebut juga telah menyusun dasar hukum penerbitan obligasi syariah.
Langkah awal perkembangan pasar modal syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya reksadana syariah pada 25 juni 1997, lalu diikuti dengan diterbitkannya obligasi syariah pada tahun 2002. dan pada tanggal 3 juni 2000 telah hadir Jakarta Islamic Index (JII) di mana saham-saham yang tercantum di dalam indeks ini sudah ditentukan oleh dewan syariah.

Pada 14 Maret 2003 yang lalu, pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Boediono, Bapepam dan MUI secara resmi meluncurkan pasar modal syariah. Hal ini dilakukan bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI).
 Walaupun secara resmi diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management. Selanjutnya Bursa Efek Indonesia berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berivestasi dengan penerapan prinsip syariah. Perkembangan selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan obligasi syariah pertama dan dilanjutkan dengan penerbitan obligasi syariah lainnya. Indosat menerbitkan Obligasi Syariah Mudharabah Indosat senilai Rp 100 milyar pada Oktober 2002 yang lalu. Obligasi ini mengalami oversubribed dua kali lipat sehingga Indosat menambah jumlah obligasi yang ditawarkan menjadi Rp 175 milyar. Langkah Indosat ini diikuti Bank Muamalat dan Bank Syariah Mandiri (BSM). Namun dari waktu penerbitan terlihat pergeseran akad melandasi obligasi tersebut.

Obligasi yang terbit tahun 2004 sampai 2006 sebagian besar menggunakan akad ijarah. Sedangkan obligasi yang terbit tahun 2002 dan 2003 menggunakan akad mudharabah. Keluarnya fatwa Obligasi Ijarah tahun 2004 telah mendorong sebanyak 7 (tujuh) emiten mendapat pernyataan efektif dari Bapepam untuk dapat menawarkan Obligasi Syariah Ijarah dengan total nilai emisi sebesar Rp.642 Miliar. Sehingga sampai dengan akhir 2004 ini, secara kumulatif terdapat 13 (tiga belas) obligasi syariah dengan total nilai emisi sebesar Rp.1,38 triliun. Hal ini berarti bahwa jumlah obligasi syariah telah tumbuh sebesar 116,67% dan nilai emisi obligasi syariah tumbuh sebesar 86,7% jika dibandingkan dengan akhir tahun 2003

Dari segi kemunculannya, sukuk mengalami berbagai tahapan pengembangan. Setelah bank syariah muncul dan menunjukan perkembangan positif, usaha mengimplementasikan ekonomi dalam bidang pasar modal pun dimulai sejak tahun 1978 di Yordania di manapemerintah Yordan mengizinkan Jordan Islamic Bank untuk menerbitkan obligasi islam yang bernama Muqaradah Bonds. Usaha ini dilanjutkan dengan munculnya sebuah undang-undang Negara Yordania yang bernama Muqaradah Bond Act, pada tahun 1981. usaha mempraktikan obligasi syariah diikuti pula oleh pemerintah Pakistan dengan meneluarkan sebuah undang-undang tentang obligasi syariah tentang Mudarabah Companies and Mudarabah Flotation and Control Ordinance pada tahun 1980. Ringkasnya, perkembangan sukuk ditandai oleh beberapa peristiwa berikut ini:
1.    Yordania adalah negara pertama penerbit sukuk domestic dan sekaligus Negara pertama yang menerbitkan undang-undang tentang sukuk bernama Muqaradah Bond Act, pada tahun 1981.
2.    Malaysia merupakan Negara pertama penerbit sukuk global (2002).
3.    IDB adalah lembaga keuangan internasional pertama dalam penerbitan sukuk.
4.    Jerman adalah Negara non islam pertama penerbit sukuk.

  1. PRINSIP SYARIAH DALAM PASAR MODAL

Saat dibukanya penawaran umum pada pasar perdana, terdapat berbagai hal yang harus diperhatikan baik oleh investor maupun oleh emiten, yaitu:
a.   Instrument atau efek yang diperjualbelikan harus sejalan dengan prinsip syariah, seperti saham syariah dan sukuk yang terbebas dari unsure riba dan gharar.
b.   Emiten yang mengeluarkan efek syariah: baik berupa saham ataupun sukuk harus mentaati semua aturan syariah.
c.    Semua efek harus berbasis pada harta (berbasis asset) atau transaksi yang riil (‘ain), bukan mengharapkan dari kontrak utang piutang.
d.   Semua transaksi tidak mengandung ketidakjelasan yang berlebihan (gharar) atau spekulasi murni.
e.   Mematuhi semua aturan islam yang berhubungan dengan utang piutang, seperti tidak dibenarkan jual beli dengan cara diskon.

Prinsip-prinsip dan fundamental Al-Qur’an yang dapat dibangun dalam tataran muamalah, khususnya dalam pembiayaan dan investasi keuangan antara lain:
a)   Pembiayaan atau investasi hanya dapat dilakukan pada asset atau kegiatan usaha yang halal, spesifik dan bermanfaat.
b)   Uang merupakan alat Bantu pertukaran nilai.
c)    Akad yang terjadi antara pemilik harta dengan emiten harus jelas.
d)   Baik pemilik harta maupun emiten tidak boleh mengambil risiko yang melebihi kemampuannya dan dapat menimbulkan kerugian.
e)   Penekanan pada mekanisme yang wajar dan kehati-hatian baik pada investor maupun emiten.

Konsekuensi dari prinsip-prinsip tersebut, dalam tataran operasional pasar modal syariah harus memenuhi criteria berikut:
a.   Efek yang diperjualbelikan harus merupakan representasi dari barang dan jasa yang halal.
b.   Informasi harus terbuka dan transparan, tidak boleh menyesatkan dan tidak ada manipulasi fakta.
c.    Tidak boleh mempertukarkan efek sejenis dengan nilai nominal yang berbeda.
d.   Larangan terhadap rekayasa penawaran untuk mendapatkan keuntungan laba normal, dengan jara mengurangi supply agar harga jual naik.
e.   Larangan untuk merekayasa permintaan untuk mendapatkan keuntungan diatas harga normal dengan cara menciptakan false demand.
f.     Boleh melakukan dua transaksi dalam satu akad, dengan syarat objek, pelaku dan periode yang sama.

  1. FUNGSI PASAR MODAL SYARIAH

Fungsi dari keberadaan pasar modal syariah adalah sebagai berikut:
a.   Memungkinkan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
b.   Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan liquiditas.
c.    Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
d.   Memisahkan operasi kegiatan bisnis dan fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan cirri umum pada pasar modal konvensional.
e.   Memungkinkan investasi pada ekonomi yang ditentukan oleh kinerja bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.

  1. KARAKTERISTIK PASAR MODAL SYARIAH

Karakter yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah adalah :
a.   Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek.
b.   Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan, di mana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang.
c.    Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan pada busa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jangka waktu tidak lebih dari tiga bulan.
d.   Komite manajemen menetapkan Harga Saham Tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari tiga bulan sekali.
e.   Saham tidak boleh diperdagangkan dengan harga lebih tinggi dari HST.
f.     HST ditetapkan dengan rumus :

HST =

g.    Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalamm satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST.
h.   Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham dalam periode perdagangan dengan harga HST.

Agar tercipta pasar saham yang adil, maka shareholder dilarang berpartisipasi dalam perdagangan dan tidak diperbolehkan untuk mempunyai orang yang bermain dalam pasar saham. Pasar saham juga harus bebas dari penipuan, praktik-praktik yang dapat merugikan investor, dan pencegahan adanya insider trading.

  1. INSTRUMEN PASAR MODAL SYARIAH

Untuk menghasilkan instrument yang benar-benar sesuai dengan syariah, telah dilakukan upaya-upaya rekonstruksi terhadap surat berharga di antaranya:
a.  Penghapusan bunga tetap dan mengalihkannya ke surat investasi yang ikut serta dalam keuntungan dan kerugian serta tunduk pada kaidah al-ghunmu bil ghunmi (keuntungan/penghasilan berimbang dengan kerugian yang ditanggung).
b.  Penghapusan syarat jaminan atas kembalinya harga obligasi dan bunga, sehingga menjadi seperti saham biasa.

c.  Pengalihan obligasi ke saham biasa.
     Berdasarkan kaidah tersebut, maka diterbitkanlah instrument pasar modal syariah dengan prinsip-prinsip berikut :

a)    Muqaradah/mudharabah funds
                                      Dana yang berbentuk saham yang memberikan kesempatan kepada investor untuk bersama-sama dalam pembiayaan atau investasi dengan perjanjian bagi hasil dan bagi risiko (profit and loss sharing).

b)   Muraqadhah/mudharabah bonds
Salah satu bentuk obligasi yang sesuai dengan ketentuan syariah adalah obligasi berdasarkan prinsip mudharabah. Jenis obligasi ini dikeluarkan oleh perusahaan untuk tujuan pembiayaan proyek-proyek tertentu atau proyek yang terpisah dari kegiatan perusahaan yang bersifat jangka panjang.


     Dan setelah resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003, instrumen-instrumen pasar modal berbasis syariah yang telah terbit sampai dengan saat ini adalah sebagai berikut:

1. Saham Syariah
Dalam hal ini, di Bursa Efek Indonesia terdapat Jakarta Islamic Indeks (JII) yang merupakan 30 saham yang memenuhi kriteria syariah yang ditetapkan Dewan Syariah Nasional (DSN). JII dimaksudkan untuk digunakan sebagai tolok ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja suatu investasi pada saham dengan basis syariah. Melalui index ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah.
Saham-saham yang masuk dalam Indeks Syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti:
*      Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
*      Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
*      Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram.
*      Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Selain kriteria diatas, dalam proses pemilihan saham yang masuk JII, Bursa Efek Indonesia melakukan tahap-tahap pemilihan yang juga mempertimbangkan aspek likuiditas dan kondisi keuangan emiten, yaitu:
*      Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar).
*      Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang meiliki rasio Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90%.
*      Memilih 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama satu tahun terakhir.
*      Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.

Pengkajian ulang akan dilakukan 6 bulan sekali dengan penentuan komponen index pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan dimonitoring secara terus menerus berdasarkan data-data publik yang tersedia.

2. Obligasi Syariah
Sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002, “Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Tidak semua emiten dapat menerbitkan obligasi syariah. Untuk menerbitkan Obligasi Syariah, beberapa persyaratan berikut harus dipenuhi:

*      Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yg bertentangan dengan syariah Islam diantaranya: (i) usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang; (ii) usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional; (iii) usaha yg memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram; (iv) usaha yg memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang2 ataupun jasa yg merusak moral dan bersifat mudarat.

*      Peringkat investment grade: (i) memiliki fundamental usaha yg kuat; (ii) memiliki fundamental keuangan yg kuat; (iii) memiliki citra yg baik bagi publik.

*      Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen JII.

Di Indonesia terdapat dua skema obligasi syariah yaitu obligasi syariah mudharabah dan obligasi syariah ijarah. Obligasi syariah mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten. Sedangkan obligasi syariah ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/ diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.
Dalam perdagangan obligasi syariah, menurut Muhammad Gunawan tidak boleh diterapkan harga diskon atau harga premium yang lazim dilakukan pada obligasi konvensional. Prinsip transaksi obligasi syariah adalah al-hawalah (transfer service atau pengalihan piutang dengan tanggungan bagi hasil), sehingga jual beli obligasi syariah hanya boleh pada harga nominal pelunasan jatuh tempo obligasi.
3.       Reksa Dana Syariah
Reksa Dana Syariah merupakan Reksa Dana yang mengalokasikan seluruh dana/portofolio kedalam instrument syariah seperti saham-saham yang tergabung dalam Jakarta Islamic Indeks (JII), obligasi syariah, dan berbagai instrument keuangan syariah lainnya. Perdagangan Reksa Dana Syariah, manajer investasi menawarkan kepada pembeli Reksa Dana Syariah yang bersifat jangka pendek di pasar uang dan Reksa Dana Syariah jangka panjang di pasar saham. Misalnya Danareksa Syariah mengalokasikan 80% investasinya di saham dan 20% di pasar uang atau surat utang. Keuntungan yang diperoleh investor dalam Reksa Dana Syariah ini sangat bergantung pada bagaimana manajer investasi menginvestasikan dana yang dikelolanya. Reksadana syariah tumbuh sangat mengesankan, sebelumnya pada tahun 2003 hanya ada 3 (tiga) reksa dana syariah yang efektif, kemudian bertambah secara kumulatif menjadi 10 (sepuluh) reksa dana syariah sampai dengan akhir 2004.
    
    




Dan adapun instrument yang diharamkan dalam pasar modal syariah adalah :
1.   Preferred Stock  (saham istimewa)
Saham jenis ini diharamkan oleh ketentuan syariah karena terdapat dua karakteristik utama, yaitu:
a. Adanya keuntungan tetap (pre-determinant revenue). Hal ini menurut kalangan ulama dikategorikan sebagai riba.
b. Pemilik saham preferen mendapatkan hak istimewa terutama pada saat likuidasi. Hal ini mengandung unsur ketidakadilan.

2.    Forward Contract Forward contract
Diharamkan karena segala bentuk jual beli utang (dayn bi dayn) tidak sesuai dengan syariah. Bentuk kontrak forward ini dilarang dalam Islam karena dianggap jual beli utang/piutang terdapat unsur ribawi, sedangkan terjadinya transaksi jual beli dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo.

3.     Option
Option merupakan hak, yaitu untuk membeli dan menjual barang yang tidak disertai dengan underlying asset atau real asset. Transaksi option ini bersifat tidak ada (non exist) dan dinilai oleh kalangan ulama bahwa kontrak option ini termasuk future, yaitu mengandung unsur gharar (penipuan/spekulasi) dan maysir (judi).

4.        Transaksi margin on trading
Bentuk transaksi ini dilarang karena hal-hal berikut :
*      Kondisi di mana sisa harga akad yang belum dibayar dengan imbalan berupa bunga yang diharamkan oleh syariah.
*      Surat berharga yang menjadi objek akad dijadikan jaminan pada pialang yang mengambil manfaat dari keuntungan.
*      Adanya dua akad secara bersamaan dalam satu akad, yaitu akad jual beli dan utang.
*      Transaksi ini menimbulkan ketidakadilan, karena hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak yang lain.
*      Adanya praktik perjudian atas surat berharga.

5.        Transaksi short selling
          Merupakan suatu bentuk transaksi jual beli, di mana penjualan terhadap surat berharga belum dimiliki pada waktu akad. Transaksi ini dilarang dalam Islam karena memiliki unsur-unsur yang bersifat spekulatif dan penipuan.
Pasar modal syariah harus membuang jauh-jauh setiap transaksi yang berlandaskan spekulasi. Inilah bedanya dengan pasar modal konvensional yang meletakkan spekulasi saham sebagai cara untuk mendapatkan keuntungan. Meskipun dalam kasus-kasus tertentu seperti insider trading dan manipulasi pasar dengan membuat laporan keuangan palsu dilarang dalam pasar modal konvensional.

G. Indeks Syariah
     Dalam konteks ekonomi islam, pada pola investasi syariah, equity fund dan indeks saham syariah pertama kali justru diluncurkan di Negara yang selama ini sangat alergi terhadap islam, yaitu Amerika Serikat. Equity fund pertama kali diperkenalkan kepada masyarakat pada tahun 1986 ole The North America Trust. Sementara Dow Jones Indeks  pertama kali memperkenalkan indeks syariah pada tahun 1999 dengan membentuk  Dow Jones Islamic Market Indeks  (DJIM). Dow Jones Islamic Index (DJII), pionir indeks saham Islam ini prtama kali diluncurkan pada 8 Febuari 1999 di Manama, Bahrain. Pencetus dan perintis ide tersebut adalah A. Rushdi Shiddiqui, yang sebelumnya bekerja sebagai analisis saham disebuah perusahaan investment bank Wall Street sebagai analisis.
     Ada dua hal utama dalam pasar modal syariah yaitu indeks Islam dan pasar modal syariah itu sendiri. Indeks Islam menunjukkan pergerakan harga-harga saham dari emiten yang dikatagorikan sesuai syariah, sedangkan pasar modal syariah merupakan institusi pasar modal sebagaimana lazimnya yang diterapkan berdasarkan “prinsip-prinsip syariah.”
Indeks Islam tidak hanya dapat dikeluarkan oleh pasar modal syariah saja tetapi juga oleh pasar modal konvensional. Bahkan sebelum berdirinya institusi pasar modal syariah di suatu negeri, bursa efek setempat yang tentu saja berbasis konvensional terlebih dahulu mengeluarkan indeks Islam. Di Bursa Efek Jakarta misalnya, PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bekerja sama dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM) meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) sebelum pasar modal syariah sendiri diresmikan.
          Jakarta Islamic Index (JII) merupakan sumber dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang diluncurkan pada tanggal 3 juli 2000 dan menggunakan tahun 1 Januari 1995 sebagai base date (dengan nilai 100). JII melakukan penyaringan (filter) terhadap saham yang listing (terdaftar). Rujukan dalam penyaringannya adalh fatwa syariah yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional (DSN).
Terdapat perbedaan mendasar antara indeks konvensional dengan indeks Islam adalah indeks konvensional memasukkan seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal haram, yang penting saham emiten yang terdaftar (listing) sudah sesuai aturan yang berlaku (legal). Akibatnya bukanlah suatu persoalan jika ada emiten yang menjual sahamnya di bursa bergerak di sektor usaha yang bertentangan dengan Islam atau yang memiliki sifat merusak kehidupan masyarakat. Misalnya pada awal tahun 2003 yang lalu, di Australia ada rumah bordir (pelacuran) yang masuk ke bursa efek setempat.
                   Berdasarkan Fatwa DSN, maka proses sleksi emiten dalam saham syariah yang merupakan contoh yang masuk dalam kelompok Jakarta Islamic Index (JII).
Seleksi nilai volume transaksi
 
Proses evaluasi emiten setiap enam bulan sekali
 
Seleksi kapitalisasi
 
Proses ini menyaring 30 saham dengan nilai transaksi rata-rata tertinggi di harian BEJ
 
Proses ini menyaring 60 saham dengan kapitalisasi pasar tertinggi di BEJ
 
Bukan usaha yang memproduksi, mendistribusikan dan menyediakan barang/jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat
 
                   Filter syariah bukan satu-satunya syarat yang menjamin emiten masuk ke JII. Ada dua syarat tambahan yang harus dipenuhi, yaitu saham emiten haus memiliki nilai kapitalisasi yang cukup besar di bursa, ini bisa dilihat dari jumlah saham yang dikeluatkan dan harga perlembar saham mempunyai harga yang baik serta saham yang diterbitkan harus sering ditransaksikan (likuid). Maka yang terpilih hanyalah emiten unggulan yang lulus uji untuk tiga kategori: seleksi syariah, seleksi nilai kapitalisasi dan seleksi volume transaksi.

Perkembangan di lantai Bursa
Perkembangan transaksi saham syariah di Bursa Efek Jakarta bisa
digambarkan bahwa, berdasarkan lampiran Pengumuman BEJ No. Peng-499/BEJDAG/U/12-2004 tanggal 28 Desember 2004, bahwa daftar nama saham tercatat yang masuk dalam perhitungan Jakarta Islamic Index (JII) untuk periode 3 Januari 2005 s.d Juni 2005 adalah sebagai berikut :



Adapun kinerja saham-saham syariah yang terdaftar dalam Jakarta Islamic Index (JII) dimaksud juga mengalami perkembangan yang cukup baik, hal ini terlihat dari kenaikan index JII sebesar 37,90% dari 118,952 pada akhir tahun 2003 menjadi 164,029 pada penutupan akhir tahun 2004. Begitu pula nilai kapitalisasi saham-saham syariah yang terdaftar dalam JII juga meningkat signifikan sebesar 48,42% yaitu dari Rp.177,78 Triliun pada akhir Desember 2003 menjadi Rp.263,86 Triliun pada penutupan akhir Desember 2004.
    




    

H. Prinsip-prinsip Umum Investasi Syariah

1.    Prinsip halan dan tayyib
Pembiayaan dan investasi hanya dapat dilakkan pada aset atau kegiatan usaha yang halal, tayyib,tidak membahayakan, bermanfaat dan merupakn kegiata usaha yang spesifik dan dapat dilakukan bagi hasil dari manfaat yang timbul.
2.    Prinsip transparansi guna menghindari kondisi yang gharar (sesuatu yang tidak diketahui pasti akan kebenarannya) dan berbau maisir.
3.    Prinsip keadilan dan persamaan
Kebijakan pengambilan keuntungan senantiasa diarahkan pada suatu kegaitan bisnis yang berorientasi pada pendekatan proses dan cara yang benar dalam emmperoleh keuntungan, buakn pendekatan yang semata mengedepankan besarab nominal hasil keuntungan yang diperoleh.
4.    Dari segi penawaran (suply) maupun permintaan (demand), pemilik harta (investor) dan pemilik usaha (emiten) maupun bursa dan  self regulating organization lainnya tidak boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja atas mekanisme pasar.

Mekanisme Bursa Efek

     Secara umum, mekanisme bursa efek yang wajar menurut syariah meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
a.   Syariah melarang suatu pihak untuk mejual (efek) yang belum   dimiliki.
b.   Kewajaran penawaran –menganggu jumlah efek yang beredar-. Syariah melarang gangguan penawaran yang dicontohkan dengan menimbun barang dan membeli hasil pertanian dari petani sebelum komoditas tersebut sampai di pasar. Kondisi penawaran dalam pasar modal adalah fungsi dari jumlah efek yang beredar (free float), distribusi kepemilikan, jumlah investor dan likuiditas perdagangan.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
1.    Perbedaan pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional dapat dilihat pada instrumen dan mekanisme transaksinya. Sedangkan perbedaan indeks saham Islam dengan indeks saham konvensional terletak pada kriteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Penerbitan indeks saham Islam ini dapat dilakukan oleh pasar modal syariah dan pasar modal konvensional.
2.    Secara menyeluruh konsep pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional tidak jauh berbeda. Karena instrumen utama yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah dan pasar modal konvensional adalah saham. Meskipun dalam pasar modal syariah emiten yang sahamnya diperdagangkan harus bergerak pada sektor yang tidak bertentangan dengan Islam, tetapi hal tersebut tidak membedakan zat dan sifat saham dalam pasar modal konvensional.
3.    Penilaian terhadap konsep pasar modal syariah itu sendiri, yakni yang berkaitan dengan saham sebagai instrumen utama di dalam pasar modal syariah, maka syara’ tidak membolehkan perdagangan saham. Begitu pula menerbitkan saham dengan tujuan menambah permodalan perusahaan, membeli saham dengan tujuan investasi dan memperdagangkannya untuk mengambil keuntungan (capital gain) dari selisih harga (margin) merupakan kegiatan batil dalam Islam.






DAFTAR PUSTAKA
[1]   Rodoni, Ahmad, Prof.Dr., Hamid, Abdul, Prof.Dr.2008. Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta : Zikrul Hakim.
[2]   www.pkes.org
[3]   aasupri.blog.friendster
[4]   mgyasni.niriah


0 Response to "PASAR MODAL"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel